Tag: Kejati Lampung

  • Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor PUPR Lampung Timur

    Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor PUPR Lampung Timur

    Lampung Timur, Sinar Lampung.co — Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi ( Pidsus Kejati) Lampung didampingi Kasi Intel Kejari Lampung Timur dan Polisi Militer menggeledah rumah dinas Bupati dan Kantor Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Kamis 9 Januari 2025.

    Penggeledahan dimulai sekira pukul 17.53 WIB di rumah dinas bupati Lampung Timur, dari hasil penggeledahan di tempat ini tim Pidsus membawa sejumlah dokumen. Kemudian tim bergerak menuju kantor PUPR.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Muhammad Rony yang turut mendampingi pengelendahan itu mengatakan kegiatan itu dilakukan sesuai perintah penyelidikan dan surat perintah penggeledahan dari Kejati Lampung.

    “Kegiatan hari ini melaksanakan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati dan kantor Dinas PUPR Lampung Timur, penggeledahan di Rumah Dinas Bupati kira-kira sebelum maghrib sudah di situ,”kata Rony.

    Rony menyebutkan dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PUPR Lampung Timur tim berhasil membawa barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.

    “Untuk detail perkara apa, dan apa yang dibawa dan lain lain. Itu bukan kewenangan Kejari Lampung Timur, tapi akan dijelaskan Kejati Lampung lewat Kasi Penkum Kejati Lampung,”terangnya.

    Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi soal kasus apa yang di bidik Kejati Lampung di Kabupaten Lampung Timur, namun penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga diduga berhubungan dengan fee proyek dan di Rumah Dinas Bupati terindikasi soal kasus korupsi PT LEB yang dimana beberapa waktu lalu, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sempat diperiksa oleh penyidik kejaksaan. (*/Red)

  • Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang sebesar USD 1.483.497,78 (1,4 juta) atau senilai Rp23 miliar. Uang ini dari korupsi dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

    “Uang tersebut, dugaannya ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT Energi Berjaya. Kami upayakan untuk kami selamatkan, dan ada pada rekening PT LEB,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin, 9 Desember 2024.

    Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan. Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp64 miliar dan Rp23 miliar. Sehingga total Rp84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.

    Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

    Selanjutnya ia mengatakan, saat ini sudah ada total 27 saksi telah diperiksa. Mereka dari berbagai unsur instansi, seperti PT LEB, PT. LJU, Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan sebagainya. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi,” katanya.

    Baca: Anggota Komisi III DPRD Lampung Dukung Pansus PT LEB

    Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit dari kerugian negara tersebut. (*)

  • Jaksa Agung Cek Kesiapan Kejati Lampung untuk Songsong “Grand Strategy”

    Jaksa Agung Cek Kesiapan Kejati Lampung untuk Songsong “Grand Strategy”

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH., MH., didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung berserta perwakilan pejabat lainnya melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024.

    Jaksa Agung beserta rombongan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Kuntadi, SH., MH., didampingi Wakajati Lampung beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung. Kunjungan kerja ini dalam rangka melihat langsung sarana dan prasana serta kesiapan jajaran kejaksaan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka menyongsong grand strategy atau garis besar rencana strategis kejaksaan yang berlaku untuk 5 Tahun ke depan berdasarkan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Pada Hari Ke-2 Kunjungan Kerja Jaksa Agung mengunjungi beberapa kejaksaan negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung diantaranya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Metro dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dimana disetiap Kejari yang dikunjungi Jaksa Agung berserta Rombongan langsung mengecek Pelayanan Kejaksaan Negeri pada masyarakat, kelengkapan sarana dan prasarana, memastikan kinerja masing-masing Kejaksaan Negeri berjalan dengan optimal, berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi serta memberikan solusinya, memotivasi dan memberikan semangat baru serta antusiasme bagi semua personil di satuan kerja yang dikunjungi. Pada tahun politik ini, Jaksa Agung mengharapkan agar para jajaran tidak yang melakukan politik praktis. Jaksa Agung akan menindak tegas karena Kejaksaan adalah bagian dari yang menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Damai tahun 2024.

