Tag: Kejaksaan Negeri

  • Tujuh Pimpinan Kejari di Lampung Berganti

    Tujuh Pimpinan Kejari di Lampung Berganti

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pimpinan tujuh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Lampung resmi berganti. Ditandai dengan dilantiknya tujuh Kepala Kejaksaan Negeri yang baru. Mereka dilantik Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto di aula Kejati setempat, Selasa (31/10/2023).

    Pelantikan tujuh Kajari tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Jaksa Agung RI terkait pergantian Kajari di wilayah Lampung Nomor KEP-IV-498/C/10/2023, tertanggal 9 Oktober 2023. Menurut Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, pergantian pimpinan Kejari merupakan upaya penataan, pembenahan, perbaikan, pembenahan dan penyempurnaan secara berkesinambungan.

    Kajati menerangkan, pergantian atau mutasi pimpinan Kejari sudah melalui evaluasi yang mendalam. Mereka ditunjuk, karna dinilai mampu mengemban amanah. Sehingga diharapkan dapat bekerja optimal dan bisa melanjutkan kinerja Kejari yang sebelumnya.

    “Selain itu harus selalu memegang teguh nilai-nilai kejujuran, kebaikan dan realitas kebenaran. Mengedepankan sifat yang mencerminkan integritas, kapasitas dan profesional serta segera beradaptasi dengan lingkungan yang baru baik internal ataupun eksternal,” pesan Kajati Lampung Nanang Sigit kepada tujuh Kajari baru.

    Baca Juga : Pilkades Putra Aji Dua Rusuh Balai Desa Porak Poranda, Hingga Malam Kapolres Masih di lokasi

    Adapun nama-nama Kajari baru yang dilantik sebagai berikut:

    1. Nurmajayani menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus menggantikan Yunardi.

    2. Nurvita Kusumawardani Kepala Kejaksaan Negeri Metro menggantikan Virginia Hariztavianne.

    3. Tommy Adhiyaksahputra Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Gunung Sugih menggantikan Deddy Koerniawan.

    4. M Zainur Rochman Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa menggantikan Deddy Sutendy.

    5. Agustinus Baka Tangdililing Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggantikan Nurmajayani.

    6. Tandy Mualim sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran.

    7. Afni Carolina sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggantikan Dwi Astuti Beniyati.

    (Avivatul Hidayatullah/FKPI UIN RIL)

  • Kurun Waktu Sembilan Bulan, Kejari Tanggamus Berhasil Selamatkan Aset Pemda Tanggamus

    Kurun Waktu Sembilan Bulan, Kejari Tanggamus Berhasil Selamatkan Aset Pemda Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Dalam kurun waktu sembilan bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil selamatkan aset pemda setempat berupa rumah dan bangunan Perumahan Gria Abdi Negara beralamat di Pekon Kampung Baru, Kabupaten Tanggamus dengan nilai Rp. 4,7 milyar yang dikuasai oleh ahli waris para mantan DPRD Tanggamus periode tahun 1998 lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa mengatakan, Perumahan Griya Abdi Negara tadinya merupakan perumahan yang disiapkan sebagai fasilitas rumah dinas jabatan 40 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode Tahun 1998 yang dibangun dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN).

    “Setiap anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas rumah dinas atau jabatan tersebut sebagai debitur sedangkan yang melakukan pembayaran kredit atau angsuran adalah Pemkab Tanggamus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun selama 15 tahun,” ujar David usai menyerahkan 40 sartifikat rumah Perumahan Abdi Negara kepada Bupati Tanggamus di Kantor Bupati setempat, Senin 28 Desember 2020.

    Kajari menjelaskan, pada tahun 1999, satu tahun setelah perjanjian kredit pemilikan rumah antara BTN dan para debitur ditandatangani, para debitur (39 Anggota DPRD) menghibahkan tanah dan bangunan kepada Pemkab Tanggamus berdasarkan akta hibah yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedangkan 1 orang anggota DPRD tidak menandatangani akta hibah tersebut.

