Tag: Kecamatan Bumiwaras

  • Cegah Penyebaran DBD, Brimob Polda Lampung Gelar Fogging di Bumi Waras

    Cegah Penyebaran DBD, Brimob Polda Lampung Gelar Fogging di Bumi Waras

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brimob Polri yang ke-79 tahun 2024, Satuan Brimob Polda Lampung melaksanakan kegiatan Penyemprotan fogging Guna pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah (DBD), selasa (29 Oktober 2024).

    Kegiatan tersebut berlangsung didua tempat yakni Jalan Yos Sudarso gang Cendana 4 Lk 1 RT 009 Kelurahan Bumi Waras dan Kelurahan Kangkung RT 06 Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.

    Dimulai sejak pagi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB Personel Brimob dibantu Ketua RT dan Warga, bersama membasmi nyamuk Aedes aegypti yang menjadi penyebab utama Demam Berdarah. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman nyamuk penyebab Demam Berdarah

    Kasubden KBRN AKP Yamto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata Brimob Polri kepada masyarakat melalui kegiatan fogging guna pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah.

    “Kehadiran kami disini bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk berkontribusi positif dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujar AKP Yamto.

    Senada dengan hal tersebut, Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, KBP Yustanto Mujiharjo, menambahkan bahwa kegiatan fogging ini merupakan bagian dari rangkaian acara HUT Brimob ke-79. Beberapa daerah di Bandar Lampung diketahui dipilih sebagai lokasi kegiatan sosial ini.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa Brimob Polri tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga peduli terhadap Lingkungan dan Kesehatan Warga.” Kata KBP Yustanto Mujiharjo.

    Ia juga menekankan bahwa kegiatan Karya Bhakti ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari wujud nyata pengabdian Brimob kepada seluruh lapisan masyarakat.

    Selain penyemprotan, Personil KBRN Sat Brimob Polda Lampung juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

    “Kami mengimbau seluruh warga untuk menjaga pola hidup bersih di dalam rumah maupun di sekitar lingkungan tempat tinggal. Tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk harus selalu dibersihkan, karena pencegahan jauh lebih baik dari pada pengobatan.” Imbuhnya.

    Kegiatan fogging ini disambut dengan antusias oleh warga. Sanusi Ketua RT 009 setempat, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat.

    “Kami sangat bersyukur atas fogging ini, karena sebelumnya ada beberapa warga yang terkena Demam Berdarah. Semoga dengan adanya fogging ini, kami bisa lebih tenang dan terhindar dari wabah tersebut. Terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya brimob yang telah peduli terhadap kesehatan warga,” ujarnya. (Red)

  • Heri CH Kecewa Lapor Baliknya ke Polda Lampung Ditolak Diduga Ada keterlibatan Mafia Tanah

    Heri CH Kecewa Lapor Baliknya ke Polda Lampung Ditolak Diduga Ada keterlibatan Mafia Tanah

    Bandar Lampung (SL)-Diduga ada keterlibatan mafia tanah, pemilik lahan Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporan baliknya ke Polda Lampung ditolak petugas, Senin, 26 Desember 2022 siang.

    “Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali di Mapolda Lampung.

    Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.

    Artinya, lanjut Rozali, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut. Tapi saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya (membangun gubuk di atas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengerusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha di lahan tersebut.

    Diketahui, pemilik usaha itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.

    “Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, namun belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat,” papar Rojali.

    Meski merasa dikecewakan, lanjut Rozali, pihaknya akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar perkara bisa cepat ditangani dan segera diselesaikan.

    Sementara itu, Heri CH Burmelli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya. “Saya percaya dan yakin dengan kinerja bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena beliau salah satu sosok pemimpin yang berhasil meraih penghargaan Hoegeng Award. Sebab itu, saya sangat berharap Kapolda Lampung bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya yang disengketakan mejadi jernih dan jelas hingga diketahui siapa pemilik lahan sesungguhnya,” ujarnya.

    “Diduga ada keterlibatan mafia tanah, pemilik lahan Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporan baliknya ke Polda Lampung ditolak petugas, Senin (26/12/2022) siang.

    “Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.

    Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.

    “Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut,”terangnya.

    Tapi, tambah bang Rojali panggilan akrabnya, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut (membangun gubuk diatas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengrusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha dilahan itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.

    “Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, tapi kita belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat. Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke pak Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai,”ungkapnya.

    Sementara itu, Heri CH Burmelli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya.

    “Saya percaya dan yakin dengan kinerja bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena beliau salah satu sosok pemimpin yang berhasil meraih penghargaan Hoegeng Award. Oleh sebab itu, harapannya, kepada bapak Kapolda bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya yang disengketakan mejadi jernih dan jelas hingga diketahui siapa pemilik lahan sesungguhnya,” kata dia.

    Sebagai pemilik lahan, Heri merasa resah dengan oknum yang kerap mendatangi, melarang, hingga melaporkannya atas dugaan pengrusakan di lahan milik sendiri. Mirisnya, menurut dia, orang yang melaporkannya adalah pemilik pangkalan pasir bernama, M Haeri yang jelas bukan pemilik lahan dan laporannya ditindaklanjuti oleh petugas. Sebaliknya, saat dirinya selaku pemilik lahan melapor balik, petugas justru menolaknya.

    “Pertanyaan saya, kenapa pihak lawan enteng bikin laporan dengan alasan ada sertifikat yang nyata-nyata diragukan keabsahannya. Tidak bayar pajak dan banyak kejanggalan lainnya. Bahkan puluhan tahun lahan dibiarkan terlantar. Sementara pihak saya memiliki hak riwayat atas lahan secara runut dan selalu membayar PBB nya selama ini,” imbuhnya. (Red)