Tag: KDRT

  • Istri di Lampung Tengah Babak Belur Ditonjok Suami Karena Ogah Disuruh Berutang Uang dan Rokok di Warung 

    Istri di Lampung Tengah Babak Belur Ditonjok Suami Karena Ogah Disuruh Berutang Uang dan Rokok di Warung 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang istri di Lampung Tengah, SI (42), babak belur dianiaya suaminya sendiri, AM (48). Aksi KDRT ini terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

    Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut berawal dari korban yang diminta suaminya berhutang uang dan rokok di warung tak jauh dari rumah mereka. Namun, korban menolak dengan alasan masih pagi.

    “Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya. Namun pelaku merasa korban menghalanginya. Hal itu memicu pertengkaran antara keduanya,” ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Selasa, 4 Maret 2025.

    Di tengah cekcok tersebut, pelaku yang kesal langsung meninju wajah korban sebanyak tiga kali. Belum puas, pelaku menarik baju dan melancarkan tendangan beruntun hingga korban tersungkur ke lantai.

    Akibat ulah sang suami, korban mengalami sejumlah luka lebam terutama di lengan kiri atas dan kaki kiri bagian belakang. Korban juga mengalami benjol di kepala bagian belakang dan nyeri di bagian punggungnya.

    “Atas kejadian tersebut, korban memutuskan untuk pergi dari rumah dan melaporkannya ke Mapolsek Padang Ratu. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kapolsek.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Ratu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra. (*)

  • Pria di Muba Babak Belur Dikeroyok Istri dan Anak Tiri

    Pria di Muba Babak Belur Dikeroyok Istri dan Anak Tiri

    Musi Banyuasin, sinarlampung.co Darsum (55), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi korban pengeroyokan istri dan anak tirinya. Darsum dikeroyok hingga babak belur.

    Pelaku pengeroyokan, BR (47) dan H (31). (Foto: MS/Istimewa)

    Menurut informasi, pengeroyokan terhadap Darsum terjadi di Desa Karang Sari, Kecamatan Lalan, Muba, pada Rabu, 5 Mei 2024. Darsum dipukuli istri dan anak tirinya berkali-kali hingga membuat wajahnya luka memar.

    Merasa tidak terima, Darsum lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menangkap istri korban berinisial BR (47) dan anak tirinya berinisial H (31) di kediamannya, pada Kamis, 16 Mei 2024.

    “Ditangkap lebih dua minggu, karena (kedua) tersangka sempat meninggalkan rumah usai kejadian. Ketika ada informasi keberadaannya kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata saat dikonfirmasi wartawan di Muba, Minggu, 19 Mei 2024.

    Pengakuan tersangka, terus Zulkarnain, pengeroyokan itu dipicu faktor kesal. Korban dianggap tidak pernah jujur kepada keluarga terutama kepada istrinya soal hutang dengan orang lain. Hal itu membuat keluarga malu dengan para tetangga.

    Atas perbuatannya, kata Zulkarnain, kedua pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Red/MS)

  • Bocah 5 Tahun di Tubaba Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri

    Bocah 5 Tahun di Tubaba Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tirinya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

    Ayah kandung korban berinisial SP (29) serta ibu tirinya SA (35) warga Tulang Bawang Barat yang diduga melakukan penganiayaan telah diamankan polisi pada Selasa, 16 Januari 2024.

    Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 November 2023. Dalam aksinya, kedua pelaku memukuli korban yang masih balita menggunakan gagang sapu hingga patah.

    Tetangga yang simpati dengan keadaan korban, langsung membawanya ke polisi untuk melaporkan kedua pelaku ke polisi. Menanggapi laporan korban, tim Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    “Setelah melakukan penyelidikan, penyidik membawa korban untuk visum dan memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa 16 Januari 2024, tersangka SP dan SA langsung kita tangkap di kediamannya,” kata Dailami kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.

    Dailami menyebut, motif para tersangka tega melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan kenakalan korban. Tersangka yang emosi mengambil sapu dan langsung memukuli korban bertubi-tubi hingga membuat gagang sapu tersebut patah.

    Menurut Dailami, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

  • Istri Zaman Now di Probolinggo Injak Kemaluan Suami Sampai Pingsan

    Istri Zaman Now di Probolinggo Injak Kemaluan Suami Sampai Pingsan

    Probolinggo (SL)-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak melulu dilakukan suami terhadap istri. Dari dua kasus yang terjadi dalam sepekan ini menunjukan istri zaman now bisa membalikkan situasi umum tersebut. Kasus pertama terjadi di Slipi, Penjaringan Jakarta Utara. Seorang istri memukul suaminya yang menderita stroke menggunakan tongkat hingga berdarah-darah. Hebatnya, istri dengan sengaja merekam video aksinya.

