Tag: Kejari Lampung Utara

  • Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tersangka dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 dibebaskan pasca menang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah, yang juga menantu eks Bupati Budi Utomo sempai di tahan sejak Jumat 3 Mei 2024, kemudian menang prapradilan dan bebas Rabu 22 Mei 2024.

    Baca: Inspektur M Erwinsyah Menang Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh Kejari Lampung Utara Tidak Sah

    Sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

    Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

    Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022. Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.

    Ronny Hasudungan Juga Menang Prapradilan

    Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.

    “Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” Bambang Hartono, slaku Penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Jumat, 21 Juni 2024.

    Bambang menjelaskan sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.

    Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Jadwal Sidang 26 Juni 2024 Batal?

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk masuk persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024. Dengan jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.

    Sebelumnya, ERwisyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka tas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

    “Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

    Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP..Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain.

    Sikap Kejari?

    Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

    ”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.

    Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

    Terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Guntoro menyatakan pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)

  • Kejari Lampura Selamatkan Aset Negara

    Kejari Lampura Selamatkan Aset Negara

    Lampung Utara, (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) berhasil selamatkan aset negara dengan total mencapai Rp1,132 miliar, akumulasi dari pengembalian 11 kendaraan dinas (randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

    Melalui siaran persnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengumumkan adanya penyerahan beberapa aset dari pengguna Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yang selama ini didapati belum memulangkan.

    Terakhir, Kejari sukses menerima pengembalian satu unit Mobil Dinas Daihatsu Terios, dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara, dengan nilai perolehan sebesar Rp190,35 juta.

    Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan negosiasi dengan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan Tim JPN berhasil menerima penyerahan aset daerah berupa satu unit kendaraan roda 4 berupa mobil Merk Daihatsu Terios No Pol BE-1956-JZ.” Ujar Mohamad Farid Rumanda, Kepala Kejari Lampura.

    Kejaksaan juga mengumumkan, sejauh ini pihaknya telah menerima penyerahan aset kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit dan sebanyak 6 unit kendaraan roda 2, sehingga terhitung total 11 aset Randis telah dipulangkan.

    Dengan jumlah akumulasi total pengembalian mencapai Rp1.132.729.000 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

    “Kami berharap kepada para pihak yang menguasai atau mempergunakan Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang tidak sesuai peruntukannya, agar segera menyerahkan kepada JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” pungkas Farid. (Red)

  • Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 di Lampung Utara

    Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 di Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan masih berkoordinasi dengan Kejari Lampung Utara untuk memonitor kasus dugaan mark-up pengadaan disinfektan chamber Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Ada indikasi mark-up hingga 500 persen perunit. Disinfektan chamber adalah alat berbentuk bilik untuk penyemprotan pada awal-awal penyebaran virus masuk ke Provinsi Lampung tahun 2020.

    Selain Kabupaten Lampung Utara, juga ada pembelian di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Bahkan hampir semua Dinas Intansi, hingga terminal dan Bandar menggunakan sarana Disinfektan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari daerah dimana lokusdeliktinya, dengan Kejari Lampung karena kejadiannya di sana,” kata Kasipenkum Kejati Andrie W Setiawan kepada wartawan, dilangsir Lampung Poskota, Rabu 11 Maret 2021.

    Menurut Andre, setelah mendapatkan informasi dugaan mark-up disfektan chamber dari pemberitaan, Kejati Lampung melakukan kajian dan melaporkannya kepada  Kajati Lampung. “Dari Informasi tersebut, kita mencoba mencermati dan mengkaji karena pihak kejaksaan menekankan proses penegakan hukum itu secara obyektif. Kami laporkan kepada Kajati dan berdasarkan informasi ini beliau akan meneruskan pada bidang-bidang yang nantinya akan maju untuk melengkapi,” katanya.

    Terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan anggaran penanggulanan Covid-19. Andrei mengatakan pihaknya baru mendapat laporan dan tengah mempelajarinya. “Yang masuk ada berdasarkan laporan sudah ada dan kami masih mempelajarinya,” katanya.

    Sebelumnya, pengadaan 53 disinfektan chamber Covid-19 Pemkab Lampung Utara diduga di-mark up hingga 300 persen lebih dari Rp4 juta jadi Rp17.500.000 per unit.   DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai mencium aroma tak sedap dari pengadaan bilik steril (desinfektan chamber) dari Tahun Anggaran 2020.

