Tag: Kematian Yogi Andika

  • LPSK Rekomendasi Perlindungan Keluarga Almarhum Yogi Andhika

    LPSK Rekomendasi Perlindungan Keluarga Almarhum Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  akhirnya merekomendasikan perlindungan bagi keluarga almarhum Yogi Andhika, yang tak lain mantan sopir Bupati Lampung Utara yang tewas karena dugaan penganiayaan berat.

    “Perlindungan diberikan 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan kemudian sesuai kebutuhan. Tapi bagaimana soal perlindungan fisik, mungkin sebaiknya ditanyakan ke (Wakil Ketua) Pak Edwin (Partogi Pasaribu) seperti apa polanya,” kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, seperti dilansir Lampung Waway.com, (04/08/2018).

    Dijelaskannya, LPSK memberi perlindungan terhadap keluarga almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati (ibunda almarhum) dan kedua saudara korban. “Saya lupa. Tapi ada ibunya dan saudaranya mungkin. Yang pasti tidak satu orang,” katanya.

    Diketahui, kematian Yogi Andhika menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan ‘orang kuat’ dan oknum aparat. Bahkan, kasus yang semula ditangani Polres Lampung Utara ini terpaksa diambil alih oleh Polda Lampung karena penyidikan yang berjalan lambat tanpa adanya kejelasan.

    Disebabkan pertimbangan keamanan dan intervensi, beberapa waktu lalu, keluarga yang didampingi sejumlah LSM dengan melakukan aksi longmarch Bandarlampung – Jakarta, meminta perlindungan kepada LPSK di Jakarta.

    Sejauh ini, Polda Lampung sudah menangkap seorang pelaku bernama Moulan Iswansyah alias Bowo. Pria berstatus ASN (ajudan bupati) ini dibekuk di salah satu apartemen di Jakarta 11 Juli 2018 lalu.

    Namun, hampir sebulan setelah penangkapan Bowo, Polda tak juga menetapkan tersangka baru. Padahal, Kapolda Lampung Irjen Suntana sebelumnya menyebut ada beberapa inisial yang diduga terlibat. Kakak kandung korban, Lilian Rosita mendesak aparat Polda Lampung mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini. (sfa/LW/ardi)

  • Investigasi Kematian Yogi Andika, Tim LPSK Tiba di Lampung

    Investigasi Kematian Yogi Andika, Tim LPSK Tiba di Lampung

    Lampung (SL) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim ke Lampung untuk melakukan investigasi terkait kematian Yogi Andika.

    “Iya betul, saya dan tim sedang berada di Lampung untuk investigasi kasus tersebut. Tim investigasi dipimpin saya,” kata Pimpinan tim investigasi yang juga tenaga ahli biro penelaahan permohonan LPSK, Mardiansyah, kepada setialampung.co.id, rabu (25/7/2018).

    Mardiansyah menjelaskan, tim investigasi ada 3 orang terdiri dari tenaga ahli, Kasubag dan staf dari Biro Penelaahan Permohonan.

    “Kami di Lampung sejak hari ini sampai hari jumat,” ujarnya.

    Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar menuturkan, “mereka (tim) sedang di Lampung, investigasi,” ucapnya kepada setialampung.co.id, rabu (25/7/2018).  (net)

  • Genap Setahun Kematian Yogi Andhika Keluarga Rencanakan Yasinan di Silang Monas Jakarta

    Genap Setahun Kematian Yogi Andhika Keluarga Rencanakan Yasinan di Silang Monas Jakarta

    Jakarta (SL) – Jelang setahun kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang diduga kuat meninggal dunia akibat mengalami penganiayaan berat.

    Sejauh ini, salah seorang terduga pelaku, yakni MI alias BW telah ditangkap Direskrimum Polda Lampung, pada Rabu lalu, (11/07/2018), sekira pukul 14.30 WIB, di salah satu apartemen di Jakarta.

    Fitrita Hartati, ibunda almarhum, mengatakan, dirinya bersama Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, bermaksud mengadakan ta’ziah atas wafatnya Yogi Andhika. Direncanakan, ta’ziah itu akan dilaksanakan pada Minggu malam, (15/07/2018), bertempat di lapangan Silang Monas Jakarta.

    “Kami saat ini lagi berada di Jakarta untuk berjuang meminta secara langsung kepada Presiden Joko Widodo agar turut serta memberikan bantuan hukum kepada kami,” tutur Fitrita Hartati yang didampingi putri sulungnya, Lilian Rosita.

