Tag: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Jakarta, (SL)Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.

    Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, FM ketujuhnya merupakan pegawai BAKTI Kemenkominfo, dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.” Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip rabu (5/7).

    Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.

    Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

    Dua perkara tersebut terjadi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pungkas Ketut (Red).

  • Dua Warga Bireuen Dituntut 12 Tahun Penjara Lantran Terlibat Pencucian Uang Kasus Narkoba 39 Kg

    Dua Warga Bireuen Dituntut 12 Tahun Penjara Lantran Terlibat Pencucian Uang Kasus Narkoba 39 Kg

    Sumatera Utara (SL) – Dedi dan Herizal warga Bireuen yang terlibat dalam kasus pencucian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 39 Kg tak menunjukan rasa penyesalan. Wajahnya malah terlihat berseri-seri dan sesekali mengumbar senyuman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12) sore.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari kepada Majelis hakim mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Dedi dan Herizal masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, Denda 2 Miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  3 jo pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Cut Indri.

    Kedua terdakwa turut serta melakukan percobaan, pembantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

    Masih dalam tuntutannya, JPU Cut Indri mengatakan pemberatan terhadap hukuman kedua terdakwa lantaran sudah menikmati hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan temannya Ali Akbar.

    Selain tuntutan pidana, sejumlah aset berupa tanah yang berdiri di atasnya satu unit rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan dua unit Mobil bermerk Honda CRV dan Honda Civic dirampas untuk negara. “Menuntut seluruh barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana dirampas untuk negara,” pungkas Cut Indri.

    Diketahui dalam dakwaan JPU Cut Indri, Herizal dan Dedi bertugas sebagai bendahara atas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ali Akbar selama empat tahun, mulai dari Maret 2013 hingga Maret 2017. Total Keduanya dititipkan uang mencapai Rp 1,8 Miliar.

    Ali Akbar merupakan bandar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap petugas BNN pada Juni 2017 lalu dengan barang bukti sabusabu mencapai 39 Kg. Ali Akbar merupakan target operasi BNN Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia yang diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 Maret 2018.

    Saat ditangkap petugas BNN, Ali Akbar mengungkap bahwa sejumlah hasil peredaran narkotika yang ia lakukan di Sumatera Utara dan Aceh dititipkan kepada terdakwa Dedi dan Herizal, Sehingga personel BNN pada 16 Maret 2018 akhirnya menciduk keduanya di salahsatu rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

    Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN, uang yang diterima keduanya diketahui telah dikirimkan sebagian ke rekan rekan Ali Akbar lainnya. Kini untuk mengadili kedua terdakwa, Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Senin (7/1/2019) mendatang. (topkota)

  • Polda Riau Peroleh Penghargaan Ungkap Kasus TPPU Paling Banyak

    Polda Riau Peroleh Penghargaan Ungkap Kasus TPPU Paling Banyak

    Riau (SL) – Kepolisian Daerah Riau mendapatkan penghargaan karena menjadi Polda yang paling banyak mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus narkotika. Tercatat, sudah enam kasus TPPU yang ditangani Polda Riau. Tiga di antaranya sudah pada tahap inkrah.

    Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah aset para bandar narkoba ini pun sudah disita polisi, di antaranya jetski, mobil hingga uang miliaran rupiah.

    Direktur Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Haryono mengatakan, dirinya memang memerintahkan seluruh kepala satuan reserse narkoba seluruh Polres di Riau untuk berusaha mengungkap kasus TPPU para bandar narkoba ini. “Jadi saya sendiri semua mewajibkan semua Kasat Narkoba Polda Riau minimal satu kasus itu satu tahun khusus TPPU,” kata Haryono, Rabu, 21 November 2018.

    Penanganan kasus TPPU, kata Haryono, berbeda dengan penanganan kasus yang lain. Polda Riau pun akan mendampingi setiap Polres yang menangani kasus TPPU mulai dari pemeriksaan saksi hingga kasus tersebut inkrah. “Kita dampingi dari pemeriksaan saksi sampai ekspose di PPATK dan putusan,” katanya.

    Diutarakannya, pengungkapan satu kasus pencucian uang membutuhkan waktu lama. Sebab butuh pemeriksaan dan koordinasi pihak lain untuk membuktikan tindak pidana ini. (Viva)