Tag: Kejari Pringsewu

  • Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022, Senin, 2 Desember 2024. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris LPTQ berinisial R dan Bendahara LPTQ berinisial TP, dalam perkara korupsi Rp584 juta dari dana hibah sebesar Rp3.285.000.000 pada 2022.

    Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

    Baca: Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Satker

    TP, adalah Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

    Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

    Pantauan wartawan, R dan TP digiring ke mobil tahanan terpisah untuk dibawa ke rumah tahan usai ditetapkan tersangka. Tersangka R dibawa ke rutan di Bandar Lampung, sedangkan TP ke rutan Kota Agung.

    Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan modus keduanya yakni mark up harga dan kegiatan fiktif dari dana hibah yang dianggarkan pada 2022. “Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp584 juta,” ungkapnya.

    Wisnu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.  “Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” katanya.

    Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-. Sedangkan totalnya seluruh dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3,2 Milyar.  (Red)

  • Siap-siap! Inspektorat dan Kejari Pringsewu Bakal Didemo Besar-besaran Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka

    Siap-siap! Inspektorat dan Kejari Pringsewu Bakal Didemo Besar-besaran Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gabungan Masyarakat Media, Ormas, dan Lembaga (MMOL) akan berunjuk rasa di kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Aksi ini direncanakan terkait laporan dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka tahun 2021, 2022, dan 2023, yang melibatkan oknum kepala desa dan hingga kini belum ada kejelasan.

    Gabungan MMOL terdiri atas Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (G-MAKI) yang dipimpin oleh Mahmuddin sebagai koordinator; Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Lampung yang diketuai oleh Rudi Sapari As; Ormas GRIB Jaya PAC Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh Edi Erwanto; serta Lembaga Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI) yang diketuai oleh M. Yunus.

    Berita Terkait: Dicurigai Kongkalikong Terkait Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka, Kepala Inspektorat Pringsewu Diadukan ke Ombudsman

    Mewakili gabungan massa, M. Yunus, Ketua KPAI, didampingi sejumlah masyarakat, menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana aksi demontrasi tersebut ke Mapolres Pringsewu pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    “Hari ini, saya mewakili tiga ketua lembaga bersama masyarakat Pekon Pardasuka mendatangi Polres Kabupaten Pringsewu untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi demo di kantor Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Aksi ini terkait laporan dugaan korupsi beberapa bulan lalu, yang hingga kini belum ada titik terang dari pihak Inspektorat maupun Kejari Pringsewu,” ujar Yunus.

    Berita Terkait: Layangkan Surat Keberatan, MAKI Tantang Inspektorat Tunjukkan Bukti Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Yunus menambahkan bahwa aksi ini mendapat dukungan dari ratusan warga Pekon Pardasuka sebagai bentuk desakan kepada Inspektorat dan Kejari untuk segera menuntaskan dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Pardasuka tersebut. “Aksi ini akan terus berlanjut secara estafet hingga dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Pardasuka terselesaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua G-MAKI Mahmuddin bersama Ketua JWI DPW Lampung Rudi Sapari, yang sejak awal berkomitmen mengawal laporan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Menurutnya, laporan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka yang telah disampaikan beberapa bulan lalu belum juga mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.

    “Saya sebagai koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi akan terus mengawal laporan ini agar semuanya menjadi jelas, tidak seperti sekarang yang terkesan tidak ada kejelasan dari pihak Inspektorat maupun Kejari Pringsewu,” kata Mahmuddin.

    Berita Terkait: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Rudi Sapari juga menyampaikan hal senada, bahwa ia telah berbulan-bulan mengawal laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka, tetapi Inspektorat dan Kejari seolah-olah menyepelekan laporan masyarakat. Oleh karena itu, orasi yang akan melaksanakan bertujuan mendesak kedua APH tersebut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Pekon Pardasuka yang meresahkan masyarakat.

    “Semoga dengan adanya aksi orasi nanti, pihak Inspektorat dan Kejari Pringsewu akan segera bertindak tegas dalam menyetujui laporan masyarakat yang telah berlangsung beberapa bulan tanpa kejelasan,” ujar Rudi.

    Di sisi lain, Abdullah, Wakil Ketua Ormas GRIB Jaya Kecamatan Pardasuka, menyatakan akan mengerahkan anggota untuk berpartisipasi dalam aksi demo. “Kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu dan akan menurunkan perwakilan dari setiap kecamatan di Kabupaten Pringsewu untuk ikut serta dalam aksi bersama masyarakat Pekon Pardasuka,” tandasnya. (Red/*)

  • Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, Senin, 22 Juli 2024. Pelaporan ini merupakan wujud keseriusan MAKI dalam membongkar adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, selama tiga tahun terakhir.

    Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang dilayangkan MAKI ke Inspektorat Pringsewu pada 8 Juli 2024, yang hingga kini belum ada kejelasan.

    Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Didampingi sejumlah tokoh masyarakat, Koordinator MAKI Mahmudin menyerahkan langsung berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek.

    “Laporan masyarakat atas dasar PP 43 tahun 2018 sudah kami terima dan kami akan mempelajari dan meneliti terlebih dahulu. Apabila ada kekurangan berkas laporannya kami akan menghubungi pihak pelapor untuk melengkapinya,” jelas Kadek di kantor Kejari Pringsewu, Senin, 22 Juli 2024.

    Koordinator MAKI, Mahmudin mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat dan Kejari supaya realisasi anggaran dana desa pada tahun 2021, 2022, dan 2023 di Pekon Pardasuka yang dicurigai jadi bahan bancakan dapat menemui titik terang sesuai harapan masyarakat.

    Diketahui, sebelum ke Kejari, MAKI terlebih dahulu mendatangi Inspektorat Pringsewu untuk mempertanyakan kelanjutan pelaporannya. Namun, setibanya di sana Mahmudin justru mendapat jawaban mengecewakan.

    “Menurut keterangan salah satu pegawai Inspektorat yang berjaga, bahwa berkas laporan kami sudah diserahkan ke Kepala Inspektorat (Inspektur) tapi belum melakukan pemeriksaan atau menurunkan (menugaskan) Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi,” kata Mahmudin.

    Mahmudin menjelaskan, langkah pihaknya untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Pekon Pardasuka tersebut merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana masyarakat dijamin oleh negara.

    “Untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi melihat hal itu maka sebagai warga masyarakat Indonesia yang peduli dengan pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia yang ikut ambil bagian dalam menyukseskan salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara Republik Indonesia yang adil sejahtera serta bebas dan bersih dari korupsi,” papar Mahmudin.

    Disisi lain, Sumarman selaku tokoh masyarakat Desa/Pekon Pardasuka yang turut dalam pelaporan merasa kecewa atas kinerja Inspektorat Pringsewu. Menurutnya, sudah 10 hari kerja, Inspektorat belum juga bergerak untuk melakukan tindakan. Dia menilai Inspektorat kurang responsif dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

    “laporan kami dari tanggal 8 Juli 2024 dan sekarang tanggal 22 Juli 2024. Kami berharap pihak Inspektorat profesional dan sigap merespon pelaporan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Karena itu sudah kewajiban pihak APIP jangan dibiarkan berlarut larut, kami sebagai masyarakat pelapor butuh kejelasan terkait laporan kami,” jelas Sumarman yang merasa kecewa sudah dua kali mendatangi inspektorat tapi tidak ada satupun menemui pihaknya.

    “Hanya pegawai yang jaga saja yang ada. Kepala inspektorat Andi Sekertaris Yanwar dan korban Bidang investigasi pun sedang dinas luar,” kata Marman. (***)

  • Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Pringsewu, sinarlampung.co-Penetapan Tersangka kepada Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, SH SIP MH (WJS), yang menjabat Staf Ahli Bupati Pringsewu yang kini mendekam ke Rutan Way Hui Bandar Lampung, adalah sah. Waskito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, sejak Kamis 25 April 2024, oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

    Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap

    Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan yang diajukan tersangka Warsito Joko Suryanto. Pengadilan menyatakan penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu adalah sah.

    Sebelumnya, Warsito Joko Suryanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Sidang praperadilan diwarnai oleh perbedaan sudut pandang regulasi antara Penyidik Kejari Pringsewu dan pihak Pemohon.

    Dalam putusan hakim menyatakan Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dilakukan setelah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    Atas putusan praoardilan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, langsung memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas. “Benar, Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh jaksa dinyatakan sah,” ujar Kejari.

    Dalam persidangan tersebut, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi Perundang-Undangan antara penyidik ​​kejaksaan sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon. “Putusan Praperadilan membuktikan bahwa Tim Penyidik ​​Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” imbuh Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

    Menurut Raden Wisnu, penetapan tersangka diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Kepada tim penyidik untuk tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara hingga tuntas,” katanya.

    Sebelumnya, Tersangka Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H.,M.H., mengajukan gugatan permohonan Praperadilan terhadap termohon Kejari Pringsewu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Alasannya, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menilai penetapannya sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2021/2022 tidak sah.

    Karenanya melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), pemohon minta hakim PN Kota Agung yang memeriksa mengadili perkara ini menyatakan tindakan termohon menetapkannya sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Serta memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan status tahanan pemohon dari Rutan. Tak hanya itu, pemohon juga minta haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ada beberapa alasan permohonan prapradilan diajukan.

