Tag: Kejari Jakpus

  • Pengadaan Sapi Fiktif Disnakertras DKI Jakarta, Kejari Jakpus Tahan 2 Orang Tersangka

    Pengadaan Sapi Fiktif Disnakertras DKI Jakarta, Kejari Jakpus Tahan 2 Orang Tersangka

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersih-bersih kasus korupsi, kali ini giliran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di duga tersangkut kasus korupsi pengadaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi DKI Jakarta tahun anggaran 2011. “Usai diperiksa Drs. Triyono, MM yang dahulunya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan Daniel Sinaga selaku Direktur CV Mangun Arinajaya ditahan untuk 20 hari kedepan” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Istu Catur Widi Susilo, SH., M.Hum, Kamis 29/11.

    Menurut Istu, kejadian ini berawal pada tahun 2011 saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 1.125.000.000 untuk kegiatan penyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi dan menetapkan pemenang lelang CV Mangun Arinajaya dengan SPK nomor 2067/PTK&T/V/2011 dengan Dra. Hj. Kartini, M.Si Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak Rp 1.019.618.000,- dan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 juli 2011 hingga 29 agustus 2011. “Bahwa dalam kontrak program pengembangan wilayah transmigrasi kegiatan peyediaan bibit ternak pada lima lokasi trasmigrasi tersebut tidak terdapat addendum kontrak, transmigran tidak diberikan dalam bentuk barang berupa bibit ternak, pakan ternak maupun alat jaring secara langsung oleh CV Mangun Arinajaya selaku penyedia barang / jasa sebagaimana isi kontrak namun diberikan dalam bentuk uang tunai melalui petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat” paparnya.

    Drs. Triyono, MM, lanjut Istu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf nya Sdr. Alowadodo Zega dan Maniyadi yang mana adalah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak “atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 913.022.011,- berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan guna kepentingan pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di LP Cipinang” pungkasnya

    Kedua tersangka diduga melanggar pasal, 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider pasal, 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

  • Dugaan Korupsi Alat BMKG, Kejari Jakpus Tahan Direktur Handytech II

    Dugaan Korupsi Alat BMKG, Kejari Jakpus Tahan Direktur Handytech II

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus menahan tersangka Nur Azizah Putri Utami lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan prekusor gempa bumi tahun anggaran 2014 di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    “Tersangka adalah direktur CV. Handytech II dimana dalam peranannya sebagai distributor alat tersebut” ujar kasi pidsus Istu Catur Widi Susilo, SH MH, Sabtu (10/11).

    Kamis kemarin (8/11) lanjut Widi, tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan pondok bambu untuk dilakukan penahanan.  “usai pemeriksaan dan kelengkapan berkas tersangka langsung dibawa tim ke rumah tahanan pondok bambu” tambahnya.

    Sebelumnya dalam persidangan pada Kamis, 7 Juni 2018 Dirut CV Handytech II Nur Azizah Putri Utami dan Muklis Mirwan didengarkan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Erikson Haloho selaku Dirut PT.Multi Persada Utama (MPU) pemenang tender pengadaan barang. Dalam keterangannya dirinya mengakui bahwa yang mengambil alih pekerjaan pengadaan “Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi” perusahaannya.

    Saat majelis hakim mempertanyakan mengapa ada perubahan harga dari penawaran PT. MPU? Saksi Muklis Mirwan mengatakan bahwa terjadinya kenaikkan harga sesuai kurs dollar saat itu. “Waktu itu ada perubahan kenaikan dollar sehingga terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu melaksanakan kegiatan pengadaan alat SMPBM itu,” ujar Muklis.

    CV. Handytech II mengaku sebagai agen tunggan Merek Taide di Indonesia selaku pemilik “Sistim Monitoring Precursor Bempa Bumi” yang dibutuhkan. Sehingga saat terdakwa Erikson minta dukungan dari CV. Handytech II, CV. Handytecc II menyanggupi, tetapi dengan syarat harga barang dinaikkan dari harga penawaran CV. MPU. Ketika harga barang dinaikkan terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu mengerjakan pengadaan barang tersebut karena harga tinggi.

    Oleh sebab itu, Dirut PT. MPU menyerahkan kegiatan pengadaan barang itu kepada CV. Handytech II, diatas perjanjian diatas segel.

    Seperti diketahui akibat pengadaan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp2 miliar lebih bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

    Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Widi menegaskan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti kepada tersangka Nur Azizah Putri Utami.

    “selama penyidik menemukan fakta hukum DAN Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Jadi, kita terus sidik dan kembangkan,” pungkas Widi. (Jurnalreporter)