Tag: Kecamatan Cukuh Balak

  • Komisi III DPRD Tanggamus Akan Sidak Empat Perusahaan Tambak di Cukuh Balak Tanggamus Yang Diduga Melanggar

    Komisi III DPRD Tanggamus Akan Sidak Empat Perusahaan Tambak di Cukuh Balak Tanggamus Yang Diduga Melanggar

    Cukuh Balak (SL)-Komisi III DPRD Tanggamus akan meninjau kondisi empat perusahaan Tambak Udang di tiga Pekon Desa, dk Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang diduga melanggar. Hal itu diketahui Komisi III, atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan Tambak, di Pekon Waykhilau, Tengor, dan Pekondoh itu.

    Masyarakat sekitar menanyakan aktifitas perusahaan tambak udang di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, terkait izin, dan pengolahan limbah tambak yang diduga tidak memiliki instalasi limbah. “Ya mas ada empat perusahaan tambak udang yang terletak di Pekon Waykhilau, Tengor, dan Pekondoh,” kata warga tak jauh dari Lokasi tambak kepada wartawan Minggu 13 Juli 2020.

    Menurutnya, warga juga mempertanyakan izin usaha tambak udang tersebut, apakah sudah memenuhi sarat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau tidak. Karena menurut hingga kini limbah tambak tersebut menimbulkan bau busuk yang sangat mengangu warga sekitar.

    Angota Komisi III DPRD Tanggamus, Johny Wahyudi mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi tambak, untuk memastikan kebenaran laporan warga. Yang menyebutkan ada dugaan bermasalah. Misalnya AMDAL. jarak bibir pantai ke lokasi tambak kurang dari 300 meter.

    “Ada laporan tambak udang yang ada di Pekon Waykhilau jarak dari bibir pantainya hanya 18 meter, tambak di Pekon Tengor sekitar 31 meter, Pekon Tengor atau Karang Bebai 9 meter, begitu juga tambak yang ada di Pekondoh atau Waybangik hanya berjarak sekitar 25 meter dari bibir pantai,” katanya.

    Jika itu benar, Kata Johny, itu tidak sesuai ketentuan Direktorat Jendral Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, batas dari bibir pantai mulai dari 300 sampai 1000 meter. “Jika itu benar maka melanggar, maka kita akan pastikan. Komisi III sebagai wakil rakyat, akan memastikan aspirasi masyarakat, dan melihat kondisi realnya,” kata Jhony.

    Menurutnya, Jhony, keberadaan perusahaan termasuk tambak tersebut harus juga mengutamakan lingkungan sesuai dengan amanah UU Budidaya dan Permen KKP No 28 tahun 2004. Yang salah satunya mengatur daerah penyanga kawasan vegetasi mangrove dengan rasio minimal 20%.

    “Sebagai anggota legislatif mereka akan melakukan fungsi pengawasan dan kontrol, dengan melakukan investigasi. Kalau nanti ditemukan perusahaan tambak itu benar tidak mematuhi UU Budidaya dan Permen KKP, maka kami akan meminta Dinas Perizinan dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan tindakan,” katanya. (Erwin/red)