Tag: Kejati Lampung

  • Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Bandar Lampung (SL) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Lampung terkait dugaan penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di SMK Swasta Erlangga Kota Agung membuat kecewa pelapornya.

    Sumpeno (54), warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, menilai LHP yang diterbitkan tim pemeriksa Inspektorat Lampung tidak memuaskan dirinya selaku pelapor.

    Sebab dalam LHP, Inspektorat menyatakan tindakan yang dilakukan oknum panitia PIP SMK Erlangga hanya kelalaian administrasi, tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana aduan Sumpeno.

    “PIP tahun 2022 senilai Rp1 juta katanya anak saya nggak dapet. Tapi di tahun 2023 rekening PIP dipersulit, setelah buku rekening dengan susah payah diminta, setelah di print koran di BNI muncul dana PIP senilai Rp1 juta telah diambil pihak sekolah dan tidak ada pemberitahuan. Mohon maaf jika hal ini dianggap tidak ada unsur penggelapan, wah saya ngak tau lagi hukum itu bang,” kata Sumpeno kepada Sinarlampung, Jumat (25/8/2023).

    Sumpeno pun menceritakan awal duduk permasalahan hingga pelaporan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

    Putranya bernama Muhammad Qiat Ayuba merupakan salah satu siswa yang mendapatkan Bantuan Dana PIP di SMK swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Erlangga itu.

    Singkatnya, pada saat pencairan, pihak sekolah menyatakan jika putranya tidak mendapatkan dana PIP tahun 2022. Hal ini disampaikan pihak sekolah langsung melalui putranya.

    Pencairan di tahun 2023, pasca kelulusan, dana pun cair. Namun, besaran uang yang diterima tidak penuh. Seharusnya Rp1.000.000, putranya hanya menerima separuhnya saja, yakni sebesar Rp500 ribu.

    Itupun, kata Sumpeno, setelah dilakukan penarikan di bank BNI, uang sebesar Rp500 ribu itu langsung dipotong pihak sekolah dengan dalih pelunasan kewajiban putranya.

    Adapun pembayaran dengan rincian, SPP triwulan Rp300 ribu, uang pembangunan Rp100 ribu, dan transportasi Rp30 ribu. Sehingga total sisa yang diterima sebesar Rp70 ribu. Padahal menurut Sumpeno, bulan pelajaran belum dijalani dan lagi-lagi tanpa koordinasi.

    “Sementara, PIP adalah hak siswa yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, kecuali atas kesepakatan orang tua. Adapun tanggungan pembiayaan sekolah adalah tanggung jawab orang tua,” kata Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, di tahun yang sama (2023), buku tabungan Dana PIP diminta oleh siswa, namun ditahan pihak sekolah dengan berbagai alasan, sampai sekitar dua minggu lamanya.

    Sumpeno mengaku sampai mengirim surat demi untuk mempertanyakan buku rekening itu. Karena sebelumnya setelah ditanya, salah seorang guru bernama Dedi Susanto mengatakan buku rekening terselip dan lupa menyimpan. Bahkan sampai menghadap ke kepala sekolah dan guru lainnya, Sumpeno mendapat jawaban yang tidak masuk akal.

    “Dengan hal tersebut, saya mencurigai ada apa dengan ditahannya buku rekening PIP. Ternyata, setelah diprint koran, buku rekening tersebut di tahun 2022 ada transfer masuk Rp1 juta telah terambil kan oleh atas nama Dedi, yang konon nama tersebut merupakan panitia PIP. Karena dari 2022-2023 tidak ada pengakuan bahwa dana tersebut telah diambil, sehingga masalah ini masuk ke Kejari Tanggamus,” jelas Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, sejak permasalahan masuk ke Kejari Tanggamus, muncul surat seakan-akan pengambilan dana PIP tahun 2022 atas kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah yang dilakukan melalui musyawarah. Padahal dirinya tidak pernah dilibatkan atau hadir dalam musyawarah.

    Selang satu Minggu, muncul lagi surat kuasa siswa-siswi berjumlah 24 lengkap dengan tangan tangan termasuk Muhammad Qiat Ayuba. Setelah pembuktikan di depan Intel Kejari Tanggamus, tanda tangan putranya tidak sama dengan yang tertera di surat kuasa. Sehingga Sumpeno menduga tanda tangan putranya direkayasa alias dipalsukan.

