Tag: Kejati Lampung

  • Tanpa Alasan Jelas, Agenda Kunjungan Kajati Lampung ke Kejari Way Kanan Tak Bisa Diekspos Media

    Tanpa Alasan Jelas, Agenda Kunjungan Kajati Lampung ke Kejari Way Kanan Tak Bisa Diekspos Media

    Way Kanan (SL)-Agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan terkesan tertutup dan tidak bisa diliput oleh Media tanpa alasan yang jelas, Selasa 14 Maret 2023.

    Hal itu terlihat dari ketatnya penjagaan sekuriti yang bertugas. Bahkan tampak pintu gerbang masuk kantor Kejari Way Kanan tertutup dengan rapatnya.

    Saat awak media menanyakan kepada staf kejaksaan apakah kunjungan Kejati tersebut boleh diliput. Staf tersebut menjawab akan berkoordinasi sebentar ke dalam. Namun sampai acara berakhir, tidak ada jawaban dari staf.

    Menurut sumber yang ada di lapangan, bahwa kunjungan kerja Kepala Kejati itu dalam rangka untuk meresmikan sekolah Restoratif Justice tingkat SD, SMP dan SMA yang ada di Kabupaten Way Kanan.

    Dengan sikap demikian, pihak Kejaksaan Way Kanan terkesan tidak terbuka atas peresmian sekolah RJ yang digelar hari ini terlebih tanpa memberi alasan yang jelas. Hal itu membuat banyak media kecewa dan mempertanyakan alasan tidak bisa dieksposnya kegiatan.

    Alhasil wartawan yang berniat meliput acara kunjungan Kajati Lampung itu hanya bisa berdiri di luar pintu gerbang kantor Kejari setempat. (Romy)

  • Kejati Lampung dan kejari Metro Terima Sebidang Aset Milik Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay

    Kejati Lampung dan kejari Metro Terima Sebidang Aset Milik Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima masing-masing sebidang aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dari Kejagung RI di Kejati Lampung. Senin, 07 November 2022.

    Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara tersebut telah ditandatangani Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA, No.510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014 lalu.

    Dari total aset yang diterima, Kejati Lampung menerima satu aset yang terdiri dari enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 seluas 56,358 m2 dan senilai Rp4.734.806.000. Aset yang berada di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini akan digunakan sebagai tempat penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.

    Sementara, Kejari Kota Metro menerima aset berupa dua bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 seluas 4.774 sebesar Rp4.744.000.000, akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti. Aset ini berada di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro.

    Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, selain melakukan penyerahan dan menandatangani berita acara serah terima aset, PPA Kejagung RI juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada aplikasi ARSSYS di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)

  • Jaksa CR Terlibat Obat Psikotropika, Ini Penjelasan Kejati Lampung

    Jaksa CR Terlibat Obat Psikotropika, Ini Penjelasan Kejati Lampung

    Lampung Utara (SL)- Terkait pemberitaan Jaksa CR yang kedapatan menerima kiriman paket 200 butir pil  Alprazolam yang masuk dalam psikotrafika golongan 4 yang dikirim melalui jasa pengiriman, melalui keterangan tertulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan jika Jaksa CR diduga pemilik obat tersebut maka yang dapat menjelaskan persoalan pemilik obat psikotrofika itu ke publik adalah kewenangan penyidik.

    “Terkait dengan kepemilikan psikotropika yang diduga milik pengawai kejaksaan lampung utara dengan inisial CR? Bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika tersebut kami nilai hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan,”jelasnya I Made Agus Putra, Kamis 27 Oktober 2022.

    Baca Juga : Oknum Jaksa CR Dikabarkan Ditangkap Polres Lampung Utara Karena Terima Paket 200 Butir Psikotrafika Jenis Alprazolan

    Namun disisi itu, I Made Agus Putra menambahkan jika CR terduga pemilik obat psikotrofika itu benar salah satu pegawai Kejaksaan Lampung Utara dan yang bersangkutan sejak bulan Februari 2019 hingga saat ini (2022-Red) merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur.

