Tag: Kejari Tanggamus

  • Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor

    Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tengah mendalami laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Sementara ini, Kejari berencana memanggil pihak-pihak terlapor.

    “Kekurangan berkas dan bukti-bukti sudah dilengkapi, tinggal memanggil pihak-pihak terkait (Pemerintah Pekon Pardasuka). Laporan masyarakat ini pasti akan kami tindak lanjuti,” ucap Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Presly didampingi Kasi Intel Kadek saat didatangi MAKI, Senin, 5 Agustus 2024.

    Berita Sebelumnya:;Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Diketahui, MAKI bersama masyarakat sebelumnya melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Kakon Pardasuka dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

    Berita Terkait: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Laporan tersebut atas kecurigaan MAKI terhadap penggunaan dana desa Pardasuka di tiga tahun tersebut yang diduga sarat penyimpangan. (Red/*)

  • Tiga Pekon Ditiga Kecamatan di Tanggamus Sarat Korupsi, LIN Lapor APH

    Tiga Pekon Ditiga Kecamatan di Tanggamus Sarat Korupsi, LIN Lapor APH

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran dana desa, di tiga Peko, yaitu Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung Pusat, menjadi temuan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tanggamus. LIM  melaporkan indikasi Mark Up dan Fiktif serta Penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, ke Kejari Tanggamus, Senin 22 Juli 2024.

    Ketua LIN Kabupaten Tanggamus Yusri Talib dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika Timnya telah resmi melaporkan tiga Pekon tersebut pada Juni 2024 lalu. “Pada bulan Juni 2024 kemarin, Kami telah resmi melaporkan pekon-pekon tersebut kepada Kejari Kabupaten Tanggamus, karena di duga telah melakukan indikasi penggelapan anggaran,” kata Yusri Talib.

    Yusri Talib berharap agar penegak hukum di Kabupaten Tanggamus, Kejari segara menindaklanjuti dan mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi para kepala Pekon itu. “Terkait temuan kami di lapangan serta laporan yang sudah kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tanggamus, agar bisa segera di menindak lanjuti,” katanya. (Rls/Red)

  • Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Bandar Lampung (SL) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Lampung terkait dugaan penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di SMK Swasta Erlangga Kota Agung membuat kecewa pelapornya.

    Sumpeno (54), warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, menilai LHP yang diterbitkan tim pemeriksa Inspektorat Lampung tidak memuaskan dirinya selaku pelapor.

    Sebab dalam LHP, Inspektorat menyatakan tindakan yang dilakukan oknum panitia PIP SMK Erlangga hanya kelalaian administrasi, tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana aduan Sumpeno.

    “PIP tahun 2022 senilai Rp1 juta katanya anak saya nggak dapet. Tapi di tahun 2023 rekening PIP dipersulit, setelah buku rekening dengan susah payah diminta, setelah di print koran di BNI muncul dana PIP senilai Rp1 juta telah diambil pihak sekolah dan tidak ada pemberitahuan. Mohon maaf jika hal ini dianggap tidak ada unsur penggelapan, wah saya ngak tau lagi hukum itu bang,” kata Sumpeno kepada Sinarlampung, Jumat (25/8/2023).

    Sumpeno pun menceritakan awal duduk permasalahan hingga pelaporan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

    Putranya bernama Muhammad Qiat Ayuba merupakan salah satu siswa yang mendapatkan Bantuan Dana PIP di SMK swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Erlangga itu.

    Singkatnya, pada saat pencairan, pihak sekolah menyatakan jika putranya tidak mendapatkan dana PIP tahun 2022. Hal ini disampaikan pihak sekolah langsung melalui putranya.

    Pencairan di tahun 2023, pasca kelulusan, dana pun cair. Namun, besaran uang yang diterima tidak penuh. Seharusnya Rp1.000.000, putranya hanya menerima separuhnya saja, yakni sebesar Rp500 ribu.

