Tag: Kasus Yogi Andhika

  • Relawan Aksi Longmarch Lampung-Jakarta Tiba di Monas

    Relawan Aksi Longmarch Lampung-Jakarta Tiba di Monas

    Jakarta (SL) – Relawan Pencari Keadilan untuk almarhum Yogi Andhika yang melakukan aksi longmarch Lampung – Jakarta dengan berjalan kaki, telah tiba di Monas Jakarta Pusat, Rabu, (11/07/2018), sekitar pukul 15.30 WIB.

    Dikatakan Ali Iqrom (Sekretaris GMPLU), kondisi fisik dalam keadaan letih, tim yang melakukan aksi solidaritas dimaksud tetap solid dalam menuntaskan tugasnya.

    “Harus kami akui, setiba di Monas, kondisi fisik seluruh tim yang melaksanakan aksi ini dalam keletihan yang teramat sangat. Namun, kami tetap solid dan bertekad kuat untuk menuntaskan perjalanan ini,” ujar Ali Iqrom.

    Sementara itu, Ibrahim S, (anggota GMPLU) mengatakan dirinya baru kali pertama ikut aksi seperti ini.

    “Baru kali inilah saya ikut aksi seperti ini. Saya terpanggil untuk ikut aksi sosial ini didorong karena adanya suatu keinginan mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil,” tutur Ibrahim S.

    Diberitakan sebelumnya, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk almarhum Yogi Andhika yang melaksanakan aksi longmarch berjalan kaki dimulai dari Tugu Radin Inten Bandarlampung, menuju Jakarta, pada Sabtu, (07/07), sekitar pukul 10.00 WIB.

    Tim dimaksud bertujuan ke Mabes Polri guna bertemu Kapolri. Mereka juga akan menuju Istana Kepresidenan Republik Indonesia dan beberapa tempat lainnya, yakni Komnas HAM, hingga Kemenkum HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

    Relawan yang melaksanakan aksi longmarch Bandarlampung – Jakarta, yakni Ardiansyah (wartawan media ini), Ali Iqrom (Sekretaris GMPLU), Ibrahim S (anggota GMPLU), Hamsah (anggota LSM DPD Garmada Lampura).

    Dijelaskan Ardiansyah, sebelum menemui para petinggi negara dimaksud, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Almarhum Yogi Andhika menunggu kehadiran keluarga almarhum dan pengurus DPD KNPI Lampura serta LSM Lentera guna melakukan diplomasi.

    “Kami sementara menunggu kedatangan DPD KNPI Lampura dan LSM Lentera yang akan mendampingi keluarga almarhum dan tim ini untuk melakukan diplomasi dengan para petinggi negara. Agar tujuan kedatangan kami di Jakarta dapat diterima secara langsung oleh pihak-pihak terkait,” jelas Ardiansyah, yang juga wartawan media ini. (ardi)

  • Kapolda Beri Target Seminggu Tangkap Bowo, KNPI Lampura Tunda Longmarch

    Kapolda Beri Target Seminggu Tangkap Bowo, KNPI Lampura Tunda Longmarch

    Bandarlampung (SL) – Ketua DPD KNPI Lampung Utara M. Alfin mengapresiasi komitmen Kapolda Lampung untuk segera menyelasikan kasus Yogi Andhika. Bahkan, orang nomor satu di Institusi Kepolisian Provinsi Lampung itu menargetkan waktu seminggu untuk menangkap Maulan Irwansyah alias Bowo untuk mengungkap aktor kasus itu.

    “Dengan Komitmen Pak Kapolda untuk segera menuntaskan kasus ini, tentunya KNPI sementara menunda longmarch ke Istana merdeka menghadap Presiden RI JOKOWIDODO, KAPOLRI Komnasham, dan Mekopulhukam atas Komitmen KAPOLDA yg akan membuka informasi seluruh proses penyelidikan tragedi kemanusian terbunuhnya sopir bupati Lampung Utara,” jelas M. alfin, Sabtu, (7/6).