    “Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai kejaksaan lampung utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan yang diberikan kepada Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4,”ungkapnya.

    Bahkan, sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang dan terkait pengawasan penggunaan obat rawat jalannya yang digunakan CR maka melekat pada pimpinan terhadap seluruh pegawai Kejari Lampung Utara.

    “Dan terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya,”ujarnya.

    I Made menambahkan  jika pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dengan adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum. Maka akan diberikan sangsi tegas dari yg paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan.

    Terhadap pengawasan dalam penyalagunaan narkotika di lingkungan Kejari Lampung Utara, pada tanggal 10 oktober 2022 Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang di fasilitasi oleh Sat-narkoba Polres Lampung Utara dan dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative. (Red)

  • Kejati Siap Tindaklanjuti Dugaan Korupsi ADD Kades Sabah Balau

    Kejati Siap Tindaklanjuti Dugaan Korupsi ADD Kades Sabah Balau

    Bandarlampung(SL)- Menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 s/d 2021 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Sabahbalau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menindaklanjuti dugaan tersebut.

    Kejati Lampung melalui I Made Agus Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Selasa 01 maret 2022, mengatakan jika ada laporan yang masuk, pasti ditindaklanjuti pihaknya.

    “Silahkan saja dilaporkan dan dilampirkan berkas dugaan yang dimaksud. Kami selalu siap menerima laporan dari lembaga ataupun masyarakat,” ujar I Made.

    Dia juga menyatakan jika setiap laporan yang diterima, tentunya perlu dicermati guna mengetahui apakah unsur yang dimaksud memenuhi atau tidak guna diambil langkah selanjutnya.

    “Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan yang masuk untuk dikaji dan telaah apakah bisa memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dimaksud;” tambah Kasipenkum ini.

    Diterangkannya pula, bahwa untuk memenuhi unsur yang dimaksud, diperlukan beberapa keterangan dan data serta fakta dilapangan.

    “Untuk itu kami pelajari dahulu laporan yang diterima. Semua itu ada prosedurnya,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Forwakum berencana untuk menindaklanjutinya dugaan korupsi ADD yang dilakukan Kades Sabbahbalau ke Kejati Lampung.

    Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forwakum Lampung, Minggu 27 Februari 2022, setelah mengadakan pertemuan bersama Sekdes, BPD,RT,Tokoh dan warga Desa setempat guna mengambil langkah selanjutnya demi kemajuan Desa Sabahbalau dan keharmonisan warga Desa setempat.

    “Kami telah mendengar keterangan dan mendapat data serta tambahan fakta bukti baru atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang guna ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan menentukan sikap guna melaporkan dugaan ini ke pihak Kejati Lampung,” ujar Ketua Forwakum.

    Ketika ditanya data dan bukti baru yang dimaksud, Ketua Forwakum ini hanya mengatakan nanti saja setelah dilaporkan ke pihak penegak hukum.

    “Terkait data dan bukti baru, tentunya belum bisa dipublis dahulu sebelum kita laporkan ke penegak hukum. Masalahnya kita ingin yang disamarkan menjadi jelas. Karena pengembalian dan pengerjaan kembali atas dugaan yang dimaksud, bukan berarti menghapus tindak pidana. Apalagi masih penyimpang, karena ini masalah dugaan Korupsi,” tegas Aan Ansori.

    Laporan Forwakum ini, berawal dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Sabah Balau TA 2020-2021.

    Sekretaris Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, melaporkan kepala desanya ke Polres  Lampung Selatan, Rabu 19 Januari 2022, dengan dugaan memakai Dana Desa dengan laporan fiktif dan dikerjakan tanpa sesuai RAB.

    Sukadi, sekretaris desa, didampingi Badan Permusyawarakatan Desa, dan Ormas GML, menyebut angka ratusan juta yang diselewengkan Pujianto, Kades Sabah Balau, Tanjung Bintang, dari anggaran Dana Desa.

