Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penyitaan aset terkait aliran dana fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Teranyar, komisi antirasuah ini menyita satu aset lahan di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengungkapkan, para penyidik terus menyita beberapa aset Zainudin Hasan hingga pelimpahan berkas tahap kedua yang dijadwalkan minggu depan. “Iya, terus (menyita aset),” ungkap Sobari, Minggu, 18 November 2018.
Meski demikian, kata Sobari, aset-aset tersebut sudah terdata. “Tapi, itu kan (aset) sudah ter-cover semua dan ada sudah list-nya,” bebernya. Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara ri
Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati. “Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan,” kata Sobari.
Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita. “Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja),” sebutnya.
Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan. Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti. “Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris,” kata Sobari.
Terkait berkas perkara ketiga tersangka fee proyek, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, saat ini belum lengkap. “Berkas lengkap minggu depan. Saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara semuanya, ketiganya,” ucapnya.
Soal pelimpahan berkas ke pengadilan, Sobari memperkirakan dua minggu lagi. Sidang ketiganya dimungkinkan digelar di PN Tanjungkarang pada awal Desember. “(Sidang ketiganya) paling cepat awal Desember. Karena penahanannya habis bersamaan. Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke penuntut umum,” katanya.
Lanjutnya, pekan depan akan pelimpahan tahap kedua. “Baru seminggunya (dari tahap kedua) dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sita Gudang Padi
Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah dimiliki oleh keluarga anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam.
Saat dikonfirmasi Tribun Lampung, politisi PKS itu membenarkan aset di Desa Sidodadi dan Desa Bumi Jaya tersebut sebelumnya milik ayahnya. Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.
Dalam prosesnya, sang ayah terkendala pembayaran dan akhirnya aset tersebut disita oleh pihak bank. ”Sebelumnya aset tersebut juga sudah pernah dilelang secara terbuka oleh pihak BRI. Transaksi jual belinya tidak dengan keluarga kami. Tetapi dengan pihak bank,” beber Antoni, Kamis, 15 November 2018. ”Karena memang aset tanah tersebut tadinya diagunkan pada Bank BRI. Karena mengalami kendala pembayaran, aset tersebut diambil alih pihak bank,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.
Komisi antirasuah tersebut menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, Kamis, 15 November 2018, terdapat dua papan bertuliskan pengumuman telah disita oleh KPK.
Satu plang papan bertuliskan aset tanah dan satu plang papan lainnya bertuliskan aset lahan berikut dengan bangunan. Menurut warga sekitar, plang papan berisikan keterangan telah disita oleh KPK tersebut dipasang sekitar dua hari lalu. Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus memasang plang tersebut. Warga mengaku mereka tidak mengetahui banyak tentang aset tanah dan bangunan pabrik tersebut.Se pengetahuan mereka, aset tanah dan pabrik itu sebelumnya milik keluarga Antoni Imam, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Sidomulyo.
Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak mengetahui pasti kapan papan tanda sitaan oleh KPK tersebut dipasang. Karena, kata dia, petugas KPK yang memasang papan tersebut tidak memberi tahu pihak desa. “Sepengetahuan saya, bangunan tersebut merupakan gudang dan pabrik penggilingan padi,” ujar Salimin.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya peralihan aset tanah dan bangunan tersebut. Seperti halnya warga, ia hanya mengetahui jika aset tanah dan bangunan tersebut sebelumnya milik keluarga Antoni Imam. Hanya, ujarnya, saat ada peristiwa OTT KPK terhadap Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa plang yang ada di pabrik tersebut memang dilepas.
KPK kembali menyita sebidang tanah di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani, Kalianda. Dari pantauan Tribun Lampung, Jumat, 2 November 2018, lahan yang sebagian ditanami jagung itu telah terpasang plang yang menerangkan bahwa aset tersebut telah disita KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut warga sekitar, ternyata plang tersebut sudah terpasang sejak dua hari lalu. “Sekitar dua hari lalu dipasang plang sitaan itu oleh petugas yang didampingi polisi,” ujar Giman, warga sekitar. Namun, ia tidak tahu sejak kapan tanah dibeli oleh Zainudin Hasan. Hal sama dikatakan Jumiran, warga lainnya. Menurutnya, plang sitaan KPK tersebut diketahui terpasang dua hari lalu.
Selain lahan di Desa Marga Catu, tanah milik Zainudin Hasan yang juga telah dipasang plang sitaan KPK ada di dekat kantor PLN cabang Kalianda. Di tanah ini tidak ada bangunan apa pun. Sebagian lahan ditumbuhi semak belukar. Saat tanya terkait aset-aset milik Zainudin Hasan yang telah disita dan dipasang plang oleh KPK, Camat Kalianda Erdiansyah mengaku tidak tahu.
Motor HD hingga Speed Boat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.
Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
“Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang. Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat.
Sita 16 Bidang Tanah
Hanya dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.
“Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.
Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain. “Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK,” tandasnya.
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik. Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik. “Ada dugaan untuk sewa sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan,” ungkap Febri.
Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta. “Kurang lebih Rp 100 jutaan,” kata Febri.
Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK. Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang. Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat. KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda. KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandarlampung. (Tribunlpg news)