Tag: Kemendagri

  • Mendagri Harap Pengaturan Libur Lebaran 2025 Kurangi Kepadatan Arus Mudik

    Mendagri Harap Pengaturan Libur Lebaran 2025 Kurangi Kepadatan Arus Mudik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap pengaturan libur Lebaran 2025 mampu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13 Maret 2025).

    Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati skema working from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rentang 24-27 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi lonjakan pergerakan pemudik dalam waktu yang bersamaan.

    “Ini ide brilian Beliau (Menhub) untuk berani mengajukan usulan 24 [Maret] mulai working from anywhere (WFA),” ujar Mendagri.

    Namun demikian, ia mengingatkan, pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun ada skema WFA. Ia meminta kepala daerah serta instansi pemerintah untuk mengatur pembagian tugas pegawai agar pelayanan tetap berlangsung.

    “Yang penting jangan hilang (tidak bekerja) semua,” tambahnya.

    Selain WFA, libur Lebaran tahun ini juga lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan keputusan terbaru, anak sekolah akan mulai libur pada 21 Maret 2025, lebih awal dari rencana sebelumnya. Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja berlangsung hingga 7 April 2025, dan sekolah baru kembali masuk pada 9 April 2025.

    “Tanggal 21 [Maret] itu ada Jumat, madrasah libur, sehingga sudahlah, sekalian aja anak sekolah yang non-madrasah, sekolah negeri, libur mulai tanggal 21 [Maret],” jelasnya.

    Mendagri menegaskan bahwa perpanjangan masa libur ini bertujuan agar arus mudik dan balik lebih lancar serta tidak menumpuk di tanggal tertentu.

    Selain pengaturan cuti, Mendagri juga menyoroti kondisi cuaca yang dapat memengaruhi kelancaran arus mudik. Saat melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Lampung, ia melihat kondisi laut jauh lebih tenang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Tadi kita jalan dari Merak ke Bakaheuni, itu Alhamdulillah saya lihat landai, datar, kayak kolam. Beda dengan tahun-tahun yang lalu-lalu, gelombang besar sehingga banyak tertunda. Ini good news-nya saya lihat, gelombangnya datar betul,” ungkapnya.

    Ia berharap kondisi cuaca yang baik ini tetap bertahan selama masa mudik dan arus balik Lebaran agar perjalanan masyarakat lebih lancar. “Kalau cuacanya seperti itu, saya cukup confident (percaya diri) akan lancar, Insyaallah. Karena salah satu hambatan terbesar itu adalah cuaca,” katanya.

    Terakhir, Mendagri optimistis bahwa pengaturan libur yang lebih panjang akan membantu mengurangi kemacetan selama periode mudik dan balik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat lebih nyaman dan aman.

    “Kira-kira rencana kita seperti itu. Mudah-mudahan dengan pengaturan seperti ini akan bisa banyak mengurai [kemacetan] karena liburnya panjang, nggak menumpuk di waktu-waktu yang pendek,” pungkasnya. (Red)

     

    Media Siber Lampung

     

  • Indonesia Peringkat Tiga Negara Dengan Tingkat Kelaparan Tertinggi Di Asia Tenggara

    Indonesia Peringkat Tiga Negara Dengan Tingkat Kelaparan Tertinggi Di Asia Tenggara

    Sinarlampung.coIndonesia menempati posisi Ketiga sebagai negara dengan tingkat kelaparan tertinggi di Asia Tenggara, berdasarkan laporan terbaru dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

    Hal tersebut berdasarkan Indeks Kelaparan Global (GHI), dimana Indonesia memperoleh skor 16,9, yang menunjukkan “tingkat kelaparan sedang.”

    Menurut informasi pada situs web GHI pada Jumat (18 Oktober 2024), Indonesia saat ini berada di peringkat 77 dari 127 negara secara global.

    Di tingkat kawasan, Indonesia kalah dari Laos yang berada di posisi kedua dengan skor 19,8, sedangkan Timor Leste menduduki peringkat pertama dengan skor 27.

    GHI diketahui mempertimbangkan empat faktor utama dalam penentuan skornya, yaitu:

    1. Prevalensi Kekurangan Energi Kalori: Ini mengacu pada persentase populasi yang tidak mendapatkan cukup kalori untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    2. Stunting pada Anak: Jumlah anak di bawah lima tahun yang mengalami stunting, yang merupakan hambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi.

