Tag: Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa

  • Dukung Kebijakan Presiden, Achmad Sobrie Dorong Aparat Bongkar Mafia Tanah HGU PT HIM

    Dukung Kebijakan Presiden, Achmad Sobrie Dorong Aparat Bongkar Mafia Tanah HGU PT HIM

    Bandar Lampung (SL) – Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas mafia tanah di negeri ini. Selaras dengan kebijakan itu, langkah patriotik Presiden tersebut kini dinantikan oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa yang sedang menggugat HGU Nomor 16 tahun 1989 PT HIM di persidangan PTUN Bandar Lampung.

    Kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi 5 keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Presiden tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera membongkar Mafia Tanah HGU Nomor 16 Tahun 1989 a.n PT HIM yang disinyalir selama kurun waktu 40 tahun secara masif dan sistematis telah merampas tanah milik ahli waris 5 keturunan Bandardewa.

    “Rekomendasi Komisi II DPR RI agar BPN melakukan ukur ulang HGU di lapangan yang diduga bermasalah (luasnya) diabaikan, Komnas HAM agar BPN melakukan evaluasi HGU PT HIM dilecehkan dan Tim terpadu Penyelesaian konflik Perkebunan Provinsi Lampung agar PT HIM berkewajiban/bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan per UU-an juga tidak ditindaklanjuti oleh PT HIM,” beber Achmad Sobrie, Minggu, 26 September 2021.

    Menurut Sobrie, pada awal 1983 sebelum HGU tersebut diterbitkan, dengan surat 14 Februari 1983 Nomor 01/PL/II/1983 kami telah bersurat secara resmi kepada PT HIM dengan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, dan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung Utara. Tetapi tidak mendapat respon positif.

    “Justru Kepala BPN RI malah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16/HGU/1989 tentang pemberian HGU atas nama PT HIM Jakarta diikuti dengan terbitnya Sertifikat HGU Nomor 16 tanggal 4 Juli 1994 a.n PT HIM dan akan/telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, meskipun pemberian hak tersebut bertentangan dengan hukum karena belum diganti rugi kepada pemilik yang sah berdasarkan alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79/Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936,” papar Sobrie keheranan.

    Kemudian, masih menurut Sobrie, ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan titik temu penyelesaian sengketa antara 5 keturunan dengan PT HIM, secara rahasia Perusahaan ini, melalui oknum DH, telah memperpanjang masa berlaku HGU selama 25 tahun dari 2019 menjadi 2044 secara sewenang-wenang, dengan terbitnya SK Kepala BPN No. 35/HGU/BPN RI/2013 14 Mei 2013.

    Diduga, sambungnya, HGU tersebut diperpanjang oleh oknum DH (PT HIM) melalui konspirasi dengan oknum aparat/pejabat Pemkab Tulangbawang Barat dan BPN RI beserta jajarannya di daerah, tanpa memperhatikan hasil kesepakatan Rapat tanggal 23 April 2013 di kantor Bupati Tulangbawang barat yang dipimpin Langsung oleh komisioner Komnas HAM kala itu. Padahal masa berlaku HGU tersebut ketika itu, masih 6 tahun lagi.

    “Pasca terbitnya perpanjangan masa berlaku HGU tersebut, kami telah dua kali bersurat secara resmi kepada Bupati Tulangbawang Barat. Terakhir dengan surat tanggal 28 Oktober 2013 Nomor 003/18/TK/X/2013 yang isinya kami meminta agar Bupati Tulangbawang Barat untuk mengusulkan pencabutan HGU Nomor 16 tahun 1989 kepada kepala BPN RI. Namun, permohonan kami tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Bahkan, setelah melalui beberapa kesempatan rapat tidak ada titik temu, akhirnya Wakil Bupati cq Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat merekomendasikan agar 5 Keturunan Bandardewa menempuh upaya hukum, sebagaimana telah disampaikannya melalui surat Wakil Bupati Tulangbawang Barat tanggal 27 Juli 2017 nomor 100/306/1.01/Tubaba/2017,” ungkap Sobrie.

