Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gamapela, Tonny Bakri, mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) yang diduga merugikan negara hingga Rp271 miliar. Desakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan potensi negosiasi antara pihak Pemerintah Provinsi Lampung dengan aparat hukum setempat yang dapat menghambat pengusutan kasus.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara independen, tanpa intervensi yang mungkin terjadi di tingkat lokal,” tegas Tonny Bakri, didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, saat tiba di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan, setelah perjalanan dari Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Tonny mengungkapkan bahwa analisis Gamapela terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penerimaan pendapatan daerah dari PT LEB. “Kasus ini mencakup pengelolaan minyak dan gas bumi yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru berakhir pada kerugian negara,” katanya.
Johan Alamsyah menambahkan, seharusnya pendapatan daerah yang berasal dari kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi (WK PHE OSES) dapat memberikan keuntungan untuk meningkatkan perekonomian Lampung. Namun, laporan keuangan menunjukkan bahwa pendapatan ini tidak terealisasi dan tidak dibukukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2021.
“Dugaan kami, ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan DPRD Lampung. Hal ini memperparah masalah, karena ratusan miliar dana publik dikelola tanpa transparansi dan tanpa kontrol yang jelas,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Tonny menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak perhatian pusat terkait Participating Interest 10% ini. “Jika kasus ini terus terjadi di tingkat lokal, ada kekhawatiran proses hukum akan berdampak pada negosiasi dan transparansi,” tandasnya.
Dengan pengambilalihan oleh Kejagung, Gamapela berharap seluruh pejabat dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPRD Lampung periode 2021-2023, dapat diperiksa secara transparan. “Kejaksaan Agung harus mampu membuka data yang selama ini tersembunyi, terutama soal pengangkatan minyak dan anggaran terkait yang tidak tercatat dengan jelas,” pungkas Tonny. (Red/*)