    3. Wasting pada Anak: Menghitung jumlah anak di bawah usia lima tahun yang mengalami wasting, yaitu kondisi berat badan yang terlalu rendah untuk tinggi badan mereka, yang mencerminkan malnutrisi akut.

    4. Kematian Anak: Angka kematian anak di bawah lima tahun mencerminkan kondisi kesehatan umum serta akses terhadap layanan kesehatan.

    Meskipun masih ada ruang untuk perbaikan, skor GHI Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2000, skor GHI Indonesia berada di angka 25,7, meningkat menjadi 28,2 pada tahun 2008, sebelum akhirnya turun menjadi 18,3 pada tahun 2016.

    Hal tersebut menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan, dengan grafik yang berubah dari warna kuning menjadi hijau.

    Berikut adalah pengubahan kalimat dengan tetap mempertahankan konteks: Pada tahun 2024, skor GHI (Global Hunger Index) untuk negara-negara di Asia Tenggara:

    Timor Leste (27)
    Laos (19,8)
    Indonesia (16,9)
    Myanmar (15,7)
    Kamboja (14,7)
    Filipina (14,4)
    Malaysia (12,7)
    Vietnam (11,3)
    Thailand (10)

    Sementara itu, Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah mengingatkan bahwa ketahanan pangan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

    Salah satu tantangan tersebut berasal dari faktor eksternal, seperti gejolak dan ketidakpastian global, serta dampak konflik di Rusia-Ukraina dan Timur Tengah terhadap rantai pasokan pangan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di Wilayah Jawa pada Kamis, 14 Agustus 2024, sebagaimana dilaporkan oleh kanal Bisnis Liputan6.

    “Ada gangguan rantai pasok secara global akibat polarisasi dari berbagai sentral produksi pangan di dunia. Hal ini tentunya perlu dukungan kita bersama, antisipasi, sekaligus juga bagaimana kita memperkuat produksi pangan untuk menjamin kecukupan pangan bagi masyarakat,” ungkap Daud.

    Selain itu, Daud juga mengingatkan bahwa antara 7 hingga 16 persen penduduk Indonesia masih rentan terhadap masalah kelaparan, meskipun telah terjadi penurunan.
    “Kita juga mencatat adanya sedikit penurunan pada produktivitas padi kita. Katanya. (Red)

  • Dirjen Dukcapil Bagikan Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit

    Dirjen Dukcapil Bagikan Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit

     

    Kairo, sinarlampung.co – Selain mengelola data kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga memainkan peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan. Integrasi data kependudukan dengan sektor perbankan, memungkinkan proses verifikasi identitas penduduk dilakukan secara digital melalui sistem e-KYC (electronic Know Your Customer).

    Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam beberapa diskusi dengan para penggiat Digital Public Infrastructure (DPI) di forum Global DPI Summit, Selasa (1/10/2024). Konferensi Tingkat Tinggi tersebut diselenggarakan di St. Regis, New Capital, Kairo, Mesir dari tanggal 1 hingga 3 Oktober 2024.

    Dirjen Teguh menjelaskan, dengan memanfaatkan sistem e-KYC, verifikasi identitas bisa dilakukan secara real-time.

    “Hal ini sangat membantu dalam mempercepat akses masyarakat ke layanan sektor keuangan dan perbankan,” jelas Dirjen Teguh.

    Ia juga menekankan pentingnya peran Digital Public Infrastructure (DPI) dalam mendukung inklusi keuangan, terutama di kalangan masyarakat yang belum memiliki akses yang memadai terhadap layanan perbankan.

    Salah satu terobosan yang dipresentasikan Dirjen Dukcapil adalah kolaborasi dengan DANA, platform dompet digital terkemuka di Indonesia. Kerja sama ini memungkinkan penggunaan data kependudukan untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

    “Dengan memanfaatkan system online verification dari Ditjen Dukcapil ke dalam sistem DANA, masyarakat dapat mengakses sistem keuangan digital secara mudah dan dapat melakukan berbagai transaksi finansial dengan lebih cepat dan aman.” Imbuh Teguh.

    Dirjen Dukcapil juga menyinggung kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, yaitu data kependudukan berbasis NIK telah terintegrasi dalam sistem layanan kesehatan nasional.

    Saat ini lebih dari 277 juta dari 282 Juta penduduk telah terdaftar dan mendapatkan fasilitas kepesertaan dari BPJS Kesehatan. Hal ini hanya memungkinkan karena BPJS Kesehatan telah terintegrasi dengan sistem Dukcapil untuk proses verifikasi dan validasi data kependudukan calon peserta secara lebih cepat dan akurat.

