Lampung Timur (SL) – Kejati Lampung mengkerangkeng empat tersangka korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur di Rutan Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan, Senin(3/12).
Menurut Plh. Kasipenkum Kejati Lampung Ardiansyah, mereka ditahan dengan pertimbangan para tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Keempatnya berinisial MR, BP, SA dan DE.
Ardiansyah mengatakan akan membagi kasus ini menjadi tiga berkas perkara. Dijelaskan pula olehnya, MR penjabat PPK dan juga KPA di Dinas PU Lamtim, BP dan SA, sedangkan DE direktur PT Parosai. Akibat kongkalinkong keempatnya, negara dirugikan Rp1,2 miliar. Sedangkan proyek pengerjaan pembangunan Islamic Center sebesar Rp5,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Pasal 54 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling rendah pidana empat tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (RMOLLampung)
Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kwitansi hasil pembelian Kendaraan Dinas (Randis) Kabupaten Lampung Timur.
“Dari hasil penyidikan oleh tim bidang pidana khusus kejati lampung beberapa hari lalu, kami telah menyita beberapa berkas bentuk dokumen terkait pembelian Randis,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Senin. (12/11). Hingga hari ini, kata Ari, bidang pidsus tengah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait pembelian Randis tersebut. Pihaknya juga masih menunggu perhitungan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPK kalau sudah jelas nanti baru akan ada tersangkanya,” ujarnya.
Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2016 yang telah menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
Penyidikan tersebut dilakukan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya. (Suaralampung.com)
Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar Press Gathering bersama rekan media cetak dan elektronik se-Provinsi Lampung sebagai ajang silaturahmi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (20/07/2018). Acara ini dihadiri Kepala Kejati Lampung, Wakajati Lampung, Asisten Kebinaan, beberapa Eselon 3, Kajari Bandar Lampung, Koordinator Intel, Kepala Koordinator Kejati Lampung.
Press Gathering merupakan suatu wadah silaturahmi dengan kawan-kawan pers. Kegiatan dibuka dengan perkenalan antar wartawan media cetak dan online. Diharapkan Hubungan Kejati dengan masyarakat akan bagus sekali berkat peran pers. Dalam acara ini disampaikan apa-apa yang telah dilaksanakan, Penginformasian dalam pelaksanaan tugas dari Januari hingga Juli dari bidang-bidang yang ada telah melaksanakan tugas berdasarkan SOP.
Terdapat cabang Kejari dari Bandar Lampung, Panjang, Tanggamus, Lampung Barat Krui. Belum seluruhnya ada di tiap kabupaten. Kedepanya di kabupaten pemekaran di usulkan dibentuk kejari agar dapar terlaksana dengan baik. Dalam penyampaian diinformasikan penerimaan negara bukan pajak berupa tilang perkara pnpp dari bulan Januari-Juli sebesar 9 Milyar melebihi target 3,5 Milyar.
Berkaitan intelejen tentang DPO seluruhnya ada tindak pidana korupsi,Kegiatan lain pada Intel seperti melakukan TP4D bersama BUMN BUMD.Ada pula program Jaksa masuk sekolah terhadap permasalahan yang sedang in seperti narkotika, pembelajaran informasi anak SD SMA SMK mengetahui secara dini bahaya memakai nakotika. penyuluhan dan penerangan hukum sasaran masyarakat pedesaan berkaitan dengan kegiatan yang ada di masyarakat desa. Sasaran penerangan hukum merupakan pejabat provinsi kabupaten kecamatan. Sebagau upaya mreka punya pemahaman tentangg tugas dan kewenangan aplgi tentang penyelenhgara keuangan negara.
Asset ricing dalam korupsi mngembalikan kerugian negara berkoordinasi bersinergi,Pengawasan terhadap aliran kpercayaan ada 21 aliran kepercayaan, monitor deteksi kerjsama instansi terkait kepolisian TNI. Banyak informasi yang disampaikan terkait kerja-kerja Kejati. Acara Press Gathering ini ditutup dengan sesi tanya jawab kepada Kejati Lampung. (net)
Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Pisah Sambut Kejati Lampung dari Syafrudin Kepada Susilo Yustinus, di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kamis (22/3/2018)
Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno berharap sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus terjalin dalam mengawal penegakkan hukum di Provinsi Lampung. Hal itu diungkapkan Didik saat memberikan sambutan pada acara Pisah Sambut Kejati Lampung dari Syafrudin kepada Susilo Yustinus, di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kamis (22/3/2018).
