Tag: Kejaksaan

  • Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 sebagai landasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan di halaman Kejati Lampung, senin (2 September 2024).

    Upacara berlangsung dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi, S.H., M.H dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Wilayah Lampung.

    Menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kajati Lampung menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan genap berusia 79 Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.

    Pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

    “Namun melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.” Ujar Kuntadi.

    Mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi.

    Diantaranya, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Selain itu penetapan hari lahir Kejaksaan memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

    Termasuk urgensinya mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Selama ini diketahui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dilaksanakan pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya, dan dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

    “Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.” Imbuh Kuntadi.

    Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

    “Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General.” Kata Kuntadi.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

    Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

    “Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.” Tutup Kuntadi. (Red)

  • Kejati Lampung Ajak Masyarakat Jadi CPNS Kejaksaan RI 2024

    Kejati Lampung Ajak Masyarakat Jadi CPNS Kejaksaan RI 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Republik Indonesia membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 9.694 lowongan, proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 masih berlangsung hingga 06 September 2024.

    Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan fasilitas dengan pelayanan helpdesk bagi para pelamar yang ingin bertanya terkait penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 (Helpdesk Kejaksaan Tinggi Lampung : 0852-6777-8357).

    Adapun Formasi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 sebagai berikut :
    1. JAKSA AHLI PERTAMA
    2. ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI PERTAMA
    3. ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA
    4. ARSIPARIS AHLI PERTAMA
    5. ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA
    6. AUDITOR AHLI PERTAMA
    7. ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA
    8. PENERJEMAH AHLI PERTAMA – PENERJEMAH BAHASA ARAB
    9. PENERJEMAH AHLI PERTAMA – PENERJEMAH BAHASA INGGRIS
    10. PENERJEMAH AHLI PERTAMA – PENERJEMAH BAHASA MANDARIN
    11. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA
    12. PENILAI PEMERINTAH AHLI PERTAMA
    13. PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN AHLI PERTAMA
    14. PERENCANA AHLI PERTAMA
    15. PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA
    16. PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA
    17. STATISTISI AHLI PERTAMA
    18. ARSIPARIS TERAMPIL
    19. PEMERIKSA FORENSIK DIGITAL
    20. PENGELOLA PENANGANAN PERKARA
    21. PETUGAS BARANG BUKTI
    22. PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT TERAMPIL
    23. PRANATA KEUANGAN APBN TERAMPIL
    24. PENJAGA TAHANAN
    25. APOTEKER AHLI PERTAMA
    26. ASISTEN APOTEKER TERAMPIL
    27. BIDAN TERAMPIL
    28. DOKTER AHLI PERTAMA – DOKTER (UMUM)
    29. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA – DOKTER GIGI (UMUM)
    30. NUTRISIONIS AHLI PERTAMA
    31. PERAWAT TERAMPIL
    32. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN TERAMPIL
    33. TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU TERAMPIL
    34. TENAGA SANITASI LINGKUNGAN TERAMPIL
    35. TERAPIS GIGI DAN MULUT TERAMPIL

    Formasi tersebut dengan program pendidikan Sarjana (S1), Diploma (D3) dan SLTA/Sederajat, menyesuaikan kriteria yang dibutuhkan.

    Untuk informasi lebih lengkapnya dapat mengunjungi website www.biropeg.kejaksaan.go.id atau melalui instagram @biropegkejaksaan. (Red)

  • Alay Minta Kejaksaan Melelang Kembali Aset yang Sudah Diserahkan untuk Bayar Kerugian Negara

    Alay Minta Kejaksaan Melelang Kembali Aset yang Sudah Diserahkan untuk Bayar Kerugian Negara

    Bandarlampung – Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar cepat melelang kembali aset miliknya yang akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

    “Kami punya niat baik dalam pengembalian kerugian negara tersebut. Karena itu kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara,” kata Sujarwo, penasehat hukum Alay saat ditemui di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).

    Dia menjelaskan hingga saat ini Alay sendiri telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali, pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar sehingga sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.

    Ia mengungkapkan untuk mencukupi sisa kerugian negara tersebut, Alay sendiri telah menyerahkan sebanyak 10 sertifikat yang ada di Kota Bandarlampung.

    “Ke 10 sertifikat ini sudah dilakukan penghitungan pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar. Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat,” kata dia.

    Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

    “Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya,” katanya.

    Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.

    Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

    Sementara itu, Satono, mantan Bupati Lampung Timur, dinyatakan meninggal dunia pada 12 Juli 2021 setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun.(sumber: ANTARALAMPUNG)

  • Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Tersangka Korupsi

    Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Tersangka Korupsi

    KEJAKSAAN Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.

    “Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin,” kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat (25/8/2023)

    Pada tahun 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 10 Miliar.

    Subhan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.

    Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang erat kaitannya pada kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.

    Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

    Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.

    Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.(ANT)

  • Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Dikabarkan kabur pada Rabu, 28 November 2018 malam, dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone hingga saat ini belum juga tertangkap. Saat kejadian, diduga ada kelalaian petugas dalam pengawalan.
    Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menuturkan, saat ini pihaknya dibantu aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran. “Saat dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, mereka dalam keadaan diborgol, tapi entah bagaimana, saat tiba dan hendak diturunkan di depan Lapas, borgolnya lepas hingga keduanya melarikan diri” Tutur Erwin, Kamis 29 November 2018.
    Saat ditanya soal pengawalan, Erwin menyebut, saat itu sedikitnya ada 4 orang yang melakukan pengawalan terhadap 18 tahanan yang dibawa, 2 dari kejaksaan dan 2 lainnya dari pihak kepolisian. “Pengawalan sudah sesuai SOP,  meski harusnya polisi yang datang melakukan pengawalan itu 5 orang, tapi yang datang hanya 2 orang, itupun tanpa senjata. Saat kabur, dua dari 18 tahanan tersebut lari ke belakang Lapas, tapi kalau bisa, tolong bantu saya, ibu Kajari berpesan agar kejadian ini diredam dulu” Katanya.
    Keterangan berbeda diberikan seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, dia menyebut, jika tahanan yang kabur lari berpencar melewati jalan raya, satu ke arah timur, satunya lagi ke barat dan bukan ke belakang Lapas.
    Sehubungan hal tersebut, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki terkait adanya dugaan kelalaian oleh anggotanya yang melakukan pengawalan saat itu. “Masih kita selidiki dulu, karena belum jelas juga, apa sebabnya sehingga tahanan ini bisa kabur, namun jika terbukti ada kelalaian, maka tentu, akan ada sanksi yang kita siapkan untuk anggota, sesuai dengan aturan” Tegas Kadarislam.
    Kedua tahanan yang kabur masing masing, Arman bin Nurung (33) terdakwa kasus narkoba dan Amir bin Abbas (37) residivis kasus pencurian.