    “Infrastruktur digital yang kami bangun tidak hanya untuk melayani administrasi kependudukan, tetapi juga memperluas akses layanan Kesehatan, bantuan pra kerja, subsidi dan sektor-sektor lainnya,” tegasnya.

    Menurut Dirjen Teguh, langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Indonesia untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang modern dan berbasis digital dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.

    Dalam forum internasional yang dihadiri lebih dari 1.000 partisipan dari lebih 100 negara dan organisasi global seperti UNDP, ITU, dan Pemerintah Mesir, Dirjen Teguh juga membahas tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memperluas infrastruktur digital. Salah satu tantangannya adalah memastikan bahwa teknologi digital dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil.

    “Tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan transformasi digital dapat menjangkau setiap sudut negeri, tanpa terkecuali. Teknologi harus inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

    Namun, ia optimistis bahwa dengan kerja sama lintas sektor dan dukungan dari berbagai pihak, Indonesia dapat terus maju dalam menciptakan ekosistem digital yang tangguh dan inklusif.

    Beberapa penggiat DPI dari berbagai organisasi internasional menyatakan ketertarikan yang besar untuk bisa berkolaborasi dengan Indonesia dalam memastikan hal tersebut, seperti halnya CDPI atau Centre for Digital Publik Infrastructure dan Bill & Melinda Gates Foundation, serta Modular Open Source Identity Platform (MOSIP) India.

    Keikutsertaan Indonesia dalam Global DPI Summit 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perubahan digital di tingkat global. Dalam sesi-sesi diskusi dan pertemuan bilateral, Indonesia berbagi pengalaman serta membuka peluang kerja sama dengan negara-negara lain dalam mengembangkan infrastruktur digital yang lebih kuat.

    “Indonesia bangga bisa menjadi bagian dari inisiatif global ini. Melalui kerja sama internasional, kami berharap dapat mempercepat proses transformasi digital yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Dirjen Teguh di akhir paparannya.

    Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Indonesia dalam komunitas global, serta menjadi katalisator bagi pembangunan infrastruktur digital publik yang lebih inklusif, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Dengan begitu, Indonesia dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan dunia yang lebih terhubung secara digital.

    Melalui Global DPI Summit, Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam membangun infrastruktur digital publik. Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Dukcapil di bawah kepemimpinan Dirjen Teguh Setyabudi menjadi contoh sukses bagaimana transformasi digital dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan publik, mulai dari sektor kependudukan, keuangan, hingga kesehatan.

    “Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa infrastruktur digital yang ada dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia, sembari turut berkontribusi pada tujuan global dalam memperkuat transformasi digital yang inklusif,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. (Red)

  • Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit

    Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit

     

    Kairo, sinarlampung.co – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, bersama delegasi Indonesia (Tim Bappenas, Tim Dukcapil, serta Tim Bank Dunia) bertolak ke Kairo, Mesir, untuk menghadiri Global Digital Public Infrastructure (DPI) Summit, Selasa (1/10/2024).

    Konferensi Tingkat Tinggi DPI tersebut diselenggarakan di St. Regis, New Capital, Kairo, Mesir, dari tanggal 1 hingga 3 Oktober 2024.

    Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan komitmen Indonesia membangun infrastruktur digital publik untuk memperkuat pembangunan global.

    Pada forum tersebut, Dirjen Teguh beserta delegasi Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah tokoh dan organisasi kunci penggiat DPI, seperti Dr. Pramod Varma, Professor David Eaves, dan Centre for Digital Public Infrastructure (CDPI), serta Bill & Melinda Gates Foundation.

    Di sana, Dirjen Teguh memaparkan pencapaian dan tantangan Indonesia dalam mengembangkan DPI untuk mendukung transformasi digital, baik pada sektor publik maupun swasta di Indonesia.

    Pada sesi diskusi bilateral bertajuk “How Indonesia is Building Its Digital Public Infrastructure“, Dirjen Teguh menjelaskan bagaimana Indonesia membangun dan mengembangkan salah satu pilar utama DPI, yakni identity, sejak 2006 dan terus memperkuat infrastrukturnya hingga saat ini.

    Pemanfaatan teknologi secara komprehensif terus dibangun oleh Ditjen Dukcapil sejak 2004, dengan menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sistem dasar dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

    “SIAK terus dikembangkan dengan penerapan program KTP-el sejak tahun 2011 hingga saat ini. Penerapan KTP-el tersebut kemudian menjadi fondasi dari pengembangan Identitas Digital yang kemudian dikenal dengan nama IKD,” papar Dirjen Teguh.

