Tag: Kejagung

  • 5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

    Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.

    “Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin, 28 April 2025.

    Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

    Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

    Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

    Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14,346 miliar.

    “Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

    Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

    “Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

    Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

    Kasus Lamtim

    Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

    “Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

    Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

    KPK Supervisi

    Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

    segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

    Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

    “Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (***)

  • Jaksa Agung Cek Kesiapan Kejati Lampung untuk Songsong “Grand Strategy”

    Jaksa Agung Cek Kesiapan Kejati Lampung untuk Songsong “Grand Strategy”

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH., MH., didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung berserta perwakilan pejabat lainnya melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024.

    Jaksa Agung beserta rombongan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Kuntadi, SH., MH., didampingi Wakajati Lampung beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung. Kunjungan kerja ini dalam rangka melihat langsung sarana dan prasana serta kesiapan jajaran kejaksaan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka menyongsong grand strategy atau garis besar rencana strategis kejaksaan yang berlaku untuk 5 Tahun ke depan berdasarkan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Pada Hari Ke-2 Kunjungan Kerja Jaksa Agung mengunjungi beberapa kejaksaan negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung diantaranya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Metro dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dimana disetiap Kejari yang dikunjungi Jaksa Agung berserta Rombongan langsung mengecek Pelayanan Kejaksaan Negeri pada masyarakat, kelengkapan sarana dan prasarana, memastikan kinerja masing-masing Kejaksaan Negeri berjalan dengan optimal, berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi serta memberikan solusinya, memotivasi dan memberikan semangat baru serta antusiasme bagi semua personil di satuan kerja yang dikunjungi. Pada tahun politik ini, Jaksa Agung mengharapkan agar para jajaran tidak yang melakukan politik praktis. Jaksa Agung akan menindak tegas karena Kejaksaan adalah bagian dari yang menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Damai tahun 2024.

    Pada Kunjungan Hari Ke-3 Jaksa Agung mengunjungi Kejaksaan Tinggi Lampung yang diawali dengan meninjau setiap bidang di Kejati Lampung mulai dari Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan, serta Jaksa Agung juga mengapresiasi sarana dan prasarana yang sekarang dimiliki oleh Kejati Lampung, dilanjutkan pengarahan kepada seluruh pegawai di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang diawali dengan laporan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terkait capaian kinerja seluruh bidang selama Tahun 2024, kegiatan dilanjutkan dengan meresmikan secara simbolis 3 kantor kejaksaan negeri meliputi Kejari Tulangbawang Barat, Kejari Mesuji dan Kejari Pesawaran oleh Jaksa Agung RI.

    Pada pengarahannya Jaksa Agung menyampaikan Grand Strategy Kejaksaan pada Tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan RI Tahun 2025-2029, yaitu menjadikan kejaksaan sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern. Rencana strategis tersebut adalah tujuan untuk mencapai sasaran meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam penegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis.

    Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung menekankan beberapa pokok poin dalam arahannya, khususnya terkait:

    1. Penguatan Fungsi Intelijen: Meningkatkan pengawasan terhadap mafia tanah dan pelaksanaan pembangunan strategis agar berjalan sesuai koridor hukum.
    2. Restorative Justice: Mendukung penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif, yang telah menghasilkan 70 penyelesaian kasus sepanjang 2024 di wilayah Lampung.
    3. Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara: Bantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara dengan memaksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
    4. Transparansi dan Integritas: Memastikan setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan transaksional.

    Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. “Kita harus senantiasa tumbuh kembangkan integritas dan menghentikan budaya mafia peradilan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan,” tegasnya. (*)

  • Ditemukan Banyak BB, Tiga Hakim dan Pengacara yang Bebaskan Pembunuh Pacar Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Ditemukan Banyak BB, Tiga Hakim dan Pengacara yang Bebaskan Pembunuh Pacar Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.

    Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

    Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti di rumah oknum pengacara LR berupa, uang tunai Rp1.190.000.000; uang tunai USD 451.700; uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

    Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat juga didapati barang bukti berupa, uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

    Selain itu, didapati juga dokumen terkait bukti penukaran valas; catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

    Sementara, di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya didapati barang bukti berupa, uang tunai Rp97.500.000; uang tunai SGD 32.000;
    uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik

    Di rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang didapati barang bukti berupa, uang tunai USD 6.000; tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Kemudian, di Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya didapati barang bukti, uang tunai Rp104.000.000; uang tunai USD 2.200; uang tunai SGD 9.100; uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik

    Selanjutnya, di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, Kejaksaan menemukan barang bukti berupa,
    uang tunai Rp21.400.000; uang tunai USD 2.000; uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Setelah menemukan sejumlah barang bukti, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut. Lalu pada Rabu, 23 Oktober 2024, mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

    Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

    Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/*)

  • LCW Penuhi Panggilan Kejagung, Juendi Yakin Kejagung Akan Profesional

    LCW Penuhi Panggilan Kejagung, Juendi Yakin Kejagung Akan Profesional

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, memenuhi panggilan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 29 Juli 2024. Pemanggilan Juendi sebagai tindaklanjut laporan LCW atas dugaan korupsi APBD Walikota Bandar Lampung tahun TA 2023.

    Baca: Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Baca: LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    Juendi yakin, pihak Kejagung RI dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang pihaknya sampaikan. “Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejagung. Dalam kesempatan ini, kami sudah memberikan keterangan tambahan, termasuk  beberapa dokumen pendukung,” ujar Juendi Leksa Utama.

    “Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalan pemeriksaan di Kejagung RI. Apapun hasilnya akan kami hormati. Tidak ada sedikitpun motif politik terkait laporan yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, bisa menjadi langkah awal unuk menghasilkan tata kelola keuangan lebih baik oleh Pemkot Bandar Lampung,” katanya.

    Seperti ketahui, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejagung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024. Pada saat itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung RI. “LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

    Pemkot Bandar Lampung sempat menyampaikan klarifikasi. Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Ramdhan, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bandar lampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandar Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.

    Namun pasca itu, kemudian sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung dipanggilan dan diperiksa Tim Jaksa Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Tujuannya mengklarifikasi realisasi APBD Kota Bandar Lampung yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pemeriksaan merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan BPK diduga soal penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 yang diterima Kejagung.

    Ke-13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa 16-18 Juli 2024.

    “Ada 13 OPD Pemkot Bandar Lampung kami undang berdasarkan dumas dan temuan BPK. Agendanya pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa, Selasa 16 Juli 2024. (red)

  • Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pergub No 33 soal pembakaran lagan tebu saat panen, PT Sugar Group Company (SGC) juga mengemplang pajak hingga rp20 Triliunan, dan menggunakan lahan lebih besar dari HGU. Hal itu disampaikan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung saat menggelar unjukrasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2024 pagi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.

    “Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” Kata Indra Mustain saat berorasi.

    Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

    Menurut Indra, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan itu ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC.

    Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Di mana, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

    Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

    Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.  “Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 – 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

    Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut:

    PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram (GPM), PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

    “Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.

    Indra Musta’in menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

    Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

    Keempat, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

    Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. “Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC,” katanya. (Red)

  • Kadivhumas Polri: Kepolisian dan Kejagung Baik-baik Saja

    Kadivhumas Polri: Kepolisian dan Kejagung Baik-baik Saja

    Jakarta, sinarlampung.co Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan pihaknya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada masalah dan baik-baik saja. Dia meminta semua pihak untuk berkaca dari sinergitas kementerian atau lembaga saat menghadiri launching Gov-Tech di Istana Negara, Senin lalu.

    Sandi mencontohkan soliditas antara para pimpinan yakni Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung. “Bahwa kepolisian dan kejaksaan agung dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan,” ujar Irjen Sandi saat Doorstop pers Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

    Sandi kembali mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Menkopolhukan Hadi Tjahyanto, telah menyampaikan antara kedua belah pihak tidak ada permasalahan.

    “Beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa antara polisi dan jaksa baik-baik saja. Bahkan Bapak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja. Serta Bapak Menko Polhukam juga menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem,” terangnya.

    “Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, berarti kami tinggal menyampaikan ke teman-teman bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Kadivhumas menilai sinergitas kementerian/lembaga kini sedang diuji. Terlebih kini Indonesia sedang berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

    Menurut Kadivhumas, program pemerintah yang bisa berjalan dengan baik, Proyek Strategis Nasional bisa berjalan dengan baik, inflasi yang bisa terjaga, Gross Domestic Product (GDP) yang saat ini sedang bertumbuh, semuanya ada karena soliditas dan sinergitas. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, selain soliditas kementerian/lembaga, juga perlu adanya stabilitas dan keamanan.

