Tag: Kekerasan Wartawan

  • PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Investigasi dan Donasi Wartawan Korban di Karo

    PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Investigasi dan Donasi Wartawan Korban di Karo

    Jakarta, sinarlampung.co-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Wartawan. Satgas telag bekerja membantu mengungkap kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Labuanbatu dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    “PWI Pusat membentuk satgas khusus anti kekerasan wartawan untuk membantu pengungkapan dan agar diproses hukum atas tindak kekerasan terhadap wartawan di Labuanbatu dan Karo, Sumatera Utara, seadil-adilnya,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun dalam siaran persnya di Jakarta, Rabul, 3 Juli 2024, siang.

    Menurut Hendry, Satgas khusus anti kekerasan wartawan ini terdiri atas 3 pengurus PWI Pusat, 3 dari PWI Sumatera Utara, 2 dari PWI Karo, dan 2 orang dari PWI Labuanbatu. Surat tugas satgas telah ditandatangani pengurus pusat dan segera bergerak untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

    Buka Donasi

    Selain membentuk satgas, PWI Pusat juga membuka donasi kemanusiaan untuk disalurkan ke keluarga korban kekerasan wartawan di Karo dan Labuanbatu, Sumatera Utara. Donasi dibuka mulai hari ini dan ditutup 10 Juli 2024.

    Sumbangan dapat ditransfer ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0019947892 atas nama PWI Pusat Yayasan. “Donasi akan diserahkan kepada keluarga korban. Semoga dengan donasi ini dapat sedikit meringankan keluarga korban,” kata Hendry.

    Sementara itu, tahun 2024 tak ubahnya bingkai suram kemerdekaan pers yang diamanatkan UU. Dua peristiwa kebakaran rumah wartawan terjadi di Kabupaten Karo dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    Terbaru, rumah wartawan media online Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dinihari (27/6/2024), terbakar habis.

    Di luar kasus kebakaran di Karo, persisnya di hari yang sama, Kamis dini hari (21/3/2024) atau berjarak 3 bulan 6 hari, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News anggota PWI Sumut di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

    Hingga saat ini kasus ini belum terungkap, Karena itulah Satgas Anti Kekerasan Wartawan ini, tegas Hendry Ch Bangun, mendesak untuk dibentuk. “Lewat satgas ini kekerasan terhadap wartawan semoga bisa diminimalisir,” ujarnya.

    Kasus lain, adalah penembakan pimpinan media siber, yang juga pengurus Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Pusat di Provinsi Riau. Korban ditembak orang tak dikenal saat dalam perjalanan menuju Masjid, untuk Sholat Jum’at, tak jauh dari rumahnya. (Red)

  • LAKH PWI Lampung Siap Kawal Kasus Kekerasan Wartawan Sampai Meja Hijau

    LAKH PWI Lampung Siap Kawal Kasus Kekerasan Wartawan Sampai Meja Hijau

    Pesawaran, sinarlampung.co Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mendatangi Polres Pesawaran untuk menanyakan terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa wartawan media online, Angger Pangestu (22).

    Tim LAKH PWI Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Nizam Arista mengatakan, perkara penganiayaan tersebut sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor.

    “Alhamdulillah kasus ini sudah sampai ke penyidikan dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Nizam, Selasa (3/10/2023).

    Dirinya menjelaskan, terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 tentang penganiayaan.

    “Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi supaya wartawan menghapus produk jurnalisnya,” jelasnya.

    “Dan dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” timpalnya.

    Dirinya berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.

    “Harapan kita sampai ke persidangan, supaya dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan serta menghalang-halangi kerja wartawan,” ujarnya.

    “Saya harap ke depannya wartawan bisa melaksanakan tugasnya dalam peliputan tanpa ada rasa takut dan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Jadi kebebasan pers itu bisa terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (*)

  • Anak Disiram Air Keras, Ibu Wartawan : Usut Pelaku dan Dalangnya

    Anak Disiram Air Keras, Ibu Wartawan : Usut Pelaku dan Dalangnya

    Medan (SL) – Sosok Ristani Samosir (50) ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (25) pimpinan redaksi media online jelajahperkara.com di Medan Sumatera Utara yang mengalami kekerasan penyiraman air keras ke wajahnya oleh OTK tak menyangka anaknya diberlakukan dengan keji dan kejam seperti itu.

    Ristani Samosir menilai, kalaupun misalnya anaknya ada berbuat salah kenapa harus diberlakukan seperti itu, dan bagaimana kalau kejadian tersebut dilakukan kepada anak para pelaku.