    Dikatakannya, ta’ziah yang bertujuan untuk mengirimkan syafa’at dan do’a kepada almarhum akan dilaksanakan usai shalat maghrib.

    Diketahui, Yogi Andhika menghembuskan nafas terakhir pada 15 Juli 2017 lalu dan dimakamkan di TPU Umbul Senen Perumahan Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Bandarlampung.

    Sementara itu, Sandi Fernanda, anggota DPD KNPI Lampura yang turut mendampingi keluarga almarhum selama di Jakarta menyampaikan dalam ta’ziah itu Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika juga akan melakukan orasi dan bakar lilin sebagai simbol perjuangan mencari keadilan untuk pengungkapan tuntas kasus kematian Yogi Andhika.

    “Kami akan Yasinan dan berkirim do’a untuk almarhum. Selain itu, kami juga akan melakukan orasi serta aksi simpatik bakar lilin dan membagikan selebaran agar para petinggi negeri ini dapat berpihak pada kaum marginal, seperti yang dialami keluarga almarhum Yogi Andhika,” jelas Sandi Fernanda. (ardi)

  • Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Bandarlampung (SL) – Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika melaksanakan aksi long march dengan berjalan kaki yang dimulai dari Tugu Radin Inten Bandarlampung menuju Istana Kepresidenan Republik Indonesia hingga Mabes Polri dan beberapa tempat lainnya. Rombongan dimaksud melaksanakan aksi solidaritas pada Jum’at, (06/07/2018), usai menunaikan shalat Jum’at berjamaah.

    Adapun rombongan aksi long march Bandarlampung – Jakarta Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika terdiri dari Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung), M. Habim Andoka AS (anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW), Ahmad Sumedi (anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW), Sandi Fernanda (anggota DPD KNPI Lampura), Panji Harkenas (anggota DPD KNPI Lampura), Ali Iqrom (Sekretaris GMPLU), Hamsah (anggota LSM Garmada), Nanda Oktara (mahasiswa Unila), Sefri (mahasiswa UIN), bersama ibunda alamarhum Yogi Andhika, Fitrita Hartati dan ayuk kandung almarhum, Lilian Rosita.

    Dikatakan anggota DPD KNPI Lampura, Sandi Fernanda, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika bermaksud menemui Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jend. Tito Karnavian, dan beberapa petinggi lainnya.

    “Kami merasa betapa sulitnya mendapatkan keadilan di Kab. Lampura dan Prov. Lampung. Selama ini penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika tidak mendapatkan titik terang,” jelasnya.

    Bahkan, dijelaskan Sandi Fernanda lebih lanjut, terindikasi kuat ada konspirasi dan upaya-upaya aparat penegak hukum di Kab. Lampura dan Prov. Lampung untuk mengaburkan penanganan kasus yang telah melanggar Hak Asasi Manusia bagi Yogi Andhika.

    Senada hal tersebut, anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW, M. Habim Andoka AS, menyampaikan kekecewaan begitu mendalam terkait penanganan kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihak Polda Lampung.

    “Kami begitu kecewa dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hukum di negeri ini terkesan tidak berpihak bagi masyarakat marginal untuk mendapatkan keadilan. Banyak sekali ketidakjelasan dalam penanganan kasus yang melanggar hak asasi manusia bagi Yogi Andhika. Beberapa hasil pemeriksaan justru terindikasi akan menghilangkan jejak para pelaku utama,” papar M. Habim.

    Ditambahkannya, hal inilah yang membuat Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika memutuskan melakukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta dengan berjalan kaki.

    Diketahui, terduga pelaku penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika merupakan orang-orang terdekat Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, para terduga pelaku yakni Purnomo (oknum kepolisian pengawal Bupati Lampura), Moulan Iswansyah (oknum ajudan Bupati Lampura), Andre (oknum TNI AD pengawal Bupati Lampura) dan Andhika (oknum Pol-PP protokol Bupati Lampura).

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Meski demikian, pihak Polda Lampung melalui SP2HP Direskrimum hanya merilis nama Moulan Iswansyah alias Bowo dan kawan-kawan. “Bahkan, hasil hearing antara Polda Lampung, Denpom Sriwijaya, yang diinisiasi Komisi I DPRD Prov. Lampung hanya terduga tersangka Bowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara. Saat ini terduga pelaku Bowo telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” pungkas aktivis mahasiswa Universitas Lampung, Nanda Oktara.