    Mulai 2013, Ditjen Dukcapil juga telah menerapkan proses verifikasi online dalam membantu lembaga pemerintah maupun swasta untuk melakukan verifikasi konsumen secara elektronik.

    “Hal ini untuk mendukung dan mewujudkan layanan publik maupun layanan swasta yang lebih efektif, efisien, serta inklusif,” kata Dirjen Teguh.

    Dirjen Teguh juga menjelaskan bahwa saat ini lebih dari 6.500 lembaga pemerintah maupun swasta telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk verifikasi data penduduk ke Ditjen Dukcapil. Ini dapat terwujud karena tingkat perekaman KTP-el telah sangat tinggi, hingga mencapai 98 persen dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el.

    Dirjen Teguh juga menjelaskan bahwa saat ini rata-rata transaksi per hari untuk proses verifikasi data ke Ditjen Dukcapil mencapai 9 juta transaksi, baik untuk onboarding pada suatu layanan maupun untuk transaksi pada layanan oleh lembaga pengguna.

    Melihat data-data yang dipaparkan oleh Dirjen Teguh, para tokoh utama DPI di forum tersebut, seperti Dr. Pramod Varma dan Professor David Eaves, sepakat bahwa Indonesia telah mencatat kemajuan yang luar biasa dalam pengembangan dan implementasi DPI, khususnya dalam hal verifikasi identitas.

    Kedua tokoh DPI tersebut juga sepakat untuk membawa contoh baik penerapan DPI di Indonesia ini ke forum-forum global, sehingga semakin banyak negara yang bisa menjadikan Indonesia sebagai salah satu role model terkait penerapan DPI di dunia. (Red)

  • Mendagri Akan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

    Mendagri Akan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

    Jakarta, sinarlampung.co- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

    Baca: Terlibat Judi Online 31 Anggota Polda Bangka Belitung Pecat

    Baca: Ribuan Diblokir Situs Judi Online Masih Marak

    “Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan UU untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.

    Menurut Tito sejauh ini belum ada komunikasi di antara pemangku kepentingan untuk membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada ASN terpapar judi online. Namun, Tito menekankan bahwa komunikasi itu diperlukan karena Kemenpan-RB adalah instansi pemerintah pusat yang mengurusi ASN.

    “Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait. Perlu dibicarakan dengan Kemenpan-RB, BKN dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, kasus judi online makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak ikutan yang merugikan. Sejumlah kasus pun viral di media sosial, termasuk ketika seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (8/6/2024).

    Polwan berinisial FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp800.000 karena digunakan untuk berjudi.

    Presiden Joko Widodo menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan uang untuk berjudi. Ia menyebutkan, uang yang dimiliki sebaiknya ditabung ketimbang dipakai untuk berjudi yang bakal menyengsarakan keluarga.

    Jokowi mengatakan, judi tidak hanya mempertaruhkan uang atau sekadar permainan iseng-iseng berhadiah, dan mempertaruhkan masa depan, baik masa depan, diri-sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak. “Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.  (Red)

  • Kemendagri Bergeming, Mungkinkah Pj Kepala Daerah Dilantik Akhir Tahun Ini atau Adopsi Solusi Jalan Tengah Ini?

    Kemendagri Bergeming, Mungkinkah Pj Kepala Daerah Dilantik Akhir Tahun Ini atau Adopsi Solusi Jalan Tengah Ini?

    KEMENDAGRI  bergeming , belum memberikan arahan atau keterangan resmi kepada daerah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.

    Padahal, akibat putusan MK itu telah berimbas batalnya pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 sebagai dampak hukum dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    Di sisi lain, kelambanan Kemendagri dalam menyikapi, meski MK sudah membacakan putusan tersebut sejak lima hari lalu, telah menimbulkan kesimpangsiuran interpretasi di banyak daerah.

    Banyak daerah, seperti Sumut dan Sulsel, yang tidak berani mengambil keputusan dan masih harus menunggu arahan dari Kemendagri meski diketahui bahwa putusan MK mempunyai kekuatan hukum bersifat final dan mengikat sejak putusan diucapkan pada Kamis, 21 Desember 2023.

    Kesimpangsiuran terjadi terutama dalam menjawab pertanyaan apakah Kemendagri masih berupaya mencari ‘celah lain’ hingga proses penunjukan penjabat 48 kepala daerah tetap terlaksana akhir tahun ini.