    Pada Kunjungan Hari Ke-3 Jaksa Agung mengunjungi Kejaksaan Tinggi Lampung yang diawali dengan meninjau setiap bidang di Kejati Lampung mulai dari Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan, serta Jaksa Agung juga mengapresiasi sarana dan prasarana yang sekarang dimiliki oleh Kejati Lampung, dilanjutkan pengarahan kepada seluruh pegawai di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang diawali dengan laporan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terkait capaian kinerja seluruh bidang selama Tahun 2024, kegiatan dilanjutkan dengan meresmikan secara simbolis 3 kantor kejaksaan negeri meliputi Kejari Tulangbawang Barat, Kejari Mesuji dan Kejari Pesawaran oleh Jaksa Agung RI.

    Pada pengarahannya Jaksa Agung menyampaikan Grand Strategy Kejaksaan pada Tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan RI Tahun 2025-2029, yaitu menjadikan kejaksaan sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern. Rencana strategis tersebut adalah tujuan untuk mencapai sasaran meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam penegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis.

    Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung menekankan beberapa pokok poin dalam arahannya, khususnya terkait:

    1. Penguatan Fungsi Intelijen: Meningkatkan pengawasan terhadap mafia tanah dan pelaksanaan pembangunan strategis agar berjalan sesuai koridor hukum.
    2. Restorative Justice: Mendukung penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif, yang telah menghasilkan 70 penyelesaian kasus sepanjang 2024 di wilayah Lampung.
    3. Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara: Bantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara dengan memaksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
    4. Transparansi dan Integritas: Memastikan setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan transaksional.

    Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. “Kita harus senantiasa tumbuh kembangkan integritas dan menghentikan budaya mafia peradilan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan,” tegasnya. (*)

  • Kejati Lampung Terima Pelimpahan Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,6 M

    Kejati Lampung Terima Pelimpahan Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,6 M

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Lampung Bengkulu pada Senin, 11 November 2024. Kasus ini melibatkan satu tersangka berinisial P bin D yang dituduh merugikan negara sebesar Rp1.621.545.283.

    Tersangka P disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Lalu, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Modus operandi P selaku wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, tetapi sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dia juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak mulai Januari hingga Desember 2022 sehingga tindakannya itu menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp1.621.545.283.

    Dalam pelimpahan tahap II tersebut tersangka didampingi penasehat hukumnya. Dia menandatangani Berita Acara Penerimaan (BAP) dan penelitian tersangka, penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

    Usai menjalani cek kesehatan, tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 11-30 November 2024. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024, tertanggal 11 November 2024. (*)

  • GP2AN Lampung Desak Kejati Selidiki Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek di Lima Dinas Pemkot Metro

    GP2AN Lampung Desak Kejati Selidiki Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek di Lima Dinas Pemkot Metro

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Pengawasan Aset & Anggaran Negara (GP2AN) Lampung menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam aksi tersebut, GP2AN juga melayangkan laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan izin di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

    Ketua GP2AN Lampung, Roma Romanda, menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi temuan dari hasil investigasi internal GP2AN. Berdasarkan hasil temuan tersebut, terdapat kegiatan di beberapa dinas yang diduga bermasalah, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

    “Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait dari dinas-dinas yang bersangkutan. Selain itu, kami juga meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut,” tegas Roma Romanda saat menyampaikan pernyataan persnya.

    Indikasi Monopoli Proyek dan Kerugian Negara

    GP2AN Lampung juga mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dalam pengerjaan proyek di lingkungan dinas Pemkot Metro. Beberapa perusahaan diketahui selalu memenangkan tender proyek setiap tahunnya. Apalagi ada perusahaan yang mendapatkan hingga delapan proyek per tahun dari dinas yang berbeda.

    “Indikasi adanya monopoli proyek ini sangat mencurigakan dan kami menduga kuat adanya perlindungan hukum serta tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” lanjut Roma.

    Beberapa perusahaan yang termasuk terlibat dalam monopoli tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa. GP2AN juga telah melampirkan data rinci mengenai perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk nilai proyek yang diterima, sebagai bukti yang diserahkan dalam aksi tersebut.

    “Kami yakin ada pihak-pihak yang berperan menguntungkan kelompok tertentu sehingga merugikan negara. Oleh karena itu, kami berharap Kejati Lampung segera bertindak dan menuntaskan kasus ini,” tambahnya.

    Dasar Hukum dan Tuntutan GP2AN

    Dalam aksinya, GP2AN Lampung menyampaikan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada beberapa landasan hukum, diantaranya:

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    GP2AN juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan persamaan prinsip di depan hukum, meskipun telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejati Lampung.

