Tag: Kasus TPPO

  • Tergiur Loker Bergaji Tinggi, Remaja di Lampung Tengah jadi Korban TPPO

    Tergiur Loker Bergaji Tinggi, Remaja di Lampung Tengah jadi Korban TPPO

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang remaja, N (15), warga Lampung Tengah, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tersangka berinisial RF (21), warga Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul, DIY.

    Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Juprianto mengatakan, korban dan tersangka berkenalan di media sosial pada Desember 2023. Tersangka menawarkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan kepada korban.

    “Tawaran itu disambut antusias oleh korban, karena ekonomi keluarga saat ini sedang bermasalah,” ucap Juprianto, Jumat, 12 Januari 2024.

    Selanjutnya tersangka menjemput dan membawa korban ke Jakarta pada 26 Desember 2023. Usai mampir di kosannya, tersangka lalu mengantar korban ke Tangerang Banten untuk bekerja.

    Setibanya di Tangerang, pekerjaan yang ditawarkan tersangka tidak sesuai harapan korban. Dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

    “Korban pun terkejut, saat mengetahui dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Korban sempat bekerja lima hari, lalu ia tidak kuat dan meminta agar dipulangkan,” tambah Juprianto.

    Setelah meminta dipulangkan, korban lalu dijemput oleh tersangka. Korban yang ketakutan lalu menelpon dan memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban kemudian melaporkan RF ke Polsek Seputih Surabaya.

    Usia menerima laporan orang tua korban, personel Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF di sebuah kontrakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bagian dari komplotan perdagangan orang. Dibuktikan dengan ditemukannya tiga KTP palsu yang usianya dituakan, salah satunya milik korban,” jelas Juprianto.

    Berdasarkan pengakuan RF, dirinya sudah tiga tahun melakoni bisnis gelap tersebut bersama dua rekannya, warga jakarta Barat berinisial KI yang berperan sebagai pembuat KTP palsu. Lalu, AA warga Jakarta Barat, berperan sebagai bos dalam bisnis perdagangan anak tersebut. Keduanya kini masih diburu polisi.

    Dari hasil bisnis terlarang tersebut, terduga RF mendapat jatah dari AA sebesar Rp1,4 juta per anak yang dipekerjakan sebagai ART.

    Menurut Juprianto, terduga RF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam kejaran polisi.

    “Pelaku (RF) dijerat Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Juprianto. (*)

  • Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Terbanyak Modus PMI Ilegal & PSK

    Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Terbanyak Modus PMI Ilegal & PSK

    Jakarta, (SL) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jajaran Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berhasil ungkap ratusan kasus dan terus melakukan penindakan terhadap pelaku.

    Diketahui sampai dengan kamis, (22/6) kemarin, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP), dan sebanyak 580 tersangka telah dibekuk.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.

    “Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

    Salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.

    Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

    Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

    Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.

    Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online.

    Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

    Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

    Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

    “Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671,” kata Ramadhan.

    Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.

    Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

    Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO. (Red)

  • Penyidik Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus TPPO 24 CPMI ke Kejati

    Penyidik Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus TPPO 24 CPMI ke Kejati

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 20 Juni 2023.

    Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut. Ada sekitar 268 halaman berkas yang diserahkan oleh penyidik.

    “Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut,” kata Reynold di Mapolda Lampung.

    Diketahui sebelumnya, para korban telah dipulangkan ke daerah asalnya di NTB pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus TPPO 24 Calon Pekerja Imigran Ilegal (CPMI) tersebut.

    Dari perkembangan penyelidikan tim Penyidik Polda Lampung, terungkap bahwa tersangka D memiliki kedekatan dengan pemilik rumah di Rajabasa yang merupakan tempat penampungan para CPMI tersebut.

    “Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah. Beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya” kata Kombes Pol Reynold.

    Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.

    “Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan di teliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian,” ujar I Made Agus Putra Adyana, Selasa 20 Juni 2023.

    Dia juga menyampaikan, pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Lampung.

    “Berkas perkaranya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melakukan penyelamatan 24 CPMI asal NTB dari upaya TPPO di wilayah Lampung.

    Kasus itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sebagai tempat penampungan sementara di kawasan Rajabasa pada Selasa, 5 Juni 2023 lalu. (*/Red)