    Setelah itu dirinya menerima surat LHP dari Inspektorat Lampung yang mengatakan jika aduannya dugaan penyimpangan tersebut merupakan kelalaian administrasi disertai sejumlah poin rekomendasi. Salah satu isi rekomendasi poin (a) dalam LHP bernomor 700/1254/IV.01/50/2023, yakni pihak SMK Erlangga diminta menyerahkan bantuan dana PIP tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 kepada siswa atas nama Muhammad Qiat Ayuba.

    Namun menurut pengakuan Sumpeno, sampai detik ini dirinya belum menerima penyerahan uang sebagaimana rekomendasi Inspektorat tersebut kepada pihak sekolah.

    Atas dasar kekecewaan tersebut, Sumpeno berencana akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

    “Insyaallah akan saya perjuangkan. Saya akan buat surat ke Kajati untuk keadilan. Kiranya ke depannya tidak ada lagi praktik macam ini. Saya bisa buktikan semua,” ujar Sumpeno.

    “Diadili supaya ada kepastian hukum sebagai pembelajaran dunia pendidikan. Sebab bukan kali pertama bang, pada waktu di SMP pun hal ini sudah terjadi terhadap anak saya,” pungkas Sumpeno.

    Respon Inspektorat Provinsi Lampung 

    Atas ketidakpuasan pelapor atas LHP direspon Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, melalui Inspektur Pembantu V/IV-b, Sahat Paulus Naipospos, didampingi Pembina Tingkat I (IV/Ib) Pengawas Pemerintah Madya sekaligus pemeriksa dugaan penggelapan PIP, Lislaini.

    Dijelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Dana PIP tahun 2022 pada SMK Erlangga telah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga disimpulkan terjadi kelalaian administrasi dalam penyaluran bantuan PIP tahun 2022.

    “Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, ke Yayasan, Sekolah, dan Pak Sumpeno sebagai pelapor. Kalaupun tidak puas, di dalam pelaksanaan PIP, ada pasalnya. Di LHP juga kami munculkan,” kata Lislaini saat diwawancara, Senin (4/9/2023).

    Lislaini menerangkan, kelalaian administrasi itu terjadi ketika pihak sekolah tidak memberi tahu orang tua saat pengambilan dana PIP tahun 2022. Namun pihaknya telah memberi teguran kepada pihak sekolah melalui surat rekomendasi.

    “Yang jelas rekomendasi kami, perbaiki, dikasih tau apa pun juga permasalahan PIP. Mau apa-apa juga itu ada pasalnya. Sesuai pasal tertentu bahwa diberitahukan kepada penerima,” tegas Lislaini.

    Lislaini menjelaskan, menurut pengakuan pihak sekolah, surat kuasa menjadi dasar pengambilan PIP. Sebab, kondisi saat itu masih pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan siswa untuk mencairkan atau mengambil sendiri. Sehingga diwakili pihak sekolah yang katanya untuk mengantisipasi kerumunan.

    “Jadi mereka itu berdasarkan surat kuasa. Pasalnya ada kok. Apabila dalam kondisi keterbatasan maka diperkenankan untuk dikuasakan. Itu boleh kok. Tapi memang buku rekening tabungannya dipegang pihak sekolah. Karena ditakutkan hilang kalau dipegang siswa,” katanya.

    Lislaini kembali meyakinkan bahwa timnya memeriksa dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan dan ketentuan, ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan penyaluran PIP.

    “Jadi baca dulu aturannya, hak si penerima bagaimana dan kewajiban pihak sekolah bagaimana, supaya keliatan yang hak dan kewajiban. Apabila ada kesimpang siuran, maka itulah kita katakan administrasi yang gak pas. Bisa di pelajari di situ (peraturan PIP). Tapi Kalau kita mau gugatan hukuman, sekarang hukumannya ada di mana?” tanya Lislaini.

    Disinggung soal dugaan penggelapan dana PIP tersebut, Lisliani mengatakan apabila terjadi penggelapan, maka print rekening koran tidak akan muncul jumlah nominal.