    Dalam laporannya ke Polres Lampung Selatan, Kades Sabah Balau disebut tidak melaksanakan pembangunan onderlaag, gorong-gorong di dua titik, dan bronjong dalam anggaran Dana Desa tahun 2021. (Red)

  • Jadi Tersangka Tak Ditahan Hakim Minta JPU Hadirkan Terdakwa Korupsi PT LJU Yang Kini Buron

    Jadi Tersangka Tak Ditahan Hakim Minta JPU Hadirkan Terdakwa Korupsi PT LJU Yang Kini Buron

    Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menghadirkan para terdakwa, termasuk dari PT. Raja Nusantara Kuasa. Dua terdakwa adalah Andi Jauhari Yusuf (Direktur PT LJU) dan Alek Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara (RKN)).

    Hakim memberikan waktu dua pekan kepada JPU, terhitung sejka Rabu 16 Februari 2021, untuk melengkapi berkas dan menghadirkan kedua terdakwa. Jika tidak juga bisa menghadirkan, Hakim akan tetap menggelar sidang secara in Absentia. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan berkas, Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Register Perkara: 01/TJKAR/Ft.1/01/2022 dan Register Perkara Nomor: 02/TJKAR/Ft.1/01/2022.

    “Sidang perdana Pemeriksan berkas perkara oleh Majelis Hakim dan Penentuan Hari sidang untuk pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan dan memberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan Surat Dakwaan dalam kurun waktu dua pekan, sambil berupaya untuk menghadirkan para terdakwa kepersidangan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, melalui siaran persnya, Kamis 17 Februari 2022.

    Menurut I Made Agus Putra, para terdakwa tersebut saat ini masih belum diketahui keberadaanya. Jika dengan batas waktu itu tidak dapat dihadirkan kedalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in Absentia.

    “Alex Jayadi yang merupakan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara bersama-sama Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama BUMD PT. Lampung Jasa Utama berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/269/D.IV/H/K/2015 Tanggal 28 Mei 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD PT. Lampung Jasa Utama,” kata Made.

    Keduanya lanjut Kasi Penkum, diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT LJU, yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016, tidak berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan tanpa sepengetahuan.

    “Serta tanpa telaahan dan persetujuan dari Dewan Komisaris BUMD PT LJU dan Rapat Umum Pemegang Saham, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama,” terangnya.

    Kemudian, kedua terdakwa tersebut diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Subsidair Pasal 3 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    “Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian keuangan negara Perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara sejumlah Rp3,158 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penentuan hari sidang, maka Mejelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

    Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

    Seperti diketahui, dua terdakwa itu menghilang pasca ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 21 April 2021 lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

    Saat itu, Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur mejelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. “Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,” katanya, Rabu 21 April 2021.

    Kemudian lanjut dia, diberikan lah keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir. “Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki oleh kami, yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan dari situ ada indikasi kerugian negara. Walaupun secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK,” kata dia.

    Namun pihak Kejati Lampung sudah bekerjasama dengan BPK dan menghitung perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar, pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan.

    “Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,” ucapnya.

    Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. “Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU.dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini,” ungkap dia.

    Kendati telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Kami memang belum melakukan penahanan. Karena masih ada bukti-bukti yang didapatkan lagi. Jadi hukum itu harus terukur dan terarah,” jelasnya. (Red)

  • Kejati Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Selatan?

    Kejati Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Selatan?

    Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan penanganan kasus dugaan gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Penyidik Kejati berdalih kesulitan menemukan alat bukti keterangan penyerahan uang dari Sekertaris Dinas Kesehatan ke Plt Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

    Selain itu bahwa peristiwa serahterima suap atau gratifikasi sudah lewat dan atau melampaui waktu. Penghentian penyidikan kasus itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print: 01/L.8 /Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

    “Terhadap penanganan perkara dimaksud diputuskan untuk dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Print: 01/L.8/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.

