Tag: Kejari Bandarlampung

  • Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung. Pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial AY, salah satu mantan pegawai bank BUMN terkait.

    Atas penetapan satu orang tersangka tersebut, Bank BRI Kantor Cabang (KC) Teluk Betung mengunggah pernyataan menyangkut kasus dugaan korupsi dana KUR yang diduga dilakukan salah satu mantan pegawainya pada 2022 lalu itu.

    Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan “zero tolerance to fraud” yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

    “BRI Kantor Cabang Teluk Betung mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku. BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” jelas Felix dalam keterangannya seperti diterima media ini Rabu, 1 Mei 2024.

    Dilanjutkan, transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

    “Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tulis Felix mengakhiri.

    Sebagai informasi, AY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR tahun 2022 oleh Kejari Bandarlampung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP.

    Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ini yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di wilayah Bandarlampung

    “Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik,” ungkap Angga saat ekspos di kantor Kejari Bandarlampung, Jumat, 26 April 2024.

    Angga melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    “Tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandarlampung,” tutupnya. (Red/*)

  • Kejari Diminta Usut Penyimpangan Dana BPNT

    Kejari Diminta Usut Penyimpangan Dana BPNT

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balam diminta mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota dalam bentuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna bantuan bagi warga miskin yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).

    Dana yang disalurkan Pemerintah melalui BRI sejak tahun 2017 sekitar Rp miliaran per tahun bagi warga miskin tersebut, diduga syarat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyalurannya.

    Dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Rabu (04/07/2018), Jika hasil Investigasi tim dilapangan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam penerimaan bantuan yang diterima warga miskin melalui kartu Id.Card Merah Putih.

    “Temuan dilapangan, nomer pin hanya diketahui pemberi sembako (warung) yang telah ditunjuk untuk mengadakan sembako oleh penyelia melalui pendamping sesuai dana yang telah diterima yaitu Rp.110rb/bulan, untuk setiap KK pemilik kartu Merah Putih,” kata Aan Ansori.

    Uniknya lagi, penerima bantuan tidak diperkenankan untuk melapor ke pihak lain jika terjadi permasalahan dalam penyaluran/penerimaan. Padahal dana yang disalurkan merupakan program pemerintah.

    “Kalau ada masalah, warga pemilik kartu hanya bisa melapor ke pendamping/penyelia (pegawai honor Dinsos) tanpa harus diketahui pihak lain termasuk (Wartawan-red),” terang Ketua Forwakum ini.

    Untuk itu, Ketua Forwakum Lampung meminta dilakukan pengusutan program pemerintah yang menelan dana Miliaran rupiah per tahun ini karena terindikasi kejanggalan dalam penyaluran maupun penerimaan dilapangan.

    Selain itu, terdapat kecemburuan sosial dilingkungan warga miskin terkait bantuan tersebut, sehingga memicu terjadinya konflik dikalangan warga masyarakat karena pendataan yang asal asalan.

    “Penyedia mesin pengecek kartu penerima dana bantuan juga merupakan warung pengadaan sembako dan jika memang sudah diketahui dananya masuk, maka struknya langsung ditukar sembako senilai dana tersebut,” tandas Aan, seraya menambahkan jika hanya pemilik warung yang bisa mengetahui dan memiliki satu nomor PIN bagi seluruh penerima bantuan. (Red)

  • Kejari Bandar Lampung “Kewalahan” Eksekusi Buron Koruptor

    Kejari Bandar Lampung “Kewalahan” Eksekusi Buron Koruptor

    Kejari Bandarlampung ekspose buron

    Bandarlampung (SL)-Lima terpidana koruptor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, terkait kasus korupsi belum dapat dieksekusi. Bahkan ada yang sudah hampir lima tahun.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro mengatakan, lima terpidana DPO tersebut yakni, Satono, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Hazairin, Ahmad Marzuki dan yang terakhir Liones Wangsa.

    “Sudah kita lakukan upaya maksimal termasuk kita sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Polda. Bahkan kita sudah menghubungi Adiyaksa monitoring center untuk meminta bantuan,” jelas Kajari, Senin (15/1/2018).

    Menurut Hentoro, para terpidana sulit ditangkap lantaran mereka sangat licin. Namun, pihaknya tidak pernah putus asa untuk mencari DPO dengan terus berkoordinasi dengan masyarakat, kepolisian dan KPK.

    “Semua DPO sudah kita lakukan gelar perkara, dan mereka tidak bisa kemana-mana karena sudah kita cekal. Bahkan kita sudah mendatangi kampung halamannya dan menemui RT nya,” terangnya.

    Hentoro menyakinkan, lima terpidana DPO tersebut masih berada di Indonesia. Sebab pihaknya telah mencekal perjalanan untuk melarikan diri.

    “Saya yakin mereka masih di Indonesia, karena kita sudah mencekalnya dan mereka tidak bisa kemna-mana karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap. Saya menghimbau kelada DPO untuk segera menyerahkan diri dan hadapi masa hukuman,” tegasnya. (nt/*)