Tag: Kementan RI

  • Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

    “Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

    Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

    “Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

    Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

    “Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Red)

  • Lapor Pak Mentan, UMKM Kopi Lampung Barat Ternyata Bodong Hanya Untuk Narik Bantuan Alat Kementerian?

    Lapor Pak Mentan, UMKM Kopi Lampung Barat Ternyata Bodong Hanya Untuk Narik Bantuan Alat Kementerian?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan kepada UMKM Kopi Lampung Barat bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Pasalnya, organisasi dengan anggota fiktif itu oleh Pemda Lampung Barat hanya untuk mengakali kementerian dengan membuat SK Bodong, dan pengurus UMKM Kopi Lampung Barat catutan.

    Baca: UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    Baca: Anggaran Disbunak Lampung Barat Rp7,5 Miliar Tahun 2023 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Baca: LSM Rubrik dan Gembok Desak Usut Korupsi APBD di Lampung Barat Rencana Unjukrasa Dihalangi Oknum Pejabat?

    “Pak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan itu, dan mencoret Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yang ternyata fiktif. Dibuat asalan saat Presiden dan Meteri Datang, seolah-olah itu ada dan dibina pemerintah. Padahal UMKM itu selama ini berjalan secara mandiri. Tapi tiba-tiba diklaim, dan ternyata hanya untuk dapat bantuan,” kata Ketua LSM Pematank, Suadi Romlie.

    Apalagi, kata Suadi Romli, terlihat jelas kasusnya, saat para pengusaha kopi bubuk, yang protes dan kaget tiba-tiba nama-nama mereka tercantum sebagai pengurus dan anggota organisasi UMKM itu. “Cara-cara seperti masih dilakukan. Agar terlihat kerja, apalagi dihadapan pejabat pusat. Ini kejahatan yang masuk katagori bagian dari korupsi kebijakan,” katanya.

    Sebelumnya melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023, tiba -tiba muncul nama kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, disahkan dalam naskah keputusan pemerintah. Lalu kelompok itu kemudian mendapatkan bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi.

    Penyalah Gunaan Wewenang

    Gunawan, bos Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, owner Duta Luwak Coffee Indonesia, yang sebelum lantang protes soal SK melanggar itu dipanggil petinggi Pemkab Lambar, Rabu 24 Juli 2024 siang. Termasuk para pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yaitu Nurma, Ketut Ailend Aurora, H Sapri, dan Hernawan. Pasca itu, Gunawan dan Mega Setiawan menganulir pernyataannya dan menyebut hanya sekadar kesalahpahaman.

    Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Periode 2022-2027 yakni Novianti, SH mengatakan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. “Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata Novianti Sabtu 27 Juli 2024.

    Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenangnya adalah dalam pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Dan ini kan diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” ujarnya.

    Karena itu, Novianti menyatakan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. “Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.

    Novianti menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut.

    “Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ucap Novianti. (red)

  • Pemprov Lampung Imbau Peternak Segera Vaksinasi LSD

    Pemprov Lampung Imbau Peternak Segera Vaksinasi LSD

    Bandar Lampung, (SL) – Pemprov Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) telah menerima dan mendistribusikan vaksin LSD atau penyakit Lumpy Skin Disease /penyakit Kulit Berbenjol yang menyerang hewan ternak ruminansia seperti sapi dan kerbau.

    Vaksin LSD bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebanyak 111.200 dosis telah digulirkan dalam empat tahap.

    Kepala Disnakkeswan Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, mengatakan, dari total 11.200 dosis vaksin tahap 1,2 dan 3 telah didistribusikan 100% kepada UPTD dan masyarakat/ Peternak.

    “Untuk Tahap 4 dari kuota vaksin LSD 100.000 dosis yang diterima pada 9 Juni 2023 lalu, hingga hari ini telah didistribusikan dan sedang tahap vaksinasi oleh petugas di Kabupaten/ kota, sebanyak 84.400 dosis.” Ujar Lili, rabu (5/7) petang.

    Lili menambahkan, sekitar 26.800 dosis masih tersimpan di penyimpanan (coolroom) di Disnakkeswan Lampung, karena keterbatasan penyimpanan di kabupaten/kota.

    “Ada di coolroom kantor kita sebanyak 26.800 dosis belum diambil Kab/ Kota, dari total kuota vaksin LSD yang dialokasikan dan tersisa; Lamsel 17.000, Pesawaran 5.800, Metro 2.000, Pringsewu 1.500 serta Bandar Lampung 500 dosis vaksin LSD.” Imbuhnya.

    Lili menambahkan, pelaksanaan vaksinasi LSD dari Pemerintah diberikan secara gratis kepada masyarakat/ peternak.

    “Saat ini sedang tahap vaksinasi, silahkan bagi masyarakat/ peternak segera menghubungi dinas/ pos pelayanan kesehatan hewan terkait di masing-masing Kabupaten/ Kota.” Imbau Lili.

    Disinggung jumlah vaksin yang diterima belum memenuhi kebutuhan vaksin untuk ternak sapi dan kerbau yang ada di Provinsi Lampung, Lili mengatakan kuota vaksin akan datang bertahap.

    “Pemprov Lampung terus komunikasi dengan Kementan terkait kuota tambahan, sementara di tahap 4 ini, kita fokus agar peternak khususnya di wilayah yang terpapar virus LSD, untuk segera melakukan vaksinasi.” Katanya.

    Adapun rincian distribusi vaksin LSD tahap 4 (100.000 dosis) yang dilaksanakan Pemprov Lampung yakni:

    Lampung Selatan 25.000 dosis, Lampung Tengah 26.600 dosis, Lampung Timur 17.000 dosis, Lampung Utara 2.500 dosis, Tulang Bawang 5.000 dosis, Tulang Bawang Barat 3.000 dosis, Mesuji 2.000 dosis, Tanggamus 2.200 dosis.

    Sementara untuk Pringsewu 2.000 dosis, Pesawaran 8.000, Lampung Barat 700 dosis, Way Kanan 3.000 dosis, Pesisir Barat 500 dosis, Metro 2.000 dosis dan Bandar Lampung 500 dosis.

    Untuk diketahui, kasus LSD di Provinsi Lampung hingga selasa (4/7) kemarin, tercatat sebanyak 1.265 ekor, dengan kematian akibat LSD 3 ekor dan dilakukan potong bersyarat ada 9 ekor.

    “Sementara ternak yang sembuh dari LSD sebanyak 961 ekor atau 76 persen. Untuk ternak yang masih sakit atau dalam proses pengobatan ada 292 ekor tersebar di 82 desa 43 kecamatan.” Kata Lili.

    Sebagai informasi, LSD atau Lumpy Skin Disease adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae.

    Penyakit LSD ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.

    Selain benjolan, sapi yang terinfeksi LSD akan menunjukan gejala seperti demam, kehilangan nafsu makan, lesu, hingga mengalami penurunan produksi susu.

    Penyakit LSD pada sapi disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae. Virus ini menyebar melalui gigitan serangga seperti nyamuk dan lalat.

    Sapi yang terinfeksi akan mengalami periode inkubasi selama 5-14 hari sebelum timbul gejala.

    Penyebaran penyakit dapat terjadi secara cepat di antara sapi yang berada dalam kandang yang sama atau antara kandang yang berdekatan. (Red)