    “Kalau memang itu digelapkan, mestinya print rekening koran di bank tersebut tidak akan muncul,” katanya.

    Menurut Lislaini, besaran uang yang diterima tetap masuk ke rekening penerima, bukan masuk ke rekening sekolah. Sehubungan ada kewajiban siswa yang harus dibayar, maka uang yang diambil dari bank diserahkan ke sekolah.

    Lisliani pun menyesalkan kebijakan pihak sekolah terkait uang PIP yang langsung dialihkan untuk memotong kewajiban siswa tersebut.

    “Kalau uang masuk ke rekening siswa bukan ke rekening sekolah. Kita juga sudah lihat keluar masuknya uang. Cuman pada saat uang dipegang Dedi, setelah pelaporan ke bendaharanya, uang langsung dialihkan ke pembiayaan, itulah kesalahan pihak sekolah. Seharusnya uang yang sudah dipegang itu diserahkan dulu,” jelas Lislaini.

    Terkait rencana Sumpeno yang bakal meneruskan laporannya ke Kejati Lampung, Lisliani menyatakan tidak melarang, karena pihaknya tidak berwenang menghalangi yang sudah menjadi hak masyarakat.

    “Niatan pak Sumpeno ini bagus. Kami sambut baik. Wali Murid harus ada yang kritis. Supaya ada koreksi. Tapi tolong pahami aturan dan ketentuan PIP. Karena menyalurkan aspirasi itu ada tempatnya,” saran Lislaini.

    Di sisi lain, Inspektorat akan terus memantau hasil perkembangan rekomendasi yang diberikan kepada pihak SMK Erlangga.

    “Maka kami melihat perkembangan, apabila masih melakukan diperiode yang ini (2023). Mau diapakan sekolah silahkan, yang jelas kami sudah memberikan peringatan. Dari sisi kesalahan tadi, mereka mengakui akan melakukan perubahan ke depan. Ya kita lihat bersama,” tegas Lislaini. (Tam)

  • Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Bandar Lampung, (SL) -Terdakwa Akbar Bintang Putranto mengakui telah menyetor uang fee proyek sebesar Rp407 juta ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Uang itu dibungkus plastik merah diletakkan di bawah kursi teras rumah sesuai perintah Bupati.

    Kesaksian itu disampaikan terdakwa Bintang Akbar, pada sidang lanjutan perkara penipuan jual beli proyek fiktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 8 Agustus 2023.

    Akbar yang diperiksa sebagai terdakwa memberikan kesaksian sambil terisak. Dia meneteskan air mata karena menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.

    Kepada Hakim, Bintang mengatakan uang sebesar Rp407 juta tersebut dari pelapor Yusar Riyaman Saleh tentang fee proyek Lampung Selatan.

    Dirinya diperintah langsung oleh Nanang Ermanto, untuk meletakkan uang di bawah kursi. “Saya diperintahkan anterin langsung ke rumah pribadinya, setelah sampai disuruh tarok di bawah kursi,” kata Bintang, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana.

    Sementara Saksi Mujiono yang juga dihadirkan pada sidang yang sama mengatakan dirinya melihat langsung terdakwa Bintang masuk ke rumah pribadi Nanang Ermanto dengan membawa plastik merah yang berisi uang. Namun Mujiono tidak mengetahui jumlah uangnya.

    “Saya lihat betul dari dalam mobil, Bintang bawa plastik merah isi uang semua. Karena sebelum dibawa masuk bintang ngeliatin ke saya isi plastik itu uang,” katanya.

    Bintang menambahkan bahwa selain Rp407 juta itu, dia juga mengaku pernah menyetorkan uang Rp135 juta kepada Nanang Ermanto juga di rumah pribadinya. “Memang kalau yang setor-setor itu ditarok di bawah kursi gak pernah ada yang ketemuan langsung nyerahin,” katanya.

    Bintang juga mengaku sempat diintervensi selama berada di dalam rutan. Dirinya diminta untuk tidak membawa-bawa nama Nanang Ermanto. “Kemarin itu saya diintervensi, sekarang alhamdulillah udah tidak lagi,” katanya

    Pakde Mujiono sapaan akrabnya, mengatakan saat itu terdakwa mengajak dirinya ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan yang berada di Merbau Mataram.