“Saya ucapkan, selamat datang kepada Bapak Susilo Yustinus, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru. Saya berharap sinergi terus terjalin utamanya dalam memberikan pertimbangan dan bantuan hukum, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional,” ujar Pjs. Gubernur Didik
Didik mengatakan jabatan adalah sebuah amanah. Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dirinya mengucapkan selamat bertugas kepada Syafrudin yang akan ditugaskan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) di Kejaksaan Agung RI.
“Hidup ini bergilir demikian pula dengan jabatan, setiap masa ada pemimpimnya dan setiap pemimpin ada masanya semua menorehkan sejarah, seperti hal yang telah dilakukan oleh Pak Syafrudin. Terimaksih atas bhakti dan pengabdiannya bagi Provinsi Lampung, selamat menjalankan tugas di tempat yang baru. Dan kepada Pak Susilo kami percaya pasti akan mampu menjalankan tugas yang selama ini sudah dijalankan oleh Pak Syafrudin,” ujar Didik.
Sementara itu, Kajati Lampung Susilo Yustinus mengatakan dirinya mohon doa dan dukungan seluruh pihak terutama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung dalam menjalankan tugasnya.
“Saya berharap agar koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik terutama dengan unsur forkompimda terus terjalin dengan baik dan lancar sehingga pembangunan di Lampung dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Hal senada diungkapan oleh Syafrudin yang akan menempati posisi baru sebagai Sesjamdatun Kejaksaan RI. Dia berharap koordinasi dan sinergi yang selama ini telah berjalan dengan baik terus dipertahankan.
“Selama saya menjabat sebagai Kajati Lampung dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Saya merasa jika koodinasi dan sinergi dengan seluruh unsur Forkopimda di Provinsi Lampung berjalan dengan baik dan lancar. Saya berharap hal tersebut terus berjalan dengan Bapak Kajati yang baru,” ungkapnya. (Humas Prov).
Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Menggelar Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/03/18)
Bandarlampung (SL) – Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) mengelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/03/2018).
Mereka mendesak Korp Adiyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung tahun anggaran 2016 bersumber dari APBD Lampung senilai Rp 55 miliar yang menyeret nama petahana M. Ridho Ficardo.
Korlap aksi Isnan Subkhi berujar, Kejati Lampung sejak Mei 2017 telah melakukan penyidikan terhadap beberapa pengurus Koni yang diketuai M.Ridho Ficardo.
“Namun sampai hari ini Kejati belum ada progres perkembangan. Padahal Kejati telah mengeluarkan Sprindik dengan nomor Prit 06/N.8/Fd/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Kejati jangan peti-es-kan kasus ini,” kata Isnan.
Isnan menuturkan, jika Kejati Lampung serius menangani masalah ini sangatlah terang benderang, Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo merangkap jabatan Ketua Koni Lampung, padahal kata dia, Undang-undang menyebut kepala daerah, pejabat sturktural dan pejabat publik dilarang merangkap jabatan jadi Ketua Koni.
“Melanggar pasal 40 UUN No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. M. Rido Ficardo yang menandatangi dan megesahkan APBD dan selaku Ketua Koni yang menerima Rp 55 miliar,” tegasnya.
Ia mengatakan, aneh jika Kejaksaan Tinggi Lampung terkesan mendiamkan kasus ini, oleh karenanya, tidak ada pilihan lain, Kejaksaan Tinggi harus segera mempercepat pemeriksaaannya pada M. Ridho Ficardo sebagai Ketua KONI. “Agar terang benderang apakah M. Ridho Ficardo selaku Ketua Koni dan pengurus lainnya korupsi atau tidak,” kata dia.
Ia menuturkan, saat itu situasinya sangat miris bagi atlet PON Lampung, dengan anggaran Rp 55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di
Jawa Barat, tetapi banyak hal yang di keluhkan oleh para atlit kontingen PON Lampung, dimana para atlet ini harus prihatin dengan asupan makanan dan lauk pauk yang seadanya yang tidak sesuai dengan porsi makanan sebagai atlit olahragawan dan akomodasi ysng tidak standar bagi atlet olahragawan yang akan bertanding.
