Jakarta (SL)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (16/12) menggelar focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik diikuti stakeholders nelayan dan pembudidaya lobster seluruh Indonesia.
FGD diikuti hampir 100 peserta terdiri dari Asosiasi Pembudidaya, Nelayan, Pengolahan, Eksportir Lobster, Kepiting dan Rajungan; Beberapa Kepala Dinas KP, BRSDM, DJPB, BKIPM, Akademisi dan lainnya. Sebanyak 26 peserta yang memberikan saran dan pernyataan secara umum berpendapat bahwa Permen KP No. 56 Tahun 2016 berdampak negatif terhadap ekonomi, lapangan pekerjaaan, devisa dan pendapat negara.
“Regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2O16 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) telah menyebabkan banyak nelayan dan pengepul Benih Lobster, kepiting dan Rajungan dipenjara,” urai Rusdianto Samawa, Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI).
Rusdianto mengklaim sebahagian besar anggotanya berpendapat agar Permen 56 Tahun 2016 dicabut, karena telah memunculkan persoalan baru dan meresahkan pelaku usaha. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dituding telah membuat regulasi tanpa ada kajian akademis.
“Jadi, FGD dan Konsultasi publik hari ini, yang digelar atas instruksi Menteri Edhy Prabowo terhadap peraturan yang merugikan negara dan para nelayan harus dilakukan kajian sebelum pengambilan keputusan untuk merubah dan mencabut semua Peraturan Menteri produk sebelumnya.” ungkap Rusdianto
Para peserta menyimpulkan mayoritas ingin ekspor benih lobster dan budidaya lobster dibuka kembali. Sebahagian setuju ekspor Benih Lobster dengan sistem kuota. Namun, tidak ada menggemukakan dari peserta bahwa ekspor Benih Lobster dilarang sama sekali. Bahkan harus diekspor.
Rusdianto meminta Menteri Edhy Prabowo segera menyusun peta jalan pengelolaan benih lobster dan pengembangan budidaya. Harapannya bila budidaya di Indonesia telah berkembang baik dan sukses, maka keran ekspor harus di tutup. Jangka pendek (1-2 tahun) boleh ekspor benih dengan kuota terbatas. Namun teknologi budidaya terus dikembangkan.” tutupnya.(red)