Tag: Kendaraan Dinas Bupati Lampung Timur

  • Jaksa Tinggi Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Randis Land Clauser dan Toyota Harier Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

    Jaksa Tinggi Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Randis Land Clauser dan Toyota Harier Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memeriksa perkara pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Toyota Land Clauser dan Toyota Harier, tahun anggaran 2016. Perkara yang telah menelan anggaran senilai Rp 2,6 miliar itu ditangani Kordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung.
    “Perkara tersebut, telah memasuki tahapan tingkat penyidikan. Kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negaranya dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo Jumat (2/11/2018).
    Lanjut Ari, dari perhitungan audit oleh BPK tersebut nantinya akan digunakan untuk menetapkan apakah adanya tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan minimal dua alat bukti. “Kita belum bisa ungkap alat buktinya. Kita tunggu saja nanti apakah ada kerugian negaranya dan kita akan tetapkan tersangka,” jelasnya.
    Diketahui, Kejati Lampung melakukan penyelidikan terkait pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) tahun anggaran 2016 yang menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Penyelidikan tersebut sebelumnya dilakukan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model dan lainnya.

    Sebelumnya, Kejati Lampung didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Lampung Timur tahun anggaran 2016 Rp2,6 miliar merk Toyota Land Clauser dan Toyota Harier. Pemeriksaan fisik dua Randis tersebut dilakukan di gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur Rabu (24/10/2018).

    Firdaus Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung membenarkan kedatangan tim penyidik ke Kabupaten Lampung menindak lanjuti pemeriksaan dalam perkara pengadaan dua Randis itu. “Kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap unit kendaraan. Apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” terang Firdaus.

    Sayangnya, Senen Mustakim mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Timur pada saat pelaksanaan lelang pengadaan Randis tahun 2016 silam selaku pengguna anggaran justru tidak ada di tempat pemeriksaan fisik kendaraan.

    Tim penyidik Kejati bersama BPK  didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, Indra Duki Budiman, meskipun tidak banyak mengetahui persoalan dan tidak juga pernah diperiksa dalam perkara tersebut tetap melakukan pendampingan tim penyidik Kejati.

    Indra Duki Budiman mengaku tidak banyak mengetahui perkara tersebut, karena pelaksanaan lelang kedua Randis kala itu, dirinya belum menjadi pejabat di Kabupaten Lampung  Timur. “Betul tim dari kejati  saat ini tengah melakukan pemeriksaan fisik pada dua kendaraan dinas, selebihnya saya tidak banyak tau, karena saya juga selama ini tidak pernah diperiksa dalam persoalan itu,” kata Indra Duki Budiman.  (sry/nt/jun)

  • Kejati dan BPK “Usut” Pengadaan Randis Land Clauser dan Toyota Harier Bupati Lamtim Rp2,6 Miliar?

    Kejati dan BPK “Usut” Pengadaan Randis Land Clauser dan Toyota Harier Bupati Lamtim Rp2,6 Miliar?

    Lampung Timur (SL) – Kejati Lampung didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Lampung Timur tahun anggaran 2016 Rp2,6 miliar merk Toyota Land Clauser dan Toyota Harier. Pemeriksaan fisik dua Randis tersebut dilakukan di gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur Rabu (24/10/2018).

    Firdaus Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung membenarkan kedatangan tim penyidik ke Kabupaten Lampung menindak lanjuti pemeriksaan dalam perkara pengadaan dua Randis itu. “Kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap unit kendaraan. Apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” terang Firdaus.

    Sayangnya, Senen Mustakim mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Timur pada saat pelaksanaan lelang pengadaan Randis tahun 2016 silam selaku pengguna anggaran justru tidak ada di tempat pemeriksaan fisik kendaraan.

    Tim penyidik Kejati bersama BPK  didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, Indra Duki Budiman, meskipun tidak banyak mengetahui persoalan dan tidak juga pernah diperiksa dalam perkara tersebut tetap melakukan pendampingan tim penyidik Kejati.

    Indra Duki Budiman mengaku tidak banyak mengetahui perkara tersebut, karena pelaksanaan lelang kedua Randis kala itu, dirinya belum menjadi pejabat di Kabupaten Lampung  Timur. “Betul tim dari kejati  saat ini tengah melakukan pemeriksaan fisik pada dua kendaraan dinas, selebihnya saya tidak banyak tau, karena saya juga selama ini tidak pernah diperiksa dalam persoalan itu,” kata Indra Duki Budiman. (sry/net)