Tag: Kejari Pesawaran

  • Tak Ada Murid Kepsek SMP PGRI Sinar Harapan Pesawaran Tetap Cairkan Dana BOS?

    Tak Ada Murid Kepsek SMP PGRI Sinar Harapan Pesawaran Tetap Cairkan Dana BOS?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah, SMP PGRI Sinar Harapan, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Pasalnya, meski tidak ada murid, pihaknya rutin mencairkan dana BOS untuk 15 Murid Tahun 2024 dan 18 Murid tahun 2024. Modusnya laporan fiktif.

    KOndis sekolahan yang sudah tak terawat dan belukar

    Penyusuran wartawan di lokasi sekolah, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran saat ini dalam kondisi tak terawat. Ruang kelar kotor berdebu hingga halaman yang ditubuhi belukar. Dari keterangan warga sekitar yang berinisial sekolahan mengatakan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan sudah lama tidak ada aktivitas belajar mengajar di SMP tersebut.

    ”Memang benar mas, SMP PGRI Sinar Harapan ini memang sudah lama tidak ada aktivitasnya. Terakhir tahun 2023 kemarin. Itu pun hanya ada empat murid, dua murid perempuan dan dua murid laki-laki. Coba tanya sama sama pak Jarwo, rumahnya di Berhen, dekat warung rumahnya mas, pak Jarwo ini guru di SMP PGRI ini,” kata warga tak jauh dari sekolahan itu, kepada wartawan, Sabtu 27 Juli 2024.

    Bahkan, tahun 2024 ini, lanjut dia, tidak ada satupun murid yang sekolah di SMP PGRI Sinar Harapan ini. “Tahun ini malah tidak ada satupun murid,” katanya.

    Namun ironisnya, dari data penerimaan Dana BOS Reguler yang diterima SMP PGRI Sinar Harapan, menyebutkan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan ditahun 2023 ada 15 murid dan tahun 2024 sebanyak 18 murid. Dengan bentuk BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Dari data penyaluran BOSP Kinerja, SMP PGRI Sinar Harapan menerima penyaluran dana sebesar Rp35 juta untuk pembelian Barang dan Jasa (Barjas), Modal Aset Tetap, dan Modal Peralatan Mesin.

    Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono yang dikonfirmasi wartawan vi telepon terkesan menghindari wartawan. Suhartono enggan memberikan penjelasan karena akan takjiahan. “Maaf mas ada kerabat yang meninggal, saya mau takziah dulu,” kata Suhartono.

    Namun, saat wartawan kembali mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono hanphonennya sudah dalam kondisi tidak aktif. Hingga berita ini ditayangkan, Suhartono belum mengklarifikasi terkait dugaan korupsi dana BOSP Kinerja dan BOS Reguler yang Ia kelola.

    Untuk diketahui, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan. BOSP Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.

    Sehingga Dana BOSP Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai memiliki kinerja yang baik dan berhasil menunjukan perbaikan performa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Dalam Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan yang menerima BOSP Kinerja terdiri dari tiga kategori. Diantaranya adalah sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. (Red)

  • APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 dan sumbangan sekolah di SMP Negeri 3 Pesawaran. Terutama memeriksa Kepala Sekolah Lida Hernani dan Bendahara Haryati yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan dan realisasi dana BOS tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, saat menyikapi adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di SMP Negeri 3 Pesawaran, Selasa, 2 Januari 2023

    Mahmuddin meyakinkan, APH tidak perlu ragu untuk memeriksa sejumlah dugaan di sekolah tersebut. Karena kata dia, berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan, sudah cukup untuk mengusut kejanggalan di sekolah tersebut.

    “Adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS yang ada di SMP Negeri 3 Pesawaran tentunya sudah sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan dari berbagai sumber yang ada di sekolah tersebut, bahwa dari tahun 2022 sampai di tahun 2023 ini diduga terjadi penyimpangan” kata Mahmuddin.

    Mahmuddin menjelaskan, dari keterangan sumber yang terpercaya, pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut sama sekali tidak pernah dikerjakan atau terealisasi.

    “Hanya dalam tulisan SPJ tanpa pembelanjaan yang nyata. Selain itu, tentunya hal itu baru satu item yang kita bahas dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan apa yang menjadi prioritas penggunaan dana BOS tapi disalahgunakan bahkan fiktif, terindikasi hanya untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk memperkaya diri semata,” ujarnya.

    Belum lagi, lanjut Mahmuddin, berdasarkan data yang ada, terdapat pengembangan perpustakaan senilai Rp105.243.500 pada 2022 yang patut dipertanyakan.