    “Patut diduga, sikap tersebut mencerminkan adanya konspirasi oknum DH (pihak PT HIM) dengan oknum pejabat Pemkab Tulangbawang Barat untuk tetap menguasai lahan tersebut melalui perpanjangan masa berlaku HGU Nomor 16 tahun 1989 yang sejak awal memang sudah batal demi hukum,” tambah dia.

    Jika dugaan Sobrie itu benar, oknum DH Manager di PT HIM ini, merupakan pintu masuk bagi para oknum lainnya. Mereka menjadi gerombolan yang paling bertanggungjawab atas kasus sengketa tanah yang tidak pernah tuntas tersebut.

    “Sejak HGU tersebut berakhir, DH tidak lagi memimpin dan bertugas di Tulangbawang Barat, namun telah dipindahkan oleh pihak perusahaan ke tempat lain, di luar daerah Tulangbawang Barat,” rinci Sobrie.

    Diberitakan sebelumnya, disinyalir akibat ‘kolaborasi hitam’ para mafia tanah dengan PT HIM yang telah mencaplok tanah ahli waris lima keturunan Bandardewa, warga pribumi setempat. Sehingga berdampak ahli waris tidak lagi memiliki lahan untuk usaha tani. Dan mirisnya, ada yang harus menjadi Buruh dan Satpam di PT tersebut. Bahkan lebih mirisnya lagi, ada yang terpaksa keluar dari tanah ulayat-nya, untuk sekedar mempertahankan hidup mereka menjadi buruh tani di luar Kabupaten. Padahal di tanah tersebut telah tertanam tulang belulang leluhurnya.

    Dengan adanya kebijakan pro rakyat Presiden Jokowi ini, tentu juga menjadi pemicu optimisme baru masyarakat lima keturunan Bandardewa. Optimistis ruang hidup mereka yang selama hampir 40 tahun terampas dapat segera dikembalikan seperti semula dan para mafia tanah yang terlibat di dalamnya diganjar hukuman seberat-beratnya.

    Disisi lain, bak gayung bersambut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memastikan menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui awak media baru-baru ini di Bareskrim Polri, menyebutkan instruksi Presiden tersebut telah didengarkan seluruh jajaran Polri baik di tingkat markas besar (Mabes), maupun Polda, hingga Polres dan Polsek.

    “Itu (instruksi, red) jadi perhatian, Presiden menginformasikan, mengintruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah, tentunya dan pasti instruksi dari Presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat,” ujar Rusdi, Kamis (23/9/2021).

    Rusdi mengatakan, secara otomatis instruksi Presiden tersebut langsung didengar oleh seluruh jajaran Polri, meskipun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo belum memberikan arahan kepada jajarannya terkait instruksi Presiden tentang pemberantasan mafia tanah.

    “Itu sudah otomatis, ketika instruksi itu kan didengar oleh seluruh Polri, para Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek itu mendengar semua. Dan akan dilaksanakan,” ucap Rusdi.

    Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah.

    Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada. Dan memastikan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem-backing mafia tanah tersebut. Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas. (Red)

  • Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

    Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

    Bandar Lampung (SL) – Praktisi Hukum yang juga Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) DR. Sultan Junaidi, MH menilai sudah tepat langkah masyarakat lima keturunan kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung selaku pemilik tanah/ahli waris sah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak jika menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain dalam proses Hak Guna Usaha (HGU).

    Berikut penuturan lengkap Dr. Sultan Junaidi, MH dalam tanggapan tertulisnya, Minggu, 5 September 2021.

    Terkait persoalan tersebut, kata Junaidi, jika kita berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) diatur bahwa:

    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

    Jadi hak menguasai yang dimiliki oleh negara, memberikan wewenang kepada negara untuk:

    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan air.

    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi dan air.

    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi dan air.

    Negara menentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan atau dimiliki oleh orang dan juga badan hukum.

    Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UU Agraria), terdapat delapan (8) hak-hak atas tanah antara lain: hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan.

    Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

    Sultan Junaidi melanjutkan, tentunya saya akan menjelaskan terlebih dahulu terkait apa itu hak milik dan HGU, yakni:

    Pertama, hak milik

    Sifat dari hak milik adalah: hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik tidak memiliki jangka waktu, berbeda dengan hak tanah lainnya.

    Adapun yang dapat memiliki hak milik adalah : Warga Negara Indonesia, serta badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Berdasarkan Pasal satu (1) peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang penunjukan Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

    Adapun badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah diantaranya : bank-bank negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan serta badan-badan sosial.

    Hak milik tidak memiliki jangka waktu, namun hapusnya hak milik dapat terjadi dalam hal tanah tersebut jika; musnah, terjadi pencabutan hak atau pemiliknya menyerahkan tanahnya secara sukarela.

    Pemilik hak milik, berhak untuk mengalihkan tanahnya dengan cara: jual-beli, penukaran, hibah serta waris (melalui wasiat) dan perbuatan pengalihan hak lainnya.

    Namun pemilik hak milik juga bisa menjadikan tanah hak milik sebagai jaminan atas hutang dengan pemberian hak tanggungan.

    Kedua, Hak Guna Usaha (HGU)

    Apa itu HGU, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. HGU dapat dimiliki dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

    HGU dapat dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan badan-badan hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    Kemudian Hak Guna Usaha (HGU) juga akan hapus karena;

    Pertama, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi,

    Kedua, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

    Selanjutnya, dicabut untuk kepentingan umum.

    Berikutnya, ditelantarkan.

    Terakhir yang kelima, tanahnya musnah.

    Kemudian dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021, “Tentang Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.

    Bab III (tiga rumawi) dalam Pasal Lima (5) Ayat (1) dan Auat (2) berbunyi :

    Ayat 1. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Negara diberikan kepada : Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Milik Daerah, Badan Bank Tanah, atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

    Ayat 2. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

    Kalau melihat dari pada Regulasi yang ada, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni Pasal 33 Ayat (3).

    Kemudian apabila tanah tersebut dapat di buktikan kepemilikannya oleh ahli waris, maka Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah tidak boleh semena-mena mengeluarkan HGU tanah milik masyarakat.

    “Jika hal itu terjadi maka pemilik tanah dapat melakukan upaya hukum apakah melalui badan peradilan. Dan apabila kemudian pemilik tanah/ahli waris menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain dalam proses HGU tersebut, maka pemilik dapat juga menempuh secara Hukum Pidana yaitu melaporkan perihal tersebut kepada satgas mafia tanah di wilayah hukumnya, termasuk hingga mem PTUN-kan”, tutupnya.

    Sebelumnya, keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa melalui Juru bicara sekaligus kuasa lima (5) keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie menjelaskan bahwa keluarga besar merasa seperti dipermainkan setelah dalam kurun waktu 40 tahun terakhir melakukan beberapa upaya penolakannya terhadap perpanjangan HGU PT HIM, namun tidak juga mendapatkan ketegasan BPN Tulangbawang Barat (Tubaba). Akhirnya keluarga Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba, untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie di area PTUN Bandar Lampung, Kamis (2/9/2021) lalu.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Diketahui, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021. (fn1)

  • Perjalanan Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Menggugat HGU PT HIM

    Perjalanan Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Menggugat HGU PT HIM

    Bandar Lampung (SL) – Setelah melalui berbagai dinamika selama proses panjang perjuangan selama 40-an tahun terakhir, mirisnya hingga kini masih terus berproses melawan dugaan ‘penindasan’ koorporasi. Awal Juni 2021, Keluarga besar Lima Keturunan Bandar Dewa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM).

    Hal itu lantaran permohonan banding atas penolakan permohonan keberatan terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha no.16/HGU/1989 PT Huma Indah Mekar (HIM), yang telah diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung pada tanggal 15 April 2021, hingga saat itu belum ada kabar.

