Tag: Kementerian PUPR

  • Kementerian PUPR Geram Terhadap Pelayanan PBG Pemkab Lampung Utara: Laporkan Jika Tidak Sesuai Prosedur!

    Kementerian PUPR Geram Terhadap Pelayanan PBG Pemkab Lampung Utara: Laporkan Jika Tidak Sesuai Prosedur!

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Belum menyelesaikan masalah publikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menjadi sorotan terkait pelayanan utilitas tujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa oknum yang diketahui di DPMPTSP Lampung Utara memberikan surat pengantar kepada pemohon untuk disampaikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam proses penerbitan PBG. Pemohon juga diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan surat tersebut.

    Contoh Surat Pengantar PBG dari DPMPTSP ke Disperkim Lampung Utara. (Dok. Istimewa)

    Tidak hanya itu, pemohon meskipun sudah melengkapi data melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), mereka tetap diwajibkan membawa surat pengantar ke Disperkim. Pada tahap akhir, permohonan diminta menandatangani surat permohonan PBG yang formatnya sudah disediakan oleh DPMPTSP. Surat tersebut juga dikenai biaya yang nilainya bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung hasil negosiasi.

    Menangapi hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui tim layanan WhatsApp Center menyatakan ketidakpuasannya. Mereka menilai pelayanan PBG yang diterapkan Pemkab Lampung Utara tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kementerian PUPR mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik tersebut.

    “Jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur di dinas setempat, silakan dilaporkan. Nanti akan diproses oleh instansi terkait,” tegas perwakilan Kementerian PUPR, sambil menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan PBG harus dilakukan melalui website resmi simbg.pu.go.id.

    Kementerian PUPR juga memberikan arahan serupa terkait penerbitan IMB tahun 2022, yang masih menjadi masalah. Mereka meminta agar masyarakat melaporkan ketidaksesuaian pelayanan publik melalui website lapor.go.id.

    Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP agar tidak menerbitkan surat pengantar tersebut karena tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik di era digital.

    “Penyelenggaraan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintaha n yang baik (good governance) dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya pada Senin, 10 Juli 2024.

    Contoh Surat Permohonan PBG. (Dok. Istimewa)

    Aprizal juga menegaskan bahwa Disperkim tidak memproses surat pengantar yang dikirimkan pemohon karena surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menafsirkan perlakuan yang berbeda terhadap pengaduan dan tanpa surat pengantar. “Kenapa harus ada surat pengantar jika semua sudah bisa diurus melalui sistem aplikasi? Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah diterapkan, jadi tidak perlu ada surat pengantar,” tegasnya.

    Sebagai informasi, DPMPTSP Lampung Utara juga tidak dapat menjelaskan penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya (pengembang Perumahan Subsidi Jaya Residence) tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat saat mengajukan PBG. Akibatnya, nilai retribusi dalam surat PBG PT. Arian Sampurna Jaya tercatat Nol Rupiah.

    Sekitar 100 pemilik IMB tahun 2022 di Lampung Utara masih belum mengganti surat izin IMB mereka dengan PBG, termasuk IMB milik PT. Djarum, PT. Astra International Tbk (Daihatsu Lampung Utara), dan PT. Permata Indah Realty. Namun, IMB milik PT. Arian Sampurna Jaya sudah diganti menjadi PBG.

    Diberitakan sebelumnya, kasus penerbitan izin bangunan gedung di Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 masih menyimpan banyak misteri. Beberapa pejabat terkait diduga menutup-nutupi masalah tersebut, meskipun di daerah lain seperti Kota Metro, sejak Maret 2021, sudah menerbitkan PBG sebagai pengganti IMB sesuai peraturan-undangan. (*)

  • KPK Identifikasi 20 Proyek SPAM Terindikasi Menjadi Bancakan Pejabat Kementerian PUPR

    KPK Identifikasi 20 Proyek SPAM Terindikasi Menjadi Bancakan Pejabat Kementerian PUPR

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengidentifikasi ada 20 proyek SPAM yang terindikasi menjadi bancakan pejabat Kementerian PUPR. “Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 22 Januari 2019.