    Itupun, kata Sumpeno, setelah dilakukan penarikan di bank BNI, uang sebesar Rp500 ribu itu langsung dipotong pihak sekolah dengan dalih pelunasan kewajiban putranya.

    Adapun pembayaran dengan rincian, SPP triwulan Rp300 ribu, uang pembangunan Rp100 ribu, dan transportasi Rp30 ribu. Sehingga total sisa yang diterima sebesar Rp70 ribu. Padahal menurut Sumpeno, bulan pelajaran belum dijalani dan lagi-lagi tanpa koordinasi.

    “Sementara, PIP adalah hak siswa yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, kecuali atas kesepakatan orang tua. Adapun tanggungan pembiayaan sekolah adalah tanggung jawab orang tua,” kata Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, di tahun yang sama (2023), buku tabungan Dana PIP diminta oleh siswa, namun ditahan pihak sekolah dengan berbagai alasan, sampai sekitar dua minggu lamanya.

    Sumpeno mengaku sampai mengirim surat demi untuk mempertanyakan buku rekening itu. Karena sebelumnya setelah ditanya, salah seorang guru bernama Dedi Susanto mengatakan buku rekening terselip dan lupa menyimpan. Bahkan sampai menghadap ke kepala sekolah dan guru lainnya, Sumpeno mendapat jawaban yang tidak masuk akal.

    “Dengan hal tersebut, saya mencurigai ada apa dengan ditahannya buku rekening PIP. Ternyata, setelah diprint koran, buku rekening tersebut di tahun 2022 ada transfer masuk Rp1 juta telah terambil kan oleh atas nama Dedi, yang konon nama tersebut merupakan panitia PIP. Karena dari 2022-2023 tidak ada pengakuan bahwa dana tersebut telah diambil, sehingga masalah ini masuk ke Kejari Tanggamus,” jelas Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, sejak permasalahan masuk ke Kejari Tanggamus, muncul surat seakan-akan pengambilan dana PIP tahun 2022 atas kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah yang dilakukan melalui musyawarah. Padahal dirinya tidak pernah dilibatkan atau hadir dalam musyawarah.

    Selang satu Minggu, muncul lagi surat kuasa siswa-siswi berjumlah 24 lengkap dengan tangan tangan termasuk Muhammad Qiat Ayuba. Setelah pembuktikan di depan Intel Kejari Tanggamus, tanda tangan putranya tidak sama dengan yang tertera di surat kuasa. Sehingga Sumpeno menduga tanda tangan putranya direkayasa alias dipalsukan.

    Setelah itu dirinya menerima surat LHP dari Inspektorat Lampung yang mengatakan jika aduannya dugaan penyimpangan tersebut merupakan kelalaian administrasi disertai sejumlah poin rekomendasi. Salah satu isi rekomendasi poin (a) dalam LHP bernomor 700/1254/IV.01/50/2023, yakni pihak SMK Erlangga diminta menyerahkan bantuan dana PIP tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 kepada siswa atas nama Muhammad Qiat Ayuba.

    Namun menurut pengakuan Sumpeno, sampai detik ini dirinya belum menerima penyerahan uang sebagaimana rekomendasi Inspektorat tersebut kepada pihak sekolah.

    Atas dasar kekecewaan tersebut, Sumpeno berencana akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

    “Insyaallah akan saya perjuangkan. Saya akan buat surat ke Kajati untuk keadilan. Kiranya ke depannya tidak ada lagi praktik macam ini. Saya bisa buktikan semua,” ujar Sumpeno.

    “Diadili supaya ada kepastian hukum sebagai pembelajaran dunia pendidikan. Sebab bukan kali pertama bang, pada waktu di SMP pun hal ini sudah terjadi terhadap anak saya,” pungkas Sumpeno.

