Tag: Kendaraan ODOL

  • Dishub Lampung Usul Naikkan Denda ODOL Jadi 24 Juta

    Dishub Lampung Usul Naikkan Denda ODOL Jadi 24 Juta

    Bandar Lampung (SL) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengusulkan agar denda kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dinaikkan semula Rp500 ribu menjadi Rp24 juta.

    Hal itu dikatakan Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.

    Bambang mengatakan, usulan kenaikan sanksi denda tersebut bertujuan untuk memberi efek jera bagi para pelanggar ODOL.

    Karena menurut dia, salah satu faktor penyebab jalan rusak adalah kendaraan ODOL atau mobil dengan muatan di luar kapasitas.

    “Saya sudah kirim konsep surat itu ke Menteri Perhubungan,” ujar Bambang melansir Lampung Geh.

    Bambang meneruskan, surat yang ia kirim ke Menhub berisi tentang revisi sanksi denda maksimal pelanggaran ODOL semula Rp500 ribu menjadi Rp24 juta.

    “Revisi pelanggaran ODOL yang hanya Rp500 ribu, kita mintakan nanti menjadi sekitar sama dengan denda pelanggaran uji tipe dimensi itu Rp24 juta kalau bisa,” ucapnya.

    Dengan adanya kenaikan sanksi denda tersebut, kata Bambang, para pengemudi yang sering membawa muatan akan berfikir dua kali untuk melanggar.

    “Sekarang kalau denda maksimal Rp500 ribu, dikenakan Rp100 ribu, bagi mereka tidak berat mereka tetep. Tapi kalau sampai puluhan juta, mungkin mereka bisa berpikir,” kata dia.

    Bambang juga menjelaskan, usulan sanksi denda tersebut merupakan program jangka panjang bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Sedangkan, jangka pendeknya Gubernur Lampung juga mengusulkan ke Pengadilan agar sanksi denda maksimal Rp500 ribu diterapkan.

    Bambang juga mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pembahasan bersama Forkopimda dan instansi terkait untuk penegakan kendaraan pelanggar ODOL di Lampung. (*)