Tag: Kasus Suap Lahan Parkir

  • Kasus Suap Lahan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari

    Kasus Suap Lahan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari

    Cilegon (SL) – Kejaksaan Negeri Cilegon telah menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Penahanan Uteng terkait suap lahan parkir pasar krangot Kota Cilegon.

    Dengan ditetapkan Uteng tersebut masyarakat Kota Cilegon berharap APH agar membongkar semua praktek-praktek korupsi di Kota Cilegon ini.

    Rikil Amri selaku Ketua Umum HMI Cabang Cilegon mengapresiasi langkah Kejari Cilegon mengungkap kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

    Sebelumnya Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh seksi tindak pidana khusus (Pidsus) tersebut, Kamis 22 Juli 2021 lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

    Dan tepat hari ini Kamis, 19 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Cilegon akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial UDA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan parkir di pasar baru keranggot.

    “Kami sangat mendukung langkah Kejari Cilegon atas kinerjanya mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang sangat cepat tanggap dan penuh hati-hati dalam penetapan tersangka kasus korupsi. Terakhir kami mengingatkan kepada seluruh Pejabat baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya, hati-hati dengan uang rakyat, jangan coba main-main”, tutupnya.

    Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis, 19 Agustus 2021.

    Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir. Kadishub Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20 hari ke depan.

    Diketahui, Uteng terbukti telah mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk menguntungkan diri sendiri. (suryadi)