Tag: Kejati Lampung

  • Sembilan OPD Lampung Timur “Maling” Uang BBM dan Perawatan Randis Ratusan Juta Rupiah Tahun 2023

    Sembilan OPD Lampung Timur “Maling” Uang BBM dan Perawatan Randis Ratusan Juta Rupiah Tahun 2023

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) di sembilan Satuan kerja di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur tahun 2023, diduga menjadi bancaan oknum staf dan pejabat. LHP BPK mencatat anggaran hampir mencapai miliaran tidak dapat dipertanggung jawabkan.

    Pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disampaikan dengan nilai Rp2.286.564.368,00. Namun berdasarkan perhitungan analisis penggunaan BBM oleh PPTK masing-masing OPD ditemukan angka Rp1.793.508.397,99. Artinya anggaran belanja BBM yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai hampir Rp500 juta, kesesuaian jarak tempuh terhadap pemakaian BBM untuk 171 kendaraan dinas, satu unit chanshow, dan satu alat pemotong rumput yang dilakukan oleh PPTK masing-masing OPD.

    Dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 13 Mei 2024, yang terbukti memainkan anggaran BBM randis tersebut adalah:

    1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
    Dalam SPj disampaikan penggunaan BBM sebesar Rp 178.971.998,00. Perhitungan analisis PPTK berada pada angka Rp151.565.127,32. Terjadi selisih Rp 27.406.870,68.

    2. Bappeda.
    Dalam SPj dicantumkan angka Rp 247.675.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK ditemukan besarannya hanya Rp182.195.315,71. Selisihnya Rp 65.479.684,29.

    3. Sekretariat Daerah.
    Didalam SPj menghabiskan anggaran Rp 629.840.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK berada pada besaran Rp 512.000.285,43. Ada selisih Rp 117.839.714,57.

    4. Dinas LHPKPP.
    Memberikan SPj dengan nilai Rp 529.920.590,00. Menurut perhitungan analisis hanya memakai anggaran Rp444.745.213,25. Terjadi selisih Rp 85.175.376,75.

    5. Dinas P3AP2KB.
    Dari SPj tertera nominal penggunaan BBM Rp 98.740.200,00. Berdasarkan perhitungan analisis hanya Rp 90.095.725,48 atau terjadi selisih Rp 8.644.474,52.

    6. Dinas Sosial.
    Memberikan SPj senilai Rp 138.881.000,00. Berdasarkan analisis hanya di angka Rp 113.875.812,80. Selisihnya Rp 25.005.187,20.

    7. BKPPD.
    Dengan SPj Rp 185.363.100,00, menurut perhitungan analisis hanya Rp 94.840.437,61. Terjadi selisih Rp 90.522.662,39.

    8. Diskominfo.
    Dari SPj Rp 103.010.455,00, berdasarkan perhitungan analisis Rp 100.100.455,00, ada selisih Rp 2.910.000,00.

    9. Sekretariat DPRD.

    Dari SPj Rp 174.162.025,00 berdasarkan analisis penggunaan hanya Rp 104.090.025,39. Terdapat selisih pembayaran Rp 70.071.999,61.

    Tidak hanya dalam urusan BBM saja yag melanggar ketentuan, termasuk penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) pun sarat masalah. Terdapat enam OPD ditemukan penyimpangan sebesar Rp474.764.751,00.

    Dan berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi tagihan selama bulan Januari – November 2023, terungkap adanya realisasi belanja perawatan randis yang bukan milik Pemkab Lampung Timur sebesar Rp121.656.000,00 pada Sekretariat Daerah, dan pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp38.355.000,00.

    PPTK Sekretariat Daerah maupun Sekretariat DPRD mengaku, penyimpangan anggaran pemeliharaan tersebut karena adanya pihak-pihak yang meminta dibayarkan biaya pemeliharaan kendaraannya, tanpa bisa menjelaskan siapa pihak-pihak eksternal itu. Dengan alasan yang terkesan mengada-ada, terjadilah pembayaran belanja perawatan randis pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk membiayai bukan kendaraan dinas sebesar Rp160.011.000,00.