    Menurut Andrie, salah satu pertimbangan penghentian kasus ini karena penyidik Kejati menemui kendala untuk menemukan adanya alat bukti keterangan penyerahan uang dari sekertaris dinas Kesehatan ke Plt Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

    “Kejati Lampung belum dapat melanjutkan kasus tersebut karena peristiwa serahterima suap atau gratifikasi sudah lewat dan atau melampaui waktu. Kami kesulitan karena kasus ini semi OTT, selain itu peristiwa serahterima sudah lewat,” kata Andre.

    Andrie menjelaskan jika penanganan perkara terkait dengan penggeledahan kantor Inspektorat Lamsel pada Senin 23 November 2020 silam bukan terkait dana desa (DD). “Perlu kami luruskan bahwa giat penggeledahan tersebut dalam rangka dugaan dana kesehatan,” katanya. (Red)

  • Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 di Lampung Utara

    Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 di Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan masih berkoordinasi dengan Kejari Lampung Utara untuk memonitor kasus dugaan mark-up pengadaan disinfektan chamber Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Ada indikasi mark-up hingga 500 persen perunit. Disinfektan chamber adalah alat berbentuk bilik untuk penyemprotan pada awal-awal penyebaran virus masuk ke Provinsi Lampung tahun 2020.

    Selain Kabupaten Lampung Utara, juga ada pembelian di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Bahkan hampir semua Dinas Intansi, hingga terminal dan Bandar menggunakan sarana Disinfektan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari daerah dimana lokusdeliktinya, dengan Kejari Lampung karena kejadiannya di sana,” kata Kasipenkum Kejati Andrie W Setiawan kepada wartawan, dilangsir Lampung Poskota, Rabu 11 Maret 2021.

    Menurut Andre, setelah mendapatkan informasi dugaan mark-up disfektan chamber dari pemberitaan, Kejati Lampung melakukan kajian dan melaporkannya kepada  Kajati Lampung. “Dari Informasi tersebut, kita mencoba mencermati dan mengkaji karena pihak kejaksaan menekankan proses penegakan hukum itu secara obyektif. Kami laporkan kepada Kajati dan berdasarkan informasi ini beliau akan meneruskan pada bidang-bidang yang nantinya akan maju untuk melengkapi,” katanya.

    Terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan anggaran penanggulanan Covid-19. Andrei mengatakan pihaknya baru mendapat laporan dan tengah mempelajarinya. “Yang masuk ada berdasarkan laporan sudah ada dan kami masih mempelajarinya,” katanya.

    Sebelumnya, pengadaan 53 disinfektan chamber Covid-19 Pemkab Lampung Utara diduga di-mark up hingga 300 persen lebih dari Rp4 juta jadi Rp17.500.000 per unit.   DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai mencium aroma tak sedap dari pengadaan bilik steril (desinfektan chamber) dari Tahun Anggaran 2020.

    Dari aspek pemanfaatan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampura Arnol Alam mendengar bilik steril itu tidak bermanfaat, dibiarkan saja saat ini, baik di puskemas maupun rumah sakit. Padahal pengadaan itumemakai uang rakyat.

    Arnol Alam berencana segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu, mulai dari Dinas Kesehatan, bidang yang menangani, sekaligus perusahaan yang memasoknya. “Kita akan tindaklanjuti hal ini, segera diagendakan. Apalagi BPK sudah pernah mencoba menyelidikinya. Kita segera melakukan langkah-langkah sesuai fungsi lembaganya mulai dari pembahasan tingkat komisi hingga pihak-pihak yang terkait masalah ini,” katanya.

    Diduga Mark Up

    Penyusuran wartawan, harga pembuatan alat atau produksinya seharga Rp3 juta per unit, lalu kemudian diduga dijual dengan harga Rp17.500.000 per unit atau total Rp927.500.000 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Namun, alat yang sama diduga dijual Rp4 juta per unit ke Dinas Perhubungan Lampung. Dinas Perhubungan Lampung cuma membeli dua unit.

    BPK Perwakilan Lampung konon tengah menyelusuri hal ini. Perbandingan BPK, Dinas Perhubungan Lampung membeli alat serupa sekitar Rp4 juta. Proyek yang diperoleh IZ dari PT SPB tersebut sekitar bulan Mei 2020, awal-awal pandemi Covid-19 mulai masuk ke Provinsi Lampung.