    “Kami meminta Kejati Lampung menangani kasus ini secara transparan dan profesional, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Roma. (Red/*)

  • Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 sebagai landasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan di halaman Kejati Lampung, senin (2 September 2024).

    Upacara berlangsung dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi, S.H., M.H dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Wilayah Lampung.

    Menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kajati Lampung menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan genap berusia 79 Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.

    Pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

    “Namun melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.” Ujar Kuntadi.

    Mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi.

    Diantaranya, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Selain itu penetapan hari lahir Kejaksaan memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

    Termasuk urgensinya mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Selama ini diketahui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dilaksanakan pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya, dan dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

    “Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.” Imbuh Kuntadi.

    Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

    “Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General.” Kata Kuntadi.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

    Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

    “Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.” Tutup Kuntadi. (Red)

  • Kejati Lampung Ajak Masyarakat Jadi CPNS Kejaksaan RI 2024

    Kejati Lampung Ajak Masyarakat Jadi CPNS Kejaksaan RI 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Republik Indonesia membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 9.694 lowongan, proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 masih berlangsung hingga 06 September 2024.

    Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan fasilitas dengan pelayanan helpdesk bagi para pelamar yang ingin bertanya terkait penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 (Helpdesk Kejaksaan Tinggi Lampung : 0852-6777-8357).

    Adapun Formasi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 sebagai berikut :
    1. JAKSA AHLI PERTAMA
    2. ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI PERTAMA
    3. ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA
    4. ARSIPARIS AHLI PERTAMA
    5. ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA
    6. AUDITOR AHLI PERTAMA
    7. ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA
    8. PENERJEMAH AHLI PERTAMA – PENERJEMAH BAHASA ARAB
    9. PENERJEMAH AHLI PERTAMA – PENERJEMAH BAHASA INGGRIS
    10. PENERJEMAH AHLI PERTAMA – PENERJEMAH BAHASA MANDARIN
    11. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA
    12. PENILAI PEMERINTAH AHLI PERTAMA
    13. PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN AHLI PERTAMA
    14. PERENCANA AHLI PERTAMA
    15. PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA
    16. PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA
    17. STATISTISI AHLI PERTAMA
    18. ARSIPARIS TERAMPIL
    19. PEMERIKSA FORENSIK DIGITAL
    20. PENGELOLA PENANGANAN PERKARA
    21. PETUGAS BARANG BUKTI
    22. PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT TERAMPIL
    23. PRANATA KEUANGAN APBN TERAMPIL
    24. PENJAGA TAHANAN
    25. APOTEKER AHLI PERTAMA
    26. ASISTEN APOTEKER TERAMPIL
    27. BIDAN TERAMPIL
    28. DOKTER AHLI PERTAMA – DOKTER (UMUM)
    29. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA – DOKTER GIGI (UMUM)
    30. NUTRISIONIS AHLI PERTAMA
    31. PERAWAT TERAMPIL
    32. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN TERAMPIL
    33. TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU TERAMPIL
    34. TENAGA SANITASI LINGKUNGAN TERAMPIL
    35. TERAPIS GIGI DAN MULUT TERAMPIL

    Formasi tersebut dengan program pendidikan Sarjana (S1), Diploma (D3) dan SLTA/Sederajat, menyesuaikan kriteria yang dibutuhkan.

    Untuk informasi lebih lengkapnya dapat mengunjungi website www.biropeg.kejaksaan.go.id atau melalui instagram @biropegkejaksaan. (Red)

  • Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro ternyata mencapai Rp5,8 miliar. Ironisnya anggaran tersebut justru banyak terserap oknum pejabat Diskominfo bekerjasama dengan beberapa media yang justru dicurigai fiktif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2023 tertulis realisasi anggaran Rp5,8 juta lebih, dengan temuan sebesar Rp1,2 miliar lebih.

    Informasi di Kota Metro menyebutkan, banyak pimpinan media yang kaget karena mendapat surat agar mengembalikan uang langganan koran, dan kelebihan pembayaran ADV. Sementara banyak media lain yang justru mendapat anggaran mencapai ratusan juta rupiah adalah media yang tidak rutin terbit setiap hari atau bukan media harian.  “Saya diminta kembalikan uang langganan korban. Tapi kok nilainya lebih besar dari yang saya terima. Maka ami uga au mendatangi BPK. Melihat kepastian angkanya,” kata salah seorang kepala biro, di Kota Metro.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo kota Metro, Subhi tidak membantah adanya media-media yang mendapatkan anggaran khusus di Kominfo dan DPRD Kota Metro. Namun Kadiskominfo enggan menjelaskan data para penerima anggaran besar tersebut. ”Saya tidak tau secara teknisnya. Karena itu bukan kami yang menyusun, tapi memang sudah ada dari saya belum disini,” kata Subhi.

