Tag: Kejari Lampung Timur

  • Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Mugo Harsono. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun anggaran 2018 dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

    Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mugo, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Kamis, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Mugo Harsono berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BumDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA 2019,” ujar Agustinus, Jumat, 25 April 2025.

    Setelah ditangkap, Mugo Harsono sempat dibawa ke Polsek Waway Karya dan Kejari Lampung Timur sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan.

    Agustinus mengungkapkan bahwa Mugo diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri melalui dana penyertaan modal BumDes dan proyek dana desa yang belum diselesaikan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

    “Kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Mugo telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat berupaya melarikan diri.

    Mugo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya dinyatakan DPO pada 12 Juli 2024. Berkat kerja keras tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana, ia akhirnya berhasil diamankan.

    “Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan objektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” pungkas Agustinus. (***)

  • Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Lampung Timur (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Karang Tahunan tahun 2018. Dari total anggaran Rp250 juta, tercatat kerugian negara Rp100 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Sukadana terhitung, Kamis 23 September 2021.

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Kebangkit Bangsa (PKB) Akmal Fatoni (foto/dok/ist)

    Akmal Fatoni sempat dua kali mangkir panggilan saksi oleh penyidik Kejari Lampung Timur, dan baru datang Kamis 23 September 2021. Usai diperiksa, Fatoni ditetapkan tersangka, dan langsung digiring petugas jaksa, menuju rutan. Akmal Fatoni tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, saat dirinya menjabat ketua Karang Taruna, priode kepemimpinan Bupati Chusnuni Chalim alis Nunik.

    Sekitar pukul 15.20 WIB keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil untuk di tahanan. Akmal Fatoni dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty

    Ariyana Yuliastuty, menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. “Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP,” Ariyana Yuliastuty.

    Menurut Ariyana Yuliastuty, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” katanya.

    Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana AF memilih bungkam dan menghidari wartawan, dan berlari kecil masuk ke mobil, termasuk pengacara AF juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.

    Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni diusut sejak tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.

    Kasus itu dilaporkan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur atau Format Astim bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur yang juga memantau penanganan perkara ini. Karang Taruna Lampung Timur dipimpin oleh Akmal Fatoni, ketika Bupati Lampung Timur dipimpin oleh Chusnunia Chalim. Terdata dalam SK Karang Taruna Lamtim Nomor: 76/06-SK/2018 yang langsung dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, pada 28 April 2018.

    Akmal Fatoni adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih satu partai dengan Wakil GUbernur Chusnunia Chalim, dan masih sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur. Akmal juga sebelumnya adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur. (red)