    Dari aspek pemanfaatan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampura Arnol Alam mendengar bilik steril itu tidak bermanfaat, dibiarkan saja saat ini, baik di puskemas maupun rumah sakit. Padahal pengadaan itumemakai uang rakyat.

    Arnol Alam berencana segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu, mulai dari Dinas Kesehatan, bidang yang menangani, sekaligus perusahaan yang memasoknya. “Kita akan tindaklanjuti hal ini, segera diagendakan. Apalagi BPK sudah pernah mencoba menyelidikinya. Kita segera melakukan langkah-langkah sesuai fungsi lembaganya mulai dari pembahasan tingkat komisi hingga pihak-pihak yang terkait masalah ini,” katanya.

    Diduga Mark Up

    Penyusuran wartawan, harga pembuatan alat atau produksinya seharga Rp3 juta per unit, lalu kemudian diduga dijual dengan harga Rp17.500.000 per unit atau total Rp927.500.000 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Namun, alat yang sama diduga dijual Rp4 juta per unit ke Dinas Perhubungan Lampung. Dinas Perhubungan Lampung cuma membeli dua unit.

    BPK Perwakilan Lampung konon tengah menyelusuri hal ini. Perbandingan BPK, Dinas Perhubungan Lampung membeli alat serupa sekitar Rp4 juta. Proyek yang diperoleh IZ dari PT SPB tersebut sekitar bulan Mei 2020, awal-awal pandemi Covid-19 mulai masuk ke Provinsi Lampung.

    IZ ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan mark up lewat lewat ponselnya, orang yang mengangkat telepon genggam nomornya mengatakan IZ tidak ada di tempat. Ketika didatangi ke kantornya untuk konfirmasi dugaan mark up tersebut di Pahoman, Kota Bandar Lampung, putranya mengatakan orangtuanya tidak ada di tempat, sedang keluar.

    Media ini minta disampaikan, baik nomor telepon maupun pertanyaan seputar dugaan mark up tersebut. Namun, setelah sepekan lebih, tak juga ada tanggapan dari IZ.

    Julian, kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Kabupaten Lampung Utara, ketika dikonfirmasi mengatakan tak lagi di Dinkes, sejak akhir tahun lalu pindah ke Dinas Sosial. Dia enggan menjawab soal proyek pengadaan disfektan chember tersebut. Malahan, Julian balik mempertanyakan kebenaran wartawan yang mengkonfirmasinya.

    Sementara JN, pemasok disinfektan chember ke Dinas Perhubungan Lampung mengaku sebagai pembuat barangnya, bukan yang memasoknya ke Dinas Perhubungan Lampung. Dikatakannya, harganya tak lebih dari Rp3 juta per unit. Dinas Perhubungan Lampung hanya memesan disinfektan chember.

    RJ ketika dikonfirmasi membenarkan sebagai subkon, pembuatan disfektan chember untuk Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Lampung. Ketika dikonfirmasi apakah jualnya Rp3 juta kepada IZ dan JN, EJ membenarkan. “Ya, saya jual sigitu. Wajar dong, saya ada keuntungan atas pembuatan alat tersebut,” katanya.

    Dia kaget ketika dikonfirmasi bahwa harga jualnya mencapai Rp17,5 juta per unit di Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Rp4 juta per unit di Dinas Perhubungan Lampung. (Lpk/red)

  • Kejagung Minta Kejati Lampung Atensi Kasus Terdakwa Kabur di Lampung Utara

    Kejagung Minta Kejati Lampung Atensi Kasus Terdakwa Kabur di Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kejati Lampung menjadi atensi kaburnya seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara. Agar hal serupa tidak terjadi lagi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Terima kasih infonya. Akan saya share informasinya ke Wakajati (Lampung). Atensi,” kata Hari saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).

    Hari berharap tahanan yang kabur tersebut semoga cepat tertangkap. “Semoga kejadian seperti itu (tahanan kabur) tidak terulang lagi. Saya atensikan ke wakajati,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, enggan merespon saat dihubungi. Begitu juga Asintel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap.

    Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kotabumi, Hafizd, kepada wartawan mengaku, pihaknya dibantu aparat Polres Lampung Utara, masih melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut.

    Hingga saat ini, kata Hafizd, pihaknya belum mengetahui pasti hingga kaburnya seorang tahanan kasus narkoba tersebut. “Saat kejadian, dua orang petugas menjaga terdakwa yaitu dari jajaran dan dibantu dua petugas dari kepolisian,” kata Hafizd

    Untuk diketahui tahanan yang kabur tersebut bernama Agra Libo (40). Terdakwa Agra akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Selasa (3/3/2020), dengan agenda pembacaan vonis. (red)

  • Sunarwan Pamit, Yuliana Jabat Kejari Lampura

    Sunarwan Pamit, Yuliana Jabat Kejari Lampura

    Lampung Utara (SL) – Yuliana Sagala resmi gantikan Sunarwan memimpin Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura). Acara pisah-sambut otang nomor satu di jajaran Kejari Lampura dilaksanakan pada Jumat malam, (12/10), yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat.

    Yuliana Sagala, sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Sumatera Utara, menggantikan Sunarwan yang saat ini dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Demak Jawa Tengah.

    Tampak hadir dalam prosesi pisah-sambut itu Asisten I Pemkab Lampura, Yuzar, mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegara; Forkopimda, sejumlah kepala satuan kerja, camat, kepala desa, serta pihak-pihak lainnya yang menjadi mitra Kejari Kotabumi.

    Dalam sambutannya, Sunarwan menyampaikan permohonan maaf jika selama 14 bulan dirinya mengabdikan diri di Lampura ada hal yang kurang berkenan.

    “Malam ini saya izin undur diri. Semoga selama saya bertugas dapat memberikan warna,” katanya.

    Dia berpesan, kepada Kajari yang baru agar dapat lebih menjadikan Kejari Lampung Utara lebih berwarna.

    Sementara itu, Yuliana mengatakan jika dirinya dan Sunarwan pernah satu kelas saat mengenyam pendidikan jaksa.

    “Saya akan pertahankan apa yang telah diperbuat oleh Pak Sunarwan dan berusaha untuk lebih meningkatkannya lagi,” ujar wanita tiga anak ini.

    Dia juga mengungkapkan, banyak hal yang harus dipelajari dan perlu adanya kerjasama dengan pimpinan daerah serta para tokoh- tokoh. “Saya mohon dukungannya,” ujar Yuliana. (*/ardi)

  • Kejari Lampura Musnahkan BB Kejahatan yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

    Kejari Lampura Musnahkan BB Kejahatan yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

    Lampung Utara (SL) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) musnahkan barang barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), Selasa (17/7/2018).

    Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 114,5322 gram, ganja, 15 butir inek, 6 bilah senjata tajam, sepucuk senjata api rakitan, serta sejumlah alat judi.

    Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Sunarwan, dihadiri Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dan sejumlah Forkompimda. Selain itu, Kejari juga menggandeng PWI Lampura dalam pemusnahan tersebut.

    Sunarwan menerangkan, dimusnahkannya barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan, dimana jaksa selaku eksekutor melakukan tugas dan fungsinya. “ini salah satu moment kami selaku aparatur yang melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor,” ujarnya.

    Dia merinci, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara, yakni 69 perkara narkoba, 7 perkara senjata tajam, perkara perlindungan anak 2 perkara, perjudian 10 perkara, dan 19 perkara pencurian.

    Lebih lanjut Kajari mengaku jika sepanjang dua tahun terakhir, jumlah perkara tindak pidana umum mengalami penurunan. “Perkara pencurian yang sudah incrah ada 19 perkara. Dan jika dilihat dari statistik, terjadi penurunan jumlah perkara,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Bupati Agung menerangkan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, mematahkan prasangka jika barang bukti hasil kejahatan diperjual belikan atau disalahgunakan.

    “Ini sebagai salah satu bentuk trasnparansi. Ini juga bentuk keseriusan, untuk memberantas kejahatan yang ada di Lampuraa. Dan kejahatan di Lampura menurun drastis, ini karena kerjasama semua pihak,” tukas Bupati. (net)