    IZ ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan mark up lewat lewat ponselnya, orang yang mengangkat telepon genggam nomornya mengatakan IZ tidak ada di tempat. Ketika didatangi ke kantornya untuk konfirmasi dugaan mark up tersebut di Pahoman, Kota Bandar Lampung, putranya mengatakan orangtuanya tidak ada di tempat, sedang keluar.

    Media ini minta disampaikan, baik nomor telepon maupun pertanyaan seputar dugaan mark up tersebut. Namun, setelah sepekan lebih, tak juga ada tanggapan dari IZ.

    Julian, kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Kabupaten Lampung Utara, ketika dikonfirmasi mengatakan tak lagi di Dinkes, sejak akhir tahun lalu pindah ke Dinas Sosial. Dia enggan menjawab soal proyek pengadaan disfektan chember tersebut. Malahan, Julian balik mempertanyakan kebenaran wartawan yang mengkonfirmasinya.

    Sementara JN, pemasok disinfektan chember ke Dinas Perhubungan Lampung mengaku sebagai pembuat barangnya, bukan yang memasoknya ke Dinas Perhubungan Lampung. Dikatakannya, harganya tak lebih dari Rp3 juta per unit. Dinas Perhubungan Lampung hanya memesan disinfektan chember.

    RJ ketika dikonfirmasi membenarkan sebagai subkon, pembuatan disfektan chember untuk Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Lampung. Ketika dikonfirmasi apakah jualnya Rp3 juta kepada IZ dan JN, EJ membenarkan. “Ya, saya jual sigitu. Wajar dong, saya ada keuntungan atas pembuatan alat tersebut,” katanya.

    Dia kaget ketika dikonfirmasi bahwa harga jualnya mencapai Rp17,5 juta per unit di Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Rp4 juta per unit di Dinas Perhubungan Lampung. (Lpk/red)

  • Dugaan Korupsi Benih Jagung Tahun 2017 Rp140 Miliar, Kejati Periksa Tiga Kadis Pertanian Agustini Mangkir

    Dugaan Korupsi Benih Jagung Tahun 2017 Rp140 Miliar, Kejati Periksa Tiga Kadis Pertanian Agustini Mangkir

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini, bersama Kadis Pertanian Lampung Timur David Ariswandy, dan Kadis Pertanian Lampung Utara Sofyan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017, Rp140 miliar, Rabu 20 Januari 2021.

    Baca: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Rp130 Miliar Dinas THP “Masuk” Kejati Lampung

    Baca: “Patgulipat” Proyek Benih Jagung: Dua Kali Dianggarkan, Ratusan Miliar Digelontorkan, Banten Tak Kunjung “Banjir” Jagung

    Mereka dipanggil penyidik Aspidsus Kejadi Lampung sebagai saksi. Dari tiga Kadis itu, Agustini masih mangkir. Hinggki kini ada sekitar 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. “Ini perkembangan terkini pemeriksaan tahap penyidikan bidang Pidsus Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi benih jagung Rp140 miliar itu, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.

    Menurut Andrie, Selasa kemarin, penyedia barang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan rekomendasi yang menjadi saksi kasus ini. Sehingga total sudah ada 14 orang saksi yang telah diperiksa. “Nilainya total lebih kurang Rp140 M, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit,” katanya.

    Kasipenkum, menyatakan, dalam penyidikan proyek pengadaan benih jagung ada dua orang saksi yang hadir diperiksa yaitu Kepala Dinas Pertanian Lampung Timur dan Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara. Untuk tersangka, kata Andrie, sudah ada namun belum ditetapkan, karena penyidik masih menunggu hasil
    audit kerugian Negara. ”Nama calon tersangka sudah ada tapi belum ditetapkan, masih menunggu hasil audit turun,” ujarnya.