Hasilnya adalah perolehan medali untuk Lampung di PON XIX Jawa Barat menurun dari PON sebelumnya padahal dana PON XIX Jawa Barat tersebut naik berikali lipat dari. Di sisi lain pergantian pimpinan Kejati Lampung baru-baru ini meninggalkan rumor kurang sedap.
“Beberapa mantan petinggi di Kejati bercurhat bahwa mereka selama kemarin menjabat ditekan atasan untuk menghentikan kasus ini. Jika ini benar adanya maka ini merupakan kegilaan luar biasa,” ujarnya.
Seharusnya kata dia, pergantian pimpinan Kejati Lampung harus menjadi tonggak untuk menin kinerja Kejaksaan Tinggi dalam hal integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di Lampung.
Dalam aksi ini, FKPK menyampaikan tiga tuntutan, yaitu mendesak Kejati Lampung melanjutkan proses hukum dugaan korupsi Koni Lampung dengan segera menetapkan tersangka, kemudian mendesak Kejaksaan Lampung memeriksa M. Ridho Ficardo selaku Ketua Koni Lampung terkait dugaan korupsi Koni Lampung senilai Rp 55 Miliar.
“Dan Mendorong untuk Polda Lampung untuk turun tangan menuntaskan dugaan korupsi APBD terkait dana Koni Lampung 2016,” tukasnya. (red)
FKPK Menggelar Demo di Depan Kantor Kejati Lampung, Kamis, (22/3/18)
Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengecek Sprindik Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap pengurus inti KONI Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Natakusuma kepada awak media saat menerima pendemo Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kamis, 22 Maret 2018.
“Saya gak bisa bilang itu nomornya pasti salah atau pasti benar, kalau dalam proses legal yang harus dilaksanakan itu tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena
nomor Sprindik akan diumumkan. Diumumkan waktu adanya tersangka. Media juga harus tahu dan mengerti bukan perkara di kejaksaan saja tapi di KPK dan penyidik kepolisian juga tidak boleh diketahui masyarakat,” ungkapnya.
Sprindik itu boleh diumumkan nanti diumumkan Pak Kajati atau Pak Asipidsus atau perwakilan Penkum. “Karena kan kalau nomor itu tak menarik apalah arti nomor-nomor itu kan lebih tertarik tersangkanya dan apa muaranya. Jangan karena nomor itu belum tentu benar jadi berpolemik,” ujarnya.
Masih kata dia, Kejati Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Diselidiki tapi jadi tersangka atau tidak itu tidak disampaikan. Saya tahu pun tidak boleh disampaikan. Yang apa kita kerjakan tapi tidak boleh diketahui masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Anggaran senilai Rp55 miliar yang digunakan oleh KONI Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat pengadaan transportasi hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai. “Iya itu transportasi dan pengadaan peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan anggarannya. Ada nama I dan J yang bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan namanya ditulis.
Kajati Lampung yang baru Susilo Yustinus mendapatkan tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp55 miliar. Tantangan ini juga menjadi tugas Asintel yang baru Raja Sakti Harahap yang baru saja menggantikan Asintel lama Leonard Eben Ezerd Simanjuntak. (rel)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus (Foto/Dok/Net)
Bandarlampung (SL) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus meminta jajarannya memastikan setiap terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap harus menjalani pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Susilo mengatakan hal itu seusai pisah sambut di kantornya, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, setiap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada lagi yang berkeliaran sebagai tahanan kota, bahkan setiap Kajari harus mematuhi hal tersebut.
“Ya, semua Kejari harus melakukan penahanan terhadap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan ada lagi pembiaran, itu sudah menjadi kewajiban Jaksa melakukan penahanan,” katanya sebagaimana dikutip dari Lampost.co.
Kajati membantah jika Korps Adhyaksa yang ia pimpin takut dengan para terpidana, karena alasan itulah Kejaksaan tidak menahan terpidana atau terdakwa selama ini. “Enggak ada yang takut kita melaksanakan Undang-undang kok,” kata Susilo.