    Sementara itu, sesaat sebelum Tim melaksanakan aksinya, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengundang tim aksi ke Mapolda Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana, mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi long march Bandarlampung- Jakarta.

    “Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum’at, 06/07/2018), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat ini telah melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakukan aksi long march dimaksud.

    Diakui Kapolda Lampung, saat ini keberadaan Moulan Irwansyah alias Bowo telah terdeteksi keberadaannya.

    “Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat turut serta melakukan penangkapan,” tegas Irjen Pol. Suntana.

    Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini dinyatakan terbuka untuk umum.

    “Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya. (ardi)

  • Tim Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Longmarch Bandarlampung-Jakarta Tiba Di Bakuheni

    Tim Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Longmarch Bandarlampung-Jakarta Tiba Di Bakuheni

    Bandarlampung (SL) – Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Almarhum Yogi Andhika yang melaksanakan aksi longmarch berjalan kaki dimulai dari Tugu Radin Inten Bandarlampung, menuju Jakarta. Star pada Sabtu, (07/07), sekira pukul 10.00 WIB tiba di Bakaheni, Sabtu malam.

    Selain ke Mabes Polri untuk bertemu Kapolri, mereka juga akan menuju Istana Kepresidenan Republik Indonesia dan beberapa tempat lainnya, Komnas Ham, hingga Kemnhum Ham, dan Lembaga Perlindungan Saksi. Mereka tiba di Kalianda Lampung Selatan, Sabtu (07/07) sekitar pukul 21.30 WIB, dan menyeberang melalui Bakauheni. Dan star dari Merak-Jakarta, Minggu (8/7) sekitar pukul 10.00.

    Adapun relawan yang melaksanakan aksi long march Bandarlampung – Jakarta, yakni Hamsah (anggota LSM DPD Garmada Lampura), dan Ardiansyah (wartawan media online sinarlampung.com), Aan Ali Iqrom (Sekretaris GMPLU) sebagai dokumentator.

    Sedangkan LSM Lentera dan DPD KNPI Lampura masih menunggu sepekan ini di Lampung untuk melihat janji Kapolda Lampung. Dan jika kasus Yogi Andhika belum dapat terungkap juga oleh pihak kepolisian, maka akan menyusul tim relawan yang sebelumnya sudah terlebih dahulu berangkat ke Jakarta. (Ardi)

  • Mungkinkah Yogi Andhika Korban Arogansi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

    Mungkinkah Yogi Andhika Korban Arogansi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

    Lampung Utara (SL) – Kasus penganiayaan berat yang dialami almarhum Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang kemudian menghembuskan napas terakhir, tak lama dalam perawatan medis itu menjadi sorotan publik. Protes hingga gelombang unjuk rasa, datang dari sejumlah kalangan, baik LSM, OKP, maupun masyarakat umum yang ada di Kabupaten Lampung Utara, hingga Provinsi Lampung.

    Sejauh ini, pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018 menyebutkan nama Moulan Irwansyah Putra alias Bowo beserta dan kawan kawan (DKK) sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Yogi Andhika.

    Dalam proses penyidikan, yang juga dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung, terindikasi adanya keterlibatan oknum TNI-AD salah seorang pengawal keamanan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

    Bahkan dari hasil penelusuran dan kabar orang dekat, bahwa oknum pengawal dari unsur kepolisian, pengawal Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, diduga kuat yang mendapatkan perintah langsung untuk melakukan sayembara berhadiah untuk mencari Yogi. Karena Yogi Andhika diketahui menghilang, konon disebabkan rasa takut luar biasa atas hilangnya uang Rp.25 juta yang harus diantar almarhum Yogi Andhika kepada Ibunda Agung Ilmu Mangkunegara di kediamannya, di Desa Ketapang.

    Dalam kasus penganiayaan berat almarhum Yogi Andhika itu terindikasi kuat ada keterlibatan dan atau perintah langsung yang dilakukan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kepada 4 (empat) orang ajudan serta pengawal keamanannya untuk mencari hingga mempressure (menekan) Yogi Andhika dengan sejumlah hantaman pukulan dan berbagai bentuk penyiksaan kepada Yogi Andhika.