    Respon Inspektorat Provinsi Lampung 

    Atas ketidakpuasan pelapor atas LHP direspon Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, melalui Inspektur Pembantu V/IV-b, Sahat Paulus Naipospos, didampingi Pembina Tingkat I (IV/Ib) Pengawas Pemerintah Madya sekaligus pemeriksa dugaan penggelapan PIP, Lislaini.

    Dijelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Dana PIP tahun 2022 pada SMK Erlangga telah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga disimpulkan terjadi kelalaian administrasi dalam penyaluran bantuan PIP tahun 2022.

    “Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, ke Yayasan, Sekolah, dan Pak Sumpeno sebagai pelapor. Kalaupun tidak puas, di dalam pelaksanaan PIP, ada pasalnya. Di LHP juga kami munculkan,” kata Lislaini saat diwawancara, Senin (4/9/2023).

    Lislaini menerangkan, kelalaian administrasi itu terjadi ketika pihak sekolah tidak memberi tahu orang tua saat pengambilan dana PIP tahun 2022. Namun pihaknya telah memberi teguran kepada pihak sekolah melalui surat rekomendasi.

    “Yang jelas rekomendasi kami, perbaiki, dikasih tau apa pun juga permasalahan PIP. Mau apa-apa juga itu ada pasalnya. Sesuai pasal tertentu bahwa diberitahukan kepada penerima,” tegas Lislaini.

    Lislaini menjelaskan, menurut pengakuan pihak sekolah, surat kuasa menjadi dasar pengambilan PIP. Sebab, kondisi saat itu masih pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan siswa untuk mencairkan atau mengambil sendiri. Sehingga diwakili pihak sekolah yang katanya untuk mengantisipasi kerumunan.

    “Jadi mereka itu berdasarkan surat kuasa. Pasalnya ada kok. Apabila dalam kondisi keterbatasan maka diperkenankan untuk dikuasakan. Itu boleh kok. Tapi memang buku rekening tabungannya dipegang pihak sekolah. Karena ditakutkan hilang kalau dipegang siswa,” katanya.

    Lislaini kembali meyakinkan bahwa timnya memeriksa dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan dan ketentuan, ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan penyaluran PIP.

    “Jadi baca dulu aturannya, hak si penerima bagaimana dan kewajiban pihak sekolah bagaimana, supaya keliatan yang hak dan kewajiban. Apabila ada kesimpang siuran, maka itulah kita katakan administrasi yang gak pas. Bisa di pelajari di situ (peraturan PIP). Tapi Kalau kita mau gugatan hukuman, sekarang hukumannya ada di mana?” tanya Lislaini.

    Disinggung soal dugaan penggelapan dana PIP tersebut, Lisliani mengatakan apabila terjadi penggelapan, maka print rekening koran tidak akan muncul jumlah nominal.

    “Kalau memang itu digelapkan, mestinya print rekening koran di bank tersebut tidak akan muncul,” katanya.

    Menurut Lislaini, besaran uang yang diterima tetap masuk ke rekening penerima, bukan masuk ke rekening sekolah. Sehubungan ada kewajiban siswa yang harus dibayar, maka uang yang diambil dari bank diserahkan ke sekolah.

    Lisliani pun menyesalkan kebijakan pihak sekolah terkait uang PIP yang langsung dialihkan untuk memotong kewajiban siswa tersebut.

    “Kalau uang masuk ke rekening siswa bukan ke rekening sekolah. Kita juga sudah lihat keluar masuknya uang. Cuman pada saat uang dipegang Dedi, setelah pelaporan ke bendaharanya, uang langsung dialihkan ke pembiayaan, itulah kesalahan pihak sekolah. Seharusnya uang yang sudah dipegang itu diserahkan dulu,” jelas Lislaini.

    Terkait rencana Sumpeno yang bakal meneruskan laporannya ke Kejati Lampung, Lisliani menyatakan tidak melarang, karena pihaknya tidak berwenang menghalangi yang sudah menjadi hak masyarakat.