    Enam OPD terbukti menggunakan anggaran pemeliharaan randis tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai angka Rp314.753.751,00.

    1. Dinas Sosial.
    Didalam laporan pertanggungjawaban tertulis menghabiskan Rp43.563.000,00 untuk perawatan randis. Ternyata, belanja riilnya hanya Rp 32.668.098,00, atau terdapat selisih Rp 10.894.902,00.

    2. BKKPD.
    Dalam laporan pertanggungjawaban menulis angka Rp39.990.200,00. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fisik hasil pemeliharaan, pun konfirmasi kepada pihak terkait, belanja riilnya hanya Rp7.914.458,00. Berarti telah mengangkangi kelebihan bayar Rp 32.075.742,00.

    3. Diskominfo.
    OPD ini lebih parah lagi. Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp63.200.000,00, faktanya hanya digunakan Rp13.120.000,00, terjadi selisih Rp50.080.000,00.

    4. Dinas P3AP2KB.
    Memberikan laporan pertanggungjawaban Rp 13.047.500,00, riil biaya yang dipakai Rp 12.385.000,00 atau terdapat selisih Rp662.500,00.

    5. Sekretariat Daerah.
    Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp 1.119.905.039,00, belanja yang sebenarnya hanya Rp953.086.893,00. Ada selisih Rp166.818.146,00.

    6. Sekretariat DPRD.

    Memberikan pertanggungjawaban Rp 237.184.000,00, riil yang digunakan untuk pemeliharaan randis Rp182.961.539,00. Terdapat selisih Rp54.222.461,00. Dari total kelebihan pembayaran belanja BBM dan pemeliharaan randis Rp 967.820.721,01 tersebut, yang telah dikembalikan mencapai Rp716.519.293,48. Dengan demikian yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas daerah masih Rp 251.301.427,53. (Red)

  • Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli.

    Bahkan harus dilihat spek dan merek kendaraannya, karoseri tempat pembelian, “Mobil baru atau rakitan. Dimana dirakit, pabrikan atau manual. Jangan jangan obil bekas yang dicat. Kita akan kawal anggaran negara itu,” katanya.

    Informasi lain menybutkan bahkan tiga UPTD Puskesmas yang sudah memiliki mobil Ambulance operasional Pusling merk Mitsubisi Triton, itupun banyak digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala UPTD Puskesmas. Di UPTD Puskemas Kota Agung, mobil Pusling terparkir di rumah Kepala Puskes.

    Kepala UPTD Puskesmas Negarabatin, Kotaagung Barat, Poniah,STr.Keb tidak menjawab konfirmasi wartawan. “Karena Kendaraan Pusling belum keluar platnya, jadi kalau hilang, siapa yang tanggung jawab,” kata Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Tanggamus Jauhari.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat belum merespon konfirmasi wartawan. Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Jauhari, mengatakan bahwa realisasi Mobil Ambulance dan Pusling sudah selesai. “Total Pusling 9 unit dan Ambulance sebanyak 5 unit, dengan total Anggaran Rp9,26 milyar,” katanya

    Namun, sejak ramai berita terkait pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling tahun Anggaran 2024, barulah terlihat ada Mobil Pusling di Tanggamus. Warga yang hendak Sholat Jumat di Masjid kantor DPRD kab Tanggamus melihat dua mobil Pusling baru yang parkir dibelakang kantor Dinkes. Mobil berwarna Putih, dengan merek Mitsubishi Triton dan belum terpasang plat. Namun usai sholat Jumat mobil tersebut sudah tidak ada ditempatnya “Tadi sebelum sholat ada dua mobil terparkir di situ, dibelakang Dinkes. Namun sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar warga heran.