    Indikasi kuat penganiayaan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang oknum pengawal dan ajudan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara itu agar Yogi Andhika agar mau mengakui jika hilangnya uang Rp.25 juta tersebut akibat perbuatan yang sengaja dilakukan olehnya.

    Penyiksaan yang diterima secara bertubi-tubi oleh almarhum Yogi Andhika, tidak hanya dilakukan di kediaman Arnol di Kelurahan Durian Payung Bandarlampung, rekan Yogi Andhika yang menjebak dirinya agar datang ke kediamannya dengan janji akan memberikan pekerjaan, namun juga almarhum Yogi Andhika mengalami sejumlah penganiayaan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

    Diketahui, Arnol menerima sejumlah Rp5 juta atas keberhasilannya mendatangkan almarhum Yogi Andhika. Uang yang diterima Arnol diberikan Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, setelah sebelumnya dirinya dijanjikan oleh Purnomo alias Pur (oknum anggota kepolisian).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum almarhum Yogi Andhika diturunkan di seputaran bypass jalan Gajah Mada Bandarlampung, dirinya sempat dipertemukan dengan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam kondisi babak belur.

    Bahkan, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sempat mengatakan jika dirinya telah mengikhlaskan hilangnya uang Rp.25 juta tersebut dikarenakan dia masih mengingat kondisi ekonomi keluarga almarhum. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara juga berpesan agar dirinya (Yogi Andhika) untuk tidak diperbolehkan berada di Kotabumi Lampung Utara.

    Beberapa waktu lalu, Denpom II/3 Lampung juga sempat memeriksa beberapa orang Pol-PP yang diduga kuat mengetahui dan/atau sedang melakukan dinas penjagaan pada saat kejadian berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

    Kini, pasca terbitnya SP2HP Direskrimum Polda Lampung, Moulan Irwansyah Putra alias Bowo tidak jelas keberadaannya. Begitu juga dengan saksi kunci Arnol. Tidak ada yang mengetahui dimana keberadaan mereka.

    Bisa saja, ada perintah langsung dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk menyembunyikan para oknum pelaku agar kasus ini tidak terkuak dan menjadi konsumsi publik serta berdampak memberikan preseden buruk terhadap jabatan dan kehormatan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai seorang Bupati.

    Kini kasus itu di tangani Polda Lampung, dan Kodam II Sriwijaya juga ikut memantau kasus itu, karena melibatkan ada oknum TNI. Polisi sedang melakukan penyidikan, dan munkin sefikit menunda proses hukum karena masih dalam suasana Pilkada. Kita tunggu, kelanjutannya, demi tegaknya keadilan dan kebenaran. (Ardiansyah)

  • Otopsi Mayat Sopir Pribadi  Bupati Lampung Utara Jadi Petunjuk

    Otopsi Mayat Sopir Pribadi Bupati Lampung Utara Jadi Petunjuk

    Lampung Utara (SL) – Aparat kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jasad Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, yang tewas diduga akibat penganiayaan. Otopsi untuk kepentingan penyidikan itu dilakukan setelah ada ijin dari pihak keluarga.

    Kuasa hukum keluarga almarhum Yogi Andhika, mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, Selasa, (10/04/2018), guna mengantarkan surat pernyataan persetujuan dari pihak keluarga korban berkaitan dengan rencana otopsi oleh penyidik.

    Kuasa hukum keluarga almarhum, Rudi Hermanto, yang mewakili lawfirm Riza Hamim, SH dan Rekan, mengatakan bahwa persetujuan otopsi dimaksud guna memperoleh kepastian hukum dan kebenaran tentang adanya peristiwa pidana yang mengakibatkan meninggalnya Yogi Andhika, medio 15 Juli 2017 lalu.

    Diketahui, Yogi, adalah berprofesi sebagai sopir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. “Bertindak untuk dan atas nama klien kami Fitria Hartati dengan ini kami perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan Laporan Nomor : LP/ 239/ B-1/III/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ SPKT RES LU,” katanya.

    Beberapa hal yang perlu di sampaikan, bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mengantarkan surat pernyataan Persetujuan dari Pihak keluarga korban berkaitan dengan rencana otopsi. “Kita serahkan ijin keluarga untuk otopsi guna kepentingan penyidikan,” kata Rudi Hermanto, SH, MH., CLA, yang didampingi Wahyu Putro Atmojo, SH, beserta Tim, saat konferensi pers di Polres Lampura, Selasa, (10/04/2018).

