Tag: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kemendagri Beri Parosil Mabsus Penghargaan Bintang Dua

    Kemendagri Beri Parosil Mabsus Penghargaan Bintang Dua

    Jakarta (SL) – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berhasil meraih prestasi kinerja status bintang dua atau sangat tinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri RI. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2016.

    Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menerima penghargaan tersebut dalam acara Malam Apresiasi Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan hari Rabu (25/4) malam di Hotel Sultan Jakarta.

    Saat dikonfirmasi via telephone celluler Kabag Humas dan Protokol setdakab Lambar Surahman S.IP mengatakan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintah kabupaten lampung barat sudah pada jalur yang benar.  “Penghargaan ini menjadi bentuk bahwa apa yang kita lakukan sudah on the track, untuk mendapakan status bintang dua tidaklah mudah karena ada penilaian yang detail dari pemerintah pusat dan tidak semua daerah mampu meraih predikat ini,” katanya.

    Lebih lanjut Surahman berharap, raihan tersebut mampu menjadi motivasi bagi segenap ASN lampung barat untuk terus memperbaiki berbagai kekurangan yang ada dalam proses penyelenggaraan pemerintah kabupaten Lampung barat ini. “Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus memperbaiki kelemahan-kelemahan kita terkait proses penyelenggaraan pemerintahan. Harapannya tahun depan grade kita terus naik,” katanya.

    Penghargaan ini sendiri diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah yang berprestasi dan upaya Kemendagri selaku pembina dan pengawas pelaksanaan otonomi daerah untuk mendorong agar semua pemerintah daerah mampu melaksanakan otonomi daerah sesuai koridor demi kemajuan daerahnya.

    Penerapan Otonomi Daerah bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan menggali potensi yang ada di wilayah. “Semua muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik urusan wajib atau pilihan,” jelasnya. (Agus Salim)

  • Kemendagri Monitoring Pencairan DBH Pemprov Lampung

    Kemendagri Monitoring Pencairan DBH Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) – Adanya polemik Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebesar Rp150 miliar membuat Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan turun langsung ke Provinsi Lampung untuk melakukan monitoring terhadap proses pencarian DBH tersebut.

    Hal ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Kota Wiyadi, dan anggota badan anggaran dengan pihak kementerian dalam negri, Selasa 17 April 2018.

    “Intinya pertemuan DPRD dengan kemendagri soal DBH clear, Kemendagri akan turunkan tim ke Lampung, mereka akan mengawal dan memonitoring proses pembayaraan DBH dari Pemprov ke Pemkot, sesuai surat Kemendgari,” kata Nu’man Abdi Anggota Badan Anggaran DPRD, Selasa (17/4).

    Tim tersebut kata Nu’man, juga akan menemui Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno, untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian dalam negeri yang memerintakan Pjs mencairkan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot.

    Dalam pertemuan tersebut kata Nu’man Banang DPRD ditemui Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Kemendagri Hendriwansyah.

    Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian dalam negeri memerintahkan Pjs Gubernur Lampung memerintahkan pemrov Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot.

    Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
    Dalam pasal tersebut dinyatakan hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten /kota di wilayah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga dinyatakan Pemrov Lampung masih memiliki kewajiban kepada Pemkot berupa penyaluran dana bagi hasil tahn 2016 untuk triwulan III dan IV, sedangkan tahun 2017 DBH yang belum dibayarkan yakni kurun triwulan I sampai IV. (mrd/nt/*)

  • Kota Metro Raih Penghargaan Terbaik Pada Pembangunan Daerah

    Kota Metro Raih Penghargaan Terbaik Pada Pembangunan Daerah

    Metro (SL) – Pemerintah Kota Metro Raih Penghargaan Terbaik pada Pembangunan Daerah Sai bumi ruwai jurai (PPD-Saburai) dalam kategori Kota se Provinsi Lampung, Rabu (11/04/18).

    Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Walikota Metro Achmad pairin pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung dalam rangka Penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 di ballroom Swiss Belhotel Bandar Lampung.