    Dikatakan Ristani, setelah mengetahui anak pertamanya disiram dengan air keras, ia selaku ibu kandung merasa sedih yang amat dalam dan sangat terpukul. Ia beranggapan perbuatan pelaku sangat biadap dan itu perencanaan pembunuhan kepada anaknya.

    “Saya selaku orang tua, setelah saya dengar anak saya disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal, saya merasa sedih mendengarnya. Setelah kejadian itu saya sangat sedih dan terpukul. Boleh dikatakan yang dilakukan ini sudah perencanaan pembunuhan kepada anak saya,” ungkap Ristani Samosir kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2021, siang.

    Dikatakan, saat ini setelah selesai operasi kondisi anaknya sudah semakin baik dan sudah bisa diajak berbicara. Kendati masih dalam perawatan secara intensif diruang ICU. Dan belum dapat dijenguk siapapun karena kondisi usai operasi masih dalam pemulihan.

    “Saya melihat sesudah operasi sudah lumayan baik perubahannya. Namun saya lihat wajahnya itu masih parah tapi sudah bisa dia membuka mulutnya itulah yang saya lihat,” ujarnya.

    Untuk itu, Ristani memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar menuntaskan menangkap dan menghukum para pelaku dengan seberat beratnya berdasarkan hukum yang berlaku, terutama kepada dalang dan otak pelaku supaya diproses dan ditangkap.

    “Saya minta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar kasus ini dituntaskan ditangkap pelakunya, khususnya dalangnya supaya kasus ini dituntaskan dengan baik,” kata ibu paruh baya ini dengan penuh harap.

    Seperti diketahui, Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan pemimpin redaksi salah satu media online di Kota Medan disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

    Akibatnya, Persada mengalami luka pada bagian wajahnya dan membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan saat ini korban masih dirawat di RSU H Adam Malik Medan Sumatera Utara.

    Informasi yang berhasil dihimpun, dua orang pelaku kabarnya telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sempat beredar kabar kasus tersebut akan dirilis langsung oleh Kapolda Sumut. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan rilis kendati masyarakat dan keluarga sudah menunggu.

    Sementara itu, dari rekaman video CCTV yang di dapat dari rumah makan BPK Tesalonika, terlihat dua orang pelaku penyiraman berboncengan menaiki sepeda motor Vixion.

    Saat itu korban tepat berada di depan halaman sebelah rumah makan BPK Tesalonika berdiri di pinggir Jalan Jamin Ginting, menggunakan helm putih.

    Tiba-tiba dua orang pelaku datang dari arah Simpang Pos mendekati pelaku dan langsung menyiram korban dengan air keras. Lalu korban langsung berlari masuk ke dalam rumah makan dan meminta bantuan kepada para pekerja rumah makan. (red)

  • PWI Sumut Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Minta Usut Tuntas dan Tindak Tegas Mafia Pejudian Diduga sebagai Dalangnya 

    PWI Sumut Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Minta Usut Tuntas dan Tindak Tegas Mafia Pejudian Diduga sebagai Dalangnya 

    Medan (SL) – Ketua PWI Sumut Hermansjah mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya dan Sumatera Utara umumnya.

    Hal ini juga membuktikan kepada masyarakat ada kelompok tertentu di tengah masyarakat yang tidak ingin kegiatannya diberitakan oleh media sebagaimana dugaan terjadi dalam kasus ini akibat korban gencar memberitakan soal perjudian di Sumatera Utara.

    Oleh karena itu kepada aparat keamanan sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers serta melindungi profesi dan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Oleh karena itu PWI Sumut meminta khususnya pihak kepolisian mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga sebagai dalang tindak kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara.

    “Terkait hal ini, pwi juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap, korban dan peristiwa dialaminya, “ ujar Hermansjah yang masih mencari data terkait wartawan bersangkutan apakah tergabung dalam satu wadah organisasi kewartawanan di Sumut, khususnya PWI Sumatera Utara.

    Untuk itu PWI Sumut melaui Wakabid Hukum Wilfried Sinaga SH diminta menindaklanjuti kasus ini dan berkordinasi dengan aparat keamanan setempat.

    Kepada wartawan di daerah ini diharapkan juga agar berhati-hati dalam bertugas dan tetap mengutamakan keselamatan daripada memperoleh berita eklusif yang konsekuensi dan resikonya mengancaman jiwa wartawan yang berangkutan.

