Tag: Kejaksaan Agung

  • Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah

    Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah

    Jakarta, sinarlampung.co – Anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjadi broker PT Pertamina (Persero) dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023

    Peran Kerry Riza ini diungkapkan Kejaksaan Agung setelah menetapkan sang pengusaha, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun itu.

    Tujuh orang tersangka, salah satunya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.

    Qohar menjelaskan bahwa Kerry adalah salah satu broker dalam impor minyak mentah yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina. Kerry disebutkan mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina International Shipping.

    Yoki mengatur pengadaan impor minyak mentah dengan menaikkan harga melalui mark up, yaitu menambahkan persentase tertentu ke harga pokok, sehingga negara harus membayar sekitar 13 hingga 15 persen lebih tinggi dari harga sebenarnya. Sebagai broker, Kerry mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut “Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Qohar.

    Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018–2023, saat kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mewajibkan penggunaan pasokan minyak bumi domestik sebagai prioritas utama. PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk mengimpor.

    Namun, lanjut Qohar, tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifudin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI) diduga melakukan manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucap Qohar.

    Sementara itu, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, Yoki sengaja menaikkan harga melalui mark up sebesar 13 hingga 15 persen. Hal itu menguntungkan pihak broker yakni Kerry Riza. “Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit,” ujar Qohar.

    Selain lima tersangka yang telah disebutkan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka pun dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 sebagai landasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan di halaman Kejati Lampung, senin (2 September 2024).

    Upacara berlangsung dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi, S.H., M.H dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Wilayah Lampung.

    Menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kajati Lampung menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan genap berusia 79 Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.

    Pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

    “Namun melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.” Ujar Kuntadi.

    Mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi.

    Diantaranya, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Selain itu penetapan hari lahir Kejaksaan memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

    Termasuk urgensinya mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Selama ini diketahui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dilaksanakan pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya, dan dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

    “Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.” Imbuh Kuntadi.

    Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

    “Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General.” Kata Kuntadi.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

    Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

    “Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.” Tutup Kuntadi. (Red)

  • Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Jakarta, (SL)Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.

    Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, FM ketujuhnya merupakan pegawai BAKTI Kemenkominfo, dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.” Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip rabu (5/7).

    Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.

    Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

    Dua perkara tersebut terjadi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pungkas Ketut (Red).

  • Oknum Notaris Pemalsu Surat Berharga 38 Miliar Serahkan Diri

    Oknum Notaris Pemalsu Surat Berharga 38 Miliar Serahkan Diri

    Jakarta, SL– Setelah para perpidana yang sebelumnya buron berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kini Oknum Notaris yang merupakan bagian dari sindikat tersebut menyerahkan diri.

    Terpidana Hartono, SH (55), oknum Notaris, warga Jl. Drupadi VI no 8 Denpasar Bali/Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No.9 Jl. Sunset Road Kota Bali, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin 11 Januari 2021.

    Hartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menyerahkan diri setelah beberapa buron lainnya berhasil ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejagung RI.

    Dikatakan Leonard Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

    Hartono SH, merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

    “Hartono dinyatakan buron dan masuk dalam DPO sejak Desember 2020 dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar di Jalan Ciung Wanara No.12 A Gianyar Bali,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI.

    Dijelaskannya pula, bahwa penyerahan diri terpidana yang sebelumnya buron ini, pada hari ini Senin,11 Januari 2020 sekira pukul 14.55 WITA.

    “Setelah mengetahui para terpidana lainnya dalam perkara tersebut diketahui dan berhasil ditangkap, akhirnya Hartono menyerahkan diri,” terang Leonard.

    Terpidana yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung RI, jelas Kapuspenkum ini, yaitu Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 yang lalu.

    “Saat ini Hartono telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar dengan memasukan ke dalam Rutan Gianyar,” tandasnya seraya menambahkan jika Kejagung RI di tahun 2021 telah berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (Aan-SL)

  • Kejagung Tangkap Buron Korupsi Dana Roboisasi

    Kejagung Tangkap Buron Korupsi Dana Roboisasi

    Jakarta, (SL)– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejati Maluku, kembali berhasil mengamankan Ir. Muhammad Tuasamu, buron tindak pidana korupsi dana Reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu 06 Januari 2021.