    Proyek pengadaan benih jagung hibrida tahun 2017 ini menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dengan volume pekerjaan 175.000 ha yang tersebar di 12 kabupaten kota di Provinsi Lampung yaitu di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat,
    Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan. Total pagu anggaran proyek ini Rp148 Miliar.

    Andrie menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp170 miliar untuk seluruh Indonesia, termasuk Lampung. Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah memeriksa berbagai pihak terkait masalah ini. Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kelompok Kerja (Pokja) hingga staf dinas tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus benih jagung, terdapat di dua provinsi di Indonesia yang diduga bermasalah berkait dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, yaitu Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Awal penyelidikan pengadaan benih jagung ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Per tanggal 14 Oktober 2020, status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.  Tindak lanjut seterusnya dilakukan di daerah masing-masing: Kejati Lampung dan Kejati NTB.

    Lewat juru bicara Kejati NTB, penanganan kasus ini dipaparkan dan dipublikasikan secara transparan. Misalnya, jaksa menyampaikan tentang siapa rekanan yang memenangkan pengadaan benih jagung itu di tahun 2017 sekaligus jumlah nominal pengadaan benih jagung. (Red)

  • Massa Aksi Tiga LSM Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Provinsi Lampung, Apa Saja! Cek di Sini

    Massa Aksi Tiga LSM Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Provinsi Lampung, Apa Saja! Cek di Sini

    Bandar Lampung (SL)-Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari tiga elemen; APL, GPL, dan GLB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (3/12). Mereka menuntut semua lembaga penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

    Sinarlampung.com mencatat, ada dua tuntutan yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Fariza Novita Icha. Yakni, meminta Polda Lampung dan Kejati Lampung segera  mengusut tuntas proyek kegiatan fisik maupun non fisik pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung, Dinas Pendidikan Tanggamus, Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Pemberdayaan Perempuan Dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, Bagian Umum Kota Bandar Lampung. 

    “Kami mendesak Polda Lampung dan Kejati segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke tindak korupsi terkait pada kegiatan proyek tersebut,” tegas Fariza Novita Icha.

    Massa aksi juga meminta BPK Lampung dan BPKP Provinsi Lampung melakukan audit anggaran pada semua proyek yang terindikasi menyimpang.

    “Audit ini perlu dilakukan untuk membantu kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung,” tambah Icha.

    Korlap Icha merinci dugaaan penyimpangan tersebut di  Satker Balai Besar wilayah Sungai Mesuji Sekampung pada Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung tahun 2019. Diantaranya, proyek Pemeliharaan Berkala Bendungan Batu Tegi  pelaksana CV Graha Alvin Mandiri senilai Rp 651.357.639.

    Disdik Tulang Bawang

    Lalu, proyek  Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Rarem, pelaksana CV Aulia Akbar senilai Rp 746.733.000, Perbaikan Pintu-Pintu Bendungan, pelaksana CV Bumi Pratama senilai Rp2.420.047.710, Pemeliharaan Berkala Sungai Provinsi Lampung, pelaksana PT Resmi Jaya Lampung senilai Rp4.495.234.547, Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Jepara, pelaksana CV Galih Pratama Jaya dengan nilai kontrak  Rp838.321.873.

    Massa aksi juga mengendus terjadi dugaan pemotongan anggaran dana BOS, DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS, dan DAK tahun anggaran 2019. Selain itu, dugaan penyimpangan juga Bantuan operasional penyelenggaraan PAUD 2019 Rp.6.273.000.000 DAK fisik untuk SD Rp32.301.435.000, DAK fisik untuk SMP Rp13.128.900.000.

    Masih di Disdik Tulangbawang, Icha menambahkan, juga terjadi dugaan pemotongan dana sertifikasi. “Kami mencium ada praktik pungli dengan alasan untuk biaya transport oknum Dinas Pendidikan  saat pemberkasan yang dilakukan tiga bulan sekali. Nilainya bervariasi antara Rp200.000 sampai dengan Rp300.000. Bayangkan, jika dikalikan seluruh penerima sertifikasi Se-Kabupaten Tulang Bawang, bisa kaya mendadak tuh oknum pejabatnya,” jelas Icha.