    Antara lain pemohon menilai penetapan tersangka oleh termohon tak pernah ada proses penyelidikan sebagaimana diatur di KUHAP. Tetapi tindakan pemohon langsung ke tahap penyidikan sesuai Sprindik Kajari Pringsewu Nomor: Print. 01/L/8.20/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023.

    Lalu proses penyidikan dinilai tak berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor Nomor:PER–017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang pada pokoknya sebagai pengejawantahan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Pringsewu, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) Lampung dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), resmi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Mei 2024. 

    Kedua LSM tersebut melaporkan Apdesi Pringsewu ke tiga APH sekaligus yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan dan Inspektorat Pringsewu. Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan gratifikasi dana kebersamaan yang bersumber dari dana desa senilai Rp60 juta per pekon.

    Berita Terkait: Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Ketua LSM Lacak, Candra Setiawan membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengaku laporannya sudah diserahkan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

    “Iya hari ini kami sudah laporkan dan surat kami sudah di terima oleh Kasi Pidsus. Kami dari LSM Lacak berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar menemui titik terang,” katanya.

    Berita Terkait: Ketua APDESI Pringsewu Katakan Pembayaran Publikasi Pekon Sesuai Dengan MOU

    Selain membuat laporan ke Kejari Pringsewu, LSM Lacak juga akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

    “Aksi demo nanti kami akan mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa jajaran pengurus Apdesi Pringsewu beserta seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu,” tegas Chandra.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya menyambut baik kedatangan para pelapor. Menurut Dwi, pihaknya selama ini sebenarnya telah memantau pemberitaan terkait masalah yang menyeret nama Apdesi Pringsewu.

    “Kami berterima kasih dengan datangnya kawan-kawan lembaga membawa laporan ini. Karena sebelumnya juga kami sudah memantau terkait pemberitaan media online yang beredar tentang APDESI ini. Selanjutnya terkait laporan lembaga ini kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Dwi.

    Berita Sebelumnya: Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Seperti pemberitaan sebelumnya, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa (DD) yang disetorkan para Kepala pekon kepada DPK Apdesi masing-masing. Setoran dalih dana kebersamaan tersebut masih membuat bingung dan menjadi pertanyaan para kepala pekon terlebih mengenai pemanfaatannya yang diduga sarat permainan. (Mahmuddin)

  • Aksi di Kejari Pringsewu, Massa Pendukung Rizieq Desak Kejaksaan Adil

    Aksi di Kejari Pringsewu, Massa Pendukung Rizieq Desak Kejaksaan Adil

    Pringsewu (SL ) – Dukungan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tengah tersandung kasus hukum terus menggema dari berbagai daerah. Salah satunya  di Kabupaten  Pringsewu, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pringsewu Anti Deskriminasi Hukum (AMARAH) menggelar aksi di depan Kejari setempat, Kamis (1/4/2021).

    Mereka meminta Kejari Pringsewu menyampaikan aspirasi terkait kriminalisasi terhadap HRS dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

    Ust Nur Kholis selaku kordinator lapangan dalam aksinya meminta  pihak aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak IB HRS, dan kawan-kawan sebagai terdakwa tanpa adanya diskriminasi hukum sedikitpun serta wajib memperlakukan IB HRS dan kawan-kawan secara terhormat.

    “Stop penghinaan & kriminalisasi ulama dan tokoh oposisi lainnya,” kata Nur Kholis

    Selain itu, ia juga meminta pihak Kejaksaan membatalkan dakwaan terhadap IB HRS dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum.

    Massa pendukung Rizieq yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pringsewu Anti Deskriminasi Hukum (AMARAH) menggelar aksi di depan Kejari setempat, Kamis (1/4/2021).

    “Kepada Hakim untuk membuat keputusan pembatalan kasus yang saat ini sedang dikenakan kepada IB HRS dan kawan-kawan dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa”, tegasnya.

    Selain meminta membebaskan HRS, masa dari AMARAH yang diwakili Nur Kholis terus menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual dibalik gugurnya 6 Syuhada Pemuda Islam Pengawal IB HRS.

    “Kami tidak akan pernah mundur selangkah pun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kedzoliman demi keselamatan agama, bangsa dan negara dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh pihak penguasa”, serunya.

    Nur Kholis juga menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk tetap bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi. (wagiman)

  • Kejari Pringsewu Gelar Lomba Pidato Antar Mahasiswa

    Kejari Pringsewu Gelar Lomba Pidato Antar Mahasiswa

    Pringsewu (SL) – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi tahun 2018 Kejari Pringsewu menggelar lomba Pidato tingkat mahasiswadi Halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu, (5/12/2018) Kelurahan Pringsewu Barat. Kegiatan ini mengangkat tema” korupsi”, yang diikuti sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Pringsewu.