    Menurut Rudi Hermanto, selaku Kuasa Hukum dari keluarga Yogi Andhika berharap pihak Kepolisian Resort Lampung Utara akan terus menjalankan proses penyelidikan hukum pada tahap otopsi atas jasad almarhum Yogi Andhika.

    “Proses otopsi ini bertujuan untuk dapat mengetahui kebenaran ikhwal dugaan adanya tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Yogi Andhika oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

    Lebih lanjut dijelaskannya, proses otopsi merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara untuk memperoleh kepastian adanya peristiwa hukum berupa adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Yogi Andhika.

    “Oleh karena itu, kelancaran proses otopsi ini harus mendapatkan pengawalan dan pengamatan intensif oleh masyarakat melalui bantuan media massa dan LSM, Ormas, cendekiawan, dan tokoh masyarakat agar hasilnya dapat dijadikan dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjutinya dalam proses penyidikan,” paparnya.

    Dikatakan Rudi Hermanto, oleh karena masih pada tahap penyelidikan maka perlu disampaikan bahwa belum diketahui secara pasti hal-hal terkait, motif pembunuhan, aktor aktor intelektual, maupun tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Yogi Andhika yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

    “Berkaitan dengan hal tersebut maka kami sebagai Kuasa Hukum mengharapkan kerjasama rekan-rekan media massa dan masyarakat sipil di daerah ini untuk turut serta memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara ini,” tutur Rudi.

    Diharapkan, perkara ini yang diketahui mengalami perlambatan dalam proses hukum, seharusnya dapat didorong untuk dipercepat guna mendapatkan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Lampung Utara.

    Hingga berita ini diturunkan, Poliai belum memberikan kepastian kapan agenda otopsi dilakukan. (ardi)

  • Yogi Andhika Simbol Perjuangan HAM dan Penegakan Supremasi Hukum di Lampura

    Yogi Andhika Simbol Perjuangan HAM dan Penegakan Supremasi Hukum di Lampura

    Syamsu Nourman, Anggota Komisi I DPRD Lampura (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Maraknya informasi yang tersiar baik di media massa maupun media sosial, terkait kematian Yogi Andhika, pada 15 Juli 2017 lalu, yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Resort Lampung Utara, mendapat perhatian serius dari anggota legislatif Lampura.

    Berdasarkan hasil penelusuran Sinar Lampung, Yogi Andhika merupakan salah seorang sopir pribadi orang penting yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung.

    Dikatakan Syamsu Nourman, anggota Komisi I DPRD Lampura, tragedi yang menimpa Yogi Andhika sudah meluas dan menjadi konsumsi serta perhatian publik.

    “Beredarnya informasi terkait kematian Yogi Andhika harus disikapi dengan serius dan bijaksana. Artinya, persoalan ini kan sudah ditangani pihak yang berwajib dan sedang dalam proses pendalaman. Jadi, kita percayakan penuh kepada aparatur penegak hukum agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan proporsional,” ujar Syamsu Nourman kepada Sinar Lampung, Minggu, (01/04/2018), via komunikasi ponsel.

    Syamsu Nourman menegaskan bahwa Polrest Lampung Utara akan mampu menuntaskan permasalahan ini dengan profesional.

    “Secara pribadi, saya sangat berkeyakinan Polrest Lampura mampu membongkar dan menuntaskan segala hal yang terkait dengan misteri kematian Yogi Andhika. Namun, sebagai masyarakat tentu kita juga harus menyikapi persoalan ini dengan bijaksana dan penuh kesabaran. Jangan asal menuduh serta menarik kesimpulan sendiri,” tegasnya.

    Dedy Andrianto,. Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan DPRD Lampura (Foto/Dok/Ardi)

    Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan DPRD Lampura, Dedy Andrianto, menilai sosok Yogi Andhika sangat layak untuk dijadikan simbol perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penegakan Supremasi Hukum, di Kabupaten Lampung Utara pada khususnya.

    “Apa yang telah menimpa saudara kita, Yogi Andhika, merupakan sebuah tindakan kriminalitas murni. Hal ini dapat dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran berat, pengingkaran terhadap Hak Asasi Manusia,” ungkap Dedy Andrianto saat diwawancarai, Minggu, (01/04/2018), di kediamannya.

    Dikatakannya, upaya pengusutan tuntas tragedi kemanusiaan yang menimpa Yogi Andhika harus mendapat dukungan dari segenap elemen masyarakat.

