Tag: Kejati Lampung

  • Kajati Nanang Sigit Yulianto Buka Pramusrenbang Kejati Lampung 2024

    Kajati Nanang Sigit Yulianto Buka Pramusrenbang Kejati Lampung 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) NANANG SIGIT YULIANTO, SH., MH., membuka dan memberikan arahan pada Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2024 dengan tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta seluruh Pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Para Kajari dan Kacabjari Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, selasa (20/2/2024).

    Pada Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2024 ini merupakan sebagai Upaya untuk melakukan perbaikan dalam proses perencanaan dan penganggaran dan mempedomani Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI.

    Melalui forum ini Kajati Lampung menyampaikan bahwa Pra Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Draf Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2025 yang representative, partisipatif dan selaras dengan pencapaian tugas, fungsi dan program prioritas nasional Pemerintah di Tahun 2025 baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Sewilayah Lampung.

    Secara teknis, Pra Musrenbang ini dilaksanakan dengan konsep musyawarah untuk mencapai mufakat melalui manajemen perencanaan dari pusat ke daerah (pendekatan top down) menuju perencanaan yang mendengarkan, menyaring dan menganalisis kebutuhan dari daerah yang kemudian akan menjadi pemikiran dalam perencanaan ditingkat pusat (pendekatan bottom up), karena hasil Pra Musrenbang ini merupakan bahan Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut juga Kajati Lampung membuka Kegiatan Sosialisasi Rapat Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) se-Indonesia Tahun 2024 Kejati Lampung dengan Tema “Kepedulian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Dalam Mendukung Tranformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung.

    Dalam kegiatan Sosialisasi Rapat Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) se-Indonesia Tahun 2024 Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan agar Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) mendukung kinerja para suami dengan mempedomani petunjuk pimpinan. (Red)

  • Kejati Diam-diam Ikut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?

    Kejati Diam-diam Ikut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?

    Bandarlampung, sinarlampung.co Setelah Irjen Kemenkumham RI sempat melakukan Periksaan Khusus (Riksus) terhadap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan ikut mendalami persoalan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum pegawai Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat, Jumat, 9 Februari 2024.

    Atas kabar tersebut, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi via whatsapp, pada Kamis 8 Februari 2024 hingga saat ini tidak memberikan respon terkait tanggapan soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang saat ini sedang diselidiki Irjen Kemenkumham RI dan memastikan adanya undangan klarifikasi kepada oknum Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga terlibat persoalan itu pada Senin 12 Februari 2024 mendatang.

    Berita Terkait: 1. Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?

     2. Masih Soal Jual Beli Jabatan, Irjen Kemenkumham RI Sempat Riksus Kanwil Lampung

    Sebelumnya, menindaklanjuti laporan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung. Irjen Kemenkumham RI sempat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) selama sepekan lebih.

    “Kemarin tim dari Irjen sudah turun selama 8 hari disini, tim pemeriksaan khusus (Reksus) nya ada empat orang,” kata Kasubag Humas Novrianto saat menemui awak media yang ingin melakukan konfirmasi, Rabu, 7 Februari 2024.

    Terkait konfirmasi dengan hukuman disiplin 2 oknum pegawai Kanwil Lampung yang diduga turut terlibat jual-beli jabatan dan diberi sanksi berupa penurunan pangkat yang dinilai Gindha Ansori Wayka prematur (terburu-buru) dan cacat hukum.

    Noprianto tidak bisa memberikan jawaban dan menyarankan untuk ke bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Namun ia mengatakan jika Kepala Bidang SDM tidak berada ditempat serta Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung sedang berada di Jakarta, sehingga pihaknya akan menjadwalkan konfirmasi tersebut. (Red/*)

  • Demo di Kejati, LAPAK Pertanyakan Soal Dana Hibah Dispora Bandarlampung yang Diduga Dikorupsi

    Demo di Kejati, LAPAK Pertanyakan Soal Dana Hibah Dispora Bandarlampung yang Diduga Dikorupsi

    Bandarlampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAK) Lampung berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan terkait adanya kejanggalan penggunaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandarlampung, Kamis, 1 Februari 2024.