    Dalam kasus ini, KPK baru menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) terkait enam proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah.

    Febri menjelaskan, dari 20 proyek SPAM yang terindikasi terjadinya suap itu sebagian besar digarap oleh PT TSP dan PT WKE. Namun, terdapat sejumlah proyek yang ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selain empat PPK di lingkungan Kementerian PUPR yang telah menyandang status tersangka.

    Untuk mendalami hal tersebut penyidik sudah memeriksa sejumlah PPK di lingkungan Kementerian PUPR. “Ada beberapa PPK yang sama, ada yang berbeda. Kalau tentang jabatan PPK-nya, tentu saja itu tergantung SK yang diberikan di instansi itu, di Kementerian PUPR, terutama karena cukup banyak proyek infrastruktur atau proyek-proyek lain di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh sejumlah PPK. Beberapa PPK lain juga sudah kami periksa dalam rangkaian penyidikan ini nanti jika dibutuhkan PPK yang lain tentu juga akan dipanggil sebagai saksi,” Febri menjelaskan.

    Tidak tertutup kemungkinan ada aliran dana dari PT WKE dan PT TSP kepada PPK lain yang menangani proyek SPAM. Dan KPK memastikan akan teluuri dugaan tersebut. “Kami akan identifikasi lebih lanjut informasi-informasi tersebut dalam proses penyidikan ini. Saat ini yang bisa disampaikan dan yang menjadi fokus KPK adalah untuk mengidentifikasi apakah proyek-proyek lain juga menerapkan praktik yang sama dengan enam proyek yang sudah ditangani sebelumnya karena ada petunjuk-petunjuk yang mengarah ke sana,” tuturnya. (viva)

  • Diberhentikan Sepihak, ASN Atas Nama Arifin Menggugat Menteri PUPR Di PTUN

    Diberhentikan Sepihak, ASN Atas Nama Arifin Menggugat Menteri PUPR Di PTUN

    Jakarta (SL) – Sidang gugatan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diajukan Ir. Arifin selaku pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait penerbitan SK.No.401/KPTS/M/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal pemberhentian dirinya sebagai Kepala Satuan Kerja SNVT dalam penyediaan Perumahan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali ditunda, Rabu (11/10/2018).

    Penundaan itu, lantaran kuasa pihak tergugat belum mendapatkan surat kuasa dari Menteri PUPR sebagai kuasa tergugat yang diminta Ketua Majelis Hakim, Baiq Yuliani agar pihak tergugat membawa surat kuasa dan sekaligus memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat pada sidang berikutnya.
    Kepada Awak media , Arifin menyatakan, bahwa pemberhentian terhadap dirinya merupakan pemberhentian secara sepihak tanpa adanya proses. Gugatan berawal dari PPK Swadaya yang tidak pernah mengindahkan teguran untuk masuk kerja, sehingga dirinya menyampaikan permasalahan itu kepada Sesditjen untuk melakukan pembinaan.
    “Faktanya yang terjadi, malah SK Menteri PUPR yang diterbitkan perihal pemberhentian saya dari jabatan tanpa alasan yang jelas,” terangnya, Kamis (11/10/2018).
    Menurut Arifin, berdasarkan keterangan dari Sekjen Kementerian PUPR, alasan dirinya diganti, karena sudah mau masuk masa pensiun. “Padahal, dikantor itu yang sudah pensiun aja masih menjabat. Apalagi saya baru mau masa pensiun,” sindirnya.
    Peningkatan kinerja tambah Arifin, tidak ada masalah itu dapat dibuktikan dari animo masyarakat serta penilaian dinas daerah yang menyatakan puas atas kinerja yang sudah kita lakukan sebagai pemegang amanah dalam bertugas. “Saya berharap pak Basuki selaku menteri PUPR bisa membangun generasi PUPR yang lebih baik dan tidak ada lagi mafia-mafia Satker yang akan membentuk dinasti yang berkesinambungan,” pungkasnya. (nt)