Tag: Kejari Bandar Lampung

  • Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Kasur Anoac KW

    Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Kasur Anoac KW

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Sebanyak 418 produk kasur aspal (asli tapi palsu) alias KW merek Anoac dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Ratusan kasur tersebut merupakan barang sitaan Kejari Bandar Lampung dalam ungkap kasus pemalsuan merek di wilayah hukumnya. Pemusnahan berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023).

    Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkaranya Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kasus kasur aspal tersebut masuk dalam perkara undang-undang terkait merek. Helmi menyebut, ratusan kasur aspal yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong tersebut didistribusikan atas nama Anoac.

    “Ini salah satu kegiatan penuntutan kita yaitu eksekusi terhadap perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Helmi saat diwawancarai, Kamis (14/12/2023).

    Selain ratusan kasur bermerek palsu, lanjut Helmi, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 110,453 gram, ganja 1,24 kilogram, ekstasi sebanyak 127 butir, dan psikotropika 88 butir. Kemudian, 1 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api jenis gas gun beserta 6 butir amunisi aktif, senjata tajam, ponsel, bom peledak ikan, dan uang palsu (upal).

    Ditambahkan Helmi, Kejari Bandar Lampung telah memusnahkan barang bukti sebanyak tiga kali di sepanjang 2023. “Ini pemusnahan yang terakhir dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Helmi. (***)

  • Sidang Eksepsi, PH Terdakwa Andri Gustami Anggap Surat Dakwaan JPU Kurang Cermat Minta Dibatalkan Demi Hukum

    Sidang Eksepsi, PH Terdakwa Andri Gustami Anggap Surat Dakwaan JPU Kurang Cermat Minta Dibatalkan Demi Hukum

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (30/10/2023).

    Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa ini, merupakan sidang kedua pasca pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (23/10/2023).

    Dalam eksepsinya, terdakwa Andri Gustami melalui Penasehat Hukumnya, Zulfikar Alibutho menilai dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya kurang cermat dan kurang lengkap. Dia mengatakan tidak ada kejelasan terkait peran terdakwa Andri.

    “Tidak ada kejelasan apakah peran terdakwa selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, atau pihak yang menjual. Kemudian pihak pembeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkoba,” kata Alibutho saat membacakan eksepsi.

    Masih dalam pembacaan eksepsi, Alibutho juga menganggap surat dakwaan JPU tidak lengkap mengenai peristiwa penangkapan narkotika yang dikawal oleh terdakwa.

    “Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak 8 kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama yang jika dihitung adalah seberat total 150 kilogram. Tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang katanya dikawal oleh terdakwa,” jelasnya.

    Atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap tersebut, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dari mana JPU bisa menyimpulkan berat narkotika yang dikawal terdakwa benar seberat total sekitar 150 kilogram.

    “Keberadaan narkotika selain perlu ada karena untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada, karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang diisyaratkan seluruh pasal-pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Alibutho.

    Alibutho berpendapat, keberadaan barang bukti harus dihadirkan di setiap persidangan kejahatan narkotika. Sebab kata dia, berat narkotika merupakan wujud nyata. Sehingga hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata tanpa direkayasa.

    “Berat narkotika ini merupakan salah satu bentuk alat bukti sangat penting bagi terdakwa dan masyarakat mencari keadilan karena jumlahnya sudah definitif menentukan berat ringannya sebuah pemidanaan. Ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarga,” ucap Alibutho lagi.

    Dengan demikian, Alibutho berharap atas eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU tersebut, hakim dapat menerima secara keseluruhan. Dia juga meminta surat dakwaan terhadap terdakwa Andri Gustami dinyatakan batal demi hukum.

    Sementara itu, atas eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini mengatakan pihaknya akan menanggapinya pada sidang selanjutnya yakni Kamis (2/11/2023).

    “Kami akan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa. Kami minta waktu satu minggu ke depan,” ucap Eka Aftarini di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. (Avivatul Hidayatullah/FKPI UIN RIL)

  • Negara Rugi Rp400 Juta, Ini Dia 3 Tersangka yang Curangi Kualitas Plat Kontainer Sampah di DLH Bandarlampung

    Negara Rugi Rp400 Juta, Ini Dia 3 Tersangka yang Curangi Kualitas Plat Kontainer Sampah di DLH Bandarlampung

    BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan dua tersangka dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018-2020.

    Dua tersangka itu, yakni smet Saleh dan Widianto. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung. Sementara satu tersangka berinisial EW. Ia belum memenuhi panggilan. Jaksa akan memanggil ulang bersangkutan dan meminta tersangka EW untuk kooperatif.

    Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018-2020.

    Tersangka Ismet Saleh saat itu PPK sekaligus Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandarlampung. Sedangkan Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan 2020.

    Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Kejari Bandarlampug memeriksa ketiganya dan memeriksa sejumlah saksi dan beberapa barang bukti.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat (8/9/2023) menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.