    Ketua LAPAK Lampung Nova Handra dalam orasinya mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah yang diberikan Dispora Bandarlampung kepada Persatuan Olahraga Bilyar Seluruh Indonesia (POBSI) Bandarlampung dengan anggaran lebih kurang Rp6,5 miliar.

    “Dana hibah itu tidak layak diberikan oleh POBSI Bandarlampung, karena fakta di lapangan ditemukan di POBSI Garuntang, ternyata itu tempat bilyar malah disewakan POBSI Bandarlampung. Harga per jamnya yang meja reguler Rp48.000. Tetapi yang meja VVIP Rp60.000 per jam, yang menjadi pertanyaan kami sebagai lembaga sosial kontrol, Itu kan sudah dapet dana hibah. Kok malah di sewakan sama saja manipulasi dan menghambur-hamburkan uang negara,” jelas Nova.

    Kendati demikian, kata Nova, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Lampung agar melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan dalam penggunaan dana hibah di POBSI Bandarlampung, termasuk pengadaan unit meja bilyar di POBSI.

    “Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejati Lampung agar memeriksa dan tangkap Kepala Dispora Bandarlampung. Karena menurut kami dia sudah menghambur-hamburkan uang negara melalui dana hibah Rp6.529.951.400. Itukan nilainya besar, dan peruntukannya untuk POBSI, tetapi hasil investigasi kami jauh berbeda, meja bilyar juga di Sekretariat POBSI Bandarlampung, hanya sekitar 25 meja saja dan tempat nya tidak masuk akal menurut kami,” tambah Nova.

    “Kami tidak akan pernah bosan akan terus turun ke kantor Kejati untuk menyampaikan dan menanyakan hasil temuan kami masalah dana Hibah di Dinas Dispora Kota Bandar Lampung,” tegas Nova. (*)

  • Kejati Lampung Awali Kerja 2024 dengan Ceramah Agama dan Peresmian Kantin Baru

    Kejati Lampung Awali Kerja 2024 dengan Ceramah Agama dan Peresmian Kantin Baru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengawali kerja 2024 dengan menggelar Ceramah Agama di halaman parkir kantor setempat, Rabu, 3 Januari 2024.

    Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena Kejati Lampung telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diharapkan.

    “Semoga kinerja yang baik untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Nanang Sigit.

    Nanang Sigit juga mengaku bangga kepada dua satuan kerja Kejati Lampung, yakni Kejari Tanggamus dan Kejari Lampung Selatan atas predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2023 dari Menpan-RB RI.

    “Kejati Lampung juga memperoleh penghargaan peringkat sangat baik kategori layanan jasa dari hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Menpan-RB RI Tahun 2023,” tambah Nanang Sigit.

    Diketahui, acara ceramah agama tersebut dihadiri jajaran dan seluruh pegawai Kejati Lampung. Selain ceramah agama, di momen yang sama juga dilangsungkan peresmian kantin baru di lingkungan Kejati Lampung. (*)

  • Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu adalah nama depan dan nama belakang dua pejabat yang mengalami dua pengalaman yang sangat kontras pada Desember 2023 ini.

    Arinal, lengkapnya, Arinal Djunaidi adalah Gubernur Lampung. Ia baru saja dikirimkan ‘surat cinta’ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    ‘Surat cinta’ tersebut telah memberi jalan bagi dirinya untuk melanjutkan tugas hingga masa jabatannya berakhir pada Juni 2024.

    Arinal benar, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat norma hukum baru terkait masa jabatan kepala daerah adalah Jalan Tuhan yang merakmati dirinya.

    Rahmat itu terjadi di bulan Desember, persis pada saat isu penungguan pelantikan penjabat gubernur yang akan menggantikan dirinya di penghujung tahun.

    Alhasil, tiga calon Penjabat Gubernur Lampung rontok di kementerian. Seleksi terhadap ketiganya dihentikan. Arinal lanjut jalan. Selamat menikmati setengah tahun anggaran.