    Alfin juga mempercayakan secepatnya kasus dapat segera diselesaikan untuk mengungkap kasus ini, dan menangkap para pelakunya.”Pak Kapolda telah berjanji kepada Ibunda Yogi dan KNPI,”tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, sesaat sebelum melaksanakan aksinya longmarch berjalan kaki dari Lampung menuju Jakarta, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengundang tim KNPI Lampung Utara ke Mapolda Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana, mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi longmarch Bandarlampung-Jakarta.

    “Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum’at, 06/07/2018), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat ini melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakuk aksi longmarch dimaksud.

    “Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat melakukan penangkap,” tegas Irjen Pol. Suntana.

    Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini terbuka untuk umum.

    “Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya. (ardi)

  • Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Direktur LSM Lentera, Muharis mengatakan berdasarkan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga kemudian menetapkan Bowobdan rekan sebagai tersangka.

    Hingga kini, penanganan perkembangan kasus ini sudah lebih dari 2 (dua) bulan setelah SP2HP Direskrimum Polda Lampung diserahkan kepada keluarga almarhum Yogi Andhika. “Akan tetapi, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap. Harusnya, institusi kepolisiaan bersikap profesional, transparan serta wajib menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” terang Muharis, melalui pers releasenya, Minggu, (08/07/2018).

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Haris meminta agar pihak kepolisian jangan ada upaya tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian. Termasuk kegiatan aksi longmarch yang akan dilakukan tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan keluarga karena kasus ini dinilai mandul dan tidak ada upaya serius dalam menangkap pelaku.

    “Kami meyakini jika Polda Lampung serius bekerja maka waktu 2 bulan cukup optimal. Begal dan teroris saja cepat tertangkap, apalagi ini tersangka merupakan oknum ASN dan Oknum Aparat,” sergah Muharis.

    Sejauh ini penundaan aksi long march dilakukan karena Kapolda Lampung berjanji kepada keluarga korban akan segera menangkap tersangka dalam waktu satu minggu. “Penundaan aksi long march ini tidak serta-merta menyurutkan semangat dari kawan-kawan relawan lainnya untuk lebih dulu tiba di Jakarta dan secara estafet akan disusul oleh kawan-kawan yang lainnya bersama ibu dan keluarga korban agar dapat bertemu langsung Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jend. Tito Karnavian demi menyuarakan keadilan,” ujarnya

    Lebih lanjut, Lentera Lampung mengimbau dan meminta secara khusus kepada semua lapisan masyarakat dan berbagai elemen untuk terus mendoakan Aksi solidaritas kemanusiaan ini, mengawal dan mengawasi perkembangan serta proses hukum kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika.

    Diketahui, pada Sabtu kemarin, (07/07/2018), dua orang relawan atas nama Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung) bersama rekannya Hamsah (anggota DPD Garmada Lampura), dan Iqrom (Sekretaris GMPLU) tetap malkukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta. (ardi)

  • Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten

    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten

    Bandarlampung (SL)-Meski sudah mendapat jaminan dari Kapolda Lampung, Irjend Polisi Suntana, dalam hal pengungkapan kasus kematian sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) Yogi Andhika.

    Tim longmarch istirahat.

    Namun, satu tim tetap berangkat menuju Jakarta dengan cara longmarch (berjalan kaki) Lampung – Jakarta untuk mencari keadilan atas kematian Yogi Andhika yang diduga kuat akibat penganiayaan berat.

    Rombongan yang terdiri dari lima orang ini, selain membawa bendera merah putih juga menyertakan banner bertuliskan ”Mencari Keadilan Alm. Yogi Andhika”. ”Saat ini kami sedang berada di Cilegon (Provinsi Banten, Red). Kita terus bergerak menuju Ibukota Jakarta,” ujar Ardiansyah, saat dihubungi melalui telepon selulernya, sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu, (8/7).

    Dijelaskan, tim yang dipimpinnya, berangkat Sabtu (7/7) sekitar pukul 10.00 WIB, dan kemungkinan Senin malam, atau Selasa pagi sudah tiba di Jakarta. Terkait dengan keberadaan keluarga Yogi Andhika, Ardiansyah mengatakan jika tim sudah tiba di Jakarta, maka pihak keluarga akan menyusul dengan menaiki kendaraan.

