Tag: Kasus TPPO Lampung

  • Diimingi Kerja ke Korsel Bergaji Tinggi, 3 Warga Lamtim Jadi Korban TPPO

    Diimingi Kerja ke Korsel Bergaji Tinggi, 3 Warga Lamtim Jadi Korban TPPO

    Bandarlampung, sinarlampung.co Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa tiga warga Lampung Timur, RZ, AW, dan NY. Mereka diiming-imingi kerja di luar negeri bergaji tinggi.

    Pelakunya dikabarkan sudah tertangkap, terdiri dari dua orang wanita berinisial SG (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Bandung, Jawa Barat.

    Menurut keterangan Polisi, awalnya korban RZ mendapat tawaran pekerjaan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan dengan gaji Rp23 juta perbulan. Korban tergiur dan menerima tawaran pelaku SG.

    Sekitar April-November 2023, korban menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diminta pelaku. Tetapi, hingga akhir November 2023, RZ tidak mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan.

    “Saat itulah tersangka SS menghubungi tersangka SG memberitahukan bahwa calon PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan bukan ke Taiwan. Lalu, tersangka SG memberitahukan RZ bahwa bersangkutan tidak jadi bekerja ke Taiwan, melainkan ke Korea Selatan,” terang Kabid Humas Polda Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

    Pelaku memberitahukan bahwa korban akan dipekerjakan di perkebunan jeruk di Jeju, Korea Selatan. Korban pun setuju karena diiming-imingi gaji Rp23 juta perbulannya.

    Kemudian, SG memberangkatkan RZ secara non prosedural. Padahal, RZ sudah membayar Rp50 juta agar bisa diberangkatkan ke Korea Selatan dengan dibayar secara bertahap.

    “Pada 7 Januari 2024, RZ didampingi SG dan SS berangkat ke Korea Selatan. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tersangka SG dan SS bertemu dengan TN. Saat itu, TN menitipkan dua orang lagi yakni AW dan NY untuk diberangkatkan menjadi PMI di Korea Selatan,” jelas Umi.

    Selanjutnya, dua tersangka bersama tiga korban berangkat ke Korea Selatan. Kelimanya sempat transit di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, dan Bandara Changi, Singapura.

    Pada 8 Januari 2024, kelimanya tiba di Bandara Jeju Internasional Airport, Korea Selatan. Namun kelimanya dicurigai petugas bandara dan dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi Korea Selatan.

    “Saat diperiksa, kelimanya tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk bisa bekerja di Korea Selatan. Sehingga mereka terpaksa diamankan ke ruang isolasi selama empat hari,” kata Umi.

    Pada 13 Januari 2024, kelimanya dipulangkan ke Indonesia dan transit melalui bandara Changi, Singapura menuju bandara Internasional Yogyakarta.

    Sesampainya di bandara Yogyakarta kelimanya langsung diamankan pihak bandara dan petugas imigrasi setempat. Sementara, dua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Hasil Pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengiming-imingi korban dengan gaji Rp23 juta per bulan. Kedua tersangka ini merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai TKI di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural,” kata Umi.

    Menurut Umi, para pelaku menargetkan korban yang berada di perkampungan. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari satu korbannya jika berhasil. “Dan selama ini sudah ada yang diberangkatkan ke Taiwan,” ujarnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 buah parpor, 10 lembar tiket boarding pass, 2 unit handphone merk Oppo A16 warna biru tua dan merk Vivo Y15S warna biru, serta 3 lembar surat berita acara penolakan dari kantor cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.

    Barang bukti lainnya, yakni satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan empat lembar bukti pemesanan tiket Trip.com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.

    “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan penjara maksimal 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600 juta,” pungkas Umi. (*)