Tag: Kejari Lampung

  • Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Pringsewu, sinarlampung.coAdanya “Anggaran Kebersamaan” atau setoran dari setiap pekon yang disebut salah satu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Pringsewu perlu dipertanyakan peruntukannya. Pasalnya, sejumlah kepala pekon (kakon) yang diminta atau ditarik setoran merasa bingung terkait peruntukan Anggaran Kebersamaan yang dimaksud.

    Informasi tersebut naik kepermukaan, setelah beredar kabar soal pengondisian di setiap pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan nilai fantastis yakni Rp60 juta per pekonnya.

    Dari seluruh pekon yang ada di Pringsewu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 100 pekon yang ikut setoran. Artinya, jika setiap pekonnya ditarik Rp69 juta, maka total dana yang diterima APDESI yakni sekitar Rp6 miliar.

    Adapun pengondisian tersebut diduga dilakukan oleh Ketua DPK/APDESI di setiap Kecamatan masing-masing, seperti yang disebut salah satu kakon di Pringsewu.

    Dikonfirmasi media ini, kakon di salah satu kecamatan membenarkan adanya penarikan dana senilai Rp60 juta oleh APDESI Kecamatan.

    Bahkan kepada media ini sejumlah kakon di Pringsewu juga membenarkan adanya dugaan pengondisian yang disebut-sebut penarikan dana berdalih “Anggaran Kebersamaan” tersebut. Mereka pun mengaku sudah menyetorkan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ke APDESI. Namun, untuk apa rincian kegunaannya, mereka pun tidak tahu.

    Dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu APDESI/DPK Kecamatan Gading Rejo bernama Daryanto tidak menyangkal dan membenarkan adanya penarikan anggaran kebersamaan tersebut.

    “Adapun kegunaannya saya juga gak paham mas. Bahkan pada 29 April 2024 kami melakukan pembayaran media untuk satu Kecamatan Gading Rejo di Pekon Mataram media yang non organisasi jalur independen,” kata Daryanto, Senin, 6 Mei 2024.

    Lain halnya dengan keterangan salah satu kakon yang minta jati dirinya dirahasiakan dengan alasan tidak enak, memberikan penjelasan terkait anggaran kebersamaan tersebut.

    “Adanya uang sejumlah Rp60 juta itu mas, sepengetahuan saya kegunaannya untuk MoU publikasi dengan 13 organisasi media yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

    Dia meneruskan, 127 pekon dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu tidak seluruhnya ditarik iuran, hanya sekitar 100 pekon saja.

    “Sebenarnya saya secara pribadi juga sedikit bingung dengan administrasi, uang yang kami setorkan secara langsung kepada Ketua DPK/APDESI, karena kami menyerahkan uang tersebut tidak melalui rekening tapi menyerahkannya secara tunai kepada ketua APDESI di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, setelah mengumpulkan hasil setoran dari setiap pekon, selanjutnya APDESI kecamatan menyerahkan uang tersebut kepada bendahara APDESI Kabupaten. Lalu APDESI kabupaten membagikan uang tersebut kepada 13 ketua organisasi media di Pringsewu.

    “Dalam hal ini sebenarnya itu yang saya bingungkan mas. Kalau dari tahun tahun sebelumnya, tidak ada hal seperti ini. Memang benar ini berdasarkan rapat dan mufakat kesepakatan APDESI se-Kabupaten Pringsewu, tapi kami sebagai kepala pekon mengharapkan administrasi uang yang kami berikan jelas berita acaranya,” sesalnya.

    “Menurut saya agar lebih jelasnya, mas konfirmasi langsung dengan Ketua APDESI Pringsewu Pak Jevi,” saran dia kepada sinarlampung.co.

    Saat sinarlampung.co mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut ke Inspektorat, Ari selaku Irban Investigasi, melalui telepon selulernya, sangat terkejut dengan kabar adanya Anggaran Kebersamaan dari setiap pekon hingga mencapai Rp60 juta tersebut.

    “Enam puluh juta rupiah? Jika itu benar, pemanfaatannya gimana? saya minta bukti bukti konkritnya,” tegas Ari.

    Jevi Hardi Sofyan, selaku Ketua APDESI Pringsewu saat dikonfirmasi membantah adanya pengondisian dana setoran dari 100 kakon tersebut.

    “Yang jelas saya selaku Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu tidak membenarkan ada pengondisian seperti itu,” jawabnya singkat. (Mahmuddin/Red)

  • Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami TSK Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung 

    Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami TSK Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Penyidik Polda Lampung melimpahkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023) siang tadi. Andri Gustami merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.

    Dalam proses pelimpahan tersebut, AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya terlihat digiring petugas masuk ke ruang tahanan Kejari Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

    Selepas pemeriksaan tersebut, Andri CS lalu digiring kembali ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung dengan tangan diborgol yang kemudian dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

    Saat digiring menuju mobil tahanan, Andri tampak menundukkan kepalanya dan tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanyai wartawan yang menyaksikan pelimpahan di Kejari Bandar Lampung.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menerangkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti narkoba atas nama tersangka eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (AG) bersama tiga tersangka lainnya. Adapun tiga tersangka lainnya antara lain, MR, MA, dan MF.

    “Selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk melakukan penuntutan,” ujar Rio saat konferensi pers di kantor Kejari Bandar Lampung.

    Diketahui, untuk menyusun surat dakwaan dalam proses persidangan di pengadilan ke depan, Kejari Bandar Lampung juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sekadar informasi, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami sebelumnya ditetapkan Bareskrim Polri dan Polda Lampung sebagai tersangka lantaran terlibat jaringan gembong narkoba, Freddy Pratama. AKP Andri berperan sebagai kurir spesial untuk memuluskan pengiriman narkoba jenis sabu di pelabuhan Bakauheni. (*)

  • Kajati Perintahkan Kejari Tahan Terpidana Korupsi

    Kajati Perintahkan Kejari Tahan Terpidana Korupsi

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus meminta jajarannya memastikan setiap terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap harus menjalani pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Susilo mengatakan hal itu seusai pisah sambut di kantornya, Kamis (22/3/2018).

    Menurutnya, setiap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada lagi yang berkeliaran sebagai tahanan kota, bahkan setiap Kajari harus mematuhi hal tersebut.

    “Ya, semua Kejari harus melakukan penahanan terhadap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan ada lagi pembiaran, itu sudah menjadi kewajiban Jaksa melakukan penahanan,” katanya sebagaimana dikutip dari Lampost.co.

    Kajati membantah jika Korps Adhyaksa yang ia pimpin takut dengan para terpidana, karena alasan itulah Kejaksaan tidak menahan terpidana atau terdakwa selama ini.  “Enggak ada yang takut kita melaksanakan Undang-undang kok,” kata Susilo.

    Diketahui Hampir secara keseluruhan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandar Lampung, bebas berkeliaran di kota ini alias hanya sebatas tahanan kota. Berbagai alasan pun dilontarkan terkait tidak ditahannya para pencuri uang rakyat ini.(net)