Tag: Kecamatan Panjang

  • Warga Panjang Minta Rycko Peduli Disabilitas

    Warga Panjang Minta Rycko Peduli Disabilitas

    Bandar Lampung (SL) – Bakal calon Walikota Bandar Lampung, Rycko Menoza SZP, bersilaturahmi dan menyerap aspirasi ratusan warga di Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, Senin (17/02/2020).  Berbagai keluhan warga disampaikan kepada warga terkait dari Program Keluarga  Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran, permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP), maraknya aksi kriminalitas, minimnya lapangan kerja, dan kurangnya dukungan untuk komunitas-komunitas anak penyandang disabilitas.

    Salah satu warga, Lukaman Haris, mengatakan bahwa hanya sedikit warga yang mendapatkan program PKH, meskipun sebagian dapat terkesan tebang pilih karena sangat tidak tepat sasaran. “Banyak yang tidak dapat, meskipun ada, masih pilih kasih karena banyak warga kurang mampu tidak mendapatkan,” ujar Lukman.

    Ana Mariana, salah satu pengurus komunitas anak penyandang disabilitas mengatakan sampai saat ini tidak ada bantuan dari pemerintah untuk mendukung komunitas-komunitas tersebut. Selain itu, anak-anak penyandang disabilitas sulit mendapatkan akte kelahiran dengan berbagai alasan dari pihak pemerintah.

    Ia berharap, jika Rycko Menoza menjadi walikota dapat mewadahi mereka dan memberikan bantuan agar anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik. Ia juga menyampaikan, maraknya aksi kriminalitas di wilayah itu terutama pencurian kendaraan roda dua milik masyarakat setempat.

    “Masyarakat tenang dengan maraknya aksi kriminalitas,” ujarnya.

    Sementara itu, Rycko Menoza SZP, mengatakan memang masih banyak di Kota Bandar Lampung permasalahan yang perlu dibenahi, terutama yang langsung menyangkut ke masyarakat. Seperti PKH, memang program dari pemerintah pusat, namun perlu ada evaluasi dalam pendataannya karena banyak warga mampu menerima sementara warga yang kurang mampu tidak menerima.

    “Seharusnya, aparatur pemerintahan dari lapisan bawah sampai atas ikut membantu agar tepat sasaran sampai ke masyarakat,” ujar Rycko.

    Untuk masalah keamanan, lanjut Rycko, sudah menjadi prioritas programnya ke depan jika mendapat amanah masyarakat. Penanganan masalah keamanan ini harus melibatkan berbagai pihak seperti aparat kepolisian maupun aparat pemerintahan.

    Lalu, masalah komunitas anak penyandang disabilitas tentu akan diperhatikan secara serius dengan berbagai program jika memimpin nanti. Sebagai bentuk perhatiannya adalah pembuatan jalur-jalur khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka juga memikiki hak yang sama dalam menikmati pembangunan.

    “Komunitas atau kelompok-kelompok masyarakat akan diperhatikan semua, tidak hanya kelompok tertentu saja karena di Bandar Lampung terdiri dari berbagai elemen masyarakat baik budaya, suku, agama,” pungkasnya.(*)

  • Ijin Tower Diatas Ruko Tak Jelas, Hearing DPRD Kota Makin “Nggak Jelas”

    Ijin Tower Diatas Ruko Tak Jelas, Hearing DPRD Kota Makin “Nggak Jelas”

    Dua tower bertengger diatas ruko, Pemkot sebut tak ada ijin, mungkin tunggu ada korban baru bersikap.

    Bandarlampung (SL)-Keberadaaan dua tower diatas ruko di Panjang yang meresahkan warga itu, ternyata tak berijin. Diskominfo Kota Bandarlampung mengaku tidak pernah menerima salinan bukti ijin dua tower BTS yang berada di atas ruko di Panjang, Kota Bandarlampung itu.

    “Tidak jelas ijinnya, kami tidak pernah terima Salinan ijin dua tower itu, pastinya kedua tower BTS itu tak jelas ijinnya,” Kata Kasi Penyelenggara Telekomunikasi Diskominfo Bandarlampung, Achmad Ridhotama Sudirman.

    Ridho justru balik mempertanyakan kelanjutan hearing soal kedua tower BTS. “Saat hearing dengan DPRD Kota Bandarlampung, hadir pemilik ruko, Dinas Perizinan, Distako dan pemilik Provider. Bagaimana kelanjutanya,” katanya.

    Hingga kini, kata dia, tak jelas kelanjutannya sampai akhirnya kembali ada yang mempertanyakan tetap berdirinya tiang tower BTS tersebut. Yaitu Mangihut Rusman Pasaribu (35), yang tinggal di samping ruko, dan  minta pembongkaran tower BTS ke Diskominfo Kota Bandarlampung, Selasa (24/10/2017).

    Namun, kata Dia, Dinas Kominfo Balam pernah menerima salinan pengaduan warga sekitar terhadap keberadaan BTS Panjang. “Pernah satu kali, kami dipanggil Dewan Kota untuk hearing membahas tower. Namun, hasil keputusannya, tidak jelas. Dinas Perizinan Kota tak juga mengirimkan salinannya,” katanya.

    Menurut Ridho, sesuai ketentuan Perkominfo No 2/2008, tower yang memiliki tinggi kurang 45 meter, harus memiliki standar keamanan yang jelas. Bahkan sudah dikeluarkan lagi ketentuan tambahan.

    Bila ingin mendirikan BTS, pemilik tower harus memenuhi syarat berupa surat permohonan izin rekomendasi, background PT,  consultation report, legalitas PT, persetujuan lingkungan/Kelurahan, persetujuan warga, rekomendasi camat, Surat perjanjian PT dan Fotokopi KTP,  kata Ridho. (slo/rmo/Jun)