    Terkait adanya atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, Ardiansyah menjelaskan, jika KNPI Lampura dan LSM Lentera sudah dipanggil pihak Polda Lampung terkait dengan rencana awal aksi long march Lampung – Jakarta. ”Polda minta bersabar, dan berjanji dalam seminggu nangkep tersangka. Pengembangan akan dilakukan dari tersangka BW, dan keberadaan BW sudah terdeteksi,” papar Ardiansyah.

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika
    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Untuk menghormati permintaan itu, lanjut Ardiansyah, maka DPD KNPI Lampura dan LSM Lentera menunggu tindak lanjut dari pihak Polda Lampung tersebut. “Mereka menunggu tindak lanjut tersebut. Tapi setiap hari, perkembangan kasus itu terus ditanya ke Mapolda Lampung. Dan sekarang sudah terbuka. Itu, sesuai dengan pernyataan Kapolda, itu terbuka untuk publik,” katanya.

    Meski begitu, dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan pihak Polda Lampung, dirinya bersama tim kecil tersebut harus terus berjalan kaki menuju Jakarta. “Kalau sebelumnya banyak yang ingin ikut dalam aksi jalan kaki Lampung – Jakarta ini. Tapi karena menghormati pernyataan Kapolda, maka kita putuskan kirim tim kecil saja,” pungkas Ardi. (rls/rdr ktb)

  • Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Bandarlampung (SL) – Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika melaksanakan aksi long march dengan berjalan kaki yang dimulai dari Tugu Radin Inten Bandarlampung menuju Istana Kepresidenan Republik Indonesia hingga Mabes Polri dan beberapa tempat lainnya. Rombongan dimaksud melaksanakan aksi solidaritas pada Jum’at, (06/07/2018), usai menunaikan shalat Jum’at berjamaah.

    Adapun rombongan aksi long march Bandarlampung – Jakarta Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika terdiri dari Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung), M. Habim Andoka AS (anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW), Ahmad Sumedi (anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW), Sandi Fernanda (anggota DPD KNPI Lampura), Panji Harkenas (anggota DPD KNPI Lampura), Ali Iqrom (Sekretaris GMPLU), Hamsah (anggota LSM Garmada), Nanda Oktara (mahasiswa Unila), Sefri (mahasiswa UIN), bersama ibunda alamarhum Yogi Andhika, Fitrita Hartati dan ayuk kandung almarhum, Lilian Rosita.

    Dikatakan anggota DPD KNPI Lampura, Sandi Fernanda, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika bermaksud menemui Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jend. Tito Karnavian, dan beberapa petinggi lainnya.

    “Kami merasa betapa sulitnya mendapatkan keadilan di Kab. Lampura dan Prov. Lampung. Selama ini penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika tidak mendapatkan titik terang,” jelasnya.

    Bahkan, dijelaskan Sandi Fernanda lebih lanjut, terindikasi kuat ada konspirasi dan upaya-upaya aparat penegak hukum di Kab. Lampura dan Prov. Lampung untuk mengaburkan penanganan kasus yang telah melanggar Hak Asasi Manusia bagi Yogi Andhika.

    Senada hal tersebut, anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW, M. Habim Andoka AS, menyampaikan kekecewaan begitu mendalam terkait penanganan kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihak Polda Lampung.

    “Kami begitu kecewa dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hukum di negeri ini terkesan tidak berpihak bagi masyarakat marginal untuk mendapatkan keadilan. Banyak sekali ketidakjelasan dalam penanganan kasus yang melanggar hak asasi manusia bagi Yogi Andhika. Beberapa hasil pemeriksaan justru terindikasi akan menghilangkan jejak para pelaku utama,” papar M. Habim.

    Ditambahkannya, hal inilah yang membuat Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika memutuskan melakukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta dengan berjalan kaki.

    Diketahui, terduga pelaku penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika merupakan orang-orang terdekat Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, para terduga pelaku yakni Purnomo (oknum kepolisian pengawal Bupati Lampura), Moulan Iswansyah (oknum ajudan Bupati Lampura), Andre (oknum TNI AD pengawal Bupati Lampura) dan Andhika (oknum Pol-PP protokol Bupati Lampura).

