Tag: Kepala Sekolah

  • DPRD Provinsi Banten Akan Panggil Kepala Sekolah Terkait Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan

    DPRD Provinsi Banten Akan Panggil Kepala Sekolah Terkait Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan

    Banten (SL) – Berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, ‘Oknum Kepala SMA dan Komite Sekolah yang Diduga Lakukan Pungli bBerkedok Sumbangan’, ketika persoalan ini ingin dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Kamis (13/12/2018), H. Engkos Kosasih sang kepala dinas tidak berkenan untuk ditemui para awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Iglobalnews.co.id.

    Menurut stafnya yang menerima kedatangan para awak media, Kadis memposisikan kepada Kabid SMA. Namun sayang Kabid SMA tidak ada di ruangannya.

    Lanjut, para awak media menuju Kantor DPRD Provinsi Banten Komisi 5 yang membidangi tentang pendidikan.

    Wakil Ketua Kmisi 5, Ishak Sidiq saat dikonfirmasi di kantornya sekitar pukul 14.28 WIB menanggapi terkait pemberitaan tersebut. Menurut beliau, “Kami dari Komisi 5 akan segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri Cikande 1 Kabupaten Serang, Provinsi Banten atau dengan cara melakukan sidak.” (iglobalnews)

  • Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Pemalang (SL) – Bermodalkan status wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat komplotan memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

    Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan, kata Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12). Dia mengatakan pelaku yang ditangkap adalah SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

    Modus komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum. Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

    Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres.

    Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi. Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (rmol)