Tag: Kemendikbud

  • Setara dengan Gaji PNS, Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K

    Setara dengan Gaji PNS, Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K

    Jakarta (SL) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

    Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS. “Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS,” katanya.

    Lebih lanjut dia juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

    “Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional,” jelasnya.

    Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir mengatakan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara.

    Menurutnya, Kemendikbud kini sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

    Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer. “Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer,” terangnya. (Detik)

  • Gempa di Lombok, Kemendikbud Siapkan 226 Miliar Untuk Perbaikan Bangunan Sekolah

    Gempa di Lombok, Kemendikbud Siapkan 226 Miliar Untuk Perbaikan Bangunan Sekolah

    Palembang (SL) – Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedikitnya terdapat 468 bangunan sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi di Palembang, Minggu (12/8/2018) mengatakan, dari ratusan bangunan itu di antaranya mengalami kerusakan parah sehingga membutuhkan waktu untuk perbaikannya. “Kemendikbud telah mengalokasikan Rp.226 miliar untuk memperbaiki gedung satuan pendidikan yang rusak, tapi tidak semua. Hanya untuk emergency saja, selebihnya yang rusak parah akan dikoordinasikan ke BNPB,” kata Didik.

    Ia mengatakan, terkait bantuan dana tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana akan menyerahkan langsung ke lembaga terkait pada Senin (13/8/2018) di Lombok. “Dana ini rencananya akan diberikan secara bertahap. Sekarang masih tahap emergency, jadi yang penting-penting dulu. Sementara, untuk bagunan-bangunan yang rusak parah, kami koordinasikan dulu ke BNPB,” kata dia.

    Kemendikbud menyalurkan bantuan sebesar Rp 226.426.359.000 untuk penanganan pasca bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 dan bantuan solidaritas pegawai Kemendikbud.(Indonesiasatu)

  • Supadi Mengadu ke Mendikbud, Ini Penyebabnya

    Supadi Mengadu ke Mendikbud, Ini Penyebabnya

    Tulangbawang Barat (SL) – Orang Miskin Juga Ingin Sekolah. Itu judul surat yang dilayangkan Supadi (55), kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), beberapa hari lalu.

    Warga RK 5 RT 11 Tiyuh (desa) Penumanganbaru Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung itu mengirim surat kepada Menduikbud. Penyebabnya,  anak Supadi tidak diterima menjadi siswa Sekolah Menengah Kejurana Negeri 1 Tulangbawang Tengah.

    Menurut Supadi, anaknya didiskualifikasi dalam proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMKN Tulangbawang Tenggah, karena dia tak mampu memenuhi biaya sumbangan masuk sekolah yang ditetapkan panitia PSB setempat.

    Selain kepada mendikbud, Supandi juga mengatakan mengantarkan langsung tembusan surat tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba, Komisi B DPRD setempat.

    “Sekarang anak saya sudah sekolah di SMA Negeri 02 Tulangbawang Udik di Tiyuh Margakencana. Ya karena saya tidak mampu memenuhi sumbangan yang ditetapkan pihak SMK itu,”kata Supadi.

    Menurut dia, tujuan surat yang dikirimnya ke mendikbud  bukan agar anaknya bisa diterima kembali bersekolah di SMK Negeri 01 Tulangbawang Tengah. Dia berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi pada anak-anak orang miskin lainnya.

    “Supaya Pemerintah dapat memahami kami rakyat kecil yang sangat ingin sekolah kejuruan. Karena, kalau sekolah kejuruan, lulus dari sekolah sudah punya bekal kemampuan untuk bekerja. Semoga dengan jalan seperti ini pemerintah bisa mendengarkan suara hati orang miskin seperti saya,”  harapnya.

    Tekait hal tersebut Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah belum dapat dikonfirmasi. Salah satu staf tata usaha di sekolah tersebut mengatakan, kepala sekolah dan wakilnya belum masuk.

    “Kalau kepala sekolah pak Titis dan wakil kelapa sekolah lainnya belum ada yang masuk mas. Ini kan masih suasana libur sekolah. Paling nanti tanggal 16, baru masuk sekolah.  Tunggu dia (kepala sekolah) aja kalau mau klirifikasi,” kata staf TU terebut. (frk)

    Berikut isi surat Supadi kepada Mendikbud: 

    Tanggal 2018 Angel Puspita masuk sekolah di SMK 1 Tulangbawang Tengah dengan nomor pendaftaran 521, kemudian tanggal 7 Juni 2018 anak tersebut dengan diantarkan oleh orang tuanya kesekolahan mengikuti tes tertulis yang diadakan oleh panitia dengan jumlah 10 soal dalam waktu mengerjakan 10 menit.

    Sementara, orang tua calon siswa di-interview panitia pendaftaran. dalam interview tersebut keluarlah kalimat SUMBANGAN dengan ketentuan diatas satu juta, satu juta rupiah, dibawah satu juta. Dengan keterangan uang tersebut akan digunakan untuk perbaikan MCK dan membuat pagar tanpa menunjukan RAB pembangunan.

    Karena ketidakmampuan kami untuk menyumbang dengan nominal besar, sedangkan anak saya (Angel Puspita) sangat ingin masuk sekolah di sekolah yang d impi-impikannya yaitu SMK 1 Tulangbawang Tengah jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ), maka saya memilih menyumbang di bawah satu juta (Rp100.000). Kemudian panitia memberi penjelasan kepada saya, besarnya sumbangan pilihan saya tersebut (di bawah satu juta) harus TUJUH RATUS RIBU RUPIAH.

    Sering terdengar di media Televisi, bahwa pemerintah ingin mencetak generasi-generasi yang siap bekerja dan terampil dibidangnya, dengan membuka sekolah- sekolah kejuruan di setiap kabupaten, akan tetapi bagaimana mungkin hal tersebut dapat tercapai kalau untuk masuk sekolah kejuruan sudah begitu mahal, karena selain uang sumbangan yang sudah menjadi wajib siswa juga masih harus menebus satu stel seragam olahraga, satu stel bahan seragam kejuruan dan bahan seragam batik sebesar Rp490.000,-

    Pupus sudah nasib si miskin untuk dapat merubah nasibnya melalui sekolah jangka pendek (Sekolah kejuruan) demikian. (HM)