    Sementara warga menyebut terkait berkeliarannya mobil Pusling di wilayah Tanggamus, diduga sengaja dikondisikan Dinas Kesehatan Tanggamus, agar seolah-olah mobil ada dan beraktivitas. “Akal-akalan saja mas, mau bohongin masyarakat. Karena dari hasil penelusuran, bahwa para kepala UPTD Puskesmas disejumlah daerah kecamatan dalam beberapa hari terakhir sibuk berkoordinasi dengan Dinkes Tanggamus,” kata sumber di Dinkes Tanggamus.

    Faktanya, hingga kini belum tampak satupun Ambulance UPTD Puskesmas. Ambulan tahun tahun lalu ada untuk Desa. (Red)

  • Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat Unila, karena dianggap menjadi biang KKN proses tender di lingkunga Unila.

    Baca: Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Baca: DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra, SE mengatakan dari hasil Investigasi Tim KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,” kata Ardo Adam Saputra, kepada wartawan Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Ardho, tugas pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” ujar Ardho yang juga wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS ini.

    Ardo menyatakan Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha. “Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh,” katanya.

    Kemudian, lanjut Ardho, Ma’ruf Amril Siregar juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). “Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum,” kata Ardho.

    Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, kata Ardho, yaitu untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik. “Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri,” ujar Ardho.

    Dalam waktu dekat, ujar Ardho, timnya akan turun ke lapangan, untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan untuk di laporkan ke penegak hukum. “Jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor,” katanya.

    Wartawan belum mendapatkan konfirmasi kepada PPK Ma’ruf Amril Siregar, termasuk salag seorang dosen fakultas teknik Panji. “Pak Makruf Amril, dan Pak Panji, belum terlihat di kantor. Silah buat janji saja mas,” kata pegawai di Fakultas Teknik Unila. (Red)

  • Belanja Bedah Rumah Rp12,6 Miliar Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Lampung Dikorupsi Hingga 40% Laporan Fiktif?

    Belanja Bedah Rumah Rp12,6 Miliar Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Lampung Dikorupsi Hingga 40% Laporan Fiktif?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Realisasi belanja bantuan sosial tahun anggaran 2023 sebesar Rp12,6 Miliar dan belanja bantuan sosial barang senilai Rp 205 juta yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), diduga fiktif, dan menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Baca: Anggaran Rp7,3 Miliar Untuk 21 Proyek Dinas Perkim dan Cipta Karya Prov Lampung 2023 Jadi Temuan BPK

    Baca: Proyek Drainase Disperkim Provinsi Lampung Disoal Warga Lampung Utara

    Baca: Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Dilansir dari laporan BPK RI No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang pengendalian proses pelaksanaan pemberian bansos berupa Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) ada beberapa evaluasi dalam realisasinya.

    Diketahui, peruntukkan BSMS bagi 632 orang berpenghasilan rendah sesuai Keputusan Gubernur Lampung pada Juni 2023 tersebar di 13 Kabupaten Kota sebesar Rp20 juta/penerima, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemukiman rumah layak dan sehat alias bedah rumah.

    Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan sampel oleh BPK RI atas kegiatan BSMS tersebut ditemukan beberapa permasalahan dan penyimpangan. Masalah ditemukan adalah mekanisme penyaluran tidak sesuai ketentuan Pergub No. 60 tahun 2020. Seharusnya si penerima bantuan atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) setelah ditransfer dari kas daerah, langsung mengelola belanja material secara mandiri, baik dalam hal pembelian barang maupun pembayaran upah tukang.

    “Dinas PKPCK Lampung justru mengelola tidak sesuai aturan pergub. Aliran dana BSMS tidak diterima langsung oleh MBR, tapi dikelola pihak lain dalam bentuk kelompok penerima dan konsultan yang ditunjuk untuk belanja barang, material, dan tukang. Tapi pihak konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak dapat menunjukkan bukti kelayakan toko, bahkan ada keterlibatan perantara alias broker yang tak memiliki bukti fisik toko atau fiktif,” ujar pihak PPK seperti yang kutip dari laporan BPK RI.