    “Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih. Pada 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih,” katanya.

    Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

  • Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Bandar Lampung, (SL) -Terdakwa Akbar Bintang Putranto mengakui telah menyetor uang fee proyek sebesar Rp407 juta ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Uang itu dibungkus plastik merah diletakkan di bawah kursi teras rumah sesuai perintah Bupati.

    Kesaksian itu disampaikan terdakwa Bintang Akbar, pada sidang lanjutan perkara penipuan jual beli proyek fiktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 8 Agustus 2023.

    Akbar yang diperiksa sebagai terdakwa memberikan kesaksian sambil terisak. Dia meneteskan air mata karena menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.

    Kepada Hakim, Bintang mengatakan uang sebesar Rp407 juta tersebut dari pelapor Yusar Riyaman Saleh tentang fee proyek Lampung Selatan.

    Dirinya diperintah langsung oleh Nanang Ermanto, untuk meletakkan uang di bawah kursi. “Saya diperintahkan anterin langsung ke rumah pribadinya, setelah sampai disuruh tarok di bawah kursi,” kata Bintang, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana.

    Sementara Saksi Mujiono yang juga dihadirkan pada sidang yang sama mengatakan dirinya melihat langsung terdakwa Bintang masuk ke rumah pribadi Nanang Ermanto dengan membawa plastik merah yang berisi uang. Namun Mujiono tidak mengetahui jumlah uangnya.

    “Saya lihat betul dari dalam mobil, Bintang bawa plastik merah isi uang semua. Karena sebelum dibawa masuk bintang ngeliatin ke saya isi plastik itu uang,” katanya.

    Bintang menambahkan bahwa selain Rp407 juta itu, dia juga mengaku pernah menyetorkan uang Rp135 juta kepada Nanang Ermanto juga di rumah pribadinya. “Memang kalau yang setor-setor itu ditarok di bawah kursi gak pernah ada yang ketemuan langsung nyerahin,” katanya.

    Bintang juga mengaku sempat diintervensi selama berada di dalam rutan. Dirinya diminta untuk tidak membawa-bawa nama Nanang Ermanto. “Kemarin itu saya diintervensi, sekarang alhamdulillah udah tidak lagi,” katanya

    Pakde Mujiono sapaan akrabnya, mengatakan saat itu terdakwa mengajak dirinya ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan yang berada di Merbau Mataram.

    Sebelum sampai rumah tepatnya saat di kawan kebun karet Bintang memperlihatkan uang. “Dia (Bintang,red) ngomong, Pakde pernah liat uang sebanyak ini gak,” ujar Mujiono menirukan suara Bintang.

    “Asli bener saya liat itu, bisa dipertanggungjawabkan, gak bohong saya sudah diambil sumpah,” kata Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa.

    Saat ikut bersama Bintang, ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Mujiono mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.

    Keterangan Akbar dan Mujiono yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan Nanang Ermanto, pada sidang sebelumnya 27 Juli 2023 lalu. Nanang Ermanto mengaku tidak pernah bertegur sapa, apalagi mengenal terdakwa. (Red)

  • Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung Selama Periode 2022

    Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung Selama Periode 2022

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan konferensi pers mengenai capaian kinerja dalam rangka Refleksi Akhir Tahun 2022 di aula Kantor setempat, Jalan Pulau Sebesi, Nomor 93, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Selasa, 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

    Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Diah Aprilia, Kepala Seksi Intelijen Rio Irawan P halim, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ricca Yulisnawati.

    Di kesempatan itu, Helmi mengatakan, kegiatan Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 merupakan wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejari Bandar Lampung selama Tahun Anggaran 2022.

    Pada Kegiatan tersebut, Kejari Helmi secara rinci memaparkan capaian kinerja dari masing-masing bidang Kejari Bandar Lampung selama periode 2022. Adapun capaian kinerja tersebut sebagai berikut,

    A. Bidang Pembinaan Jumlah

    Selama tahun 2022, 104 pegawai Kejari Bandar Lampung, yang terdiri dari 41 Jaksa dan 63 Tata Usaha telah menyetor ke PNBP sebesar Rp2.277.922.075 yang diantara diperoleh dari penyetoran tilang dan pendapatan uang Sitaan.

    Selain setoran, Kejari Bandar Lampung juga telah mengirimkan pegawai pada Pendidikan dan Pelatihan Auditor, Keuangan dan Digital Forensic dan memperoleh nilai indeks Kinerja Anggaran berdasarkan Aplikasi SMART sebesar 97,73 serta indeks evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebesar 67,00 dengan predikat Baik.

    B. Bidang Intelijen

    Bidang Intelijen telah menyelesaikan 100 persen program pada tahun 2022, yakni melaksanakan Operasi Intelijen Lid, Pam, Gal sebanyak 12 (dua belas) kegiatan.

