Tag: Kementerian Agama

  • Kemenag Prediksi Awal Ramadhan 1446 H Hari Sabtu 1 Maret 2025

    Kemenag Prediksi Awal Ramadhan 1446 H Hari Sabtu 1 Maret 2025

    Jakarta, sinarlampung.co – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengungkapkan, jika 1 Ramadhan 1446 H diprediksi jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.

    Hal tersebut dilihat dari posisi ketinggian hilal sudah melebihi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

    Kriteria MABIMS menetapkan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat jika posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

    Cecep Nurwendaya dari tim hisab rukyat pada Seminar Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 H, Jumat (28 Februari 2025) menyatakan, bahwa berdasar Kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya’ban 1446 H/28 Februari 2025 Masehi posisi hilal di wilayah NKRI ada yang telah memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.

    “Oleh karenanya tanggal 1 Ramadhan 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 1 Maret 2025.” Ujar Cecep.

    Cecep menjelaskan, lazimnya penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.

    “Di wilayah Indonesia, hilal seluruh Indonesia terlihat antara 3,10 derajat sampai 34,68 derajat. Sudut elongasi atau garis lengkung mencapai 4,78 derajat hingga 6,40 derajat di wilayah Provinsi Aceh yakni di Sabang dan Banda Aceh.” Imbuhnya.

    Pada hari rukyat tanggal 28 Februari 2024, diketahui tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara 3,10 derajat sampai dengan 4,68 derajat dan elongasi antara 4,78 derajat sampai 6,40 derajat di wilayah Barat Laut di Provinsi Aceh NKRI, termasuk di Sabang dan Banda Aceh telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

    Meski begitu, penentuan awal puasa masih akan menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan dihadiri Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam serta Tim Hisab Rukyat Kemenag. (Red)

  • Menag Rilis Buku Pedoman Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

    Menag Rilis Buku Pedoman Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

    Jakarta (SL) – Penguatan Moderasi Beragama menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Peta jalan penguatan sudah disusun termasuk di dalamnya adalah penguatan moderasi beragama melalui lembaga pendidikan, baik madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi.

    “Alhamdulillah, penyiapan pedoman penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan sudah selesai. Hari ini kita rilis bersama agar bisa dijadikan panduan baik di madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi,” terang Menag di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

    Rilis pedoman penguatan moderasi beragama ini berlangsung secara daring dan luring, dipusatkan di gedung Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin No. 6, Jakarta. Rilis ini dilakukan Menag Yaqut bersama Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, serta Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

    Ada empat pedoman yang dirilis, yaitu buku saku moderasi beragama bagi guru; buku modul pelatihan penguatan wawasan moderasi bagi guru; pedoman mengintegrasikan moderasi pada mata pelajaran agama; dan buku pegangan siswa.

    Menag menilai institusi pendidikan menjadi salah satu ruang strategis dalam menyemai penguatan moderasi beragama. Apalagi, jumlah pendidik dan peserta didik pada semua jenjang, secara nasional mencapai 61,3 juta. “Jumlah ini adalah 22,6% dari total populasi di Indonesia,” jelas Menag.

    Dari jumlah itu, lanjutnya, sebanyak 51 juta adalah peserta didik pada jenjang dasar dan menengah, dan sebanyak 7,3 juta adalah mahasiswa. Sementara jumlah guru adalah 2,6 juta dan dosen mencapai 308 ribu orang.

    “Kemenag serius dalam penguatan moderasi beragama yang juga menjadi amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024,” tuturnya.

    Peluncuran empat buku ini dikemas dalam gerakan “Aksi Moderasi Beragama: Menyemai Nilai-nilai Moderasi Beragama dalam Kebhinekaan”.

    Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani melaporkan bahwa sebagai dari aksi moderasi beragama ini, Kementerian Agama juga telah menyiapkan portal buku elektronik pendidikan agama yang memfasilitasi visi penguatan moderasi beragama.

    “Buku elektronik ini bisa diakses melalui http://cendikia.kemenag.go.id,” jelasnya

    Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana menambahkan, untuk tahap awal, implementasi penguatan moderasi beragama akan dilakukan dengan menunjuk sekolah atau madrasah sebagai laboratorium moderasi beragama. Menurutnya, ada sejumlah madrasah dan sekolah di provinsi NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten yang ditetapkan sebagai pilot project.