    “Dasar hukum kita adalah legal standing, kita selaku ahli waris berdasarkan pengadilan. Kita minta kembalikan tanah itu, bukan masalah duit,” kata Kuasa 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie kepada wartawan, Selasa, 1 Juni 2021.

    Karenanya, Ketua Komnas HAM melalui suratnya tanggal 12 Juli 2013 No. 036/R/ Mediasi/VII/2013 merekomendasikan kepada Presiden RI agar HGU NO. 16/1989 dan perpanjangannya untuk dievaluasi, dan Bupati Tulang Bawang Barat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

    “Permasalahan ini dipertegas oleh Gubernur Lampung Cq Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung yang dibentuk dengan keputusan Gubernur No. G/886/B.I/HK/2013 tanggal 10 desember 2013, yang menyatakan, setelah berakhir masa berlaku No. 16/1989 tanggal 31 Desember 2019 pihak manajemen PT HIM berkewajiban bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan menurut peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Achmad Sobrie menceritakan, sebelumnya dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 27 Agustus 2008 dengan Kepala BPN-RI telah disimpulkan agar HGU PT HIM untuk dilakukan pengukuran ulang di lapangan.

    Meski telah diprogramkan dana dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2008 dan diluncurkan kembali dalam APBD-P TA 2009, kegiatan pengukuran ulang HGU tersebut tidak direalisasikan oleh BPN dan ganti rugi pemakaian tanah oleh PT HIM kepada Ahli Waris lima Keturunan Bandar Dewa juga tidak diwujudkan.fn

    “Pergantian pimpinan pemerintahan silih berganti dan diikuti dengan Pemekaran Daerah yang terus bergulir, pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

    “Namun dalam kenyataan di lapangan, harapan masyarakat tersebut jauh dari semestinya. Bahkan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi Negara cenderung diabaikan,” pungkasnya ketika itu.

    Lima Keturunan Bandar Dewa menyesalkan atas jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, perihal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM). Hal itu lantaran surat jawaban yang diterima pada Jumat 4 Juni 2021, dengan nomor surat HP.02.02/1098-18/V/2021, menurut jubir 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie, hanya sekedar formalitas.

    “Karena pada poin pertama dalam surat BPN ini menyuguhkan Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang keberatan penetapan keputusan HGU. Padahal keberatan ahli waris telah disampaikan secara resmi pada PT HIM sejak 14 Februari 1983, jauh sebelum HGU no 16/1989 untuk PT HIM dan Permen ATR no 7 tahun 2017 diterbitkan,” kata Achmad Sobrie kepada awak media, Minggu, 13 Juni 2021.

    Pada poin selanjutnya, yakni dua dan tiga bahwa Kanwil BPN Lampung menyatakan jika masalah ini bukan pada kapasitas dan kewenangannya karena ditetapkan oleh pusat.fn

    “Kita tahu itu bukan kewenangannya. Tapi kan setidaknya BPN Lampung menyampaikan pengaduan kami ke pusat agar ada petunjuk selanjutnya,” lanjutnya.

    Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara Al Komisi II DPR, Komnasham KPD presiden, Tim terpadu Pemprop Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

    Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN.

    “Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” ungkapnya.

    Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggungjawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

    “Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT him yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” tandasnya ketika itu.

    Perpanjangan HGU PT HIM Masuk ke Meja PTUN

    Merasa seperti dipermainkan, Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa akhirnya resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, Juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis, 2 September 2021.

    Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    “Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

    “Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya menahan sabar.

    Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

    “Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin tapi tetap kami ikuti saja” ujar Rulaini berupa bijak.

    “Namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (fn1)

  • Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

    Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis, 2 September 2021.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri di lahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang dilapangan dgn dana yg telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dlm TA 2009 namun tdk dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    “Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

    “Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya.

    Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

    “Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin,” ujar Rulaini.

    “Tapi tetap kami ikuti saja, namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (Red)