    Adapun 12 kegiatan tersebut, diantaranya Operasi Intelijen terkait dugaan Penggelapan Tunjangan Kinerja pada Kejari Bandar Lampung yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah mengamankan 2 (dua) DPO, melaksanakan Kegiatan Penkum sebanyak 67 (enam puluh tujuh) dengan jumlah peserta 3.353 orang dari target 300 orang.

    Sedangkan Penyuluhan Hukum  yakni Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan , dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 (empat) kegiatan. Serta telah melaksanakan 1 (satu) kegiatan Pakem melalui rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Bersama anggota Pakem Kota Bandar Lampung.

    Selain itu bidang intelijen juga telah melaksanakan tugas-tugas direktif yang telah di highlight pada tahun 2022 yaitu,

    1. Satgas Mafia Tanah sebanyak 2 Kegiatan dan laporan permasalahan telah ditindaklanjuti
    2. Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Bidang Intelijen melakukan pengamanan bersama bidang Datun sebagai bentuk Pendampingan Hukum dalam Peningkatan P3DN.
    3. Telah melakukan pembentukan Posko Pemilu pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan telah melakukan sosialisasi anti Money Politic Bersama KPU Kota Bandar Lampung ,
    4. Telah melaksanakan Operasi Intelijen terkait Mafia Pupuk dan telah diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipisus) yanh kini sedang dilakukan telaahan.

    C. Bidang Tindak Pidana Khusus

    Pada Tahun 2022 Tipisus Kejari Bandar Lampung telah menyelesaikan 2 perkara dalam tahap penuntutan dan 3 perkara telah dieksekusi. Sedangkan untuk Perkara yang sedang ditangani sebanyak 3 perkara penyidikan dan menerima SPDP dari Instansi lain sebanyak 2 perkara CUKAI telah dilakukan penuntutan serta telah diekskusi, serta telah melakukan sita eksekusi terhadap Bangunan an terpidana  Imam Mashuri bin Nur Muhyi.

    D. Bidang Tindak Pidana Umum

    Kejari Bandar Lampung menerima SPDP yang masuk sebanyak 904 perkara dan untuk tahap 1 tahun 2022 sebanyak 809 perkara ,dalam tahap penuntutan 1.238 perkara dan eksekusi terpidana ada sebanyak 1089 perkara.

    Selain itu, Kejari bandar Lampung telah berhasil menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice sebanyak 13 Perkara sepanjang tahun 2022 dengan 10 Perkara telah disetujui oleh Jaksa Agung RI.

    Saat ini Kejari Bandar Lampung telah memiliki 2 Rumah Restoratif Justice (RJ) di dua lokasi. Pertama, Rumah RJ “Khagom Seandanan” terletak di Olok Gading Lambon Dalem, Kecamatan Teluk Betung Barat. Sementara rumah RJ “Sesat Agung Tiyuh” bertempat di Sesat Agung Tiyuh, kelurahan Kedamaian Kecamatan Marga Balaw, Kota Bandar Lampung.

    Tipidum juga telah melakukan penuntutan terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat seperti, melakukan tuntutan Mati terdakwa kepemilikan 92 kg sabu-sabu, M. Sulton.

    E. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Pencapaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan, seperti MoU sebanyak tiga kegiatan untuk bantuan hukum non-litigasi dengan BPJS Kesehatan sebanyak 29 SKK, PT. PLN (Persero) Cabang Tanjung Karang sebanyak 186 SKK dan PT. Semen Baturaja (PT. Baturaja Multi Usaha) sebanyak 1 SKK.

    Lainnya, bidang ini juga telah melakukan pelayanan hukum sebanyak 30 kegiatan selama tahun 2022. Selain itu, Bidang Perdata dan tata Usaha Negara selama tahun 2022 juga telah berhasil melakukan Pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.290.490.959.

    F. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R)

    Bidang ini, telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dalam tiga tahapan, diantaranya, 2 buah gading gajah, narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 231,209274 gram, ganja seberat kurang lebih 9171,88625 gram, Extacy dan psikotropika seberat kurang lebih 11,1617 gram.

    Kemudian, barang bukti kosmetik dan obat-obatan berbagai macam merk serta senjata tajam sebanyak 13 buah dan senjata api 12 buah. Selain itu, bidang barang bukti telah melaksanakan eksekusi uang rampasan atas nama Jepri Susandi pada tanggal 22 September 2022 senilai Rp1.195.613.005,83.

    Pengembalian Barang Bukti yang telah incraht di tahun 2022 sebanyak 200 perkara dan telah melakukan pendampingan penilaian aset barang rampasan dan barang sitaan di tahun 2022, berupa tanah dan bangunan sebanyak 26 lokasi di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Timur.

    “Bidang PB2R juga terus berupaya melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat seperti adanya pelayanan pengembalian barang bukti secara door to door,” tutup Kajari. (Rls/Red)