    Buron yang sudah tiga tahun tersebut, dinyatakan betsalah dan dijatuhi hukuman Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

    Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.

    Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(Aan)

  • Alpha Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Yang Mangkrak

    Alpha Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Yang Mangkrak

    Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Agung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak, demikian pengamat hukum pidana dan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

    “Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani,” katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu (18/3).

    Ia mencontohkan kasus pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia termasuk penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun termasuk salah satunya kasus jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri cabang Bandung beberapa waktu lalu. “Yang awalnya sempat diekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan ‘silent’,” katanya.

    Ia menambahkan Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum, sebagai salah satu lembaga yang dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi, karena sebagai jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi.

    Dosis kinerjanya kejaksaan agung harus diperkuat agar public thrust semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan atau fungsi kontrol yang jelas melalui bekerjanya sistem peradilan pidana yang berani untuk mengoreksi. Tidak Ada istilah dipetieskan. Bibir lagi dilakban untuk menyampaikan perkembangan ke publik terkait dengan dicurinya uang negara.(Ant)

  • Kejagung Akan Tunda Perkara Pasangan Calon,  KPK Jalan Terus

    Kejagung Akan Tunda Perkara Pasangan Calon, KPK Jalan Terus

    Kejagung AM Prasetyo

    JAKARTA (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018, berbeda dengan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang akan tetap melakukan proses hukum pada siapapun termasuk pada calon kepala daerah yang tersangkut hukum di KPK.

    Menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tenteram.

    Prasetyo mengatakan, terdapat tahapan dalam Pilkada, yakni pendaftaran, tahapan kampanye, tahapan pemilihan, tahapan penghutungan suara, tahapan pengesahan hasil pemilihan. Setiap tahapan tersebut harus dijaga. “Selama itu, tentunya kami penegak hukum sudah berkomitmen untuk tidak menindak atau proses hukum khususnya bagi mereka paslon,” kata Prasetyo, dilansir republika.co.id, Jumat (12/1/18).

    Prasetyo mengatakan, hukum bukan hanya berdimensi kepastian dan keadilan tapi pemanfaatan. Sekarang ini, lanjutnya, akan muncul kegaduhan apabila ada pemeriksaan paslon. Hal ini juga menimbulkan potensi tuduhan kriminalisasi pada penegak hukum.

    Sementara Ketua KPK menyatakan KPK tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara,  dan juga agar Partai Politik juga benar benar memilih calon yang tidak tetlibat kasus hukum.  (rep/nt/*)

  • KPK Akan Ambil Alih Kasus Buron Satono?

    KPK Akan Ambil Alih Kasus Buron Satono?

    Bandarlampung (SL)- Pihak kejaksaan seperti tak berdaya menangkap Mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang buron sejak tahun 2012 lalu. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan khusus kepada Satono, terbukti terlibat kasus korupsi APBD sebesar Rp 119 miliar.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kasus korupsi bernilai ratusan miliar yang akan diambil alih KPK. “Nggak tahu saya. Saya tidak boleh ngomong kalau tidak tahu. Nanti kita pelajari dulu ya,” kata Saut saat konferensi pers di Balroom Novotel Bandarlampung, Senin (20/11).

    Namun Saut mengaku akan menelusuri catatan hitam dari Satono. “Siapa tadi namanya? Satono ya? Baik saya catat namanya. Nanti kita telusuri lebih dalam,” terangnya.

    Satono dipidana selama 15 tahun penjara. Dia terbukti terlibat korupsi uang APBD sebesar Rp119 miliar yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana. Satono main mata dengan pihak bank sehingga dana rakyat yang disimpan di BPR raib.

    Pada 21 Desember 2010, sidang perdana atas terdakwa Satono digelar dengan agenda membacakan dakwaan. Lalu pada 26 September 2011, jaksa menuntut Satono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan Satono tidak terbukti korupsi.

    Kemudian pada 27 Oktober 2011 jaksa mengajukan kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung menghukum Satono selama 15 tahun penjara. Mendengar kabar tersebut, Satono kabur dan dinyatakan buron sejak April 2012. (fs/nt/jun)