    “Tentunya hal itu juga kita sebagai pengawas anggaran negara wajib kita pertanyakan dibelanjakan apa pengembangan perpustakaan yang dimaksud, apakah pembelian kitab yang baru ataukah tidak dibelanjakan juga. Kalau memang benar dibelanjakan tentunya pihak sekolah memiliki bukti nota Bil pembelanjaannya. bila memang terbukti dibelanjakan kita akan telusuri di mana pihak sekolah membelinya karena kuat dugaan adanya pembelanjaan juga nota nota itu di Mark Up kan belanjaan sedikit dengan nota yang banyak,” jelas Mahmuddin.

    Singgung Sejumlah Konstruksi Bangunan yang Rusak

    Mahmuddin juga menyinggung terkait sejumlah konstruksi bangunan di SMP Negeri 3 yang terkesan dibiarkan rusak dan tanpa diperbaiki dalam waktu lama. Seperti pintu kelas yang tidak layak pakai, jendela yang rusak parah dan kacanya berserakan, ditambah lagi soal plafon yang jebol, sebagaimana pemberitaan di sejumlah media online belum lama ini.

    Lanjutnya, setelah mengetahui pemberitaan di media online terkait kondisi bangunan memprihatinkan tersebut, barulah Kepala Sekolah berinisiatif memperbaikinya.

    “Jadi kan ini akhir tahu, Kepsek baru melakukan perbaikan setelah adanya pemberitaan di beberapa media online. Secara tidak langsung dirinya (Kepsek) mengakui perbuatannya. Ya kita hitung saja nanti berapa anggaran yang direalisasikan untuk memperbaiki kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut. Karena pertanyaan kita di kemanakah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dianggarkan Rp75.430.000 di tahun 2022 ?. Oleh karena itu, kami berharap Kejari Pesawaran dapat segera memanggil kepala sekolah dan bendaharanya,” harapnya.

    Berita Terkait : Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Soroti Kinerja Inspektorat Pesawaran 

    Di lain sisi, Mahmuddin juga menyoroti tentang kinerja Inspektorat Pesawaran dalam memeriksa administrasi SMP Negeri 3 Pesawaran di tahun 2022. Mahmuddin meragukan pemeriksaan itu. Pasalnya, kata dia, banyak ditemui ketidaksesuaian data dan fakta di sekolah tersebut.

    “Ini nanti akan kita minta penjelasannya terkait hasil pemeriksaan pada tahun 2022. Karena didapati adanya ketidaksesuaian dengan data dan fakta di lapangan. Jangan sampai kita menduga ada gratifikasi (suap, red) kepada pemeriksa. Kan sudah kita sama-sama ketahui teknis pemeriksaan itu kan,” katanya.

    “Inspektorat Daerah datang ke sekolah melakukan pemeriksaan bila ada perbaikan di sekolah-sekolah kan sudah tentu pihak sekolah sudah menyiapkan dokumentasi sebelum dan sesudahnya. Kan sudah di anggarkan dananya. Jadi sekolah menyiapkan kelengkapan administrasinya, apakah ada temuan atau tidak. Tindak lanjut inspektorat apakah selesai atau dalam proses apa sudah selesai hasil pemeriksaan perealisasian Dana BOS SMPN 3 pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut,” papar Mahmuddin.

    Banyaknya kejanggalan tersebut, PWRI Pesawaran akan segera meminta pemaparan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendidikan Pesawaran terkait apa saja yang sudah dilaporkan Pihak sekolah SMPN 3 dalam perealisasian anggaran dana bos pada tahun 2022.

    Masih kata Mahmuddin, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah melalui komite sekolah juga meminta sumbangan yang telah ditentukan nilainya, yakni sebesar Rp85 Ribu per siswa. Seperti diketahui, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai 400 orang.

    “Uang sumbangan tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan gedung sekolah dan pembuatan sumur bor,” kata Mahmuddin.

    Adanya sumbangan yang telah ditentukan tersebut, menjadi pertanyaan beberapa wali murid, salah satunya bernama Wan. Dia mengaku, bahwa anaknya yang bersekolah di SMP tersebut meminta uang kepadanya karena ditagih pihak sekolah dan harus segera dilunasi. Ironisnya, jika tidak segera membayar sumbangan tersebut, siswa diancam tidak akan mendapat nomor ujian.

    “Nah ini kan nggak bener mas. Sumbangan itu mestinya jangan ditentukan jumlahnya. Ini namanya pungutan. Hal ini seakan pihak sekolah tidak fokus untuk mencerdaskan murid tapi malah sibuk berbisnis dengan wali murid,” sesal Mahmuddin.

    “Bahkan dia berencana melaporkan kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah ke APH dapat menyelidiki persoalan tersebut. Inspektorat Kejari dan Polres Pesawaran agar dapat segera memeriksa Lida Hernani sekaligus Haryati.selaku bendahara,” kata Mahmuddin.

    Sementara itu, adanya dugaan gratifikasi dan Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Pesawaran, Kepsek Lida Hernani dan Haryati selaku bendahara belum memberikan jawaban apapun. (Red)