    Sebelum sampai rumah tepatnya saat di kawan kebun karet Bintang memperlihatkan uang. “Dia (Bintang,red) ngomong, Pakde pernah liat uang sebanyak ini gak,” ujar Mujiono menirukan suara Bintang.

    “Asli bener saya liat itu, bisa dipertanggungjawabkan, gak bohong saya sudah diambil sumpah,” kata Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa.

    Saat ikut bersama Bintang, ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Mujiono mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.

    Keterangan Akbar dan Mujiono yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan Nanang Ermanto, pada sidang sebelumnya 27 Juli 2023 lalu. Nanang Ermanto mengaku tidak pernah bertegur sapa, apalagi mengenal terdakwa. (Red)

  • FPAK Dorong KPK Usut Korupsi DPRD Tanggamus

    FPAK Dorong KPK Usut Korupsi DPRD Tanggamus

    Jakarta, (SL) – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) melakukan aksi menyampaikan aspirasi untuk mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi DPRD Tanggamus Provinsi Lampung, di Gedung Merah Putih KPK RI, jumat (4/8).

    Dalam perkara dugaan korupsi Mark-Up anggaran perjalanan dinas puluhan dewan tersebut, diketahui potensi kerugian negara sebesar Rp. 7,7 Miliar pada tahun anggaran APBD 2021.

    Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yakni Rp.14,3 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp.12.9 miliar, diduga ditemukan indikasi Mark-Up anggaran dalam pembayaran biaya penginapan tersebut senilai Rp.7.7 miliar.

    “Namun, pada tanggal 27 Juli 2023 lalu ada beberapa orang dari DPRD Tanggamus dan sejumlah Partai Politik mengembalikan uang senilai Rp.3.043.725.000,
    dan tertanggal 1 Agustus 2023 global pengembalian kerugian negara atas dugaan Mark-Up biaya hotel anggota DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp.4.543.725.000, ujar Kasipenkum Kejati Lampung (Ricky Ramadhan).

    Novan Haryadi selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa Forum Penggiat Anti Korupsi meminta KPK-RI untuk mengusut tuntas permasalahan Korupsi DPRD Tanggamus tersebut, karena diduga puluhan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus secara sengaja melakukan Mark-Up anggaran perjalanan dinas.

    Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut yaitu:

    1. Panggil dan periksa ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan 45 Anggota DPRD atas dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dari anggaran APBD tahun 2021
    2. Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas kerugian negara mencapai 7,7 Miliar, saat perjalanan dinas ke bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan sumatera selatan,
    3. Panggil dan periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang ikut serta dalam perjalanan Dinas tersebut,
    4. Diduga terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ dan nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.

    Forum Penggiat Anti Korupsi diketahui, akan terus mengawal Aparat Penegakan Hukum APH untuk memanggil dan memeriksa unsur-unsur terkait dalam dugaan korupsi di DPRD kabupaten Tanggamus.

    “Hal ini akan kami sampaikan juga di aksi kami selanjutnya di Kejaksaan Agung (Kejagung-RI). Agar pihak penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung benar-benar tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas di DPRD kabupaten Tanggamus provinsi Lampung tahun 2021 tersebut.”tegas Novan. (Red)

  • Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Bandar Lampung, (SL) – Kasipenkum Kejati Lampung menyebutkan bahwa Penyidikan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berjalan meski ada pengembalian kerugian negara.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan, DPRD Tanggamus telah memulangkan sebagian uang Rp3,04 miliar lebih dari total kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

    “Hari ini ada beberapa orang perwakilan dari partai politik (parpol) menitipkan uang dengan nominal Rp.3.043.725.000,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, rabu (26/7) kemarin.

    Baca Juga: Korupsi DPRD Tanggamus, 7 Staf Sekwan Diperiksa, Aspidus Kejati Dimutasi.

    Uang yang dikembalikan merupakan hasil mark-up biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) paket meeting dalam dan luar kota DPRD Tanggamus pada tahun 2021.

