Tag: Kasus Suap PMB Unila

  • Nilai Aset Gedung LNC Terpidana Karomani Ditaksir Capai 2,5 M Lebih

    Nilai Aset Gedung LNC Terpidana Karomani Ditaksir Capai 2,5 M Lebih

    Bandar Lampung (SL)-Usai vonis terpidana kasus suap PMB eks Rektor Unila Karomani beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Senin 26 Juni 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

    Kedatangan tim Satgas Eksekusi dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK itu untuk menghitung nilai aset gedung LNC. Taksiran sementara, nilai aset gedung LNC tersebut mencapai Rp2,5 miliar lebih.

    “Kami di sini untuk menilai aset yang disita, dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp2,5 miliar. Tapi SOP hasil taksiran menunggu 15 hari kerja,” ujar Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu.

    Leo mengatakan, setelah hasil nilai aset tanah dan bangunan LNC beserta isinya keluar, langkah selanjutnya yakni melakukan pelelangan. Jika hasil pelelangan tersebut melebihi nilai kerugian negara maka sisanya akan dikembalikan kepada Karomani.

    Hasil penyitaan emas yang dilakukan sebelumnya perlu dilelang terlebih dahulu, baru kekurangannya ditutupi hasil lelang gedung LNC. Namun, jika Karomani bisa mengganti kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita,” tambah Leo.

    Leo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,5 miliar lebih dan 10 ribu dollar Singapura, termasuk emas batangan yang ditaksir berjumlah Rp2 miliar.

    “Jadi sisa kerugian negara sesuai amar keputusan masih sekitar 1,5 miliar,” terang Leo.

    Diketahui, dalam melakukan eksekusi dan menghitung nilai aset gedung LNC, Satgas KPK didampingi Ketua Panitia Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin, dan penjaga gedung LNC. (*/Red)

  • KPK Diminta Adil Dalam Peningkatan Status Terduga Pemberi Suap PMB Unila

    KPK Diminta Adil Dalam Peningkatan Status Terduga Pemberi Suap PMB Unila

    Bandar Lampung (SL)-KPK diminta adil dan tidak tebang pilih dalam peningkatan status para terduga kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.

    KPK diharapkan dapat menegakkan hukum yang berkeadilan terhadap empat terduga penerima dan puluhan terduga pemberi suap. Artinya, KPK jangan beralasan masih mencari mens rea atau niat dari para terduga pemberi suap.

    “Sudah jelas pemberi baik langsung maupun tak langsung bertujuan (niatnya) untuk memuluskan (turut serta) terjadinya dugaan tindak pidana,” ujar Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Aan Ansori, menyikapi
    komentar JPU KPK Dian Hamid usai sidang vonis suap kasus PMB Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Jumat 26 Mei 2023.

    Sebelumnya, JPU Dian Hamis mengaku akan berkoordinasi ke pimpinan lembaga soal
    nama lain yang terlibat dalam kasus suap, seperti pernyataan Majelis Hakim dalam sidang vonis pada kamis, 25 Mei 2023 lalu.

    “Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu,” kata Dian usai mengikuti sidang vonis.

    Diketahui, Majelis Hukum sempat menyebut nama atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dan juga harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

    Adapun nama lain tersebut antara lain, saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila) dan para pemberi suap lainnya. (Red)

  • Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih

    Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih

    Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim telah memvonis tiga terpidana suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Fakultas Kesehatan Unila pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis 25 Mei 2023. Dalam putusan itu, terdakwa eks Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun kurungan penjara, dengan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

    Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap PMB di Unila, dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama. “Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

    Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila. Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp10 Miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 8,075 miliar kepada Karomani dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

    “Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara,” kata Lingga.

    Disebutkan, uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 Dollar Singapura.

    Sementara dua terdakwa lainnya yakni, mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan mantan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi telah lebih dulu divonis majelis hakim empat tahun enam bulan penjara. Keduanya dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar akan diganti hukuman penjara dua bulan.

    Terdakwa Heryandi dan M Basri juga dihukum mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

    Diketahui, sebelum memvonis Karomani, Heryandi dan M Basri, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan terhadap Andi Desfiandi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Karomani atas PMB tahun 2022.

    Sampai hari ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri. (Red)

  • Divonis Hari Ini, Karomani CS Pasrah

    Divonis Hari Ini, Karomani CS Pasrah

    Bandar Lampung (SL)-Tiga terdakwa kasus suap PMB Unila kembali menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. Kamis, 25 Mei 2023.

    Ketiganya yakni, eks Rektor Unila Karomani, eks Warek Unila Heryandi dan mantan Senat Hasan Basri. Mereka tiba di Pengadilan sekira pukul 09.00 WIB, yang diantar mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas Kejari dan polisi.

    Saat dimintai keterangan menjelang sidang, Karomani mengaku pasrah menerima vonis majelis hakim nantinya. “Ya berserah diri saja. Mudah-mudahan yang terbaik. Semoga kita sehat semuanya,” kata Karomani.

    Hal senada juga diungkapkan Hasan Basri yang juga siap menjalani sidang putusan tersebut. “Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini,” kata dia.

    Dikutip Rilis Id, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

    Sementara, terdakwa Hasan Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan, untuk Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua Hasan Basri sebesar Rp150 juta. (*)