Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang remaja, N (15), warga Lampung Tengah, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tersangka berinisial RF (21), warga Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul, DIY.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Juprianto mengatakan, korban dan tersangka berkenalan di media sosial pada Desember 2023. Tersangka menawarkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan kepada korban.
“Tawaran itu disambut antusias oleh korban, karena ekonomi keluarga saat ini sedang bermasalah,” ucap Juprianto, Jumat, 12 Januari 2024.
Selanjutnya tersangka menjemput dan membawa korban ke Jakarta pada 26 Desember 2023. Usai mampir di kosannya, tersangka lalu mengantar korban ke Tangerang Banten untuk bekerja.
Setibanya di Tangerang, pekerjaan yang ditawarkan tersangka tidak sesuai harapan korban. Dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban pun terkejut, saat mengetahui dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Korban sempat bekerja lima hari, lalu ia tidak kuat dan meminta agar dipulangkan,” tambah Juprianto.
Setelah meminta dipulangkan, korban lalu dijemput oleh tersangka. Korban yang ketakutan lalu menelpon dan memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban kemudian melaporkan RF ke Polsek Seputih Surabaya.
Usia menerima laporan orang tua korban, personel Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF di sebuah kontrakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bagian dari komplotan perdagangan orang. Dibuktikan dengan ditemukannya tiga KTP palsu yang usianya dituakan, salah satunya milik korban,” jelas Juprianto.
Berdasarkan pengakuan RF, dirinya sudah tiga tahun melakoni bisnis gelap tersebut bersama dua rekannya, warga jakarta Barat berinisial KI yang berperan sebagai pembuat KTP palsu. Lalu, AA warga Jakarta Barat, berperan sebagai bos dalam bisnis perdagangan anak tersebut. Keduanya kini masih diburu polisi.
Dari hasil bisnis terlarang tersebut, terduga RF mendapat jatah dari AA sebesar Rp1,4 juta per anak yang dipekerjakan sebagai ART.
Menurut Juprianto, terduga RF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam kejaran polisi.
“Pelaku (RF) dijerat Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Juprianto. (*)