Tag: Kasus Suap Perizinan Meikarta

  • Neneng Rahmi Ungkap Aliran Uang Kasus Suap Perizinan Proye Meikarta

    Neneng Rahmi Ungkap Aliran Uang Kasus Suap Perizinan Proye Meikarta

    Bandung (SL) – Dalam guliran persidangan kasus suap perizinan mega proyek Meikarta, nama Anggota DPRD Provinsi, Waras Wasisto, politis asal PDI Perjuangan (PDIP), ikut mencuat dalam kesaksian mantan Kabid PUPR, Neneng Rahmi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

    Neneng Rahmi  menjelaskan proses aliran uang ke pihak Pemprov Jabar untuk pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk kesaksiannya terhadap terdakwa dari pengembang Meikarta yakni, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

    Diungkapkan Neneng, awal mula terjadinya penyuapan itu, karena pengurusan RDTR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi jalan ditempat. Padahal, RDTR tersebut, diperlukan karena mengubah Kawasan Industri menjadi Kawasan Perumahan. Kemudian sambung Neneng, dia diminta Bupati non-aktif, Neneng Hasanah Yasin (NHY) untuk mengurus persoalan tersebut ke Pemprov Jabar.

    Lalu, Neneng Rahmi mendapat informasi bahwa Sekdis PUPR, Hendry Lincoln punya jaringan di Pemerintah Provinsi yakni, melalui Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto. Mereka berdua kata Neneng, bisa menghubungkan ke Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jabar, Iwa Karniwa. “Dari pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di rest area tol. Saya lupa tepatnya dimana. Intinya membahas soal mempercepat proses RDTR Pemkab Bekasi,” bebernya.

    Ketika itu lanjut Neneng, yang hadir ada, Henry Lincoln, Sulaeman DPRD Kabupaten Bekasi, Waras Wasisto DPRD Provinsi dan Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa. “Saya ada di sana, tapi tidak ikut rapat langsung,” ungkapnya.

    Neneng menambahkan, usai pertemuan, Hendry Lincoln mengatakan kepadanya bahwa hasil pertemuan menyatakan Sekda Provinsi Jabar meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk pencalonan Gubernur di Pilkada 2018. Neneng Rahmi diinstruksikan untuk meminta uang tersebut ke pihak pengembang Meikarta.

    Sekedar informasi, sebelum tahapan pengumuman Calon Gubernur di Pilgub Jabar, Iwa Karniwa sempat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Gubernur ke PDIP masuk dalam tiga besar hasil penjaringan yang akhirnya, pimpinan Partai Megawati Soekarnoputri memilih TB Hasanuddin sebagai Cagub di Pilgub Jabar. “Pemberian uang tersebut akhirnya diserahkan sebesar Rp900 juta melalui Sulaiman pada Desember 2017. Dari Sulaiman, uang diberikan kepada Waras Wasisto sebelum sampai ke Iwa Kurnia,” imbuhnya dihadapan Majelis Pengadilan Tipikor Bandung.

    Neneng Rahmi menceritakan bahwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin memintanya untuk berkoordinasi dengan, Hendry Lincoln terkait pengurusan RDTR yang jalan di tempat di Pemprov Jabar. “Saya tidak tahu yang Rp100 juta kemana. Tapi saya dapat info dari pak Hendry (Lincoln.red) uang Rp 100 juta diminta oleh Pak Waras (Wasisto.red),” pungkasnya.

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya, memanggil Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Waras Wasisto pada Senin (3/12/2019) lalu. Pria yang juga menjabat Bendahara DPD PDIP Jabar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi terkait dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (inijabar)

  • Sekda Jabar Disebut Terima Uang Terkait Perizinan Proyek Meikarta

    Sekda Jabar Disebut Terima Uang Terkait Perizinan Proyek Meikarta

    Bekasi (SL) – Nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) Iwa Karniwa disebut Neneng Hasanah Yasin menerima duit terkait perizinan proyek Meikarta. Bupati Bekasi nonaktif itu menyebut Iwa mendapat Rp 1 miliar. “Yang disampaikan (Neneng Rahmi Nurlaili), ‘Pak Iwa, Sekda, minta Rp 1 M,” ucap Neneng yang duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).

    Neneng Rahmi merupakan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dia memang saat itu mengurusi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan ke Pemprov Jabar.

    Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Neneng pun terjerat kasus itu tetapi perkaranya belum disidang.

    Saat ditanya jaksa lebih detail mengenai sumber uang itu, Neneng mengaku tidak tahu. Dia hanya memastikan bila Neneng Rahmi memberitahunya soal pemberian uang itu. “Saya nggak begitu detail, tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada sekda,” ucap Neneng.

    Pada 29 November 2018, Iwa pernah dipanggil penyidik KPK. Saat itu Iwa mengaku ditanya seputar proses penataan ruang daerah. Namun dia mengaku tidak tahu. “Sekali lagi, kami Pemprov Jabar akan terus bersikap koperatif karena sinergi antara Pemprov Jabar dan KPK dalam upaya pencegahan sudah berlangsung dengan sangat baik,” ujar Iwa saat itu.