    Oleh sebab itu, soliditas para pimpinan kementerian/lembaga tersebut, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, harus menjadi suri tauladan.

    “Yang ditujukan oleh para pemimpin lembaga, ada Bapak Menkopolhukam, ada Pak Panglima TNI, ada Bapak Jaksa Agung, dan Bapak Kapolri, itulah yang harus kita teladani sebagai anak buah untuk mewujudkan bahwa program yang sudah baik harus kita jaga untuk keberlangsungan bangsa ini, baik untuk pertumbuhan ekonomi maupun menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya. (red/*)

  • Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

    Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

    Dia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan pemerintah Kota Bandarlampung.

    “Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar 2 triliun lebih. Dan Wali Kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak di sana,” terangnya.

    Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandar Lampung sebagai kepala daerah harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.

    Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.

    Bahwa dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.

    “Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada sekretariat daerah kota bandar Lampung yaitu pada kegiatan penyediaan bahan bacaan hingga miliaran serta fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah.

    Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga 17 miliar rupiah, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai 9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar 1,4 miliar.

    Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga 3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan, fasilitas komunikasi pimpinan sebesar, dan Pendokumentasian tugas pimpinan.

    “Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik kejaksaan agung untuk mendalami dan memeriksa Walikota Bandar Lampung terkait hal itu,” tutupnya. (*)

  • Achsanul Kembalikan Jutaan Dolar Di Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

    Achsanul Kembalikan Jutaan Dolar Di Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat lebih atau Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, di Kantor setempat, kamis (16/11/ 2023).

    Achsanul Qosasi diketahui telah berstatus Tersangka kasus Penyediaan BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US Dolar dari Saudara AQ dan SDK.

    “Total aliran uang yang diterima Achsanul Qosasi sebesar Rp40 miliar. Aliran uang itu berasal dari terpidana Irwan Hermawan. Melalui Windi Purnama, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Sadikin sebagai perantara dari Achsanul Qosasi.” Kata Kuntadi dikutip dari Asumsi, jumat (17/11).

    Tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami dugaan mengalirnya uang tersebut ke berbagai pihak lainnya.

    Kejagung menetapkan Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Tersangka telah ditahan sejak 3 Oktober 2023. (Red)

  • Ubah Keterangan di Persidangan, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Ditangkap

    Ubah Keterangan di Persidangan, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Ditangkap

    JAKARTA – Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang yang menjadi saksi perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung ditangkat tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia ditangkap usai bersaksi dan langsung dibawa ke Gedung Bundar.

    “Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/9).

    Ketut mengatakan Walbertus lansung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangukatn.

    “Iya,” ujarnya.

    Dalam persidangan tadi, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

    Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.

    “Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.

    “Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

    “Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

    “Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

    “Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

    Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

    Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

    Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

    Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

    Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.*

  • Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Bandar Lampung, (SL) – Kasipenkum Kejati Lampung menyebutkan bahwa Penyidikan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berjalan meski ada pengembalian kerugian negara.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan, DPRD Tanggamus telah memulangkan sebagian uang Rp3,04 miliar lebih dari total kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

    “Hari ini ada beberapa orang perwakilan dari partai politik (parpol) menitipkan uang dengan nominal Rp.3.043.725.000,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, rabu (26/7) kemarin.

    Baca Juga: Korupsi DPRD Tanggamus, 7 Staf Sekwan Diperiksa, Aspidus Kejati Dimutasi.

    Uang yang dikembalikan merupakan hasil mark-up biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) paket meeting dalam dan luar kota DPRD Tanggamus pada tahun 2021.

    Meski tidak menyebutkan perwakilan parpol apa saja yang dimaksud, Kasipenkum Kejati Lampung menegaskan meski ada pengembalian Kerugian Negara, Perkara tetap berjalan, rencananya senin (31/7) mendatang pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

    Diketahui, total jumlah anggaran perjas adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.

    Modusnya yakni dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditetapkan.

    Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.

    Namun, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Mantan Asintel Hutamrin yang memimpin ekspose saat itu mengungkapkan, bill yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. (Red)