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Meski demikian, pihak Polda Lampung melalui SP2HP Direskrimum hanya merilis nama Moulan Iswansyah alias Bowo dan kawan-kawan. “Bahkan, hasil hearing antara Polda Lampung, Denpom Sriwijaya, yang diinisiasi Komisi I DPRD Prov. Lampung hanya terduga tersangka Bowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara. Saat ini terduga pelaku Bowo telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” pungkas aktivis mahasiswa Universitas Lampung, Nanda Oktara.

    Sementara itu, sesaat sebelum Tim melaksanakan aksinya, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengundang tim aksi ke Mapolda Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana, mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi long march Bandarlampung- Jakarta.

    “Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum’at, 06/07/2018), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat ini telah melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakukan aksi long march dimaksud.

    Diakui Kapolda Lampung, saat ini keberadaan Moulan Irwansyah alias Bowo telah terdeteksi keberadaannya.

    “Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat turut serta melakukan penangkapan,” tegas Irjen Pol. Suntana.

    Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini dinyatakan terbuka untuk umum.

    “Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya. (ardi)

  • Tanya Perkembangan Kasus Yogi Andhika ARPHAM BiPAK Datangi Polda Lampung

    Tanya Perkembangan Kasus Yogi Andhika ARPHAM BiPAK Datangi Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia, Studi Kebijakan Publik, dan Anti Korupsi (ARPHAM BiPAK) Kabupaten Lampura mendatangi Mapolda Lampung, Jum’at, (29/06/2018). Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, hingga akhirnya tewas, dan kasusnya di tangani Polda Lampung.

    Mereka mendatangi Polda Lampung dan menilai ada kesan kasus itu mandeg dan belum ada titik terang. Sehingga informasi di masyarakat menjadi simpang-siur. Mereka bertemu penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

    Koordinator Lapangan ARPHAM BiPAK Lampura Samsi Eka Putra, mengatakan dugaan kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang sopir pribadi Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara mendesak untuk segera dituntaskan.

    “Kasus ini terindikasi kuat melanggar Hak Asasi Manusia. Banyak hal yang masih terselubung dalam penanganan kasus tersebut, diantaranya pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018, penanganan kasusnya tidak terpublish. Tersiar kabar jika para tersangka dimaksud saat ini terindikasi melarikan diri, hingga belum dipenuhinya panggilan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara terkait keterangannya atas perilaku oknum yang diduga memiliki hubungan erat dengan dirinya,” kata Samsi Eka Putra, sesaat usai kunjungan timnya ke Polda Lampung, (29/06/2018).

    Namun hingga berita ini dirilis, ARPHAM BiPAK Lampura itu belum juga mendapatkan keterangan resmi dari pihak Direskrimum Polda Lampung.

    Sementara kepada sinarlampung.com Kabid. Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih, Jum’at, (29/06/2018), menyatakan bahwa pihanha belum mendapatkan laporan terkait tindak lanjut dan perkembangan penanganan kasus Yogi Andika. “Saya belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Namun, bisa ditanyakan langsung pada Direktorat Reskrimum Polda Lampung untuk kejelasan penanganannya,” ujar Kombes. Pol. Sulistyaningsih saat dijumpai usai melaksanakan Shalat Ashar di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polda Lampung, Jum’at, (29/06/2018).

    Diakui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih, sejauh ini proses dugaan kasus penganiayaan berat Yogi Andhika masih dalam proses. “Penanganan kasusnya masih dalam proses. Namun, kami belum mendapatkan laporan lebih lanjut,” ujar Kombes. Pol. Sulistyaningsih.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menyatakan telah menetapkan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika. “Polda Lampung resmi tetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mantan supir orang nomor satu di Pemkab Lampura, Yogi Andhika. Penanganan kasus pembunuhan yang sempat di Polres Lampung Utara sejak Maret 2017 lalu, kini dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Suntana, kepada wartawan, saat meninjau PAM Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (20/05/2018).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Memang benar kita sudah amankan tersangka hasil dari kordinasi dengan Kodam, Pangdam dan kita serahkan teman-teman TNI untuk proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan, ” katanya.

    Saat ditanya tentang identitas kedua tersangka yang diduga merupakan ajudan dari pejabat nomor satu itu, dirinya enggan menjabarkan labih lanjut. “Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas ada dua tersangka yang masih kita proses,” katanya. (ardi)