    Meski tidak menyebutkan perwakilan parpol apa saja yang dimaksud, Kasipenkum Kejati Lampung menegaskan meski ada pengembalian Kerugian Negara, Perkara tetap berjalan, rencananya senin (31/7) mendatang pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

    Diketahui, total jumlah anggaran perjas adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.

    Modusnya yakni dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditetapkan.

    Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.

    Namun, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Mantan Asintel Hutamrin yang memimpin ekspose saat itu mengungkapkan, bill yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. (Red)

  • DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    Tanggamus, (SL) – Pasca ramai pemberitaan dan ekspose kejati Lampung pada rabu (12/7) lalu, soal dugaan mark-up perjalanan dinas, kantor DPRD Tanggamus terlihat lengang, kamis (13/7) kemarin.

    Penyusuran wartawan sinarlampung.co, baru pukul 13.00 WIB, kondisi kantor telah kosong.

    Berita Terkait: Kejati Lampung Akan Periksa Puluhan Dewan Tanggamus

    Baca Juga: Kejati Lampung Minta Berita Mark-Up Dewan Tanggamus Ditarik 

    Ada yang menyebutkan para anggota dewan sudah pulang, ada juga yang mengatakan sejak kabar itu mayoritas anggota dewan tidak masuk kantor.

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD  Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021. (Wisnu Pramono)

  • PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    Bandar Lampung, (SL) – DPP PEMATANK adukan secara resmi kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

    Ketua umum DPP PEMATANK suadi romli mengatakan, kami kembali melaporkan kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022.

    kegiatan tersebut yakni:

    – Pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV. GS dengan nilai anggaran Rp. 5.891.426.922

    – Pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV. RP dengan nilai anggaran Rp. 5.645.511.673

    Laporan ini kami buat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan, dikarenakan kami melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi, terang romli.

    “Maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan”, tambah romli.

    Selain mengadukan kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan Pematank juga melaporkan 2 pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat tahun 2021-2022.

    dua kegiatan tersebut yaitu :

    – Peningkatan Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu yang dikerjakan oleh CV. MS dengan nilai anggaran Rp. 9.814.669.478 tahun 2021

    – Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Mulya Sari – Batas Mesuji yang dikerjakan oleh DGS dengan nilai anggaran Rp. 10.477.059.434 tahun 2022

    Kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai harapan dan merugikan masyarakat, kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena pekerjaan tersebut terdapat indikasi dikerjakan secara asal-asalan, kata romli.

    “Kami juga mempertanyakan kemana anggaran pengawasan, sedangkan anggaran tersebut mencapai ratusan juta, sangat jelas adanya indikasi kesengajaan atau pembiaran pada kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan ,” ujar romli.

    Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutup romli. (Red)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Bandar Lampung, (SL)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021.

    Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Kejati Lampung pasca meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus naikq ke tahap penyidikan.

    Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan dalam perkara yang diduga melibatkan seluruh anggota dewan itu, pihaknya telah memeriksa Sekretariat DPRD Tanggamus.

    Pemeriksaan terkait dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas di dalam dan luar kota, dengan kerugian negara mencapai Rp.7,7 Miliar.

    Breaking News: KPK Tahan Hasbi Hasan

    Menurut Hutamrin, bahwa Bukti-bukti sudah kuat, meski pada prosesnya, status puluhan anggota dewan yang akan diperiksa tersebut masih berstatus saksi.

    “Penetapan tersangka, baru dapat disimpulkan berdasarkan hasil pengembangan dari jaksa penyidik nanti seperti apa.” Katanya, Rabu 12 Juli 2023.

    Hutamrin menjelaskan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021. Anggaran diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD Tanggamus.

    Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

    Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.  “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandar Lampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.  Dari total seluruh anggota DPRD Tanggamus ada 45 orang. Satu orang meninggal dunia.(Red)

  • Penyidik Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus TPPO 24 CPMI ke Kejati

    Penyidik Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus TPPO 24 CPMI ke Kejati

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 20 Juni 2023.

    Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut. Ada sekitar 268 halaman berkas yang diserahkan oleh penyidik.

    “Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut,” kata Reynold di Mapolda Lampung.