    Hal ini berakibat realisasi belanja tidak sesuai RAB. Namun, Dinas PKPCK tidak dapat membuktikan perubahan list material dari barang yang harganya tidak wajar tersebut. Dikatakan PPK, kuitansi pembelian yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan daftar riil barang yang diterima oleh MBR sebesar Rp18,5 juta.

    Hasil pemeriksaan fisik ditemukan bukti kuitansi pembelian material tidak sesuai dengan bahan material yang diterima penerima BSMS, nilainya Rp18 jutaan rupiah. “Material yang dibeli dalam kuitansi merupakan pembelian menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari dana BSMS. Modusnya menukar barang yang dibeli sesuai list dengan barang lain yang berbeda. Lagi-lagi PPK dan pihak toko tidak bisa membuktikan pernyataannya secara riil,” sebut BPK RI dalam LHP mengutip hasil wawancara PPK dengan pihak toko.

    Kasus ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung dan 9 Kabupaten Lainya. Berdasarkan hal itu, BPK RI menilai penyaluran bansos BSMS bagi 362 orang kategori MBR menyalahi prosedur, yang melibatkan PPTK, PA/KPA, sampai unit SKPD dalam lingkungan Dinas PKPCK Lampung. Yaitu Pergub No. 56 tahun 2021, Pergub No. 20 tahun 2020, dan PP No. 12 tahun 2019. Hal ini membuktikan bahwa Dinas PKPCK Provinsi Lampung lemah dalam pengawasan, tidak cermat dalam verifikasi, dan tidak maksimal dalam supervisi.

    Diketahui, Pemerintah provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas PKPCK merealisasikan anggaran senilai Rp12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi Uang Rp20 Juta dengan cara di transfer ke rekening penerima. (Sumber : LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei Tahun 2024).

    Program 33 Janji Arinal-Nunik

    Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya Bedah Rumah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu bertempat di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat 3 Mei 2024.

    Pelaksanaan Program Bedah Rumah oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu ini merupakan rangkaian kegiatan dari kunjungan kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kabupaten Pringsewu. Selain melakukan peletakan batu pertama, dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi secara simbolis juga menyerahkan uang tunai. “Mudah-mudahan dia kokoh,” ucap Gubernur Lampung saat meletakkan batu pertama pada salah satu lokasi bedah rumah tersebut.

    Adapun dalam kunjungannya, Gubernur Lampung didampingi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Riana Sari Arinal juga menyerahkan sejumlah bantuan berupa sembako dan bantuan bagi penyandang disabilitas kepada masyarakat yang membutuhkan di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

    “Bantuan ini merupakan bagian dari 33 Janji Kerja Gubernur. Pak Arinal memberikan kasih sayang memberikan perhatian tidak memandang bulu termasuk kaum disabilitas karena mereka juga warga yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya. Bapak Ibu jangan khawatir karena perhatian pak gubernur kepada kaum disabilitas ini sangat luar biasa sekali,” ucap Ketua Ketua Umum Perhimpunan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Riana Sari Arinal. (Red)

  • Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara (Lampura), Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara tahun anggaran 2017-2020, Rabu 17 Juli 2024.

    Baca: Dua ASN Tersangka Korupsi Perkim Lampung Utara Gugat Prapradilan Kejati Lampung, Wahyudipraja Mukti Dikabulkan Achmad Avandi Ditolak

    Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar di Dinas Perkim Lampung Utara

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan kedua tersangka ditahan pada pukul 17.00 WIB. “Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” katanya.

    Ricky menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua ASN Pemkab Lampung Utara itu, bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi (PPTK) menggunakan pinjam perusahaan, untuk dikerjakan sendiri, seolah-olah pihak ketiga.

    “Tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” ujar Ricky.

    Ricky merinci beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH. Yakni 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. Dari total kegiatan itu, Ricky menyebut kerugian negara mencapai sebesar Rp1,751 miliar.