    Atau langsung mengeksekusi keputusan MK yang berkonsekuensi terhentinya proses seleksi penunjukan penjabat kepala daerah yang terlanjur diusulkan oleh Pemprov dan DPRD.

    Solusi Jalan Tengah

    Atau, apakah Kemendagri akan mengambil jalan tengah dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Penundaan ini memungkinkan Kemendagri dapat melanjutkan penggodokan proses penunjukan Pj dengan mempertahankan usulan nama-nama penjabat kepala daerah untuk diikutsertakan dalam proses seleksi penunjukan berikutnya sebelum masa jabatan kepala daerah habis pada 2024.

    Jalan tengah tersebut sudah disampaikan Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah.

    Ia meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kementerian Dalam Negeri dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

    Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon. Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

    Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

    Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

    Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

    Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

    A. Gubernur dan Wakil Gubernur

    1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
    2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
    3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
    4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

    B. Walikota dan Wakil Walikota

    1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
    2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
    3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
    4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
    5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
    6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
    7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
    8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

    C. Bupati dan Wakil Bupati

    1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
    2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
    3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
    4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
    5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
    6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
    7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
    8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
    9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
    10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
    11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
    12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
    13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
    14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
    15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
    16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
    17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
    18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
    19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
    20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
    21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
    22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
    23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
    24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
    25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
    26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
    27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
    28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
    29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
    30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
    31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
    32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
    33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
    34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
    35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
    36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai

    (iwa)

     

     

  • Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan  dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Bandar Lampung – Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.

    Namun, dalam keterangan singkat Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa Kemendagri menghormati putusan MK tersebut.

    Kastorius membenarkan bahwa Kemendagri telah menggelar rapat internal tertutup mengenai putusan itu pada Jumat (22/12/2023).

    “Kemendagri masih mempelajari salinan putusan nomor 143/PUU-XXI/2023 itu. Termasuk mencermati dampak serta tindak lanjut yang diperlukan sehubungan dengan putusan MK tersebut,” kata Kastorius.

    Menunggu Arahan Kemendagri

    Dapat dipahami, Kemendagri tentu akan sangat berhati-hati dalam menyikapi putusan MK ini lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Arahan dari Kemendagri pasca putusan MK tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh kepala daerah (gubernur dan bupati) yang terimbas oleh putusan MK tersebut.

    Di Sulawesi Selatan misalnya, pemprov setempat masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait masa depan tiga bupati di sana.

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan pihaknya belum dapat bertindak apa-apa tanpa instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK itu. Ia berharap Kemendagri mengeluarkan surat edaran secepat mungkin.

    Diketahui, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan kepala daerah, Pemprov Sulsel telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat Bupati untuk Wajo, Pinrang, dan Luwu pada 6 Desember lalu.

    DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Sementara di Lampung, DPRD setempat juga telah mengajukan tiga nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    Sama dengan Sulsel, tiga calon penjabat gubernur Lampung tersebut belum jelas pula nasibnya lantaran belum ada arahan atau sikap resmi dari Kemendagri.

    Namun, Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal memastikan dewan akan mengabaikan surat usulan calon PJ Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 143/PUU-XXI/2023.

    Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024. Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    “Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” tegas Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

     

     

  • Ombudsman RI Minta Kemendagri Libatkan Publik dalam Pengadaan Calon Penjabat Kepala Daerah

    Ombudsman RI Minta Kemendagri Libatkan Publik dalam Pengadaan Calon Penjabat Kepala Daerah

    JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan masyarakat dalam pengadaan calon Penjabat Kepala Daerah.

    “Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8).

    Demi tegaknya keterbukaan publik dan demokrasi, lanjut Robert, nama-nama yang diajukan oleh DPRD jangan serta merja diproses Kemendagri.

    “Idealnya, jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali,” ujarnya.

    Dia juga berharap nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah itu adalah orang yang dapat dipastikan netral secara politik, sebab setelah diangkat mereka akan memimpin di masa-masa yang krusial yakni pada momentum Pemilu Serentak 2024.

    “Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi profesional, di luar pertimbangan merit sistem. Seorang kepala daerah atau seorang pejabat kepala daerah itu akan bertugas yang paling utama adalah menjaga kondusivitas dinamika politik di daerah, sekaligus juga menjaga netralitas birokrasi,” tuturnya.

    Adapun dari sisi latar belakang, dia mengatakan bahwa pihaknya menemukan masih adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan oleh DPRD sebagai calon Pj kepala daerah.

