Tag: Kasus Zainudin Hasan

  • Delapan Saksi Dihadirkasn Dalam Sidang Zainuddin Hasan

    Delapan Saksi Dihadirkasn Dalam Sidang Zainuddin Hasan

    Bandarlampung (SL)-Sidang kasus suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, hari ini Rabu (26/12) dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 8 orang saksi untuk dimintakan keterangan terkait kasus yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif tersebut.

    “Sedikitnya ada 8 saksi yang akan kami hadirkan dalam sidang besok Rabu, 26 Desember 2018,” tutur salahsatu JPU, Subari Kurniawan, S.H., M.H.

    Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa di sidang kasus yang sama dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel). Antara lain, Yudi siswanto, Adi Supriyadi, Rudi Rojali, Basuki Purnomo, Laresyahyadi, Rusli, dan Agung Hanantio.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU terungkap beberapa fakta menarik dalam perkara ini. Dimana Zainudin Hasan selaku penyelenggara negara baik langsung atau tak langsung, diduga telah memborong pengadaan proyek APBD Lamsel yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 dan 2018. Untuk tahun 2017, paket proyek yang diborong senilai Rp38,9 miliar. Sementara untuk tahun 2018 meningkat menjadi Rp77,3 miliar.

    Adapun paket-paket senilai Rp116,3 miliar lebih tersebut dikerjakan dan diatur oleh orang dekat terdakwa, yakni Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian yang merupakan calon anggota DPD RI Dapil Lampung 2019-2024. Atas pengerjaan proyek, terdakwa mendapat nilai keuntungan finansial sebesar Rp27 miliar.

    Selain itu, JPU KPK juga mensinyalir jika Zainudin telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain. Antara lain untuk membeli sebuah villa di Tegal Mas seluas 1000m2 di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dari saudara Thomas Azis Riska.

    Untuk menyelesaikan pembayaran pembelian villa itu, terdakwa melalui orang dekatnya telah memberikan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 25 April 2018. Lalu Rp400 juta pada tanggal 10 Juni 2018. Kemudian tanggal 11 dan 12 Juni 2018 memberikan lagi Rp200 juta dan Rp150 juta. Terakhir tanggal 17 Juli 2018 memberikan lagi Rp200 juta. Adapun uang untuk pembayaran villa tersebut diduga merupakan uang yang berasal dari para rekanan proyek di Lamsel.

    Selain itu terdakwa diketahui telah merenovasi rumah pribadi di Jl. Masjid Jami Bani Hasan Kedaton, Lamsel. Bertindak sebagai kontraktor adalah Ahmad Bastian. Adapun uang yang dipakai untuk merenovasi rumah tersebut senilai Rp6,97 miliar yang bersumber dari fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

    Tak hanya merenovasi rumah, terdakwa juga melakukan pembelian saham Rumah Sakit Airan. Adapun saham yang dibeli sebanyak 20 lembar senilai Rp 1 miliar ke rekening PT. Airan Raya Medika di BRI nomor 009801003175304 atas nama anak Zainudin Hasan yang bernama Rendi Zenata. Kemudian penyetoran kedua dilakukan di Tower 88 Kota Kasablanca sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk pembelian 55 lembar saham. Oleh dokter Chinta Ariestassia uang itu lalu ditukar kemata uang rupiah sebesar Rp 2,78 miliar lebih. Dengan demikian total saham yang dimiliki terdakwa Zainudin Hasan di PT. Airan Raya Medika sebanyak 77 lembar saham.

    Sementara terkait dengan penerimaan suap proyek berasal dari berbagai pihak. Antara lain dari Wahyu Lesmono, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandarlampung, melalui Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara.

    Dalam dakwaan JPU terungkap Wahyu Lesmono menyerahkan uang sebesar Rp750juta ke Anjar Asmara. Uang diserahkan sekitar bulan April-Mei 2018. Tempatnya diparkiran kantor DPC PAN Kota Bandarlampung. Atas penyerahan uang tersebut, Wahyu diplot dan mendapatkan paket senilai Rp7,5 miliar pada Dinas PUPR Lamsel. Yakni,

    1. Paket peningkatan jalan Dsn Jepang-Dsn Talangsawo Natar dengan pagu Rp530juta.
    2. Paket peningkatan jalan Banjarsari-Tanjungsari Natar dengan pagu Rp710 juta.
    3. Paket peningkatan jalan Rambutan Natar dengan pagu Rp450juta.
    4. Paket peningkatan jalan Sidodadi-Tejomartani Natar dengan pagu Rp720,7 juta.
    5. Paket peningkatan jalan Tangkilbatu-Mujimulyo Natar dengan pagu Rp867 juta.
    6. Paket peningkatan jalan Mandah-Brantio Natar dengan pagu Rp1,38 miliar.
    7. Paket peningkatan jalan Desa Bandarrejo Natar dengan pagu Rp770 juta.
    8. Paket peningkatan jalan Wonosari-Waysari Natar dengan pagu Rp1,27 miliar.
    9. Paket peningkatan jalan Purwosari-Purbosembodo dengan pagu Rp870 juta.