    Angka itu berdasarkan laporan akuntan publik.”Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” katanya. (Red)

  • Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat C Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI memeriksa 13 pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan korupsi APBD Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung 

    Walikota Eva Dwiana keluar dari Kantor Kejari Bandar Lampung

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan memberi tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan 13 anak buahnya itu. Eva yang dikawal ketat ajudan tampak meninggalkan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. “Sama Pak Kajari ya, Pak Kajari aja,” kata Eva bergegas naik mobil dinasnya, Rabu 17 Juli 2024.

    Pemeriksaan kepada 13 pejabat OPD Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung sejak kemarin. Jamintel Kejagung RI berencana memanggil 13 pejabat tersebut secara bertahap hingga 3 hari ke depan. Mereka adalah Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung.

    Sebelumnya, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan diminta klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.

    “Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi. Tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing-masing.” kata Putu, Selasa 16 Juli 2024.

    Menurut Putu agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Setelah di Puldata dan Pulbaket, kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada temuan BPK tapi kita enggak tahu itu benar atau tidak. Kita minta bukti mana temuan BPK itu, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, maka kita minta klarifikasi,” kata Putu.

    Pemeriksaan Tim Kejagung turun ke Lampung itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, pada Jumat, 17 Mei 2024.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang di jadwalkan sampai hari Kamis (18/7),” kata Ricky Ramadan.

    Ricky mengaku tidak mengetahui pasti jumlah dan OPD mana saja yang telah diperiksa oleh penyidik Jamintel. “Kami tidak tahu pasti, karena kami hanya membantu fasilitasi,” ujarnya. (Red)

  • Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin massif. Ironisnya belum ada satupun yang diproses penegak hukum. Dugaan korupsi mulai dari proyek miliaran anggaran di dinas, proyek DAK Rp9,8 Miliar proyek pembangunan Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung, dan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting senilai Rp3 miliar rupiah tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung.

    Baca: Aliansi PERANG Desak Polda Lampung Usut Korupsi DKP Lampung

    Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Baca: Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Bahkan terbaru, indikasi case lebih besar dengan total Rp8 miliar lebih. Kerugian negara disinyalir mencapai 300 jutaan, dalam Laporan LHP BPK RI No. 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dalam LHP itu disebutkan uji petik paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama para pihak terkait dengan total kontrak sebesar Rp8,1 Miliar yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.

    BPK mencatat terdapat rincian kekurangan volume sebesar Rp320 jutaan atas 3 paket pekerjaan gedung tersebut dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

    Hal ini mengindikasikan terdapat lemahnya kontrol pekerjaan dari DKP Lampung ke satkernya, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. Selanjutnya pihak PPK, tim teknis, dan PHO tidak teliti menguji hitungan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai persyaratan hasil kerja, serta pelaksana jasa konstruksi tidak melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan dalam kontrak.

    Beberapa bulan lalu, aliansi PERANG juga berunjukrasa di Kantor DKP, menyoal proyek Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) Rp5.173.943.000 yang dimenangkan oleh CV. Wira Bumi Perkasa. Lalu anggaran belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing Rp198.000.000.

    Anggaran lainnya, belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) Rp1.799.848.901. Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase Rp1.199.993.231, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B Rp975.960.090, dan Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp647.869.559.

    Termasuk belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox Rp180.000.000, dan Proyek DAK Rp9,8 Miliar protek Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung.

    Anggaran DAK

    Dugaan korupsi lainya,adalah belanja modal peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP lempasing (DAK 2022), CV. Raden Galuh, Rp3.556.640.000,00. Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa kolam pelabuhan PPP lempasing yaitu kolam pelabuhan (DAK 2022), Afika Karya Mandiri, Rp2.709.583.000,00; Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP Kota agung (DAK 2022); CV. Berkah Rahayu, Rp2.840.661.000,00;

    Hingga Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa jalan komplek PPP kota agung yaitu jalan komplek (DAK 2022), CV. Aprilyo Construction, Rp443.535.000,00.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, sempat menjelaskan bahwa BPK telah melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran DKP Provinsi Lampung tahun 2022 dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan adanya KKN dalam penggunaan dana tersebut