    Kasi intel Bayu Wibianto, SH. MH. sebagai ketua pelaksana  Lomba Pidato Antar Mahasiswa pada Laporannya menyampaikan bahwa acara lomba pidato tingkat mahasiswa ini merupakan salah satu kegiatan penguatan jaringan masyarakat anti KKN Kejari Pringsewu, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2018 dengan Mengambil  tema “Melangkah pasti, cegah dan berantas korupsi”, ucapnya.

    Lomba pidato ini diikuti oleh 20 orang peserta mahasiswa perguruan tinggi di kabupaten Pringsewu, dan memperebutkan hadiah yg menarik, Hal ini guna memotivasi mahasiswa untuk lebih mengetahui dan memahami tentang tindak pidana korupsi.

    Harapanya agar  mahasiswa di kabupaten pringsewu ini dan menjadi agen penguatan jaringan masyarakat anti KKN di Kabupaten Pringsewu, sehingga dapat mengoptimalkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Pringsewu, ujar Bayu Wibianto.

    Lain halnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Asep Sontani Sunarya SH,CN  Mengatakan selamat datang kepada seluruh peserta lomba pidato antar mahasiswa yang di gelar oleh kejari Pringsewu. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 dimana peserta lombanya adalah mahasiswa yang ada diperguruan tinggi dikabupaten Pringsewu, ujarnya.

    Asep menambahkan, Saya ucapkan selamat berlomba dan berlombalah dengan sportif dan mudah mudahan dengan digelarnya lomba pidato ini mahasiswa memahami  tentang korupsi  dan jangan menjadi pelaku korupsi, jelas Kajari Pringsewu. (Wagiman)

  • Kejari Pringsewu Periksa Masyarakat Pekon Sukaratu Terkait Penyimpangan DD 2017

    Kejari Pringsewu Periksa Masyarakat Pekon Sukaratu Terkait Penyimpangan DD 2017

    Pringsewu (SL) – Tim Pidsus Kejari Pringsewu terus melakukan pemanggilan secara maraton terhadap saksi – saksi terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2017 Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Pemeriksaan terus dilakukan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai pengumpulan data serta bukti-bukti lainnya, Kamis (25/10).

    Dibenarkan oleh salah satu perangkat Pekon Sukaratu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kejari saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga untuk dimintai keterangan, untuk pemeriksaan terkait penerimaan uang transport yang diberikan oleh pihak pekon terhadap peserta yang mengikuti dalam pelaksanaan pemberdayaan tahun 2017 yang lalu.

    Sedangkan, menurut informasi yang didapatkan, Kejari melakukan pemanggilan terhadap sekitar 14 orang warga Sukaratu, namun kenyataannya yang bisa memenuhi pemaggilan hanya satu orang saja. Sedangkan untuk sejumlah saksi-saksi lainnya berhalangan hadir.

    “Sebenarnya kali ini pihak kejaksaan memanggil 14 orang warga, khusus ibu-ibu peserta yang hadir mengikuti dalam pelaksanaan pemberdayaan di tahun 2017 yang lalu, namun yang bisa hadir memenuhi pemaggilan kejaksaan hanya satu orang saja, pemeriksaan yang dipertanyakan kejaksaan hari ini soal penerimaan uang transport saja”ungkapnya.

    Usai beberapa jam dilakukannya pemeriksaan terhadap Ibu Takhwila salah satu warga masyarakat pekon Sukaratu oleh pihak tim pidsus Kejari, Tim media ini mencoba untuk mengkonfirmasi terhadap pemeriksaan terhadap dirinya (red-takhwila), bahwa pemeriksaan terhadapnya untuk mempertanyakan terkait seputar penerimaan uang transport pada waktu menghadiri pelaksanaan Pemberdayaan di tahun 2017 lalu, selain itu juga dirinya (red-takhwila) dipertanyakan soal penerimaan uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bertanda tangan diatas materai 6.000, namun dirinya membantah tidak pernag menerima dana sebesar Rp.2,5 juta, apalagi menandatangani kwintasi penerimaan uang tersebut.

    “Kalau uang transport sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) memang saya menerimanya, tetapi kalau untuk uang sejumlah Rp.2,5 juta saya tidak pernah menerima sama sekali dengan dalih apapun, bahkan saya tidak pernah menandatangani bentuk kwintasi yang bermaterai, sedangkan tandatangan di kwintasi yang ditunjukkan oleh pihak kejaksaan kepada saya bukan milik saya, bahkan tidak mirip sekali dengan tandatangan saya”akunya Takhwila.

    Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, SH, MH mengatakan, kejari masih dalam tahap pemanggilan-pemanggilan terhadap saksi terkait penyimpangan DD tahun 2017 yang dilaporkan oleh masyarakat pekon sukaratu. “Untuk saat ini masih sama pemanggilan terkait laporan masyarakat Sukaratu”katanya Bayu dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada media ini.(gemalampung)