    Sebaliknya, masih di bulan Desember, Nompitu, lengkapnya Agus Nompitu (AN) menemui takdirnya yang sama sekali tidak menyenangkan.

    AN yang biasanya mudah dihubungi oleh pers, mendadak jadi pendiam. Sangat mungkin prilaku tak biasa itu akibat ia tertekan hingga enggan menjawab pesan wartawan dan membiarkan WhatsApp-nya berdering siang dan malam.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakartrans) Provinsi Lampung itu ramai disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Ia menjadi menjadi tersangka bersama Frans Nurseto (FN), kolega AN saat menjadi pengurus inti KONI Lampung pada periode 2019-2023. Kasus keduanya ditangani Kejati Lampung.

    Penetapan tersangka kedua eks Wakil Ketua Umum KONI Lampung itu membuat kaget khalayak di Lampung, lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus yang mulai diusut sejak 2021 lalu.

    Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat bingung pers, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.

    Akibatnya, pers terpaksa pakai jurus menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud? Bahkan, Sekdaprov Fahrizal Darminto pun tidak percaya. Bagi Fahrizal, inisial AN masih teka-teki.

    Terkait teka-teki, penetapan AN dan FN sebagai tersangka hakikatnya juga adalah jawaban dari teka-teki yang bertahun-tahun menggantung di kejaksaan sejak kasus ini mulai diungkap pada 2021 lalu.

    Penetapan tersangka AN dan FN memberi tanda, bahwa Kejati Lampung telah memperoleh mensrea atau alat bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi KONI.

    Alat bukti (mensrea) tersebut sesungguhnya sudah tersaji saat uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dikembalikan ke kas negara pada tahun lalu.

    Faktanya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut tidak jelas apakah ikut diserahkan oleh AN dan FN.

    Kejaksaan hanya menyebut pengembalian uang negara itu dilakukan secara kologial, bersama-sama dan atas nama lembaga.

    Pertanyaanya: jika atas nama lembaga, mengapa cuma ada dua tersangka? Sehebat itukah dua eks Waketum KONI Lampung itu hingga bisa menilep dana hibah KONI?

    Pertanyaan lainnya adalah dari mana asal-usul uang Rp2,5 miliar yang yang diserahkan ke kas negara tersebut. Inilah teka-teki besar sesungguhnya, dan kejaksaan harus mengungkap hal ini sebelum terkuak di persidangan nanti! (*)

  • Tebak-tebakan Akhir Tahun, Kejati Rilis Dua Inisial Tersangka Korupsi KONI Lampung, Kepoin di Sini!

    Tebak-tebakan Akhir Tahun, Kejati Rilis Dua Inisial Tersangka Korupsi KONI Lampung, Kepoin di Sini!

    Bandarlampung – Kejati Lampung tiba-tiba mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Pengumuman itu mengagetkan lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus  yang mulai diusut sejak 2021 lalu.

    Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat pers bingung, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.

    Akibatnya, pers hanya bisa menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud?

    Bila merujuk daftar nama kepengurusan KONI Lampung 2019-2023, inisial FN diduga mengarah ke nama Frans Nurseto. yang sempat dipanggil Kejati Lampung berkali-kali. Dia adalah mantan Wakil Ketua Umum II yang membidangi Pembinaan Prestasi, Diktar, Lilbang, dan Sport Science).

    Sedangkan AN diduga mengarah ke nama Agus Nompitu, Kadisnakertrans Lampung. Soalnya, tak ada nama lain yang inisialnya AN dalam kepengurusan KONI masa lalu itu.

    Agus Nompitu adalah mantan Wakil Ketua Umum III yang membidangi Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

    Berbeda dengan FN, nama Agus Nompitu jarang disenggol dalam pemberitaan media lokal terkait berita korupsi KONI, meski dirinya sempat diperiksa Kejati dua kali.

    Penyidik Kejati Lampung terakhir memeriksa dirinya pada September 2022 lalu sebagai saksi.