    “Pelaksanaan lelang paket pekerjaan di DKP Lampung dilakukan secara terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Proses lelang juga bisa dipantau secara online oleh semua pihak,” ujar Ratno, yang tidak menjawab soal temuan BPK

    Kabid Perikanan Tangkap Zainal K, S.Pi., M Ling yang mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta cari proyek. Dia menyarakan wartawan untuk langsung menemui Kadisnya. “Saya masih di Jakarta, lagi cari anggaran di KKP. Temui saja Kadisnya,” kilah Zainal, Selasa 16 Juli 2024 siang.

    Pematank Laporkan Korupsi Tiga Proyek DKP Lampung

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022. Laporann Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.

    “Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu 10 Januari 2024.

    Romli menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.

    Romli menyatakan sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut. Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.

    “Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.

    Kemudian, kata Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.

    Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir. “Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.

    Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.

    Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat. Karena berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut. Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” kata Romli. (Red)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus Jadi Lahan Korupsi Baru, AKAR Aksi Jilid II?

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus Jadi Lahan Korupsi Baru, AKAR Aksi Jilid II?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariatan Dewan DPRD Tanggamus Rp9,4 miliar anggaran tahun 2021-2024 yang melibatkan 45 anggota dewan yang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Februari 2023 itu kini semakin tidak jelas. Padahal Kejati merilis kasusnya dan sudah memeriksa 17 anggota anggota dewan dan para pejabat Sekwan DPRD Tanggamus.

    Baca: Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Baca: Apa Kabar Dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariatan DPRD Tanggamus Rp28 Miliar tahun 2021?

    Atas hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung, (DPP AKAR Lampung) kembali akan menggelar aksi dengan titik fokus aksi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin 15 Juli 2024. “Kami DPP AKAR Lampung akan memastikan dan mempertanyakan sejauh mana penanganan Kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024 yang sempat dihentikan saat proses Pemilu 2024 alasan pihak Kejati awal Tahun lalu,” kata Ketua Presidium AKAR Lampung Indra Mustain

    Menurut Indra, AKAR Lampung akan melakukan aksi demonstrasi, turun kejalan untuk mendesak Kejati Lampung serius mengusut kasus korupsi tersebut. “Kasusnya ditangani oleh Kejati Lampung seperti jalan ditempat, mandek begitu saja. Kita ingin penegakan hukum yang berkeadilan, dan betul betul tegak di Provinsi Lampung. Kita juga akan mendorong kasunya hingga pada Jamwas Kejaksaan RI,” kata Indra.

    Mosi Tidak Percaya Kejati Lampung

    Terkait persiapan kasi lanjutan jilid II di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kita rencanakan Senin 22 Juli 2024. Surat pemberitahuan sudah dikirim ke Kejati Lampung. “Kita sudah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung, untuk memberikan informasi akan adanya aksi demo lanjutan pada pekan depan,” kata Indra Selasa 16 Juli 2024.

    Indra, menjelaskan Akar Lampung mengawal proses dugaan korupsi secara berjamaah oleh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah diproses penyidikan oleh Kejati, namun hingga kini belum menetapkan tersangka. “Ini bentuk Mosi tidak percaya kepada Kejati Lampung. Karena kita menilai proses hukum ini seakan lambat dalam penanganannya dan yang di sayangkan yang korupsi itu adalah wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya,” ungkapnya

    Menurutnya, meski para terperiksa mengembalikan uang yang dikorupsi, maka tidak akan menghapus proses Hukum (Pidana). Artinya Kejati Lampung harus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus. “Kami mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus itu,” ucapnya.

    “Masyarakat Lampung selalu disuguhkan kejanggalan dalam penegakan hukum khususnya kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung selama ini. Kami curiga ada kongkalikong dan kemupakatan jahat dengan pihak DPRD Kabupaten Tanggamus itu,” tambahnya.