    Soal media yang notabenenya tidak rutin terbit bisa mendapatkan anggaran koran puluhan hingga ratusan juta, sementara media yang aktif dan media Harian justru tidak mendapat anggaran, Kadis memilih diam. Termasuk soal anggaran adverorial yang besar hingga ada beberapa media yang mendapat anggaran ratusan juta per tahun.

    Subhi justru menyarankan wartawan mengkonfirmasi ke BPKAD dan Sekda Kota Metro. ”Itu sudah dari lama, coba tanya ke BPKAD atau pak Sekda, karena itu tidak melalui saya penyusunannya,” katanya.

    Sekda Membantah?

    Sekretaris Daerah kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo membantah pernyataan Kadis Kominfo yang menyebutkan jika pihaknya adalah salah satu orang yang merekom atau menunjuk media yang mendapatkan anggaran khusus di dinas kominfo Kota Metro.

    Pihaknya menegaskan bahwa semua anggaran di masing-masing OPD atau Dinas, adalah kewenangan kepala OPD atau dinas, tidak ada campur tangan pihaknya. ”Saya tidak tau soal anggaran itu, karena semua surat usulan yang asalnya dari media atau wartawan itu saya arahkan semua ke sana, jadi seharusnya tidak ada yang menyalahkan saya lagi terkait anggaran kawan-kawan wartawan,” katanya.

    Sekda menyayangkan mengapa pernyataan kepala dinas Kominfo yang tidak bisa menjelaskan secara gamblang terkait persoalan tersebut, justru melempar persoalan kepadanya. ”Semua kebijakannya ada disana, saya tidak tau menau karena memang anggarannya ada disana, ya sana yang ngaturnya,” katanya.

    Kominfo Rilis Hak Jawab Ke Banyak Media?

    Pasa ramai disorot soal anggaran media yang Rp5,8 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, bak kebakaran jenggot. Melalui Sekertaris Kominfo Yudha Yuniato menyatakan merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.

    Yudha Yunianto, mengatakan pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor : 489/01/PPID/VII/2024. Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.

    Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro :

    Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum”, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :

    Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.

    Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).

    Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :

    Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.

    Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.

    Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.

    Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

    Selain itu BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

    Dan Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud. (Red)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Kesehatan Tanggamus mencoba menyuap wartawan dengan uang senilai Rp5 hingga Rp10 juta, dan meminta wartawan tidak lagi memberitakan dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance dan mobil Puskesmas Keliling, yang ramai disorot media.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaiannya, Jauhari, berulangkali menghubungi salah satu wartawan. Karena tidak direspon, Jauhari kemudian menitipkan pesan kepada Pengurus salah satu Ormas di Kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada wartawan, dengan maksud mengundang wartawan agar bertemu di kantornya. “Tolong sampaikan, saya mengundangnya, kita duduk bareng dulu,” pesannya, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

    Kemudian dua wartawan melakukan pertemuan di ruang kerja Jauhari. Pada pertemuan yang singkat, sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB itu Jauhari menyatakan sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.

    Dalam pertemuan tersebut, Jauhari menyatakan kepada media akan memberikan uang senilai Rp5 juta, dengan kompensasi tidak melanjutkan pemberitaan terkait pengadaan mobil Ambulance Transport dan Pusling tersebut.  Pertemuan itu juga disaksikan oleh seorang rekan sesama jurnalis lainnya.

    Selang beberapa hari kemudian, pejabat Dinkes Tanggamus yang lain, juga sempat menawarkan uang senilai Rp10 juta, dengan permintaan yang serupa dengan Jauhari. Tawaran itu disampaikan di kediamannya, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.

    Sebelumnya, Kassubag Umum dan Kepegawaian, Diskes Tanggamus, Jauhari membantah jika disebut Diskes Tanggamus belum mendistribusikan mobil pusling dan ambulans. Jauhari menyatakan pengadaan 14 unit dengan anggaran Rp9,2 miliar telah dilaksanakan.