    Diketahui kedua nama tersebut tidak masuk menjadi pengurus KONI Lampung periode 2023-2027.

    Sinarlampung sudah berupaya menghubungi Agus Nompitu, namun yang bersangkutan tidak menggubrisnya.(iwa)

     

     

     

     

     

  • Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/11/2023).

    Pematank melaporkan Dinas PU dan PDAM ke Kajati Lampung karena dicurigai terjadinya korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2023.

    Ketua Umum Pematank Lampung, Suadi Romli melalui rilisnya mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.

    “Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu.

    Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigasi Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi yang dimenangkan oleh CV LMP dengan HPS Rp1,5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar.

    Kemudian pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1,035 miliar.

    Selanjutnya, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.

    “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, meskipun proyek itu dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU. Namun, kami meminta jajaran Kejati Lampung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim, untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.

    Kemudian, imbuhnya, meminta Kejati segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.

    Romli mengatakan, dugaan aroma praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa Dinas PU diduga menentukan pemenangnya, walaupun secara kasat mata proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.

    “Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjung Agung Raya 1,8%, dan Kelurahan Kedamaian 1,7%,” tukasnya.

    Dikatakan Romli, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tahun 2022 di Dinas PU yakni, penggunaan bahan material merk pipa yang dipasang adalah merk tuff, sehingga terindikasi tidak standar kualitas untuk tekanan air minum.

    Kemudian, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit pipa tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit papa hanya sekitar 40-50 cm untuk pemasangan pipa.

    Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300, kedalamannya minimal 180 cm.

    Bahkan, kata Romli, saat pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian, dan sekeliling pipa diberikan pasir urug.

    “Ada indikasi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan. Sehingga, ada indikasi proyek tersebut menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999,” ujarnya.

    PDAM Way Rilau

    Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung yang dilaksanakan secara multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar, yang dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.

    Dijelaskannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau multiplayer KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan, dan lokasi proyek di Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Kecamatan Sukabumi.

    “Pekerjaannya proyek tersebut bermasalah, karena dari hasil investigasi di lokasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Diantaranya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” kata Romli.

    Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.

    “Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli. (*)

  • Tersangka Kasus Narkoba Internasional Diserahkan ke Kejati Lampung Bersama BB Rp29,8 Miliar

    Tersangka Kasus Narkoba Internasional Diserahkan ke Kejati Lampung Bersama BB Rp29,8 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dua tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis, (26/10/2023).

    Kedua tersangka tersebut yakni Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. Pelimpahan kasus dilaksanakan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

    “Setelah menerima pelimpahan ini, tentunya kami akan siapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ungkap Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

    Diketahui bahwa tersangka Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan sebagai kurir dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau.

    Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan 3 buah handphone.

    Diketahui bahwa barang bukti uang senilai 29,8 miliar tersebut disita dari para tersangka lainnya. Pertama uang Rp24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan.

    Kemudian uang Rp 5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (*)

  • Kajati Lampung Akui Kasus Narkoba Bertambah

    Kajati Lampung Akui Kasus Narkoba Bertambah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Kasus peredaran narkotika di Lampung disebutkan semakin bertambah. Padahal upaya pemberantasan terus dilakukan pihak kepolisian dan pihak terkait. Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto.

    “Kenyataan ini bukannya berkurang tapi lebih bertambah,” ucap Nanang saat menerima pelimpahan kasus narkoba internasional jaringan Fredy Pratama di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).

    Nanang menambahkan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya telah sepakat menuntut maksimal para pelaku.

    “Bahkan sejauh ini Kejati Lampung sudah melakukan penuntutan maksimal hukuman mati terhadap 7 terdakwa, belum seumur hidup dan lainnya. Jadi kami berkomitmen memberantas narkotika,” tambah Nanang.

    Kendati demikian, Nanang mengingatkan para pelaku narkoba untuk tidak main-main terhadap hukum. “Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Lampung,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Dia mengatakan pihaknya juga terus berupaya mengungkap kejahatan narkotika di Lampung. Menurut Helmy selain pelaku dipidana, aset dan uang tunai hasil kejahatannya juga akan ditindak.