    Untuk diketahui dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus diproses Kejati Lampung sejak 2023. Kejati merilis saat status kasusnya sudah ditingkatkan sejak Februari 2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Penyidik Pidsus Kejaksaan Lampung telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan negara sebesar Rp9 Milyar lebih. Selama diproses ada pengembalian sebesar Rp5 Milyar, dan masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp4 Milyar lebih.

    Dalam prosesnya, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.043.725.000. Kejati melalui Kasi Penkum I Made Agus Putra membenarkan soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa. “Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” kata dia, Rabu 26 Juli 2024 sore lalu.

    Made menerangkan bahwa sejak Selasa 25 Juli 2023, total sudah ada puluhan anggota dewan yang sudah diperiksa Kejati, sambil menyembunyikan identitas anggota dewan yang diperiksa. “Total sudah ada 17, namun hari ini ada 4 yang diperiksa. Untuk siapa-siapa saya kurang mengetahui,” ujarnya.

    Tim Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung mengatakan ditingkatkannya status ini kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 lalu. Meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah berkoordinasi dengan Kejagung.

    Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan. Penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD.

    Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang. Hasilnya ditemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel.

    Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap. Namun berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan.

    Selain itu, ditemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel. Jumlah anggaran tersebut yakni Rp14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp12.903.932.984. Sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. (Red)

  • Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

    Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, rutin sumber dana APBN milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung (KPKNL) tahun 2024 sebesar Rp397.456.000, diduga jadi bancaan oknum pejabat KPKNL Lampung. Modusnya oknum tersebut menggunakan pinjam perusahaan sebagai pihak ketiga, namun pekerjaannya seadanya oleh orang-orang suruhan.

    Informasi di KPKNL Bandar Lampung menyebutkan, proyek Pemeliharaan Gedung dan bangunan tanpa metode pengadaan langsung, melainkan dikerjakan langsung oleh salah satu oknum Kasubag Umum Bernama Yulianto. “Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, saya melihat secara langsung PPNPN KPKNL Bandar Lampung atas nama Ay, Ep, Je, Jm, sedang melakukan pengecetan KPKNL pada saat saya tanya ternyata mereka atas perintah Pak Yulianto selaku Kasubag Umum KPKNL Bandar Lampung,” ujar sumber itu kepada redaksi sinarlampung.co

    Terkait upah, para pegawai honor itu mengaku mendapat dari Yulianto Rp100 perhari. “Saya tanya berapa bayarannya. Para pekerja tersebut di berdayakan oleh Yulianto dengan upah sebesar Rp100 ribu perhari. Tidak sesuai dengan anggarannya,” katanya.

    Menurutnya, apa yang telah ditemukanya pada kegiatan pelaksanaan Gedung tersebut diduga sudah sangat janggal dan melanggar aturan yang ada. “ini jelas pelanggaran karena mata anggaran pasti pemeliharaan Gedung dan pasti di SPJ kan dengan nama Perusahaan. Ini jelas ada indikasi Korupsi,” ujarnya.

    Karena itu, dia berharap, awak media dan aktivis yang ada di Kota Bandar Lampung agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut, agar oknum–oknum yang diduga bermain–main dengan anggaran di KPKNL dapat terungkap.

    Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke KPKNL Bandar Lampung, di Jalan Basuki Rahmat No.12, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, pihak KPKNL terksesan menutup rapat soal pelaksaan pekerjaan pemeliharaan Gedung tersebut. “Untuk pengambilan gambar itu tidak diperkenankan, inikan wilayah kita harus dapat izin dari kita, dan kami tidak mengizinkan,” kata Kasi Bagian Humas dan hukum KPKNL Bandar Lampung.

