Tag: Kejagung RI

  • Gamapela Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp271 Miliar

    Gamapela Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp271 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gamapela, Tonny Bakri, mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) yang diduga merugikan negara hingga Rp271 miliar. Desakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan potensi negosiasi antara pihak Pemerintah Provinsi Lampung dengan aparat hukum setempat yang dapat menghambat pengusutan kasus.

    “Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara independen, tanpa intervensi yang mungkin terjadi di tingkat lokal,” tegas Tonny Bakri, didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, saat tiba di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan, setelah perjalanan dari Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Tonny mengungkapkan bahwa analisis Gamapela terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penerimaan pendapatan daerah dari PT LEB. “Kasus ini mencakup pengelolaan minyak dan gas bumi yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru berakhir pada kerugian negara,” katanya.

    Johan Alamsyah menambahkan, seharusnya pendapatan daerah yang berasal dari kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi (WK PHE OSES) dapat memberikan keuntungan untuk meningkatkan perekonomian Lampung. Namun, laporan keuangan menunjukkan bahwa pendapatan ini tidak terealisasi dan tidak dibukukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2021.

    “Dugaan kami, ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan DPRD Lampung. Hal ini memperparah masalah, karena ratusan miliar dana publik dikelola tanpa transparansi dan tanpa kontrol yang jelas,” ujar Johan.

    Lebih lanjut, Tonny menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak perhatian pusat terkait Participating Interest 10% ini. “Jika kasus ini terus terjadi di tingkat lokal, ada kekhawatiran proses hukum akan berdampak pada negosiasi dan transparansi,” tandasnya.

    Dengan pengambilalihan oleh Kejagung, Gamapela berharap seluruh pejabat dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPRD Lampung periode 2021-2023, dapat diperiksa secara transparan. “Kejaksaan Agung harus mampu membuka data yang selama ini tersembunyi, terutama soal pengangkatan minyak dan anggaran terkait yang tidak tercatat dengan jelas,” pungkas Tonny. (Red/*)

  • Usai Diperiksa Kejagung BPKAD Kota Bandar Lampung Bersih-bersih Berkas, Dikawal Pol PP Wartawan Dilarang Meliput

    Usai Diperiksa Kejagung BPKAD Kota Bandar Lampung Bersih-bersih Berkas, Dikawal Pol PP Wartawan Dilarang Meliput

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca pemeriksaan oleh TIm Kejagung RI, BPKAD Kota Bandar Lampung langsung melakukan bersih-bersih kantor. Pelayanan kantor ditutup dan berkas-berkas keuangan Kota Bandar Lampung terlihat bertumpuk di luar kantor BPKAD Pemkot Bandar Lampung.

    Kegiatan bersih-bersih itu dikawal ketat oleh Satpol PP. Wartawan dilarang masuk untuk melakukan liputan. Terlihat juga beberapa pegawai BPKAD Pemkot Bandar Lampung hilir mudik membersihkan beberapa berkas.“Ini lagi banyak berkas pak,” Ucap salah satu pegawai.

    “Karena masih berantakan ini kantor BPKAD. Dari tiga hari belakang ini berkas-berkas berantakan,” kata pegawai BPKAD itu sambil berlalu.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung mulai dari Selasa-Kamis 16-18 Juli 2024.

    Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 yang sempat dipertanyakan.

    Adapun 13 OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa diantaranya Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat.

    Lalu Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum, Protokol, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKD, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD. (Red)

  • Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat C Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI memeriksa 13 pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan korupsi APBD Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung 

    Walikota Eva Dwiana keluar dari Kantor Kejari Bandar Lampung

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan memberi tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan 13 anak buahnya itu. Eva yang dikawal ketat ajudan tampak meninggalkan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. “Sama Pak Kajari ya, Pak Kajari aja,” kata Eva bergegas naik mobil dinasnya, Rabu 17 Juli 2024.

    Pemeriksaan kepada 13 pejabat OPD Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung sejak kemarin. Jamintel Kejagung RI berencana memanggil 13 pejabat tersebut secara bertahap hingga 3 hari ke depan. Mereka adalah Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung.

    Sebelumnya, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan diminta klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.

    “Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi. Tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing-masing.” kata Putu, Selasa 16 Juli 2024.

    Menurut Putu agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Setelah di Puldata dan Pulbaket, kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada temuan BPK tapi kita enggak tahu itu benar atau tidak. Kita minta bukti mana temuan BPK itu, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, maka kita minta klarifikasi,” kata Putu.