    Menurut Jauhari, seluruh mobil pusling dan ambulans sudah didistribusikan ke puskesmas penerima. “Alasan penundaan saat itu, karena mobil pusling dan ambulans platnya belum ada. Kalau nanti hilang bagaimana, makanya sempat ditunda, kalau sekarang sudah beres sudah semua didistribusikan ke Puskesmas,” ujar Jauhari mewakili Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat.

    Jauhari menyatakan bahwa di tahun 2024 ini, Diskes Tanggamus melakukan pengadaan kendaraan pusling 9 unit dan ambulans puskesmas 5 unit. “Totalnya ada 14 unit, dengan total anggaran Rp9,2 Miliar. Dan itu sudah beres semua,” Katanya.

    Inspektorat Lakukan Kajian

    Sementara Inspektorat Tanggamus akan melakukan kajian terkait dengan kontroversi tidak jelasnya pengadaan mobil Ambulance Transport dan Puskesmas Keliling (Pusling), yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus.

    Kepala Inspektorat Tanggamus Ernalia mengatakan, tidak semua laporan dan informasi dari masyarakat maupun lainnya akan dikaji lebih dalam oleh Inspektorat Tanggamus, karena ada azas praduga tidak bersalah dan tidak semua laporan ataupun Informasi tersebut benar adanya sehingga perlu dikaji lebih mendalam. “Nanti kita akan telaah dahulu, jika kira kira mengarah ada indikasi pengadaan tersebut tidak sesuai akan dilakukan investigasi,” kata Ernalia

    Memang menurutnya, laporan terkait dengan dugaan tidak jelasnya pengadaan mobil pusling dan ambulans tahun 2024 secara resmi belum diterima. Namun santer terkait itu telah diketahui Inspektorat melalui media massa dan onliene, dan pihaknya telah mempelajari dan membaca secara umum terikat informasi tersebut. “Secara resmi laporan yang masuk ke kita belum ada, tetapi kita telah mengetahui melalui media, kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

    Desak Kapolda Usut

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli. (Red)

  • Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh Dinas di Pemda Lampung Timur mengembalikan kelebihan pembayaran honor tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Kelebihan bayar itu tertuang dalam LHP BPK, tersebar pada 24 Organisasi perangkat daerag (OPD) Kabupaten pimpinan Bupati Dawam Rahardjo–Azwar Hadi tersebut.

    Data BPK menyebutkan pada anggaran tahun 2023 Pemkab Lamtim menganggarkan Rp24 miliar lebih untuk pemberian honorarium, dengan realisasi Rp18,8 miliar lebih, atau 78,19%. Dalam perjalanannya, terungkap adanya pemberian honorarium sebesar Rp1,6 miliar yang melebihi dari aturannya.

    Selain itu, terdapat 18 OPD lain yang memanupulasi besaran honorarium pengelola keuangan sehingga terjadi kelebihan sebanyak Rp310,6 juta. Jadi total anggaran terkait honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,9 miliar.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani Masmudi, adalah sebagai berikut:

    1. Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim.
    Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp 39.168.000,00.

    2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada 15 orang sebesar Rp 150.817.500,00. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, besaran honor yang dikeluarkan semestinya hanya Rp 55.860.000,00. Terjadi selisih Rp 94.957.500,00.

    3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Mengeluarkan pembayaran honorarium tiga orang pengelola teknologi informasi sebesar Rp 21.637.500,00. Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, seharusnya hanya Rp 7.895.000,00 saja. Terjadi selisih bayar sebesar Rp 13.742.500,00.

    4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada sembilan penerima, senilai Rp 62.025.000,00. Perpres 30 Tahun 2020 mengatur: cukup Rp 23.100.000,00 saja. Terdapat selisih sebesar Rp 38.925.000,00.

    5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
    Mengeluarkan Rp 43.200.000,00 untuk membayar honor lima orang pengelola teknologi informasi. Semestinya hanya Rp 17.280.000,00 sesuai ketentuan dalam Perpres 30 Tahun 2020. Terdapat selisih Rp 25.920.000,00.

    6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    Honorarium bagi dua pengelola teknologi informasi dikucurkan sebanyak Rp 33.300.000,00, semestinya cukup Rp 11.100.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.200.000,00.

    7. Dinas Sosial.
    Membayar honorarium dua tenaga pengelola teknologi informasi sebesar Rp 15.675.000,00. Merunut pada Perpres 30 Tahun 2020 seharusnya hanya Rp 5.225.000,00 saja. Terdapat selisih pembayaran Rp 10.450.000,00.