    Kasus kedua terjadi di Probolinggo, Jawa Timur Jumat (20/12/2019). Istri meng-KO suaminya dengan jejakan kaki pas di kemaluan suaminya hingga pingsan. Suami korban penganiayaan bernama Syamsul Arifin (35), warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan istri yang melakukan penganiayaan bernama Nur Faidah (36).

    Kini Syamsul sudah agak baikkan, setelah dirawat di rumah sakit beberapa jam. Sedangkan istri berjuluk “Pendekar Tongkat Gebuk” dari Slipi harus menjalani perawatan di Rsj Grogol. Konon dia sakit jiwa. Sementara istri berjuluk “Injakan Maut” asal Probolinggo, ditahan polisi.(*)

  • Aniaya dan Ancam Bunuh Istri, Oknum Polsek Abung Timur Diduga Lakukan KDRT

    Aniaya dan Ancam Bunuh Istri, Oknum Polsek Abung Timur Diduga Lakukan KDRT

    Lampung Utara (SL) – Anggota Polsek Abung Timur, Lampung Utara, Brigpol GPW diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap DS, istrinya, pada Jumat (8/6/2018) sore. Akibat penganiayaan itu DS menderita sakit sik dan trauma psikis.

    Kepada Lampungpro.com, Kamis (14/6/2018), DS menceritakan akibat penganiayaan itu dia luka lebam di sekujur tubuh seperti leher, kaki, dan tangan. Hubungan antara GPW dan DS memang tak lagi harmonis lantaran orang ketiga. Kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STPL/B-104/V/RES 7.4/2018 pada 8 pada 21 Mei 2018.

    Dalam laporan itu, DS mengatakan Brigpol GPW menikah dengan wanita lain sedangkan terlapor punya istri sah yakni DS. Dari pernikahan itu, DS dan GPW memiliki satu anak.

    Pernikahan GPW dengan seorang wanita berinisial NCA terjadi di Tata Karya, pada 16 November 2017 yang dibuktikan dengan surat pernyataan GPW. Sejak mengetahui pernikahan itu, DS memilih tinggal di rumah orang tuanya untuk menghindari pertengkaran.

    Namun karena ingin menjaga agar hubungan tetap baik di mata anak, DS inisiatif datang ke rumah mereka di Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Apalagi keduanya belum bercerai dan masih sah sebagai suami-istri. Awalnya, kedatangan Ds tak ada masalah.

    Saat DS mengajak cari makanan berbuka puasa, dijawab dengan ketus, “Kita ini udah gak ada hubungan lagi. Kamu itu udah najis udah haram bagi saya. Jadi jagan sentuh saya lagi. Siapa yang nyuruh kamu dateng ke rumah ini,” kata DS menirukan ucapan GPW.

    Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga berujung penganiyaan. “Aku lari ke kamar. Aku diseret keluar pake satu kaki dan rambutku ditarik dan kepala goyang-goyang. Setelah itu dipegang tangan di kebelakangin. Tanganku diikat pakai ikat pinggangnya. Dia bilang saya bunuh kamu sekarang juga, malam ini juga. Di rumah ini juga. Teriak aja sana minta tolong,” kata DS menirukan GPW.

    DS berteriak minta tolong. Akhirnya ada yang masuk dobrak pintu rumah, namun pelaku lari keluar dengan membawa golok sambil berkata jangan ikut campur rumah tangganya. Kemudian korban berhasil lolos dari cengkraman GPW dan sembunyi di rumah salah satu tetangga.

    Tidak berhenti di situ, sambil membawa golok di tangan, GPW terus mencari korban sambil teriak jangan ada yang ikut campur masalah ini kalau tidak ada yang mau mati. Keributan berhenti setelah personil Provost Polres Lampung Utara tiba di lokasi. Meski sempat dibawa ke Mapolres Lampung Utara, GPW tidak ditahan.

    “Sebagai anggota Bhayangkari, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Berikan sanksi kepada Brigpol GPW sesuai perbuatannya. Polri itu pengayom masyarakat bukan malah membuat suasana keruh di tengah masyarakat,” kata DS. (PRO1)