    Diketahui sebelumnya, para korban telah dipulangkan ke daerah asalnya di NTB pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus TPPO 24 Calon Pekerja Imigran Ilegal (CPMI) tersebut.

    Dari perkembangan penyelidikan tim Penyidik Polda Lampung, terungkap bahwa tersangka D memiliki kedekatan dengan pemilik rumah di Rajabasa yang merupakan tempat penampungan para CPMI tersebut.

    “Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah. Beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya” kata Kombes Pol Reynold.

    Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.

    “Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan di teliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian,” ujar I Made Agus Putra Adyana, Selasa 20 Juni 2023.

    Dia juga menyampaikan, pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Lampung.

    “Berkas perkaranya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melakukan penyelamatan 24 CPMI asal NTB dari upaya TPPO di wilayah Lampung.

    Kasus itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sebagai tempat penampungan sementara di kawasan Rajabasa pada Selasa, 5 Juni 2023 lalu. (*/Red)

  • Pematank Desak Kejati Tuntaskan 7 Kasus Dugaan Korupsi

    Pematank Desak Kejati Tuntaskan 7 Kasus Dugaan Korupsi

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk segera menindaklanjuti sejumlah perkara yang ada di Sai Bumi Rua Jurai. Selain itu, Kejati Lampung juga diminta agar tidak memberi dispensasi hukum bagi para pejabat atau abdi negara yang terindikasi merugikan rakyat dan mengangkangi aturan.

    Hal itu disampaikan dalam aksi damai yang digelar Dewan Perwakilan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank), dipimpin Suadi Romli di gerbang masuk gedung Kejati Lampung, Rabu 7 Juni 2023.

    “Hari ini kami DPP Pematank melaksanakan aksi demi menyampaikan aspirasi tentang persoalan dan permasalahan agar kemudian mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik, yang ditakutkan diisi oleh manusia-manusia yang hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif, tidak mampu bekerja dan cuma mengintip Anggaran yang ada,” tegas orator aksi.

    Dalam orasinya, DPP Pematank menyampaikan sejumlah tuntunan untuk kemudian ditindaklanjuti lanjuti Lembaga Penegak Hukum dalam hal Kejati Lampung.

    Pertama, mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang saat ini dalam tahap penyelidikan oleh lembaga terkait.

    Kedua, mengusut tuntas adanya dugaan persekongkolan antara oknum-oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian sejumlah paket kegiatan atau adanya dugaan nuansa permainan dalam proses tender proyek.

    Ketiga, mendesak Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan pada tahun 2022 – 2023 diantaranya :

    1. Dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan, yang mana diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di Dinas PUPR Way Kanan dengan rekanan terhadap proses tender beberapa kegiatan.

    2. Dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di dinas terkait dengan rekanan pada salah satu item kegiatan yang sarat akan permainan dalam proses tender.

    3. Dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

    4. Dugaan pengondisian tender sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara.

    5. Dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Satker Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung. (Red)

  • Pematank Laporkan Dugaan Mark’up Proyek RKB SMPN 40 Balam ke Kejati Lampung

    Pematank Laporkan Dugaan Mark’up Proyek RKB SMPN 40 Balam ke Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan, dan korupsi proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) miliaran rupiah yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung sejak tahun 2020-2021, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    “Diduga ada mark’up harga satuan, yang menyimpang dari RAB dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana pembangunan proyek RKB di SMPN 40 Bandar Lampung,” kata koordinator lapangan (Korlap) DPP Pematank, Suadi Romli saat melakukan aksi demo di Kejati Lampung, Rabu 7 Juni 2023.

    Dikatakan Romli, berdasarkan hasil investigasi dan analisa Pematank, diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum pejabat Disdikbud Bandar Lampung dengan pihak rekanan untuk memanfaatkan anggaran pembangunan proyek RKB tersebut.

    “Ada indikasi kuat terjadi pengondisian untuk menangkan satu rekanan proyek RKB tersebut. Tender proyek hanya formalitas, yang berakibat pada bobrok dan carut-marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam orasinya, Romli mendesak Kejati untuk membuka ‘borok’ proyek lanjutan RKB SMPN 40 Bandarlampung dengan HPS Rp5,999 miliar, yang dikerjakan oleh PT Ikam Pagar Dewa dengan nilai penawaran Rp5,960 miliar pada tahun 2020.

