Tag: Kemenag RI

  • Kemenag Prediksi Awal Ramadhan 1446 H Hari Sabtu 1 Maret 2025

    Kemenag Prediksi Awal Ramadhan 1446 H Hari Sabtu 1 Maret 2025

    Jakarta, sinarlampung.co – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengungkapkan, jika 1 Ramadhan 1446 H diprediksi jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.

    Hal tersebut dilihat dari posisi ketinggian hilal sudah melebihi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

    Kriteria MABIMS menetapkan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat jika posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

    Cecep Nurwendaya dari tim hisab rukyat pada Seminar Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 H, Jumat (28 Februari 2025) menyatakan, bahwa berdasar Kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya’ban 1446 H/28 Februari 2025 Masehi posisi hilal di wilayah NKRI ada yang telah memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.

    “Oleh karenanya tanggal 1 Ramadhan 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 1 Maret 2025.” Ujar Cecep.

    Cecep menjelaskan, lazimnya penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.

    “Di wilayah Indonesia, hilal seluruh Indonesia terlihat antara 3,10 derajat sampai 34,68 derajat. Sudut elongasi atau garis lengkung mencapai 4,78 derajat hingga 6,40 derajat di wilayah Provinsi Aceh yakni di Sabang dan Banda Aceh.” Imbuhnya.

    Pada hari rukyat tanggal 28 Februari 2024, diketahui tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara 3,10 derajat sampai dengan 4,68 derajat dan elongasi antara 4,78 derajat sampai 6,40 derajat di wilayah Barat Laut di Provinsi Aceh NKRI, termasuk di Sabang dan Banda Aceh telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

    Meski begitu, penentuan awal puasa masih akan menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan dihadiri Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam serta Tim Hisab Rukyat Kemenag. (Red)

  • Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam

    Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam

    Makkah, (SL) – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/ 2023, Subhan Cholid, mengingatkan jemaah haji untuk tidak coba-coba memasukkan air Zamzam ke dalam koper.

    Sebab, koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar untuk dikeluarkan air Zamzam nya.

    Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), penyelenggaraan haji masuk tahap pemulangan jemaah.

    Kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023.

    Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui x-ray.

    “Jangan masukkan air Zamzam ke koper bagasi. Sebab, akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan.” Kata Subhan Cholid di Makkah, dilansir situs Kemenag RI, senin (3/7).

    Proses penimbangan akan dilakukan untuk sejumlah kloter, setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.

    “Seperti hasil pemeriksaan minggu (2/7) kemarin, rata-rata terdapat 30% sampai 40 % jemaah yang memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-ray barang jemaah,” jelas Subhan.

    Subhan menambahkan, jika tanpa pembongkaran, proses pemeriksaan bagasi cukup satu jam untuk satu kloter, namun jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, memakan waktu hingga 3 jam.

    “Jemaah haji akan mendapat lima liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.” Imbuh Subhan.

    Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, masih kata Subhan, hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

    Menurut aturan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan.

    “Barang yang mudah terbakar/ meledak, Senjata api/ senjata tajam, Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, termasuk Air Zamzam.” Tandasnya. (Red)