Tag: Kematian M. Yusuf

  • Tim Pencari Fakta Kematian M. Yusuf Bertolak Tinggalkan Banjarmasin

    Tim Pencari Fakta Kematian M. Yusuf Bertolak Tinggalkan Banjarmasin

    Kalimantan Selatan (SL) – Mengakhiri tugas awal di Kota Baru, Kalimatan Selatan, TPF mengunjungi Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, selasa (10/7).

    Kunjungan TPF ke Polda Kalimantan Selatan diterima oleh Irwasdan Kombes Pol. Djoko Poerbo Hadijojo, Direktur Reskrimum, Kombes Sofyan Hidayat, Kabid Humas, AKBP M. Rifa’i beserta pejabat Polda lainnya.

    Dari TPF hadir, Wina Armada, Firdaus, Pangeran Rusdi Efendi, Zainal Helmi dan Fathurrahman Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Kalsel.

    Zainal Helmi mengatakan semestinya TPF akan diterima langsung oleh Kapolda, karena anggota TPF terkendala dalam perjalanan pesawat delay, sehingga diwakili Irwasda dan jajarannya. “Seharusnya kami disambut oleh Kapoldanya langsung, namun karena kendala pesawat delay sehingga diwakili dengan Irwasda”, ungkapnya.

    Helmi juga mengatakan pagi (11/7) TPF langsung bertolak meninggalkan Banjarmasin. “Rombongan kami (red TPF) akan meninggalkan Banjarmasin pagi ini”. Ungkap Helmi. (rls)

  • Ungkap Kematian M. Yusuf, Tim Pencari Fakta Sambangi Lapas dan Kejari Kotabaru

    Ungkap Kematian M. Yusuf, Tim Pencari Fakta Sambangi Lapas dan Kejari Kotabaru

    Kalimantan Selatan (SL) – Tiga orang Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya wartawan M. Yusuf di Kalimantan Selatan yang dibentuk oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), telah dua hari berada di Kotabaru untuk membedah, mencari informasi yang akurat dan kredibel atas kasus yang menimpa M.Yusuf.

    Hari kedua ini, Selasa (10/7), TPF menyambangi Lapas Kota Baru dan diterima Plt. Kalapas Ibrahim dan jajarannya. Usai dari Lapas Kota Baru, TPF kemudian melanjutkan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Di Kajari Kotabaru ini diterima Kasipidum Wahyu Oktaviani, Kasi Intel Agung Nugroho Santoso, Staf Kasi Intel Bimo Bayu Aji.

    Sebelumnya, hari pertama TPF bekerja menemui Penyidik di Polres Kotabaru, istri almarhum M. Yusuf dan management PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang diwakili oleh Humas PT MSAM, Prasetiadi.

    Kasus yang menimpa M. Yusuf berawal dari dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaannya terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.

    M. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (rls)