Tag: Kemenkes RI

  • Klinik Sejahtera Medical Centre Kampung Agung Dalam Tuba Diduga Manipulasi BPJS Kesehatan

    Klinik Sejahtera Medical Centre Kampung Agung Dalam Tuba Diduga Manipulasi BPJS Kesehatan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Klinik Sejahtera Medical Centre di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang diduga memanipulasi klaim BPJS Kesehatan. Dugaan praktik curang itu diketahui setelah warga mendapatkan notifikasi klaim BPJS Kesehatan, meski ia tidak pernah melakukan pengobatan.

    “Kami tidak pernah merasa berobat di klinik itu, tapi dapat pemberitahuan kalau ada klaim BPJS. Ketahuannya kan karena kami lihat dari notifikasi di aplikasinya, jadi setiap ada pengklaiman kan ada pemberitahuan,” kata dia beberapa waktu lalu kepada wartawan.

    Ia mengaku, dugaan praktik curang yang dilakukan klinik itu terjadi berulang kali. Pemberitahuan klaim terakhir yang didapatnya dilakukan di bulan lalu, padahal dirinya kini sudah mengalihkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. “Klaim terakhir itu di bulan Oktober kemarin,” katanya.

    Sementara itu, Pemilik Klinik Sejahtera Medical Centre, Wiwiek Marnety membantah informasi terkait adanya dugaan praktik curang berupa memanipulasi klaim BPJS Kesehatan. “Itu kunjungan sehat, emang enggak sakit,” kata Wiwik pada Jumat, 8 November 2024.

    Dia menjelaskan, kunjungan sehat itu dibuat guna memenuhi syarat yang diminta oleh BPJS Kesehatan. “Dari BPJS itu kan target harus 70 atau 80 persen. Kalau kita enggak buat data sehat itu enggak buat 50 persen, merah klinik saya,” kata Wiwik. (Mardi)

  • Kemenkes Ancam Cabut Ijin Operasi Rumah Sakit Tak Layani Pasien UGD

    Kemenkes Ancam Cabut Ijin Operasi Rumah Sakit Tak Layani Pasien UGD

    Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek

    Jakarta (SL)-Kementerian Kesehatana (Kemenkes) mengingatkan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam gawat darurta, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

    ”Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” kata Menteri Kesehatana Nila F Moeloek, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH,

    Menurut Oscar, berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

    Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak Rumah Sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga.

    Terkait kasus pasien Debora (4 bulan), Kementerian Kesehatan menyampaikan bela sungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan Debora (4 bulan) saat mendapat penanganan kegawatdarutan di IGD di salah satu RS Swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat.

    drg. Oscar Primadi, menegaskan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke Rumah Sakit dan keluarga pasien.

    Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien. Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di rumah sakit dan langkah selanjutnya, Pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.

    Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id