    Kemudian, lanjutnya, pembangunan RKB SMPN 40 tahun 2021 dilanjutkan, yang dikerjakan kembali oleh PT Ikam Pagar Dewa dengan HPS Rp4,499 miliar, dan nilai penawaran Rp4,430 miliar.

    Selanjutnya, proyek RKB lanjutan SDN 1 Karang Maritim HPS Rp3,999 miliar yang dikerjakan oleh PT Insan Kharisma Abadi dengan nilai Penawaran Rp3,957 miliar pada tahun 2021.

    **Kecam DPRD 

    Dalam orasinya, Romli juga mengaku kecewa dengan pernyataan Komisi IV DPRD Bandar Lampung, di salah satu media yang menyatakan, bahwa pembangunan RKB SMPN 40 sudah sesuai dengan RAB.

    “Kami kecewa dengan DPRD yang melakukan Sidak di SMPN 40 Bandar Lampung, yang tidak melihat dengan cermat kondisi sekolah. Namun, menyatakan bahwa pembangunannya sudah sesuai RAB. Faktanya, kami khawatir sekolah itu ambruk, dan menimpa para siswa dan siswi saat proses belajar,” kata Romli.

    Ia menyatakan, hasil tinjauan Pematank di sekolah tersebut adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pejabat Disdikbud dan pihak pemenang proyek.

    “Hasil investigasi kami, menemukan pekerjaan yang sangat merugikan masyarakat, terlihat dari penggunaan bahan material yang mengakibatkan bangunan SMPN 40 sudah terlihat banyaknya kerusakan,” tukasnya.

    Bahkan, imbuh Romli, diduga kuat adanya nuansa permainan proses tender. Karena, nilai penawaran rata-rata hanya turun dibawah 1,5 persen. Untuk proyek RKB SMPN 40 (0,6 persen), dan SDN 1 (1 persen).

    **LHP BPK

    Romli juga menjelaskan, dalam temuan BPK RI Perwakilan Lampung Nomor : 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023 atas pelaksanaan dua paket pekerjaan pada Disdikbud Kota Bandar Lampung yakni, RKB SMPN 40 Bandar Lampung, dan RKB SDN 1 Karang Maritim tahun 2021.

    Dikatakan Romli, pekerjaan pembangunan lanjutan RKB SMPN 40 dilaksanakan oleh PT Ikam Pagar Dewa bedasarkan kontrak Nomor 03/Kontrak/Kons.46/IV.40/2021  tanggal 5 juli 2021 Rp4.430.552.000, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 juli 2021 s.d 1 Desember 2021, diduga kegiatan tersebut penuh dengan kejanggalan. Karena, pekerjaan tersebut belum selesai 100% yang mana PPK, dan penyedia jasa tidak dapat menunjukan dokumen kemajuan fisik pekerjaan pada saat akhir masa pemeriksaan 23 Desember 2022.

     

    Kemudian, pekerjaan pembangunan lanjutan RKB SDN 1 Karang Maritim diduga PPK mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai. Namun, tetap melakukan serah terima/PHO terhadap pekerjaan dan melakukan pembayaran termin III melalui SP2D Nomor: 7112/SP2D/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 sebesar Rp869.152.496 sehingga penyedia telah menerima  pembayaran seluruhnya sebesar Rp3.759.155.700.

    Pembayaran termin III tersebut, tidak didasarkan kemajuan fisik pekerjaan yang senyatanya, terdapat indikasi Dokumen PHO dibuat tanggal mundur (Back date).

    Ditambahkannya, berdasarkan temuan BPK Disdikbud Bandarlampung diduga telah menabrak UU No: 17/2003 tentang keuangan negara, dan Perpres No: 12/2021, tentang perubahan atas Perpres No: 16/2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Sementara itu, Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait, aksi demo dan laporan Pematank di Kejati Lampung yang meminta untuk mengusut dugaan kejanggalan proyek RKB SMPN 40 Bandar Lampung. (Red)