    “Apapun beritanya wartawan harus mengutamakan keselamatan, daripada jiwa jadi taruhan kawan kawan saat menjalankan tugas di lapangan” tanbahan Hermansjah yang juga adalah penanggungjawab dan Pemred media Analisadaily.com Medan.

    Selain itu wartawan juga harus tetap memedomani Kode Etik Jurnalisitik (KEJ) atau KEWI bagi yang non PWI. Karena tuntunan KEJ sebagai salah satu ciri wartawn profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

    Sebagaimana diberitakan aksi kekerasan Kembali terjadi atas seorang wartawan yang dianiaya. Peristiwa terjadi, Minggu 25 Juli 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online JelajahPerkara.com disiram air keras hingga mengalami luka serius. Peristiwa tragis dialami langsung, Persada Bhayangkara Sembiring. Peristiwanya diduga terjadi di Simpang Selayang, depan rumah makan Tesalonika.

    Dilansir dari Polsek Tuntungan yang mengetahui adanya seorang wartawan yang disiram Air keras langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, sedangkan wartawan yang mengalami penyiraman air keras dibawa temannya langsung ke Rumah Sakit Adam Malik oleh Boni Manulang di Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan untuk mendapatkan perawatan medis. (red)

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Melibatkan Wartawan Jadi Saling Lapor Kasi Pemdes Lapor di Bogem Duluan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Melibatkan Wartawan Jadi Saling Lapor Kasi Pemdes Lapor di Bogem Duluan

    Lampung Utara (SL) – Andi Saputra, wartawan media hariantempo.com yang melaporkan kasus penganiayaan dirinya, juga di laporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Kasi Pemerintahan Desa Sri Menanti, Jamuri, pada 1 Juni 2021 lalu. Bahkan Jamuri kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi, karena mengalami pendarahan di kelopak mata kanan. Kasusnya ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja, Polres Lampung Utara.

    Kasi Pemerintahan Desa Jamuri menceritakan bahwa pemukulan yang dialaminya dipicu soal saldo PKH dan BPNT.  “Waktu itu sudah saya jelaskan baik-baik, tapi apa yang saya dapatkan. Saya dianiaya, ditonjok di kiri mata saya oleh oknum wartawan itu. Dan sayapun, langsung melaporkan ke pihak polisi Sektor Tanjung Raja,” ujar Jamuri.

    Kepada Kepala Desa Sri Menanti Makmun membenarkan ada kejadian tersebut. “Masalah tersebut sedang ditangani Polsek Tanjung Raja karena Jamuri telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Biarkan polisi bekerja melakukan penyelidikan masalah tersebut. Saya berharap masyarakat Sri Menanti bisa menjaga kondusifitas di tengah masa pandemi Covid-19 ini, karena kita semua di sini bersaudara,” kata Makmun.

    “Sekali lagi, kami meminta kepada seluruh masyarakat Desa Sri Menanti untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan benjaga kondusifitas karena dimata hukum kita sama. Kalau ada masalah marilah kita rembukan secara kekeluargaan dan jangan mudah terprovokasi karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ucapnya.

    Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Aiptu Supriyanto mewakili Kapolsek Iptu Mardianto ketika membenarkan adanya laporan yang dilakukan Jamhuri selaku aparatur Desa Sri Menanti dengan dugaan permasalahan pemukulan terhadap dirinya, oleh seseorang pada 1 Juni 2021 lalu.

    Atas peristiwa itu, aparatur Desa Sri Menanti dengan mengalami luka lebam di bagian mata dan harus dirawat di RS Handayani Kotabumi dan telah melapor ke Polsek Tanjung Raja. “Kami pihak Polsek sedang melakukan penyelidikan masalah tersebut, mengumpulkan saksi-saksi serta bukti-bukti, jika nantinya memang ada yang terbukti bersalah pasti masalah ini kita akan lakukan sesuai prosedur, penahanan tersangka, terlapor jika sudah mencukupi bukti-buktinya,” kata Kanit Reskrim.

    Supriyanto juga berharap kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tanjung Raja untuk tetap menjaga kondusifitas, jika terjadi permasalahan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan. “Kami minta kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tanjung Raja khususnya, untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tetap menjaga kondusifitas ditengah-tengah masyarakat apalagi ini masih masa pandemi Covid-19, jika masalah bisa selesai dengan kekeluargaan tidak perlu dibawa keranah hukum, yakinlah tidak enak rasanya jika bermasalah dengan hukum,” ujarnya. (RED)