    Pemeriksaan Tim Kejagung turun ke Lampung itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, pada Jumat, 17 Mei 2024.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang di jadwalkan sampai hari Kamis (18/7),” kata Ricky Ramadan.

    Ricky mengaku tidak mengetahui pasti jumlah dan OPD mana saja yang telah diperiksa oleh penyidik Jamintel. “Kami tidak tahu pasti, karena kami hanya membantu fasilitasi,” ujarnya. (Red)

  • Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Pemda Kota Bandar Lampung. Puluhan pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dibawah komnado Walikota Wva Dwiana sudah mendapatkan surat panggilan oleh Tim Kejagung RI, yang dikabarkan sudah berada di Bandar Lampung, Senin 15 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Tim Kejaksaan Agung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas laporan Lampung Corruption Watch (LCW) atas keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2023.

    Ketua LCW Juendi Leksa Utama, membenarkan kabar kepastian kedatangan tim dari Kejaksaan Agung ke Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Bahkan saat ini Pemkot Bandar Lampung sedang mempersiapkan dokumen dan data untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung besok, Selasa 16 Juli 2024.

    “Informasi yang kami dapat, kurang lebih ada belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung telah menerima panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa. Kami menduga bahwa pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah,” kata Juendi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

    Karena itu, Juendi Leksa Utama juga berharap pemeriksaan ini akan berkembang lebih luas dan mendalam, termasuk pada anggaran yang telah digunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Dan LCW juga menyoroti potensi pemeriksaan ini untuk menyasar dan berlanjut kepada Wali Kota Bandar Lampung.

    Diperkirakan pemeriksaan ini akan dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung mulai besok, Selasa 16 hingga Kamis 18 Juli 2024. LCW mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkot Bandar Lampung yang akan diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung untuk menyiapkan semua dokumen, data, dan informasi yang benar terkait pemeriksaan yang akan berlangsung.

    “Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka terperiksa bisa dikenakan delik keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. LCW akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” katanya.

    Belum ada keterangan dari Pemda Kota Bandar Lampung, terkait persiapan pemeriksaan Tim Kejagung tersebut. Dikonfirmasi hal itu tidak ada satupun pejabat Pemda Kota Bandar Lampung yang merespon. (red/**)

  • Achsanul Kembalikan Jutaan Dolar Di Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

    Achsanul Kembalikan Jutaan Dolar Di Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat lebih atau Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, di Kantor setempat, kamis (16/11/ 2023).

    Achsanul Qosasi diketahui telah berstatus Tersangka kasus Penyediaan BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US Dolar dari Saudara AQ dan SDK.

    “Total aliran uang yang diterima Achsanul Qosasi sebesar Rp40 miliar. Aliran uang itu berasal dari terpidana Irwan Hermawan. Melalui Windi Purnama, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Sadikin sebagai perantara dari Achsanul Qosasi.” Kata Kuntadi dikutip dari Asumsi, jumat (17/11).

    Tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami dugaan mengalirnya uang tersebut ke berbagai pihak lainnya.

    Kejagung menetapkan Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Tersangka telah ditahan sejak 3 Oktober 2023. (Red)

  • FPAK Dorong KPK Usut Korupsi DPRD Tanggamus

    FPAK Dorong KPK Usut Korupsi DPRD Tanggamus

    Jakarta, (SL) – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) melakukan aksi menyampaikan aspirasi untuk mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi DPRD Tanggamus Provinsi Lampung, di Gedung Merah Putih KPK RI, jumat (4/8).

    Dalam perkara dugaan korupsi Mark-Up anggaran perjalanan dinas puluhan dewan tersebut, diketahui potensi kerugian negara sebesar Rp. 7,7 Miliar pada tahun anggaran APBD 2021.

    Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yakni Rp.14,3 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp.12.9 miliar, diduga ditemukan indikasi Mark-Up anggaran dalam pembayaran biaya penginapan tersebut senilai Rp.7.7 miliar.

    “Namun, pada tanggal 27 Juli 2023 lalu ada beberapa orang dari DPRD Tanggamus dan sejumlah Partai Politik mengembalikan uang senilai Rp.3.043.725.000,
    dan tertanggal 1 Agustus 2023 global pengembalian kerugian negara atas dugaan Mark-Up biaya hotel anggota DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp.4.543.725.000, ujar Kasipenkum Kejati Lampung (Ricky Ramadhan).