    Kepada wartawan yang pernah melakukan konfirmasi tertulis, pihak KPKNL melalui surat yang dikirim menggunakan jasa JNE pada, Rabu 3 Juli 2024 menjelaskan bahwa, pengecetan gedung KPKNL Bandar Lampung dilaksanakan melalui pihak ketiga yakni CV. Jaya Ratu, sehingga mekanisme ini sudah sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

    Terkait soal dugaan upah atau gaji yang diterima oleh para pekerja dan dari oknum Kasubag Umum Yulianto yang tidak sesuai pihak KPKNL mengatakan bahwa terkait hal tersebut pihak KPKNL berdalih informasi yang diminta belum dikuasai PPID Tingkat III DJKN KPKNL Bandar Lampung.

    Dan menyebut upah atau gaji yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dan pekerjaan menerima upah sebesar Rp 100 ribu perhari diluar wewenang KPKNL Bandar Lampung dan merupakan kewenangan dari pihak ketiga yakni CV. Jaya ratu.

    “Intinya bahwa pekerjaan pengecetan Gedung KPKNL Bandar Lampung telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya. (Red)

  • Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengadaan mobil ambulan transportasi dan kendaraan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan anggaran Rp11 miliar lebih diduga sarat di korupsi. Pasalnya belum semua puskesmas menerima mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling (mobil double cabin,red) tersebut. Sementara Dinas Kesehatan Tanggamus mengklaim bahwa mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling itu sudah ada di setiap puskesmas, Selasa 15 Juli 2024.

    Penelusuran wartawan dibeberapa UPTD Puskesmas di Tanggamus menemukan tidak semua UPDT Puskesmas mendapatkan ambulance transport dan Kendaraan Puskesmas Keliling yang baru anggaran Tahun 2024 itu. Bahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang itupun tidak melihat ada mobil ambulance dan mobil Pusling yang baru.

    Data wartawan di Tanggamus menyebutkan, pada anggaran tahun 2024 jelas terdapat pengadaan mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling pada Tahun 2024 untuk setiap Puskesmas di Tanggamus. Dari laman resmi Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus tercatat melakukan pengadaan ambulance dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024.

    “Puskesmas kami belum ada Ambulan apalagi mobil puskesmas keliling. Tapi kami dijanjikan ada ditahun 2025. Setahu kami hingga kini baru ada tiga UPTD Puskesmas yang mendapatkan kendaraan Pusling baru yaitu berjenis mobil double cabin. Satu UPTD hanya mendapatkan Satu Unit Mobil,” kata salah seorang Kepala UPTD Puskesmas di Tanggamus, diamini Ka UPTD lainnya.

    Dia menyebutkan pihaknya mendengar bahwa Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus mencatat pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat, dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024, dengan metode pemilihan E-Purchasing. “Merek mobil dan tipe apa saya tidak ingat mas,” katanya.

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepada Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus Taufik Hidayat, sedang tidak ada di tempat, pada Senin 15 Juli 2024. Peagawai di Dinkes Tanggamus menyatakan Kepala Dinas Taufik Hidayat sedang Dinas Luar (DL). “Pak Kadis sedang dinas luar. Nanti jika sudah kembali bapak bisa datang lagi,” kata staf di Kantor Dinkes Tanggamus itu.

    Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus, Bambang Nurwanto, yang dihubungi wartawan via panggilan telp whats app, pada Senin 15 Juli 2024 mengatakan bahwa saat ini mobil ambulance transport dan Puskesmas Keliling Tahun Anggaran 2024 itu sudah sudah ada di seluruh UPTD Puskesmas di Tanggamus.

    Soal nilai anggaran pengadaan, Bambang Nurwanto mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait hal itu, yang berwenang adalah Kepala Dinas. Bambang menyebut saat ini Kepala Dinas sedang berada di Jakarta bersama Pj BUpati.

    “Soal total pagu anggaran, merk serta tipe mobil ambulance dan Pusling, dan siapa yang mengoperasikan kendaraan tersebut, saya tidak berwenang mengatakannya. Yang berwenang memberikan jawaban adalah Kepala Dinas. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, sedang ada Dinas Luar ke Jakarta, menemani Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadiri sebuah kegiatan,” katanya. (Red)