    8. Dinas Komunikasi dan Informatika.
    Membayar dua tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 31.350.000,00, sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp 10.450.000,00. Ada selisih Rp 20.900.000,00.

    9. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
    Membayar honorarium empat tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 35.850.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 hanya Rp 15.360.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 20.490.000,00.

    10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
    Membayar honor delapan tenaga pengelola teknologi informasi Rp 47.500.000,00. Semestinya cukup Rp 19.095.000,00 saja. Ditemukan selisih Rp 28.405.000,00.

    11. Sekretariat DPRD.
    Membayar honorarium pada 11 tenaga pengelola teknologi informasi senilai Rp 105.900.000,00. Sesuai Perpres 30 Tahun 2020 besaran honorariumnya hanyalah Rp 30.720.000,00. Maka kelebihan bayar sebanyak Rp 75.180.000,00.

    12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Dibayarkan honorarium kepada lima pengelola teknologi Rp 39.900.000,00. Seharusnya cukup Rp 14.345.000,00 saja. Terdapat selisih Rp 25.555.000,00.

    13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
    Membayar honorarium melebihi Perpres 30 Tahun 2020 terhadap satu orang pengelola teknologi informasi di kantor tersebut. Semestinya besaran honorarium Rp 3.420.000,00, dibayarkan Rp 8.550.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 5.130.000,00.

    14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
    Delapan pengelola teknologi informasinya diberi honorarium Rp 66.237.500,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 besarannya hanya Rp 24.420.000,00. Ada selisih pembayaran Rp 41.817.500,00.

    15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Mengeluarkan anggaran honorarium untuk enam pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 58.425.000,00. Sesuai ketentuan, hanya Rp 21.755.000,00 saja, sehingga terdapat selisih Rp 36.670.000,00.

    16. Sekretariat Daerah.
    Dikeluarkan Rp 58.050.000,00 kepada lima pengelola teknologi informasi. Mengacu pada Keppres 30/2020 seharusnya hanya Rp 19.950.000,00. Terjadi kelebihan sebesar Rp 38.100.000,00.

    17. Dinas Perikanan dan Peternakan.
    Membayar honor enam tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 30.525.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 cukup Rp 12.210.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 18.315.000,00.

    Dari pembeberan di atas, terungkap fakta bahwa dari Rp808.942.500,00 yang dibayarkan, yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020 sebesar Rp 516.757.500,00. Di mana seharusnya cukup dikeluarkan anggaran Rp 292.185.000,00 saja.

    Selain itu, terungkap juga pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD Lamtim dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.200.000,00.

    Soal pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran honorarium pada OPD itu, setidaknya ada tujuh OPD yang telah mengembalikan, dua di antaranya menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran honorarium yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020, lima lainnya melakukan penyetoran sebagian ke kas umum daerah, dengan total pengembalian Rp204.365.750,00.

    OPD yang telah menyetorkan kelebihan bayar atas pemberian honorarium itu

    Pertama; Dinas Perikanan dan Peternakan, telah mengembalikan Rp 18.315.000,00 sesuai nilai selisih pembayaran ke kas umum daerah pada 2 Mei 2024.

    Kedua; BPBD mencicil Rp 2.500.000,00 pada 3 Mei 2024 dari kelebihan bayar Rp 13.742.500,00. Ketiga; Dinas Sosial mengembalikan ke kas umum daerah seluruh kelebihan pemberian honorarium sebesar Rp 10.450.000,00 pada 3 Mei 2024.

    Keempat; Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyetorkan ke kas umum daerah sebanyak Rp 6.588.750,00 pada 3 Mei 2024 dari selisih Rp 28.405.000,00.

    Kelima; Sekretariat DPRD menyetorkan dana Rp 135.390.000,00 pada 3 Mei 2024 dari ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD sebesar Rp 333.200.000,00.

    Keenam; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengembalikan seluruh selisih anggaran pemberian honor bagi tenaga pengelola teknologi informasi dengan menyetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp 25.920.000,00 pada tanggal 3 dan 6 Mei 2024. Ketujuh; Dinas PUPR menyetorkan ke kas daerah Rp 5.202.000,00 pada 29 April 2024.

    Sampai saat ini masih terdapat sisa penggunaan anggaran honorarium pengelola teknologi informasi yang melanggar Keppres Nomor: 33 Tahun 2020 dan belum ditindaklanjuti oleh 22 OPD lainnya sebesar Rp1,4 miliar. (Red)