    “Untuk itu, saya tegaskan agar semua pihak ikut memantau setiap proses penelusuran dan penanganan hukum terkait dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Yogi Andhika,” paparnya. (ardi)

  • Misteri Kematian Yogi Andhika (6) : Janji Umrohkan Ibunda Yang Tak Bisa Terwujud

    Misteri Kematian Yogi Andhika (6) : Janji Umrohkan Ibunda Yang Tak Bisa Terwujud

     

    Jasad Almarhum Yogi Dimandikan Sebelum Dikebumikan (Foto/Dok/Jun)

    Lampung Utara (SL) – Yogi Andhika, sang sopir pribadi orang penting di Lampung Utara itu sebelumnya pernah bertualang menjadi sopir angkutan kota di Bandarlampung, jalur  Tanjungkarang-Telukbetung, Tanjungkarang-Way Halim. Yogi juga pernah banting stir menjadi tukang batu akik ketika batu akik buming.

    Bagi Yogi, menjadi sopir pribadi ”Tokoh Wahid’ di Kabupaten Lampung Utara adalah suatu anugerah terindah dalam hidup Yogi Andhika dan keluarga besar.

    Meski terhitung singkat, masa kerja yang dijalaninya sekitar 1,5 tahun terhitung sejak kabar kematiannya merebak, 15 Juli 2017.

    “Yogi dan kami merasa dapat anugrah, bisa jadi sopir pribadi orang penting. Yogi begitu bangga, dan sempat janji dan bilang ke saya, punya cita-cita mau nabung untuk memberangkatkan saya ke Tanah Suci Makkah, umroh. Namun, apa daya, semua itu tidak lagi mampu diwujudkan,” ucap FH, berlinang air mata, kepada sinarlampung di kediamannya.

    Yogi Andhika adalah putra kedua, yang lahir di Tanjung Karang, 28 Juli 1985. Sejak ayahnya meninggal, Yogi menjadi tulang punggung bagi keluarga. “Semenjak ayahnya meninggal, Yogi sangat berperan membantu perekonomian keluarga. Dia pekerja keras dan pandai bergaul. Beberapa profesi pernah dijalani Yogi semasa hidupnya. Mulai dari sopir angkutan kota sampai menjadi pengrajin batu akik,” ucap FH.

    Semenjak kepergian Yogi Andhika, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, sang ibunda yang mengidap penyakit asma kini mengais rejeki dengan berjualan pecel.

    Yogi Andhika diterima menjadi sopir pribadi tidak lepas dari peran kerabat keluarga yaitu AS. “Pak AS lah yang mengajak Yogi untuk bekerja sebagai sopir pribadi ‘Tokoh Wahid,” kata Li, disamping Fh.

    Namun, kata Li, cerita Yogi, bahwa semasa dia bekerja di sana, Yogi kerap mendapat perlakuan dan sikap kasar dari sang tuan majikan. Hal itu terjadi, jika Yogi yang  sebagai sopir, terkadang menolak jika mendapatkan pekerjaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan profesinya.

    “Sekali waktu, Yogi bercerita dengan saya, kalau ia pernah disiram air cabe oleh An disebabkan menolak perintahnya,” ujar Li mengenang cerita Yogi.

    Bagi warga sekitar kediaman tinggalnya, Yogi dikenal baik, dam mudah bermasyarakat dilingkungannya. “Yogi itu sangat baik dalam pergaulan sehari-hari. Seperti layaknya para pemuda, mudah bergaul dengan siapapun, termasuk saya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek,” tutur MN yang tinggal tak jauh dari kediaman Yogi Andhika yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Umbul Senin, Kecamatan Tanjung Seneng, Kodya Bandarlampung.

    FH, (56), ibu kandung Yogi, warga Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung, meminta kasus kematian anaknya diusut, dengan melaporkan kasus itu di Mapolres Lampung Utara yang didampingi Kuasa Hukum Riza Hamim, SH dan Rekan, dengan nomor laporan : LP/237/III/Polda Lampung/SPKT Res Lam Ut tanggal 20 Maret 2018.(Tamat)

  • Misteri Kematian Yogi Andhika (4) :  Dibuang di Simpang Empat Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk

    Misteri Kematian Yogi Andhika (4) : Dibuang di Simpang Empat Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk

    Kenang kenangan buku Yasin Yogi Andika

    Bandar Lampung (SL)-Kegetiran yang dirasa keluarga almarhum Yogi Andhika begitu memukul harkat dan martabat kemanusiaan mereka. Trauma mendalam masih melekat dengan kuat dalam ingatan mereka yang mengaku dirundung ketakukan melawan penguasa.