    “Untuk tahun pertama, kami menetapkan sejumlah sekolah atau madrasah di provinsi NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten sebagai laboratorium moderasi beragama,” tandasnya. (Anggithya)

  • Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Menag Minta Aparat Tindak Tegas

    Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Menag Minta Aparat Tindak Tegas

    Jakarta (SL) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

    “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

    Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

    “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

    “Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungnya.

    Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

    Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

    (1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

    (2) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

    “Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.(Anggithya)

  • Beredar Hoaks, Ini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag

    Beredar Hoaks, Ini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag

    Jakarta (SL) – Viral di media sosial kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

    Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

    “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.

    Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

    “Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

    “Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

    Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

    Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

    “Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya. (Wagiman)

  • Menteri Agama Akan Ganti Buku Nikah Seperti Kartu ATM dan E-KTP

    Menteri Agama Akan Ganti Buku Nikah Seperti Kartu ATM dan E-KTP

    Jakarta (SL) – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu. Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.

    “Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, Kamis (8/11).

    Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku. “Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tegasnya.

    Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP. “Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda,” terang dia.

    Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui  www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini. “Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” pungkasnya. (Jawapos)

  • Kalbar Jadi Tuan Rumah Pesparawi ke XII untuk Pertama Kalinya

    Kalbar Jadi Tuan Rumah Pesparawi ke XII untuk Pertama Kalinya

    Pontianak (SL) – Ketua Umum Pesparawi, Dr.Karolin Margret Natasa, gelar konferensi pers dengan awak Media Di Hotel Harris Jln. Gajah Mada, Jumat (27/7/18).

    Dalam sambutannya ia menjelaskan, Pesparawi merupakan singkatan dari Pesta Paduan Suara Gerejawi yang merupakan kegiatan yang di agendakan kementrian agama dan dilaksanakan setiap 3 tahun sekali, dan pada kali pertama Kalbar ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan Pesparawi yang ke XII.

    “Direncanakan pada kegiatan pembukaan Pesparawi akan dihadiri oleh Bpk. Ir. Joko Widodo selaku Presiden RI, sehingga persiapan lebih kami matangkan dan saat ini sudah mencapai 90% semoga pada saat H-1 persiapan sudah selesai”, ucap ketua umum Pesparawi.

    Melihat Kapasitas stadion Sultan Syarif Abdurrahman hanya mampu menampung sekitar 3000 orang sedangakan jumlah peserta Pesparawi mencapai 8000 orang maka dari itu kegiatan ini akan menerapkan sistem undangan.

    Pada acara pembukaan Pesparawi yang direncanakan akan di buka langsung oleh Presiden RI dan berlangsung terbatas ini, namun setelah acara pembukaan selesai dan Presiden meninggalkan tempat maka acara akan dibuka untuk umum.

    Dalam hal ini juga disampaikan oleh ketua harian Pesparawi Ir. Jakius Sinyor, “Saya selaku ketua harian kegiatan Pesparawi Nasional XII yang akan dilaksanakan di Kalbar mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada seluruh awak media yang hadir dalam kompresi pers hari ini, Pesparawi adalah Singkatan dari Pesta Paduan Suara Gerejawi merupakan agenda Nasional Kementrian Agama yang diadakan setiap tiga tahun sekali yang lalu dilaksanakan di Ambon Provinsi Maluku”, ujarnya.

    Tema yang diambil pada Pesparawi XII tahun ini yaitu ‘Mataku tetap terarah kepada Tuhan, sebab ia mengeluarkan kakiku dari jaring (Mazmur 25:15)’ dengan sub tema ‘Melalui Pesparawi, Gereja membaharui mental dan komitmen untuk membebaskan masyarakat dari jaring kemiskinan dan kerusakan lingkungan, demi Indonesia Baru’

    Dalam konferensi pers kali ini, direktur urusan Agama Kristen Bapak Andar Gultom juga memberikan sambutannya, “Pada hari ini para kontingen dari berbagai wilayah se-Indonesia sudah mulai berdatangan, harapan saya kepada seluruh awak media pers yang ada di Kalbar untuk turut mendukung terselenggaranya kegiatan Pesparawi yang ke XII di Prov. Kalbar”, ucapnya.

    Ditambahkan, “Pesparawi ini kita laksanakan bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesatuan kepada Tuhan YME serta cerminan kebersamaan dan kesatuan Umat Kristen di Indonesia”, tutupnya. (red)