Jakarta (SL)– Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung RI, Rabu 13 januari 2021, berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana khusus atas nama Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong di jalan Metal no. 34 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Barat.
Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupih) subsider 3 (tiga) bulan dan biaya perkara Rp.25.000.-
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Bahwa Terpidana ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menyamar sebagai pengirim barang.
“Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur Intelijen di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi Terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang,” ujar Kapuspenkum.
Selanjutnya, sambung Leonard, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Leonard Simanjuntak. (Aan)