Tag: Kejaksaan Tinggi Lampung

  • Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 sebagai landasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan di halaman Kejati Lampung, senin (2 September 2024).

    Upacara berlangsung dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi, S.H., M.H dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Wilayah Lampung.

    Menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kajati Lampung menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan genap berusia 79 Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.

    Pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

    “Namun melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.” Ujar Kuntadi.

    Mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi.

    Diantaranya, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Selain itu penetapan hari lahir Kejaksaan memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

    Termasuk urgensinya mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Selama ini diketahui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dilaksanakan pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya, dan dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

    “Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.” Imbuh Kuntadi.

    Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

    “Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General.” Kata Kuntadi.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

    Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

    “Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.” Tutup Kuntadi. (Red)

  • Jaksa Tinggi Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Randis Land Clauser dan Toyota Harier Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

    Jaksa Tinggi Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Randis Land Clauser dan Toyota Harier Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memeriksa perkara pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Toyota Land Clauser dan Toyota Harier, tahun anggaran 2016. Perkara yang telah menelan anggaran senilai Rp 2,6 miliar itu ditangani Kordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung.
    “Perkara tersebut, telah memasuki tahapan tingkat penyidikan. Kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negaranya dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo Jumat (2/11/2018).
    Lanjut Ari, dari perhitungan audit oleh BPK tersebut nantinya akan digunakan untuk menetapkan apakah adanya tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan minimal dua alat bukti. “Kita belum bisa ungkap alat buktinya. Kita tunggu saja nanti apakah ada kerugian negaranya dan kita akan tetapkan tersangka,” jelasnya.
    Diketahui, Kejati Lampung melakukan penyelidikan terkait pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) tahun anggaran 2016 yang menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Penyelidikan tersebut sebelumnya dilakukan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model dan lainnya.

    Sebelumnya, Kejati Lampung didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Lampung Timur tahun anggaran 2016 Rp2,6 miliar merk Toyota Land Clauser dan Toyota Harier. Pemeriksaan fisik dua Randis tersebut dilakukan di gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur Rabu (24/10/2018).

    Firdaus Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung membenarkan kedatangan tim penyidik ke Kabupaten Lampung menindak lanjuti pemeriksaan dalam perkara pengadaan dua Randis itu. “Kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap unit kendaraan. Apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” terang Firdaus.

    Sayangnya, Senen Mustakim mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Timur pada saat pelaksanaan lelang pengadaan Randis tahun 2016 silam selaku pengguna anggaran justru tidak ada di tempat pemeriksaan fisik kendaraan.

    Tim penyidik Kejati bersama BPK  didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, Indra Duki Budiman, meskipun tidak banyak mengetahui persoalan dan tidak juga pernah diperiksa dalam perkara tersebut tetap melakukan pendampingan tim penyidik Kejati.

    Indra Duki Budiman mengaku tidak banyak mengetahui perkara tersebut, karena pelaksanaan lelang kedua Randis kala itu, dirinya belum menjadi pejabat di Kabupaten Lampung  Timur. “Betul tim dari kejati  saat ini tengah melakukan pemeriksaan fisik pada dua kendaraan dinas, selebihnya saya tidak banyak tau, karena saya juga selama ini tidak pernah diperiksa dalam persoalan itu,” kata Indra Duki Budiman.  (sry/nt/jun)

  • Kejati Lampung Periksa Dana Website Kades se-Lampung Timur

    Kejati Lampung Periksa Dana Website Kades se-Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan kasie pemerintahan desa (PMD) kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur.

    Pemeriksaan itu buntut dari pengadaan Website desa tahun anggaran 2016 lalu, dimana tiap desa diwajibkan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 12 juta. Dampaknya, kepala desa diperiksa Kejati Lampung dan pada Rabu (01/08), di Kejari Sukadana.

    Kasie Pidana Khusus Kejari Sukadana, Median Suwardi membenarkan ihwal pemeriksaan anggaran belanja aplikasi Website desa. Namun, kata dia, kantor Kejari Sukadana hanya dipinjam tempat oleh tim penyidik Kejati Lampung. “Karena memang dari awal perihal Web desa sudah menjadi kewenangan dari pihak Kejati sejak lama, jadi kita hanya ketempatan saja,” ujar Media Suwardi di ruang kerjanya mendampingi koordinator penyidik Kejati Andri Zulkarnaen.

    Dari beberapa kepala desa yang sedang menunggu antrian pemeriksaan tim penyidik Kejati, hampir kesemuanya mengaku lelah dan pusing atas proses Web tersebut, lantaran sering dipanggil dan diperiksa. Sementara desa dalam hal tersebut hanya mengikuti kebijakan dari kabupaten.

    “Iya memang seperti itulah faktanya, kita (kepala desa) diundang, saat itu ke salah satu hotel di Kecamatan Way Jepara, dan pada saat pertemuan itu kita dimintakan agar mengeluarkan uang untuk belanja aplikasi web,” terang salah satu kepala desa.

    Kepala Desa Mulyoasri Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur, Suyitno mengeluhkan atas proses hukum yang menyeret-nyeretnya pada persoalan tersebut. “Desa tidak banyak tau, tetapi tiba-tiba ada undangan hadir rapat, dan kordinir dinas,” ungkapnya.

    Pantauan di lokasi, tampak di kantor Kejari Sukadana pada Rabu 1 Agustus siang, bukan hanya kepala desa yang datang untuk diperiksa, melainkan juga ada beberapa bendahara desa yang ikut mendampingi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan jaksa, seputar proses pengeluaran uang untuk membeli aplikasi Website desa. (net)