    “Pada Tahun 2013 kredit kepemilikan rumah tersebut telah dinyatakan lunas oleh BTN, namun Pemkab Tanggamus selaku penerima hibah tidak dapat mengambil sertifikat atas 40 unit rumah tersebut dikarenakan sertifikat masih atas nama para debitur. Bahkan Pemkab Tanggamus dikenakan biaya penyimpanan atau penitipan sertifikat sebesar Rp 240000000,” katanya

    Dengan kata lain, lanjut Kajari, selama 22 tahun terhitung sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2020, Pemkab Tanggamus secara De jure (Secara Hukum) kehilangan aset berupa 40 rumah di perumahan Griya Abdi Negara sebab aset tersebut masih atas nama pihak lain. Sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar aset Pemda Tanggamus (Simda) dan memiliki kewajiban Rp. 240000000.

    “Berdasarkan surat kuasa khusus Bupati Tanggamus kepada Kejari Tanggamus selaku Jaksa Pengecara Negara (JPN) berkoordinasi dengan pihak BTN dan Alhamdulillah berhasil menghapuskan pembebanan biaya penyimpanan atau penitipan sertifikat sebesar Rp. 240 juta itu,” kata David.

    Namun, untuk pengambilan sertifikat berdasarkan peraturan internal BTN, pihak BTN mensyaratkan apabila JPN hendak mengambil sertifikat tersebut dengan mendapatkan terlebih dahulu surat kuasa pengambilan sertifikat yang ditandatangani oleh debitur atau ahli waris atau dengan putusan pengadilan.

    “Disinilah letak kesulitannya, sebab bagian Aset Pemda Tanggamus tidak memiliki copy sertifikat ataupun dokumen lengkap terkait Perumahan Griya Abdi Negara itu. Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak memiliki data lengkap anggota DPRD pada periode pertama tahun 1998 dan terdapat kemungkinan tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus atau bahkan sudah meninggal,” lanjut Kajari.

    Kemudian, Kejari Tanggamus membentuk TIM gabungan JPN dan Bagian Aset dan mulai menelusuri keberadaan anggota DPRD periode pertama tersebut dengan mencari data nama-nama debitur dari bank. Setelah mendapat nama-nama debitur, alamat dan tanggal lahirnya, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk melihat alamat terbaru anggota DPR tersebut Melayu data e-ktp.

    “Setelah diketahui beberapa alamat anggota DPRD tersebut, tim gabungan JPN dan BPKD dan dibantu oleh Notaris mendatangi satu persatu alamat-alamat tersebut dan mencari tahu alamat anggota DPRD lainnya. Sehingga berhasil dalam kurun waktu 9 bulan mengumpulkan 40 surat kuasa pengambilan sertifikat dari anggota DPRD serta satu akte hibah, yang kemudian sertifikat dan dokumen terkait telah diambil oleh tim JPN dan diserahkan hari ini kepada Bupati Tanggamus,” ucapnya.

    Sementara itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Kejari Tanggamus yang telah membantu proses sertifikat perumahan griya abdi negara yang merupakan aset Pemkab Tanggamus, dimana setelah sekian tahun lamanya menjadi polemik dan persoalan yang tak kunjung usai.

    “Alhamdulillah dengan bantuan dari semua pihak, serta Kejari Tanggamus permasalahan ini dapat diselesaikan, namun tentunya masih akan ditindaklanjuti lagi sehingga pada saatnya nanti, aset ini secara legal merupakan aset Pemkab Tanggamus,”kata Bupati.

    Bunda Dewi menambahkan, bahwa upaya ini dilakukan bertujuan untuk melindungi aset Pemkab Tanggamus, menertibkan secara administratif, serta perbaikan pengelolaan aset menjadi lebih baik. Pengelolaan aset yang kurang maksimal sendiri terjadi menurut Bupati, lantaran karena pengelolaan aset pada tahun tahun sebelumnya perlu dibenahi sehingga hal ini kedepannya harus semakin diperbaiki lagi.

    “Kemudian tujuan lainnya juga ialah, sebagai dasar legalitas kepemilikan aset daerah, karena dengan legalitas serta memiliki kepastian hukum aset berupa tanah ini tidak akan mudah disalahgunakan kepemilikannya oleh pihak pihak yang lain,” ujarnya.

  • JPK Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos Pemkab Lampung Timur

    JPK Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos Pemkab Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengusut tuntas, adanya dugaan manipulasi Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp.11,645 milyar.

    Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan kepada ORMAS, OKP, ORNOP, LSM, LEMBAGA PERS dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Lampung Timur, yang mengarah dengan adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) dan unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

    Ketua LSM JPK Korda Lamtim, Sidik Ali SPd.i menyampaikan selain adanya indikasi, kami sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima Dana Bansos tersebut seperti Forum Komunikasi – Perkumpulan Petani Penguna Air ( FK – P3A ) Rp.300 juta, LSM Kampud Rp.15 juta, LSM KPK Rp.10 juta, dan LSM Topan RI sebesar Rp.10 juta, namun yang bersangkutan Menolak dan Membantah Keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan Aliran Dana tersebut, patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerima.

    “Ini, ada indikasi dengan dugaan yang sangat menyimpang dan terlebih-lebih merugikan masyarakat yang berjuluk Bumei Tuwah Bupadan,” ujarnya, di sela-sela rapat, Jum’at (04/01/2019).

    Lebih dalam Kata Sidik, kami menengarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Seperti halnya, Kejaksaan Negeri Sukadana harus cepat memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim, sesegera mungkin, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai Tuntas.

    “Tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang sepatutnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara Culas dan tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” tegasnya.

    Kejaksaan harus Pro Aktif, Lanjut nya, untuk menyangkut masalah ini dan JPK yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sukadana mampu menyimpulkan Benang Merah kasus ini, kalau perlu kami akan buatkan Laporan Resmi sehingga menjadi Delik Aduan agar supaya hukum tetap berjalan di relnya (Rule of Law) tidak ada yang kebal hukum dinegara ini dan semua sama dihadapan Hukum (Before the Law).

    “Ini harus cepat dituntaskan kami menganggap Urgent dan mendesak, menyangkut kepentingan khalayak dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lain, dan hal positif lainnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bermain-main dengan Anggaran yang Notabenenya Uang Rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan,” tandasnya. (Wahyudi)

  • Delapan Pejabat di Pemkab Barru di Periksa

    Delapan Pejabat di Pemkab Barru di Periksa

    Makassar (SL) – Delapan oknum pejabat di lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dinas Pekerjaan Umum diperiksa pihak Kejaksaan .

    Meski data penyidikan ini tidak disebut dimana penyidikanya di lakukan pihak Kejaksaan, tapi dugaan ada indikasi terjadinya kerugian negara, pemeriksaan ini dibenarkan Humas Kejaksaan Negeri Barru, Erwin kepada pemberita Jum’at (30/11). “Ada (delapan) pejabat dari OPD terkait dengan proyek normalisasi sungai di Desa Ajjakkang dan Balusu yang sudah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik,” sebut Erwin, seraya menambahkan proyek tahun 2017 dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp 6 miliar.

    Erwin juga mengakui, meski pemeriksaan ini masih sebatas klarifikasi kepada sejumlah pejabat tersebut tapi dugaan ini sudah menunjukkan adanya titik yang mengarah ke indikasi penyalagunaan jabatan. “Meski masalah ini masih sebatas klarifikasi “, ucapnya.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru ini, menambahkan, penyidik sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait proyek tersebut. Namun, ia belum berani menegaskan dari delapan Pejabat yang susah diambil keterangannya ada diantaranya bisa ditingkatkan jadi calon tersangka.

    Tapi ia hanya memastikan bila tim Kejaksaan telah melakukan evaluasi di lapangan, dan sekarang sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak berkompeten.

    Sebelumnya pihak Kejaksaan memperoleh laporan dari masyarakat bahwa proyek normalisasi sungai ini merupakan alokasi anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp6 miliar.

    Proyek 2017 untuk normalisasi sungai di Desa Ajjakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, panjangnya sekitar 2 Km. Sedangkan di Balusu sekitar 3 Km. Pekerjaan pada dua titik ini meliputi pengerukan dan pemasangan bronjong.

    Sebelumnya Erwin menyatakan jika proyek ini dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti Tim Kejaksaan Negeri Barru dan hingga saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

    Indikasi proyek ini terjadi ketidaksesuaian dengan RAB, makanya dengan adanya laporan masyarakat kita kemudian pihak Intel Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan untuk ditingkatkan proses penyidikan. (JNN/NAS)