    Namun Iwa tidak menjelaskan mengenai dugaan pemberian uang itu. Di sisi lain, KPK menduga ada pihak yang mengubah peraturan daerah (perda) tata ruang Kabupaten Bekasi agar perizinan proyek Meikarta bisa terbit seluruhnya.(MedialiputanIndonesia)

  • Staf DPMPTSP Akui Terima Uang Rp 120 Juta Terkait Perizinan Proyek Meikarta

    Staf DPMPTSP Akui Terima Uang Rp 120 Juta Terkait Perizinan Proyek Meikarta

    Bandung (SL) – Lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus suap perizinan mega proyek Meikarta besutan Lippo Group yang dipimpin Hakim Ketua, Tardi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu, (16/1/2019).

    Kelima saksi itu yakni, Acep Eka Pradana (26) ajudan Bupati Bekasi nonaktif (Neneng Hasanah Yasin), Agus Salim (32) ajudan pribadi Bupati Bekasi, Kusnadi Indra Maulana (43) staf Analis Bidang Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

    Marfuah Afwan (30) Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi dan mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, serta Asep Efendi (39) wiraswasta.

    Kelimanya, dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro bersama, Hendry Jasmen, Taryudi dan Fitrajaya Purnama.

    Diruang sidang lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Ketua tim JPU KPK Yadyn menjelaskan, bahwa kelima saksi yang dihadirkan itu terkait dugaan penerimaan uang yang diterima dari pihak pengembang Meikarta dan disampaikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

    Diungkap kesaksian dari Staff DPMPTSP, Kusnadi, dirinya sempat menerima uang dari Kepala Dinas sebesar Rp3,5 juta sebagai THR pada lebaran 2018. Dia juga sempat mengantarkan uang dari atasannya di DPMPTSP, Sukmawati, untuk EY Taufik (pejabat Bappeda) sebanyak Rp120juta. “Saya mau lebaran dikasih THR sama Kepala Dinas Rp3,5 juta. Ada uang Rp120juta dari atasan saya untuk EY Taufik, Bappeda. Baru tau kalo uang itu ternyata dari Meikarta,” ungkapnya.

    Hakim Ketua, Tardi sempat, mencecar Kusnadi lantaran dia membeberkan adanya ‘kas’ di DPMPTSP. “Uang kas apa, uang kas itu untuk siapa. Apakah uang Rp120juta yang dikembalikan ke KPK itu kasnya dinas satu pintu. Saya tanya, berapa banyak nilainya sekarang uang kas di dinas satu pintu,” pungkas Ketua Majelis. (BE)

  • Empat Terdakwa Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Suap Ijin Meikarta

    Empat Terdakwa Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Suap Ijin Meikarta

    Bandung (SL) – Sidang perdana kasus suap perijinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang melibatkan mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin, Rabu (19/12/2018) menghadirkan empat orang terdakwa. Empat orang terdakwa pelaku suap dari pihak Meikarta yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, konsultan dan Fitrajadja Purnama selau pihak konsultan.

    Keempat orang terdakwa tersebut sebagai pelaku suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi. Neneng diduga terima suap sebesar Rp.13 milyar dan menerima uang muka sebesar Rp. 7 milyar dari para terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Wayan Riana SH usai sidang menjelaskan, bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan penyuapan kepada pejabat Pemkab Bekasi dan Bupati Neneng Hasanah Yasin. Soal suap tersebut berkaitan dengan proses perijinan property Meikarta.

    Para terdakwa akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (transjabar)

  • 19 Desember 2018 Dijadwalkan Sebagai Sidang Perdana Perkara Suap Perizinan Meikarta

    19 Desember 2018 Dijadwalkan Sebagai Sidang Perdana Perkara Suap Perizinan Meikarta

    Bandung (SL) – Persidangan perdana perkara suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta segera disidangkan. Ada empat terdakwa yang bakal diadili. “Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018, ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

    Empat terdakwa yang akan duduk sebagai pesakitan adalah:
    1. Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group;
    2. Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group;
    3. Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group; dan
    4. Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

    “Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta, Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan,” imbuh Febri.

    Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (djn)

  • 11 Orang Saksi Diperiksa KPK Perihal Dugaan Suap Perizinan Meikarta

    11 Orang Saksi Diperiksa KPK Perihal Dugaan Suap Perizinan Meikarta

    Bekasi (SL) – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018). Mereka adalah Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan Edi Dwi Soesianto, tenaga honorer dan PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dini Bashirotun dan Gilang Yudha.

    Kemudian, PNS pada Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Entin, Sukmawatty Karnahadijat serta Kasimin dan Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Andi.

    Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup, seorang swasta bernama Satriyadi, Kepala Dinas PUPR Pemprov Jawa Barat HM Guntoro dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori.

    “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

    Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

    Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan  pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (detik)