    “Niatan pak Sumpeno ini bagus. Kami sambut baik. Wali Murid harus ada yang kritis. Supaya ada koreksi. Tapi tolong pahami aturan dan ketentuan PIP. Karena menyalurkan aspirasi itu ada tempatnya,” saran Lislaini.

    Di sisi lain, Inspektorat akan terus memantau hasil perkembangan rekomendasi yang diberikan kepada pihak SMK Erlangga.

    “Maka kami melihat perkembangan, apabila masih melakukan diperiode yang ini (2023). Mau diapakan sekolah silahkan, yang jelas kami sudah memberikan peringatan. Dari sisi kesalahan tadi, mereka mengakui akan melakukan perubahan ke depan. Ya kita lihat bersama,” tegas Lislaini. (Tam)

  • Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB, Tersangka E Masih Aktif ASN?

    Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB, Tersangka E Masih Aktif ASN?

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menetap status E sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

    Meski sudah menyandang status tersangka E tidak ditahan dengan dalih Kejari Tanggamus menerapkan pasal 20 KUHP dan baru memeriksa kembali pada pekan depan untuk melakukan pendalaman.

    “Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

    Penetapan E sebagai tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, melalui konferensi pers di Kejari Tanggamus pada Jumat 29 Juli 2022, didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro.

    Kasus itu sendiri telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan akhirnya Kejari Tanggamus menetapkan E sebagai tersangka yang mana diketahui sebelumnya E merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus.

    “Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, telah menetapkan E sebagai salah satu tersangka. Tersangka E mempuyai peran dan tanggung jawab dengan dugaan Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun anggaran 2020-2021,” kata Yunardi.

    Modus yang dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.

    “Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762,” ujar Yunardi.

    Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengatakan, penetapan tersangka E hasil penyelidikan tim. Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.

    Lalu berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022. Wisnu menjelaskan, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Wisnu.

    Sedangkan untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan. Wisnu menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.

    “Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggung jawaban terkait kasus ini,” kata Wisnu.

    Meski telah telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanggamus, Status E Sementara ini Masih Aktif Sebagai ASN. (Eri/Red)

  • Dua Tersangka Curat Bobol Rumah Dilimpahkan Kepada Kejari Tanggamus

    Dua Tersangka Curat Bobol Rumah Dilimpahkan Kepada Kejari Tanggamus

    Tanggamus(SL) – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah diwilayah Kecamatan Wonosobo Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    Keduanya, Reki Safrian (25) dan Tomi Ali (25) warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus, merupakan tersangka dalam 2 kasus berbeda.

    Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengungkapkan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

    “Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan, kemarin Rabu, 17 Oktober 2018 langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (18/10/18) pagi.

    Dijelaskan AKP Edi Qorinas, tersangka Reki Safrian (25) ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Zulaiqo (47) warga Pekon Sopoyono Kecamatan Wonosobo tanggal 21 Juli 2018. Kemudian Tomi Ali (25) berdasarkan laporan korban Misyanto (45) warga warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017.

    “Tersangka Reki Safrian ditangkap di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka pada Senin tanggal 27 Agustus 2018. Dan tersangka Tomi Ali ditangkap pada Minggu tanggal 2 September 2018 di rumahnya Dusun Sinar Maju Kampung Bayur Pekon Negara Batin Kota Agung Barat,” jelas AKP Edi Qorinas.

    Ditambahkan AKP Edi Qorinas atas percurian yang dilakukan Reki Safrian korban mengalami kerugian uang Rp. 10 juta, 4 HP berbagai merek dan surat-surat berharga, seluruhnya bernilai Rp. 20 juta.

    “Kemudian pencurian yang dilakukan Tomi Ali bersama tersangka lain Rinto Setiawan (26) yang telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis, korban mengalami kerugian Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta, seluruhnya bernilai Rp. 5 juta”, imbuhnya.

    Atas perbuatannnya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, “ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Edi Qorinas. (hrd/Nn)