    Li, di kediamannya menceritakan, Yogi dibuang di pinggir jalan bagai barang tak berguna, bahkan merasa diperlakukan bukan manusia. “Tidak berperikemanusiaan. Mereka membuang Yogi Andhika seolah tidak memiliki sanak keluarga. Bagai sampah yang menjijikkan. Di pinggir jalan, tengah malam, dalam kondisi tubuh antara hidup dan mati. Sungguh perbuatan biadab dan tidak berperasaan,” ucap Li, tanpa sadar emosi dengan nada yang geram.

    Dan saat itu Yogi tak sadarkan diri, tergeletak hingga pagi menjelang. Entah kekuatan dari mana paginya, Medio 21 Mei 2017 silam, Yogi siuman dan terbangun. Dengan sisa tenaga yang ada Yogi berusaha melihat wilayah sekitar dan menyadari jika tempat tersebut tidak asing baginya. Ia berusaha bangkit, meskipun sempat merangkak.

    Secara tiba-tiba, melintas seorang tukang ojek dan berhenti hendak dan memberi pertolongan. “Terbata-bata, Yogi pun lantas menyebutkan alamat rumah kepada ojek budiman itu,” tutur Li.

    punggung dan sekujur tubuh penuh luka

    Tukang ojek itu mengantar Yogi ketumah orang tuanya. Sontak suasana rumah gaduh, sang ibunda Fh, panik terisak dan gelisah. Yogi tiba dirumah dengan rubuh babak belur, dan sempat muntah muntah dan mengeluarkan lendir hitam, dengan aroma busuk.
    “Yogi sempat mengeluarkan muntah dengan warna menghitam dan busuk seperti bangkai,” ujar FH, Ibu Yogi.

    Keluarga lantas membawa Yogi ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek Bandarlampung dengan segala keterbatasan yang ada. Selama tiga hari dalam perawatan di rumah sakit banyak hal yang diceritakan almarhum Yogi kepada keluarga.

    “Namun, karena keterbatasan biaya, kami hanya mampu merawat almarhum selama tiga hari. Kemudian, kami sekeluarga memutuskan untuk merawat Yogi di rumah,” tutur FH.

    Selama dirumah, Yogi dirawat dengan pengobatan alakadarnya, dan kondisi Yogi yang luka dalam itu tidak juga membaik. Lalu keluarga pun sepakat untum membawa Yogi untuk dirawat kembali selama dua hari di rumah sakit. “Kami sempat memberi kabar ke pihak majikan tentang kondisi Yogi, namun tidak ada tanggapan. Bantuan berupa santunan pun tidak diberikan. Itulah yang membuat kami patah hati,” tutur FH.

    wajah Yogi Andika babak belur

    Hingga akhirnya, pada 15 Juli 2017, Yogi Andhika menghembuskan nafas terakhirnya. Yogi berpulang kembali kehadapan illahi. Suasana duka keluarga tetutama ibunda yang banyak nengantungkan hidup dengan Yogi.

    Ironisnya, meski Yogi pernah mengabdi lama sebagai sopir pribadi majikan orang penting di Lampung Utara itu, tak satupun keluarga, dan kerabat majikan itu berbelasungkawa. Ucapan duka apalagi karangan bunga itu tak ada dari orang yang katanya nomor wahid itu.

    “Di hari duka itu, tidak ada satupun utusan dari ‘Tokoh Wahid’ yang datang untuk melayat ataupun mengantarkan Yogi ke tempat peristirahatan. Jangankan santunan, karangan bunga saja tidak ada. Yogi Andhika dianggap merek yang tidak pernah ada,” ujar Li kepada sinarlampung.

    Setelah berbagai upaya dan kesabaran menunggu itikad baik dari pihak majikan yang juga merupakan ‘Tokoh Wahid’ di Lampura tak kunjung tiba, pada tanggal 20 Maret 2018 bersama Kuasa Hukum Riza Hamim, SH dan Rekan, keluarga almarhum Yogi Andhika memberanikan diri untuk melapor pada pihak yang berwajib. (Bersambung)