Diketahui Hampir secara keseluruhan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandar Lampung, bebas berkeliaran di kota ini alias hanya sebatas tahanan kota. Berbagai alasan pun dilontarkan terkait tidak ditahannya para pencuri uang rakyat ini.(net)
Bandarlampung (SL) – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) mendorong penuh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan pimpinan barunya Susilo Yustinu untuk menindaklanjuti beberapa kasus korupsi yang mandeg. “Contohnya dugaan kasus korupsi anggaran KONI Lampung di tahun 2016 dengan nilai Rp 55 miliar,” ungkap Uchok, Rabu (14/03/2018).
Kejati Lampung lanjut Uchok, harus fokus dan bergerak cepat dengan masalah tindakan korupsi yang selama ini terjadi di Lampung. “Kasus-kasus lama harus segera tuntas, karena kalau ritme Kejati Lampung masih sama seperti yang sebelumnya, Lampung akan terus menjadi zona nyaman para pelaku korupsi,” imbuhnya.
Uchok juga menyoroti kasus korupsi APBD Lampung Timur yang menyeret nama mantan Bupati Satono yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Serta masih banyak segudang kasus korupsi Lampung yang belum tuntas bahkan hampir tenggelam. Khususnya korupsi (APBD Lampung Timur) dengan DPO Satono. Belum tertangkapnya Satono padahal Kejaksaan Tinggi Lampung sudah berganti kepemiimpinan sampai enam kali dengan sekarang sangat mencoreng dan menginjak-injak rasa keadilan.
“Hal ini sangat memalukan, bagaimana bisa Kejati Lampung seperti tidak berdaya menghadapi satu orang Satono yang telah merampok duit rakyat dengan nilai sampai Rp 110 miliar,” ungkap Uchok.
Informasi yang dihimpun, Kejati Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Korps Adiyaksa itu memeriksa belasan orang terkait masalah itu, di antaranya, Kabid Umum Koni Lampung Aulia Rivai, pengurus Koni Lampung Rezi Sabata, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran Koni yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.
Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen Koni. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017. Publik bertanya-tanya kelanjutan pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma saat dikonfirmasi berulang baik SMS dan telephone enggan menjawab pertanyaan wartawan. (rel/nt/*)
Bandarlampung (SL)- Kejaksaan Tinggi Lampung diminta untuk fokus dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran KONI Lampung, senilai Rp55 miliar tahun 2016.
Pengamat Hukum Universitas Lampung Heni Siswanto mengatakan kepada media di Lampung Sabtu (24/2) pergantian pimpinan korps adhyaksa di Lampung harus ditingkatkan integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Perkara yang lama harus dituntaskan seperti korupsi (APBD Lampung Timur dengan DPO Satono dan Dugaan Korupsi KONI Lampung- ed). Itu semua menjadi pekerjaan rumah dari Kajati yang baru,” ungkapnya.
Kejaksaan juga, kata dia, harus melakukan penyelesaian perkara prioritas. “Korupsi, begal dan narkoba. Perkara-perkara tersebut yang memang selama ini banyak terjadi di Lampung,” ujarnya.
Heni menerangkan korupsi memang sangat sulit untuk ditegakkan tapi penegak hukum harus terus melakukan tugas tersebut dengan berintegritas dan komitmen. “Budaya korupsi juga harus diberantas terutama dari kejaksaannya dulu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada diluar Lampung.
“Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia membalas pesan singkatnya wartawan.
Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafarudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin korps adhyaksa di Lampung. (Aan/rel/*)
Bandarlampung (SL)-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2016 yang di duga merugikan negara sebesar Rp55 miliar, sepertinya jalan di tempat, di Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga kini perkara itu masih tetap dalam status penyelidikan sejak awal tahun lalu dan belum ke tahap penyidikan.
Kepada wartawan, ditulis kabardaerah.com, Kejati Lampung beralasan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil terkait pelaksanaan-pelaksanaan itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Syafrudin Sabtu (6/5) lalu.
Syafrudin menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor maupun dari pelaksanaan masing-masing seksi. Namun, pihaknya belum bisa memberitahukan apakah sudah membidik tersangka atau belum. “Kita masih belum bisa menetapkan siapa tersangka dalam perkara itu. Nanti kita akan beritahukan,” katanya.
Sebelumnya penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga terindikasi ada praktik korupsi. “Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa para pengurus Koni Lampung,” kata jaksa Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung Irfan Nata Kusumah via whatshapp, dan telephon genggamnya belum memberikan respon. (kd/be1/nt)