    (smp/nt)

  • Kurang Dari Rp56 Miliar, KPK Akan Sita Aset Rumah Mewah Zainuddin

    Kurang Dari Rp56 Miliar, KPK Akan Sita Aset Rumah Mewah Zainuddin

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penyitaan aset terkait aliran dana fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

    Teranyar, komisi antirasuah ini menyita satu aset lahan di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengungkapkan, para penyidik terus menyita beberapa aset Zainudin Hasan hingga pelimpahan berkas tahap kedua yang dijadwalkan minggu depan. “Iya, terus (menyita aset),” ungkap Sobari, Minggu, 18 November 2018.

    Meski demikian, kata Sobari, aset-aset tersebut sudah terdata. “Tapi, itu kan (aset) sudah ter-cover semua dan ada sudah list-nya,” bebernya. Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara ri

    Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati. “Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan,” kata Sobari.

    Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita. “Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja),” sebutnya.

    Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan. Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti. “Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris,” kata Sobari.

    Terkait berkas perkara ketiga tersangka fee proyek, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, saat ini belum lengkap. “Berkas lengkap minggu depan. Saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara semuanya, ketiganya,” ucapnya.

    Soal pelimpahan berkas ke pengadilan, Sobari memperkirakan dua minggu lagi. Sidang ketiganya dimungkinkan digelar di PN Tanjungkarang pada awal Desember. “(Sidang ketiganya) paling cepat awal Desember. Karena penahanannya habis bersamaan. Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke penuntut umum,” katanya.

    Lanjutnya, pekan depan akan pelimpahan tahap kedua. “Baru seminggunya (dari tahap kedua) dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

    Sita Gudang Padi

    Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah dimiliki oleh keluarga anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam.

    Saat dikonfirmasi Tribun Lampung, politisi PKS itu membenarkan aset di Desa Sidodadi dan Desa Bumi Jaya tersebut sebelumnya milik ayahnya. Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.

    Dalam prosesnya, sang ayah terkendala pembayaran dan akhirnya aset tersebut disita oleh pihak bank. ”Sebelumnya aset tersebut juga sudah pernah dilelang secara terbuka oleh pihak BRI. Transaksi jual belinya tidak dengan keluarga kami. Tetapi dengan pihak bank,” beber Antoni, Kamis, 15 November 2018. ”Karena memang aset tanah tersebut tadinya diagunkan pada Bank BRI. Karena mengalami kendala pembayaran, aset tersebut diambil alih pihak bank,” tambahnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.

    Komisi antirasuah tersebut menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, Kamis, 15 November 2018, terdapat dua papan bertuliskan pengumuman telah disita oleh KPK.

    Satu plang papan bertuliskan aset tanah dan satu plang papan lainnya bertuliskan aset lahan berikut dengan bangunan. Menurut warga sekitar, plang papan berisikan keterangan telah disita oleh KPK tersebut dipasang sekitar dua hari lalu. Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus memasang plang tersebut. Warga mengaku mereka tidak mengetahui banyak tentang aset tanah dan bangunan pabrik tersebut.Se pengetahuan mereka, aset tanah dan pabrik itu sebelumnya milik keluarga Antoni Imam, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Sidomulyo.

    Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak mengetahui pasti kapan papan tanda sitaan oleh KPK tersebut dipasang. Karena, kata dia, petugas KPK yang memasang papan tersebut tidak memberi tahu pihak desa. “Sepengetahuan saya, bangunan tersebut merupakan gudang dan pabrik penggilingan padi,” ujar Salimin.

    Ia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya peralihan aset tanah dan bangunan tersebut. Seperti halnya warga, ia hanya mengetahui jika aset tanah dan bangunan tersebut sebelumnya milik keluarga Antoni Imam. Hanya, ujarnya, saat ada peristiwa OTT KPK terhadap Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa plang yang ada di pabrik tersebut memang dilepas.

    KPK kembali menyita sebidang tanah di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani, Kalianda. Dari pantauan Tribun Lampung, Jumat, 2 November 2018, lahan yang sebagian ditanami jagung itu telah terpasang plang yang menerangkan bahwa aset tersebut telah disita KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Menurut warga sekitar, ternyata plang tersebut sudah terpasang sejak dua hari lalu. “Sekitar dua hari lalu dipasang plang sitaan itu oleh petugas yang didampingi polisi,” ujar Giman, warga sekitar. Namun, ia tidak tahu sejak kapan tanah dibeli oleh Zainudin Hasan. Hal sama dikatakan Jumiran, warga lainnya. Menurutnya, plang sitaan KPK tersebut diketahui terpasang dua hari lalu.