    “Ini merupakan wujud transparansi kami dari Polda Lampung dalam upaya mengungkap para pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Helmy.

    Diketahui, Polda Lampung melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika internasional jaringan Fredy Pratama. Dua tersangka tersebut yakni, Dedi Setiawan dan Achmad Afandi. Tak hanya itu, Polda Lampung juga menyerahkan uang sebesar Rp29,8 miliar.

    Pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejati Lampung secepatnya menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. (*)

  • Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP SMKS Erlangga Masuk Kejati Lampung

    Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP SMKS Erlangga Masuk Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Sumpeno (54) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, diduga korban penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Swasta (SMKS) Erlangga Kota Agung resmi menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (13/9/2023).

    Laporan itu berisi satu diantaranya, prihal keberatan Sumpeno atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim pemeriksa Inspektorat Lampung terhadap dugaan penggelapan Dana PIP tahun 2022 di SMKS Erlangga Kota Agung.

    Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan Dana PIP tahun 2022 SMKS Erlangga Kota Agung, Inspektorat menyimpulkan tindakan panitia PIP di sekolah setempat sebatas kelalaian administrasi.

    Sehingga hal itu mendorong Sumpeno untuk melanjutkan laporannya ke Kejati Lampung dengan harapan dugaan penggelapan dana PIP SMKS Erlangga dapat ditindaklanjuti.

    “Ini sebagai tindak lanjut keberatan saya terhadap LHP Inspektorat terhadap dugaan penggelapan PIP tahun 2022 SMKS Erlangga yang sebelumnya telah saya laporkan ke Kejari Tanggamus tertanggal 5 Juni 2023 lalu, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Lampung. Namun hasil pemeriksaan itu tidak memuaskan saya sebagai pelapor,” ujar Sumpeno.

    Atas aduannya itu, Sumpeno meminta agar Kejati Lampung dapat memproses kembali atas keberatannya terhadap LHP Inspektorat Lampung terhadap indikasi penggelapan dana PIP SMKS Erlangga Kota Agung.

    Berita Sebelumnya : Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus, Amroni menduga pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung terhadap indikasi penggelapan dana PIP di SMKS Erlangga Kota Agung terkesan formalitas semata.

    “Karena kemarin Inspektorat sudah memeriksa SMKS Erlangga. Tetapi tidak ada hasil yang memuaskan. Seolah-olah mereka memeriksa itu hanya formalitas,” ucap Amroni.

    Kendati demikian, Amroni meminta agar Inspektorat Lampung dapat memeriksa ulang secara transparan dengan hasil yang memuaskan. “Tolong Inspektur langsung mengarahkan pihaknya memeriksa kembali SMK Erlangga diduga telah menggelapkan anggaran yang bukan haknya,” tegas Amroni.

    Begitupun Kejati Lampung, Amroni juga meminta supaya pihak-pihak bersangkutan dapat dipanggil dan diproses secara hukum apabila terbukti bersalah.

    “Terkait pemeriksaan Kejari yang katanya diarahkan ke Kejati untuk memanggil pihak bersangkutan. Kami minta diproses secara hukum kalau memang terbukti menggelapkan anggaran. Dengan begitu, masyarakat percaya bahwa penegakan hukum di Lampung benar-benar baik,” pungkas Amroni.

    Usai diserahkan ke Kejati Lampung, salinan surat keberatan atas LHP berikut laporan dugaan penggelapan dana PIP juga ditembuskan ke Gubernur Lampung, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Lampung.

    Adapun surat aduan tersebut terlampir dokumen berupa keberatan pelapor terhadap LHP Inspektorat, laporan tertuju Kajari Tanggamus, dan dilengkapi bukti dan kronologi dugaan penggelapan dana PIP tahun 2022 SMKS Erlangga Kota Agung.

    Diketahui dalam penyerahan berkas laporan tersebut, selain GMBI, Sumpeno juga turut didampingi LSM Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (INP3) Tanggamus, dan Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Tanggamus. (Red)