    Novan Haryadi selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa Forum Penggiat Anti Korupsi meminta KPK-RI untuk mengusut tuntas permasalahan Korupsi DPRD Tanggamus tersebut, karena diduga puluhan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus secara sengaja melakukan Mark-Up anggaran perjalanan dinas.

    Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut yaitu:

    1. Panggil dan periksa ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan 45 Anggota DPRD atas dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dari anggaran APBD tahun 2021
    2. Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas kerugian negara mencapai 7,7 Miliar, saat perjalanan dinas ke bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan sumatera selatan,
    3. Panggil dan periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang ikut serta dalam perjalanan Dinas tersebut,
    4. Diduga terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ dan nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.

    Forum Penggiat Anti Korupsi diketahui, akan terus mengawal Aparat Penegakan Hukum APH untuk memanggil dan memeriksa unsur-unsur terkait dalam dugaan korupsi di DPRD kabupaten Tanggamus.

    “Hal ini akan kami sampaikan juga di aksi kami selanjutnya di Kejaksaan Agung (Kejagung-RI). Agar pihak penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung benar-benar tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas di DPRD kabupaten Tanggamus provinsi Lampung tahun 2021 tersebut.”tegas Novan. (Red)

  • Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung/ Kejagung dijadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Ketut mengatakan, penyidik Kejagung akan memintai konfirmasi Airlangga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

    Baca Juga: Koordinasi Dengan Kejagung, Kejati Bakal Periksa 44 DPRD Tanggamus Setelah HUT Adiyaksa

    Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari sampai dengan April 2022.

    Pada perkara tersebut, diketahui Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

    Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

    Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

    Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

    Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai.

    Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

    Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

    Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450. (Red)

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif

    Jakarta (SL) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan tokoh inspiratif Penegakan Hukum Humanis untuk Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Penghargaan diserahkan Liputan6.com pada rangkaian Festival6 di Senayan Park, Jakarta, Sabtu 8 Juli 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mewakili Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Liputan6 atas penghargaan yang diberikan.

    “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Liputan6 telah memberikan penghargaan kepada Bapak Jaksa Agung dalam hal inspirasi Penegakan Hukum Humanis Akses Keadilan Perempuan dan Anak,” tutur Ketut usai penerimaan penghargaan tersebut.

    Menurut Ketut, Kejaksaan yang memiliki posisi sentral dalam penegakan hukum, tentu memiliki pegangan yakni Perja Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Akses Keadilan Perempuan dan Anak untuk Penegakan Hukum.

    “Mudah-mudahan dengan adanya pedoman tersebut kita memiliki kepekaan, memiliki nurani, memiliki sensitivitas sosial, sehingga nanti penegakan hukum terhadap perempuan dan anak ini menjadi basis penegakan hukum ke depan yang modern dan humanis,” jelas dia.

    Ketut mengatakan, Jaksa Agung memang banyak menyabet penghargaan terkait penegakan hukum humanis terhadap perempuan dan anak, baik dari nasional hingga internasional.

    “Penegakan hukum humanis ini satu-satunya kita, baru dua tahun ini kita up ke permukaan dan ini sudah menjadi pengakuan internasional dan dari dalam negeri. Dan sudah sering kita mendapatkan penghargaan ini, sudah 14 penghargaan sampai saat ini. Dan mudah-mudahan kita bisa terus berkarya lebih bagus untuk kepentingan anak dan perempuan,” tandas Ketut. (*/Red)

  • Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Jakarta, (SL)Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.

    Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, FM ketujuhnya merupakan pegawai BAKTI Kemenkominfo, dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.” Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip rabu (5/7).

    Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.

    Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

    Dua perkara tersebut terjadi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pungkas Ketut (Red).

  • Kejati Lampung dan kejari Metro Terima Sebidang Aset Milik Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay

    Kejati Lampung dan kejari Metro Terima Sebidang Aset Milik Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima masing-masing sebidang aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dari Kejagung RI di Kejati Lampung. Senin, 07 November 2022.

    Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara tersebut telah ditandatangani Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA, No.510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014 lalu.

    Dari total aset yang diterima, Kejati Lampung menerima satu aset yang terdiri dari enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 seluas 56,358 m2 dan senilai Rp4.734.806.000. Aset yang berada di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini akan digunakan sebagai tempat penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.

    Sementara, Kejari Kota Metro menerima aset berupa dua bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 seluas 4.774 sebesar Rp4.744.000.000, akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti. Aset ini berada di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro.

    Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, selain melakukan penyerahan dan menandatangani berita acara serah terima aset, PPA Kejagung RI juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada aplikasi ARSSYS di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)