    Selain lahan di Desa Marga Catu, tanah milik Zainudin Hasan yang juga telah dipasang plang sitaan KPK ada di dekat kantor PLN cabang Kalianda. Di tanah ini tidak ada bangunan apa pun. Sebagian lahan ditumbuhi semak belukar. Saat tanya terkait aset-aset milik Zainudin Hasan yang telah disita dan dipasang plang oleh KPK, Camat Kalianda Erdiansyah mengaku tidak tahu.

    Motor HD hingga Speed Boat

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

    Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

    “Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH‎ yang diatasnamakan keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang. Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat.

    Sita 16 Bidang Tanah

    Hanya dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.

    “Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.

    Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain. “Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK,” tandasnya.

    Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik. Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik. “Ada dugaan untuk sewa  sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan,” ungkap Febri.

    Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta. “Kurang lebih Rp 100 jutaan,” kata Febri.

    Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

    Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK. Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang. Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat. KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda. KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandarlampung. (Tribunlpg news)

  • KPK : Penyidik Lanjutkan TPPU Dan Telusuri Aset Adik Ketua MPR

    KPK : Penyidik Lanjutkan TPPU Dan Telusuri Aset Adik Ketua MPR

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainuddin Hasan. Adik ketua MPR RI itu terjaring OTT KPK, terkait suap proyek di Lampung Selatan.

    Juru bicara KPK Febriansyah mengatakan penyidikan terhadap TPPU Bupati Lampung Selatan masih terus dilakukan. “Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait aliran dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait asset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).

    Saat ini, kata Febri, penyidik sedang memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka Zainudin Hasan (mantan Bupati Lapung Selatan) dalam perkara TPK Suap, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018m, Rabu (17/10). “Pemeriksaan saksi yang terdiri dari unsur swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dijadwalkan di Kantor Sat Brimob Polda Lampung,” katanya. (rel/nt)

  • KPK Periksa Tujuh Orang Terkait TPPU Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

    KPK Periksa Tujuh Orang Terkait TPPU Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

    Bandarlampung (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar tujuha orang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan non, Zainuddin Hasan. Pemeriksaan di lakukan di Markas Brimob Polda Lampung, Kamis (18/10), pagi tadi. Ketujuh orang itu tiga diantara dari kalangan ASN, dan empat saksi dari pihak swasta.

    “Tiga dari ASN empat orang lainnya dari pihak swasta. Mereka di periksa terkait pembelian aset-aset Zainudin Hasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi sejak 2016 hingga 2018,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

    Dirinya juga memberitahukan, bahwa pada siang ini bakal ada lagi pemanggilan terhadap saksi lain terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan. Daftar nama yang di periksa sejak pagi kemarin di Makobrimob, antara lain SR, RS, AD, TR, RT, HD dan HH.

    “Semuanya diperiksa didalam satu ruangan, tetapi dengan meja terpisah dan penyidik yang berbeda. Memang tempatnya tertutup bagi media, tidak sembarangan orang yang bisa masuk ke Makobrimob,” katanya. (AS)

  • KPK Sita Hektaran Tanah Atas Nama Zainudin Hasan Terkait TPPU

    KPK Sita Hektaran Tanah Atas Nama Zainudin Hasan Terkait TPPU

    Lampung Selatan (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah atas nama bupati Lampung Selatan non aktif  Zainudin Hasan, yang berada di Desa Munjuk Sempurna, Kecamatan Kalianda. Hektaran tanah itu diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

    Dari data yang dihimpun plang yang dipasang oleh KPK itu yakni Penyitaan terhadap tanah dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas pengembangan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Non aktip tersebut.

    Dari lokasi tanah yang disita KPK tertulis Sprint Sita dengan Nomor : 148/DIK.01.05/01/2018 telah disita dalam perkara TPPU atas nama Zainudin Hasan.

    Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa KPK menyita tanah tersebut. “Iya benar kemaren tiga mobil orang orang KPK ke Balaidesa minta ijin untuk memasang plang sambil menunjukan gambar tanah itu, dan pemasangan plang itupun di dampingi sekdes saya”terangnya.

    Menurutnya tanah kurang lebih 2-3 hektar yang disita KPK tersebut tersebar di Lima Lokasi dan diperkirakan dibeli tahun 2017 yang lalu oleh Bupati Non aktip Zainudin hasan. “Setau saya sejak 2017 lalu tanah itu milik pak Zainuddin sebelumnya milik pak Aljier, tapi saya tidak tau pastinya kapan dibelinya sebab tidak ada juga pemberitahuan ke kami” pungkasnya. (AS/ets)