    Dugaan penyimpangan lainnya adalah pada Belanja Transportasi/Akomodasi Kegiatan Apresiasi Ekstrakurikuler DIKDAS senilai Rp.74.500.000, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 Rp177.260.000, Pengadaan Laboratorium Komputer untuk SMP Rp2.058.000.000, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan untuk Anak Sekolah (PMTAS) Rp 3.150.000.000, dan dugaan pungli sertifikasi dan kenaikan pangkat pada Dinas Pendidikan Tulang Bawang.

    Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung

    Dugaan praktik korupsi juga ditengarai oleh massa aksi terjadi di Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung, yaitu pada kegiatan Proyek Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor mencakup Belanja Jasa Pihak Ketiga, Belanja Jasa Kebersihan Kantor (Outsourcing). Diketahui HPS pada tender ulang sebesar Rp2.749.988.340, dimenangkan oleh Thalia Mandiri Sejahtera  dengan Harga Penawaran sebesar Rp2.701.928.482 pada tahun anggaran 2019.

    Dugaan korupsi lainnya adalah pada kegiatan proyek fisik dan nonfisik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, seperti 1) Dugaan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur sejak 2015.

    2) Pengadaan Gedung Balai Kecamatan Mataram Baru, Pekalongan, Labuhan Ratu, Labuhan Maringgai senilai Rp 197.750.000.

    Ditengarai ada tiga bidang yang dititipkan anggaran, masing–masing bidang senilai Rp400.000.000 yaitu bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga, bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. Diduga ada kegiatan fiktif, di mana PPTK pada setiap bidang tidak melaksanakan kegiatan, dan hanya menandatanganinya saja, seolah–olah pekerjaan itu sudah dilaksanakan. Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak diduga sebagai pembuat dokumen.

    Dan masih di Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak Lampung Timur, dugaan penyimpangan juga terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan seni musik dan APE Rp260.000.000 yang diduga kuat  tidak dilelang dan langsung dikerjakan oleh suami Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak

    Terakhir, massa aksi juga menuduh telah terjadi pemotongan anggaran dana BOS di Dinas Pendidikan Tanggamus sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS tahun anggaran 2019 serta pungli dana sertifikasi pada setiap pencairan.(red)

  • Merugikan Negara Hingga Rp.106 Miliar, Kejati Lampung Telusuri Aset Milik Alay

    Merugikan Negara Hingga Rp.106 Miliar, Kejati Lampung Telusuri Aset Milik Alay

    Bandarlampung (SL) – Tertangkapnya terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang sempat menjadi buron selama beberapa tahun, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menelusuri dan menyita aset-aset miliknya sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp106 miliar.

    Alay, DPO kejaksaan yang tertangkap beberapa hari lalu, kini telah kembali menghuni Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung. Dia akan menjalani hukuman kurungan badan hingga 18 tahun ke depan.

    Aspidsus Kejati Lampung, Andi Surhalis, menjelaskan, pidana badan yang dijalaninya tersebut sepertinya bukanlah hal penting, dia (Alay) juga diwajibkan untuk melaksanakan pidana uang pengganti dari kejahatannya selama ini yang telah merugikan keuangan negara.

    Kata dia, Kejati Lampung, nantinya akan bekerjasama dengan bagian pemulihan aset kejaksaan pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset-aset milik terpidana Alay dan menyitanya sebagai milik negara. “Bahkan hingga kepada ahli waris dan keturunannya, jika dinilai belum cukup untuk mengganti kerugian negara yang dibuat olehnya,” tegas Andi, Selasa (12/2).

    Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika merasa mengetahui atau dititipkan sejumlah aset milik terpidana Alay, guna membantu negara untuk memulihkan kerugian akibat penggerogotan anggaran daerah tersebut.

    Sebelumnya diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Alay tersebut tidak dilakukan sendiri. Dirinya terbukti bersekongkol dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang kini menjadi target selanjutnya dari Kejati Lampung. (net/fajarsumatera)