    “Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota itu adalah pengangkatan dari kalangan sipil, kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan,” katanya.

    Tak hanya TNI, ujarnya lagi, Ombudsman juga mencatat temuan adanya nama calon Pj kepala daerah yang berasal dari unsur Polri aktif. “Itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri), padahal diperintahkan, ditegaskan itu bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri,” terangnya.

    Untuk itu, Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman RI yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

    Diketahui, saat ini Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

    Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

    Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.(red)

     

  • Kemendagri, DPR RI, Kemenkeu Monev di Jembrana Bali

    Kemendagri, DPR RI, Kemenkeu Monev di Jembrana Bali

    Jembrana (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta asistensi dan langsung turun ke daerah mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi.

    Kali ini, Tim Kemendagri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun langsung ke Jembrana melakukan monev realisasi APBD dan penanganan inflasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Bali, Pekan lalu.

    Selain mendorong percepatan realisasi APBD dan penanganan inflasi, tim gabungan ini juga melakukan sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), yang diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jembrana.

    Hadir langsung pada pertemuan tersebut sejumlah pejabat dari Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggota DPR-RI, Bupati dan Sekretaris Daerah, diantaranya Anggota Komisi XI DPR-RI, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah (FTPUD) Kemendagri, Kasubdit Dana Alokasi Umum (DAU) Kemenkeu, Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kasubdit DAU Kemendagri.

    “Hari ini kita bersyukur, dari Kemendagri, Kemenkeu dan DPR-RI secara bersama-sama bisa turun ke Jembrana melakukan monitoring dan evaluasi realisasi APBD dan penanganan inflasi, sehingga bisa berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni.

    Pada kegiatan ini, dilakukan evaluasi terhadap realisasi APBD menjelang triwulan III. Kemendagri menyampaikan kondisi realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 per 17 Juli 2023. “Saat ini realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar Rp 514,81 Triliun atau 41,73%. Sedangkan realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar Rp 439,47 Triliun atau 34,01%,” ujar Fatoni.

    Fatoni melanjutkan, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan realisasi APBD dan menjaga konsistensi realisasi perbulan. “Pemda wajib membuat target capaian realisasi APBD per triwulan dengan tetap memperhatikan output, outcome dan impact yang telah direncanakan.

    Target realisasi yang baik adalah untuk triwulan pertama sebesar 20%, triwulan kedua menjadi 50%, triwulan ketiga realisasi 80% dan triwulan keempat realisasi mendekati 100%,” ujar Fatoni.

    Tim Kemendagri juga menyampaikan solusi percepatan realisasi APBD, diantaranya dengan melakukan lelang dini, membuat target realisasi per triwulan, melakukan monev secara rutin oleh kepala daerah, Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD.

    Selain itu, pembentukan Tim Pengelola Keuangan perlu diperbaharui setiap tahun dan tidak menggunakan tahun anggaran.

    Selanjutnya melakukan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal dan toko daring, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), mempercepat penyelesaian administrasi pertanggungjawaban, membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan melakukan pencairan per termin, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

    Lebih lanjut Fatoni berharap, “Kita semua harus berupaya agar APBD dapat direalisasikan secara optimal sejak awal tahun, sehingga target yang telah direncanakan dapat tercapai dan APBD dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat khususnya pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

  • Kemendagri Rakor Soal Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

    Kemendagri Rakor Soal Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

    Jakarta (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

    Rapat digelar bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta Gubernur se-Papua, bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa 20 Juli 2023.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    “Pertemuan hari ini, melaksanakan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur se-Papua dengan Bapak Presiden di Jayapura,” jelas Fatoni.

    Fatoni menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

    “Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.

    Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, dan ditanda tangani peserta rapat, antara lain yaitu untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 (empat) DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.

    Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

    “Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” pungkas Fatoni.

    Diketahui, Sejumlah pejabat yang turut hadir pada acara ini, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuda Kemendagri, Direktur Pendapatan Daerah dan Kasubdit dilingkungan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri.

    Kemudian, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan I Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung RI.

    Hadir pula, Kasatgas Korsup KPK, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Kemendagri, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP, Plt. Direktur Penataan Daerah Mendagri dan Kasubdit Sinkronisasi Pengawasan Pengendalian.

    Sementara itu, dari pemerintah daerah yang hadir mewakili 4 Daerah Otonom Baru di Papua, di antaranya Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito.

    Selain itu, acara juga turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu, Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan Sunarjo. (*)