    Menurut Tjahjo, Musrenbang tahun 2018, dilaksanakan sebagai dasar acuan untuk program pembangunan tahun 2019 yang harus disusun dengan memperhatikan kebijakan arahan pemerintah pusat dan juga memperhatikan usulan-usulan kabupaten dan kota se-Lampung.

    “Selain itu juga untuk menampung usulan-usulan pemerintah kabupaten/kota yang diselaraskan dengan program pusat. Musrenbang juga membahas prioritas kerja antar kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi. Apa yang diusulkan oleh kabupaten/kota dapat bersinergi dan selaras dengan program provinsi dan bisa dibiayai melalui anggaran APBD 2019,” jekasnya.

    Sementara Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menyampaikan rancangan akhir RKPD 2019 akan menguraikan tentang permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, program/kegiatan prioritas pembangunan, indikator program/kegiatan, lokasi, dan pagu indikatif berdasarkan OPD provinsi yang dipilah sumber pendanaannya dari APBD Provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya.

    “Guna mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Provinsi Lampung, diperlukan partisipasi semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan. Oleh karenanya, koordinasi, integrasi, inkronisasi, dan sinergi (KISS) antar jenjang pemerintahan menjadi kunci keberhasilan bersama untuk mencapai target yang lebih baik,” jelas Didik. (Holik)

  • Kemendagri Bantah Tawarkan Pinjaman SMI Rp1 Triliun ke Pemprov Lampung

    Kemendagri Bantah Tawarkan Pinjaman SMI Rp1 Triliun ke Pemprov Lampung

    Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Syarifuddin MM (Foto/Dok/net)

    JAKARTA (SL)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pernah menawarkan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintahan Provinsi Lampung sebesar Rp 1 triliun. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Syarifuddin MM kepada Pers di Jakarta, Kamis (22/2).

    “Wah gak ada itu! Kami (Kemendagri-red) tidak punya kewenangan untuk menawar-nawarkan kayak calo begitu kepada siapapun, termasuk kepada Provinsi Lampung,” tegasnya menjawab pernyataan Wakil Ketua DPRD Lampung, Imer Darius dari Fraksi Partai Demokrat (PD) yang mengatakan Kemendagri menawarkan pinjaman PT SMI sebesar Rp 1 triliun kepada Pemerintahan Provinsi Lampung.

    Ia menjelaskan, prosesnya pengajuan pinjaman kepada PT SMI itu langsung dari pemerintah daerah ke PT SMI setelah mendapat persetujuan dari DPRD, dan tidak melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

    “Mereka mengajukan pinjaman setelah mendapat persetujuan dari DPR setempat langsung ditujukan kepada SMI. Dalam ajuan peminjaman sudah jelas peruntukan dananya untuk proyek infrastruktur tertentu,” ujarnya.
    Syarifuddin mempertanyakan siapa dan darimana sumber yang mengatakan Kementerian Dalam Negeri menawarkan pinjaman sebesar Rp 1 triliun tersebut.

    “Kami akan cek, siapa yang main-main seperti ini,” tegasnya.

    Sehubungan dengan kebocoran dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dan meminta BPKP, BPK dan KPK untuk segera memeriksa dan mengawasi secara ketat pada daerah-daerah yang sedang melangsungkan Pilkada Serentak 2018.

    Kebocoran dana SMI segera kami koordinasikan dan minta BPKP, BPK dan KPK untuk turun tangan mengawasi lebih ketat lagi. Agar dana pinjaman pada SMI digunakan sesuai dengan peruntukan infrastruktur,” tegas menanggapi temuan kebocoran dana pinjaman SMI di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

    Ia menjelaskan bahwa Kemendagri dan Kemenkeu bertugas menopang agenda pemerintah pusat untuk meratakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan diseluruh Indonesia. Agenda tersebut hanya bisa dilakukan apabila infrastruktur tersedia secara merata diseluruh Indonesia, SMI dibentuk untuk menyediakan pinjaman bagi pembiayaan pembangunan Infrastruktur di semua daerah.

    “Kalau ada kebocoran karena ada pilkada, maka itu adalah perilaku individu yang harus segera ditindak. Tidak mungkin karena Pilkada, kita menghentikan atau pending agenda percepatan pembangunan infrastruktur,” ujarnya. (Rls)